Polisi, Hantu Anarko, dan Petaka Coretan di Penjuru Kota Pinrang

Mawa Kresna
27 menit
Polisi Anarko Pinrang
Ilustrasi Polisi dan Hantu Anarko. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Setelah 206 hari di balik jeruji dan dinyatakan bersalah melakukan penghasutan melalui tulisan di beberapa sudut kota, empat pemuda Pinrang yang dituduh anarko bebas. Mereka mengaku dipukul dan bukunya dirampas.


Dua hari sebelum penentuan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, petugas membolehkan empat pemuda Pinrang ini keluar, alasannya potongan tahanan Covid-19. Maka sekitar pukul 10.00 WITA, pada Jumat, 27 November 2020, empat pemuda yang divonis bersalah karena tuduhan penghasutan itu, bergegas berjalan keluar bangunan.

Saat pintu terbuka, mereka dengan riang memunggungi bangunan LP menuju ke rumah kawannya, dan kemudian mengabari keluarganya. “Jadi kami keluar (setelah) enam bulan dua puluh tiga hari,” kata Adnan Rahman.

Sepekan sebelum itu, pada Kamis, 19 November 2020, jelang sore, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, anggota keluarga empat anak muda itu berkumpul dengan perasaan cemas. Mereka duduk menghadap tiga orang hakim dan seorang panitera. Sebuah layar proyektor memperlihatkan anak-anak mereka di sebuah ruangan Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat (Lapas) Pinrang.

Keempat pemuda itu adalah Adnan Rahman, Arfandi alias Fandi, Ahmad Arfandi alias Dandi, dan Alif. Mereka dituduh anarko penghasut oleh polisi sehingga diseret ke meja hijau.

Hakim ketua menyalakan mikrofon dan menanyakan kesehatan para terdakwa dalam sidang itu, seraya menyebutkan nama, seperti absensi sekolah.

“Saudara Adnan Rahman, saudara Arfandi, saudara Ahmad Arfandi dan saudara Alif, apakah terdakwa sehat?”

Keempatnya menjawab kompak, “Sehat, Yang Mulia.”

Pukul 15.10 WITA Hakim Ketua Andi Aqsha mulai membacakan vonis dengan pelan. Empat halaman salinan putusan itu dibaca. Ketika bacaannya sampai pada kalimat, “menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut masing-masing selama 6 (enam) bulan 25 (dua puluh lima) hari,” Andi mengayunkan ketukan palu.

“Apakah terdakwa menerima?” lanjut Andi Aqsha.

“Terima, Yang Mulia,” kata Adnan, dan tiga kawan lainnya.

Ridwan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sebagai pendampingnya, tersenyum. Sambil bergurau, ia berkata. “Nggak pakai bilang, pikir-pikir dulu. Cepatnya langsung terima,” kata Ridwan lalu tertawa.

Usai persidangan, tim dari kuasa hukum LBH Makassar menjelaskan arti vonis itu kepada keluarga empat pemuda itu. Hari itu mereka berkumpul di rumah keluarga Adnan Rahman, di Jl. Jenderal Katamso. “Jadi ada perbedaan pandangan. Jadi menurut jaksa mereka ini terbukti melanggar pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Sementara hakim mengatakan terbukti melanggar pasal 160 ayat KUHP,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, dia bisa saja mengajukan banding, tetapi sebagai pengacara ia menyerahkan keputusan pada keempat pemuda itu, karena “mereka yang merasakan penjara”, kalau-kalau kalah banding.

Ridwan sudah berhitung, dengan vonis itu, artinya sepekan lagi empat orang kawannya itu akan bebas karena dipotong masa tahanan. Mereka pun merencanakan penjemputan jika sudah bebas. “Kalau menghitung sejak ditahan, maka tanggal 29 (Minggu 29 November 2020) itu sudah bebas,” kata Ridwan.

Polisi Anarko Pinrang
Foto rilis pembebasan (dari kiri ke kanan) Adnan Rahman, Alif, Ahmad Arfandi alias Dandi, dan Arfandi alias Fandi pada November 2020. (Dokumentasi Rutan IIB Pinrang – kualitas foto sebagaimana diterima redaksi)

Hj. Saidah, 50 tahun, ibu dari Dandi bilang, kalau putusan itu mengakhiri lelahnya mengurus kasus. Dia mengenang bersama orang tua lainnya, bagaimana mereka bolak-balik menemui bupati, DPRD Kabupaten Pinrang, dan kepolisian untuk meminta maaf. Tapi semua sia-sia.

Meski putusan itu mereka terima, tapi mereka masih terus bertanya, kenapa anak-anak mereka yang hanya melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi harus dipenjara?

Aspirasi Lewat Pilox

Empat hari sebelum Hari Buruh (1 Mei 2020), sebuah jaringan pemuda yang bergerak dalam dunia literasi, membentuk Aliansi Pustaka Jalan Lasinrang. Adnan dan beberapa temannya ngobrol di grup Whatsapp merencanakan peringatan May Day. Gayung bersambut, mereka sepakat memperingati May Day dengan menggelar diskusi di kampus Sekolah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Cokroaminoto Pinrang.

“Nasib buruh harus disampaikan, agar semua orang tahu,” begitu kira-kira alasan Adnan dan teman-temannya.

Diskusi itu dilakukan tanggal 30 April, sekitar pukul 19.00 WITA. Beberapa orang yang hadir, saling membagi pengetahuan dan menambah teman. “Ada beberapa juga teman-teman yang baru saya kenal. Terutama saudara Dandi dan saudara Alif,” kata Adnan.

Diskusi berlangsung hingga pukul 22.00 WITA. Dari diskusi itu mereka sepakat menggelar aksi bisu pada May Day. Usai diskusi mereka berkumpul di halaman kampus STKIP Cokroaminoto untuk membuat pataka dan spanduk menggunakan cat semprot atau pilox.

Menjelang tengah malam, spanduk baru selesai dibikin. Sebagian peserta diskusi memutuskan pulang, sementara Adnan bersama Fandi mahasiswa STKIP Cokroaminoto, Alif mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), dan Dandi mahasiswa Universitas Negeri Islam Alauddin Makassar (UINAM) punya rencana spontan: menulis aspirasi dengan pilox.

Namun sebelum rencana itu dijalankan, Adnan  berboncengan dengan Fandi mencari makan di jalan Pisang. Keduanya saling berkabar dengan Dandi dan Alif dan janjian bertemu di taman Lasinrang.

Adnan dan Fandi datang lebih dulu di Taman Lasinrang. Mereka lalu bergerak ke depan masjid Al-Munawir, yang juga berhadapan dengan gerai makan siap saji KFC. Adnan berjalan menuju ke sebuah tiang depan bangunan KFC, lalu menulis kata “KAPITAL”.

Beberapa menit kemudian, Alif dan Dandi datang menyusul.

Dandi mendekati sisi lain tembok KFC dan kemudian menulis kata “KAPITALIS”. Ini lah titik pertama mereka melakukan aksi menulis, lalu berlanjut di depan minimarket. Dandi kemudian menulis kata “Sej”.

“Tadinya mau menulis ‘Sejahterakan Buruh’, tapi pilox habis,” katanya.

Merasa kepalang tanggung, rombongan ini kemudian kembali ke kampus STKIP Cokroaminoto untuk mengambil sisa pilox yang tertinggal di pot bunga. Dari sana mereka melaju ke depan Mall of Pinrang yang berhadapan dengan Kantor Partai Golongan Karya (Golkar). Namun karena masih ramai, mereka pun melewatinya.

Mereka berbelok ke jalan poros Rappang melewati jembatan, lalu memutar ke Jalan Lasinrang, dan berhenti di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum. Fandi turun dan menulis kalimat “Pendidikan Mahal”.

Di sekitaran Jalan Rappang, ada Indomaret, Dandi turun dan menulis “Sejahterakan Buruh”, lalu di minimarket samping M Hotel, kembali menulis “Sejahterakan Buruh”.

Adnan masih memegang kaleng cat semprot warna merah yang sudah kosong sisa tulisan di KFC. Lalu di perjalanan, membuangnya di depan gudang Bulog.

Sejam berlalu, iring-iringan itu kembali ke kantor Golkar. Melihat kondisi sudah sepi, mereka dengan cekatan bergerak ke kantor partai itu, dan menghadiahi dinding kantor Golkar dengan kalimat “Sejahterakan Buruh”. Menjelang sahur, mereka sepakat untuk pulang ke rumah masing-masing.

Tapi Dandi tidak langsung pulang. Isi pilox di tangannya masih tersisa. Dan merasa sayang, dia turun ke sebuah kawasan rumah pertokoan tak jauh dari kantor Golkar, menuliskan “Sejahterakan Buruh” dan logo circle A.

Polisi Anarko Pinrang
Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di sebuah persimpangan di Kota Pinrang, Sulawesi Selatan pada Hari Buruh 1 Mei 2020. (Dokumentasi Aliansi Masyarakat Sipil – kualitas foto sebagaimana diterima redaksi)

Menulis aspirasi pada dinding-dinding bangunan itu sebenarnya tidak jadi bahasan diskusi malam itu. Tapi sisa cat semprot pembuatan pataka dan spanduk, membuat mereka berpikir spontan. Mereka berharap dengan menulis itu, usia tulisan akan lama dan orang dapat membacanya lalu merenungkannya.

Pertimbangan lainnya ingin meniru sebuah pesan di papan informasi di depan gerbang memasuki Kota Pinrang dari arah Parepare. Di sana terdapat tulisan “Tolak Tambang” dengan logo circle A. Tulisan itu dibuat awal tahun 2019, ketika beberapa lembaga seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Konsorsium Pembaharuan Agraria, hingga LBH Makassar, mendampingi warga Salipolo di bantaran sungai Saddang, yang kampungnya terjadi abrasi hebat karena penambangan pasir.

“Saya menulis ‘Sejahterakan Buruh’ karena saya melihat kondisi sekarang itu, kesejahteraan untuk kaum-kaum buruh itu, tidak ada. Tidak ada kesejahteraan untuk mereka. Yang ada PHK massal, yang dibahas teman-teman. Banyak sekali yang terjadi,” kata Dandi.

“Kalau saya tulis Kapitalis. Jelas kan. KFC, pemilik modal besar,” lanjutnya.

Kalimat “Sejahterakan Buruh” di Golkar, kata Dandi, juga untuk mengingatkan para elite partai. Hal yang sama juga diungkapkan Fandi, kenapa dia menuliskan kalimat “Pendidikan Mahal”. “Karena ya, supaya orang tahu. Dan bertanya-tanya, betulkah itu pendidikan mahal. Supaya orang tahu.”

“Apakah benar pendidikan mahal?” tanya saya.

“Ya sebagian. Seperti di desa. Kayak di wilayah Bakaru (sebuah desa di Pinrang), sama di desa Pale’leng (desa), karena saya pernah bina desa di sana, ya tidak sesuai dengan anggaran ini. Bahkan setahu saya, sampai sekarang mereka masih sekolah di bawah kolong rumah. Sedih sekali,” kata Fandi.

Bagi mereka aksi corat-coret seperti itu, setidaknya berpotensi dibaca dan membuka mata beberapa elite politik atau pengambil kebijakan dalam menerima kritik. Selama ini, demonstrasi mahasiswa atau anak muda selalu dianggap angin lalu apalagi di tingkat kabupaten.

“Para pejabat menerima, audiensi, lalu setelah itu bubar. Hampir seperti itu,” kata Adnan.

Pinrang adalah kota yang tumbuh pelan. Tapi kota ini tertata dengan baik. Pusat-pusat perkantoran dan perniagaan dilokalisasi. Kota kecil ini punya lima taman yang menawan. Ditata dengan apik dan terbuka secara umum. Kabupaten ini punya enam perguruan tinggi.

Tapi Pinrang, bukan kota tujuan. Dia hanya menjadi perlintasan jika hendak menuju Enrekang dan Toraja, dan Sulawesi Barat. Mall of Pinrang juga tak begitu ramai. Orang-orang bahkan memilih berbelanja di kota Pare-pare yang jaraknya hanya sekitar 30 kilometer.

Pinrang lama juga punya catatan yang apik, setidaknya dari kacamata militer. Di tempat ini, pada masa pendudukan Jepang, dibangun sebuah bandara dengan dua landasan pacu.

Aksi Diam dan Reaksi Polisi

Setelah melewati malam yang melelahkan itu mereka tidur hingga siang hari. Menjelang sore, puluhan anak muda yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi bisu selama 4 menit. Tanpa orasi. Mereka membentangkan spanduk dan pataka yang dibuat semalam. Mereka juga membagikan selebaran sebagai pernyataan sikap aliansi.

Dalam rilis itu, mereka menjelaskan bagaimana perjuangan buruh untuk mendapatkan jam kerja layak. Agar memiliki waktu luang bersama keluarga, teman dan kerabat. Bukan menjadi pekerja tertindas sepanjang hayat. “Delapan jam kerja sebagai waktu kerja rata-rata sosial yang kita nikmati hari ini, itu tidak didapatkan secara damai, itu tidak lepas dari perjuangan berdarah-darah kelas buruh,” tulis mereka.

Keesokan harinya pada 3 Mei 2020, aliansi ini kembali bikin diskusi tentang kondisi pendidikan. Sebanyak 20 orang mengikuti diskusi yang berlangsung sekitar dua jam. Di ujung diskusi mereka sepakat melakukan aksi demonstrasi pada Rabu sore, 6 Mei 2020.

Keesokannya mereka menyiapkan perangkat aksi seperti spanduk dan pataka di pemakaman Tionghoa. Sehari sebelum aksi, mereka hanya berkoordinasi melalui pesan singkat.

Rabu, 6 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 WITA, aliansi ini berkumpul di depan masjid Al-Munawir lalu bergerak menuju taman Lasinrang – jaraknya sekitar 200 meter. Begitu aksi dimulai, Alif bersama seorang temannya mengantar surat pemberitahuan ke kantor Polres Pinrang.

Hari itu, mereka berorasi atas nama Aliansi Peduli Pendidikan, yang didalamnya juga tergabung beberapa anak Sekolah Menengah Atas (SMA) serta seorang guru. Saat orasi dimulai, puluhan polisi menyambangi dan memasuki kerumunan dan memotret peserta aksi. Empat orang polisi lainnya, mendekati Adnan lalu bertanya mengenai isu aksi dan tuntutan aliansi.

“Apa kau sudah menyurat atau tidak!” kata seorang polisi, dengan nada keras.

“Sudah pak,” kata Adnan.

“Eh, kau tidak tahu ini pandemi. Corona (Covid-19). Dilarang orang berkerumun,” sahut polisi itu.

Mereka pun berdebat. Bagi Adnan dan teman-temannya, menyampaikan aspirasi adalah sah, sementara polisi berpegang pada aturan pemerintah kabupaten Pinrang yang memberlakukan jam malam, dan tidak membolehkan kerumunan.

“Kenapa tidak memberlakukan di siang hari? Karena yang potensi orang berkerumun itu siang hari dan sore hari,” lanjut Adnan.

Peringatan dan ancaman polisi semakin tegas. Aliansi kemudian meminta waktu lima menit untuk menyampaikan aspirasi, kemudian membubarkan diri.

“Kau sudah jangan banyak bicaramu,” kata polisi.

”Kau sudah dikasih hati, minta jantung lagi,” polisi yang lain menyergah.

Massa aksi lantas membubarkan diri dengan teratur, dan berjalan ke menuju halaman masjid Al-Munawir. Sirene mobil polisi berbunyi mengikuti mereka dari belakang. Alif yang menganggap itu lumrah, kemudian mengendarai sepeda motornya menuju pemakaman Tionghoa, titik kumpul yang mereka sepakati setelah aksi.

Tapi nahas, di halaman masjid itu, aparat kepolisian justru menangkap beberapa pengunjuk rasa. Yang pertama kali ditangkap adalah Dandi. Ketika ia hendak menghidupkan motor, seorang polisi mencekiknya dari belakang.

Dandi lupa berapa banyak polisi yang menangkapnya. Sebab ada yang memegang kedua tangannya dan yang lain mencekiknya dengan tulang lengan. Di tengah keheranannya, seorang polisi berucap, “Ini mi anarko. Langsung bawa saja. Ambil.”

Dandi berusaha berontak untuk melepaskan diri dari beberapa orang polisi. Adnan yang berada tak jauh dari tempat Dandi menghampirinya. “Kenapa ada tindakan seperti ini pak,” kata Adnan.

“Ini anarko,” jawab polisi singkat.

Fandi, juga bersiap mengikuti Alif, berbalik mendekati Dandi yang ditangkap. “Ini juga anarko,” kata polisi menunjuk Fandi.

“Maksudnya pak? Anarko bagaimana?” jawab Fandi.

“Itu bajumu huruf A.”

“Maksudnya, ini Volcom (brand baju) ini pak.”

“Ikut saja. Jelaskan di kantor polres.”

Ahmad Arfandi alias Dandi berpose memegang spanduk di pemakaman Tionghoa saat Aliansi Peduli Pendidikan mempersiapkan aksi unjuk rasa pada 6 Mei 2020. (Dokumentasi Alif – kualitas foto sebagaimana diterima redaksi)

Tanpa banyak cakap, Adnan yang dituduh sebagai inisiator aksi digelandang ke kantor polres Pinrang, bersama Dandi, Fandi, Umar, dan Munir.

Sementara kawan-kawannya ditangkap polisi, Alif kebingungan di pemakaman Tionghoa. Ia gelisah karena teman-temannya tak kunjung menyusulnya. Ia dan beberapa kawannya yang selamat lalu memutuskan ke kantor kepolisian. Di sana ia disambut baik oleh beberapa polisi dan kemudian diberikan air minum untuk buka puasa.

Ketika Alif bersama beberapa kawan lainnya menunggu di ruang unit kriminal, polisi memeriksa handphonenya. Dari gawai seorang polisi dia memperlihatkan sebuah tangkapan layar video dan memastikan itu adalah wajah Alif. Dia mengelak.

“Kamu jangan bohong. Kuapakan kalau kau yang bonceng Dandi,” kata polisi itu.

“Terserah bapak saja, saya mau diapakan.”

Alif akhirnya dimasukkan dalam satu ruangan dan dipertemukan dengan Dandi. “Dandi, Alif bonceng kamu toh?” kata polisi.

“Iya pak,” jawab Dandi.

“Pas Dandi bilang begitu, langsung mau ketawa. Ketahuan toh,” kata Alif mengingat peristiwa itu.

“Seandainya kamu bilang tadi kutembak, kamu sudah kutembak,” ancam polisi memperingatkan ucapan Alif.

“Terserah bapak,” lanjut Alif.

“Kenapa kamu membela sekali temanmu?”

“Begitu memang kalau teman pak. Mau gimana lagi?”

Seorang polisi semakin berang mendengar jawaban itu. Dia akhirnya melayangkan tinju ke perut Alif. “Apa tujuannya itu begitu. Marah kamu?” polisi itu menantang.

Setelah itu Alif dicecar pertanyaan dan beberapa tamparan dengan sandal jepit mendarat di pipinya.

Di ruangan lain, menjelang buka puasa, pemeriksaan terhadap Adnan dihentikan. Ia sudah kelelahan, tanpa berpikir mengambil teh kotak yang ditawarkan seorang polisi. Dandi dan Alif di ruangan lainnya, hanya meneguk gelas dari air isi ulang. Sementara Fandi menyeruput air kemasan gelas.

Pemeriksaan berlanjut sekitar pukul 19.00 WITA. Setiap orang dihadapi satu penyidik. Adnan dihadapi oleh Kanit Resum Polres Pinrang, Iptu Sukri. Sebelum pengambilan keterangan untuk proses BAP, Adnan dan Fandi diantar ke rumah masing-masing.  Tiga orang polisi menggunakan pakaian biasa membawanya menggunakan mobil.

Di rumah, Adnan diminta menunjukkan semua buku bacaannya. Polisi menyita puluhan buku bacaan. Setelah itu, polisi juga membawa Fandi ke rumahnya dan menyita sepeda motor sebagai barang bukti. Sekitar pukul 22.30 WITA mereka kembali ke kantor Polres Pinrang.

“Sehat?” kata Iptu Sukri.

“Sehat,” jawab Adnan.

“Tertekan?”

“Tidak.”

Proses pemeriksaan kembali berlanjut. Sukri menunjukkan beberapa foto tulisan di dinding di handphonenya, salah satunya tulisan “Jangan Percaya Pemerintah”.

“Kau tulis ini?” tanya Sukri.

Belum sempat keduanya menjawab, polisi meminta Fandi keluar dari ruangan dan memaksanya mengakui beberapa perbuatan yang tak dilakukannya. “Cepat mengaku saja. Jangan sampai teman-teman intel sakiti kau,” begitu polisi mengancamnya.

“Apa yang saya mau akui pak?”

“Ahh, harus kamu akui ini,” kata polisi sembari menunjukkan tulisan “Ayo Menjarah”. “Ini pasti kau (yang bikin)!”

Polisi itu terus menekannya dan memaksanya mengaku. Kalau bukan Fandi pelakunya, maka ia diminta untuk membocorkan siapa pelakunya. Tangan Fandi dalam posisi saling silang ke depan dan dibebat lakban. Seorang polisi mulai memukul kepalanya dengan botol air mineral.

“Eh tolol kau itu bikin repot. Kau jujur ya. Kau akui ya,” kata polisi yang memukul kepalanya.

Tiba-tiba seorang polisi menendangnya lalu disusul sebuah tinju melayang dari arah kirinya, menghantam pipi. Saat hendak berbalik, polisi yang lain menariknya. Fandi dihantamkan ke tembok. Tapi dengan sigap, dia berusaha mengangkat tangan untuk melindungi wajahnya agar tak terbentur ke tembok.

Benturan itu keras, Fandi terpelanting, tersungkur ke lantai. Lalu sebuah tendangan menghantam perutnya. Malam itu, polisi-polisi itu tak memberinya ampun, leher bajunya kemudian ditarik kuat, diangkat sehingga memaksa Fandi berdiri di dekat sel tahanan, lalu tinju selanjutnya mendarat di perut.

“Akui ya!” kata polisi.

Fandi yang merasa begitu kesakitan akhirnya mengakui dengan terpaksa sesuatu yang tak dilakukannya. Pengakuan itu menyelamatkannya sesaat dari pukulan. Polisi yang membawanya menemui Adnan. “Ini e, Fandi sudah mengaku. BAP saja,” kata polisi.

Di hadapan penyidik Fandi diminta untuk bercerita bagaimana dia menulis kalimat-kalimat seperti “Ayo Menjarah” dan “Jangan Percaya Pemerintah”. Fandi pun kebingungan karena ia tak melakukannya. Akhirnya apapun yang polisi tanyakan, Fandi hanya bisa pasrah dengan membenarkan pertanyaan polisi. Seperti, pertanyaan apakah dia bersama Dandi malam itu? Fandi menjawab, “Benar.”

Polisi lantas mengadu domba Fandi dan Adnan. Ketika mereka dipertemukan, Dandi membantah jika ia bersama Fandi pada malam penulisan “Ayo Menjarah” dan “Jangan Percaya Pemerintah”. Polisi kemudian meminta Dandi untuk menampar Fandi karena telah menuduhnya. Dandi menolak melakukannya.

“Jadi gantian polisi yang tampar saya lagi,” kata Fandi.

Fandi kemudian diminta memulai kembali ceritanya. Dia semakin bingung, dan bilang jika pengakuan itu hanya dilakukannya karena tidak tahan siksaan. Polisi yang memeriksanya menganggap dia seorang anak pembangkang, lalu menghadiahinya pukulan. “Sudah. Sekarang kau sudah mengakui itu saja,” kata polisi itu.

Jelang dini hari, seorang polisi mengangkat sebuah kursi, lalu salah satu kaki kursi itu diletakkan di punggung kaki Dandi. Polisi itu kemudian menduduki dan menggoyangkan kursi sembari memaksa Dandi mengakui sebagai otak aksi pencoretan.Click To Tweet

Bukan Pelaku Tapi Ditangkap dan Dituduhan Anarko

Dandi adalah orang pertama yang ditangkap karena saat aksi menggunakan kaos bergambar memegang senjata dan terdapat simbol circle A kecil. Di kantor polisi, seorang polisi bertanya, “Kau anarko?”

Dandi mengelak dan bilang kalau ia tak tahu apa itu anarko. Ia ditampar karena jawaban itu. Polisi itu meyakinkan Dandi agar mengakui bahwa ia anarko dan jadi dalang semua pencoretan itu. Tapi Dandi tetap menolak mengakuinya. Proses penyelidikan berlangsung hingga jelang subuh. Sepanjang proses itu, Dandi bolak-balik dipukul sampai tak bisa lagi menghitungnya. “Yang pasti setiap pertanyaan itu, pasti ada pukulan.”

Jelang dini hari, seorang polisi mengangkat sebuah kursi, lalu salah satu kaki kursi itu diletakkan di punggung kaki Dandi. Polisi itu kemudian menduduki dan menggoyangkan kursi sembari memaksa Dandi mengakui sebagai otak aksi pencoretan.

Faktanya empat pemuda itu memang bukan pelaku penulisan coretan seperti “Ayo Menjarah” dan “Jangan Percaya Pemerintah”. Saya menemui, seorang pemuda lain yang melakukan aksi itu. Pemuda yang tak ingin disebutkan identitasnya ini, mengakui bahwa ia adalah pelakunya.

Ia bilang, polisi marah karena tulisan itu menyinggung polisi juga. Beberapa tulisan yang ia buat antara lain “Polisi K****l”, “Sudah Krisis Ayo Menjarah”, “Negara = Pembunuh”, “Karena Corona, Agama Hilang”, dan “Jangan Percaya Pemerintah”.

“Karena saya yang tulis. Itu sekitar empat hari sebelum May Day,” katanya.

Aparat kepolisian menjadikan tulisan-tulisan itu sebagai bagian dari bukti yang harus diusut. Kalimat Polisi K****l dilengkapi dengan gambar penis di bawah tulisan, tepat di tiang gerbang memasuki Kota Pinrang dari arah Parepare.

Bagi dia kalimat itu sebagai ungkapan protesnya pada aparat kepolisian yang selalu melakukan aksi kekerasan dalam menjalankan tugas. “Jangan mahasiswa, petani pun mereka represif. Saya banyak menyaksikan itu dimana-mana di berbagai tempat di Sulawesi Selatan,” katanya.

Alasan lainnya, bagi dia, menulis kalimat “Jangan Percaya Pemerintah”, karena itu adalah fakta yang terjadi di kampungnya di Pinrang, menurutnya. “Agama hilang karena corona itu lebih nyata lagi. Seorang Imam di kampung membunyikan suara mengaji lewat pengeras suara di masjid. Dia digelandang ke kantor polisi. Alasannya karena corona, tidak boleh ada jamaah yang berkumpul.”

“Meski tidak dipenjara, tapi kan lebih baik ditegur,” tambahnya.

Dalam beberapa tulisan itu, dia membubuhi dengan huruf A dilingkari (circle A). Sementara logo itu acap kali diidentikkan dengan anarkisme. “Kamu seorang anarko?” kata saya.

“Bukan. Saya bukan penganut paham itu. Tapi apa salahnya menggunakan cara menulis untuk mengkritik,” jawabnya.

Fandi juga keberatan dengan pelabelan anarko seperti dituduhkan polisi padanya. “Saya keberatan waktu polisi bilang saya anarko. Pertama, kami mematuhi persyaratan sebagai warga negara, ya memiliki KTP. Dan kami terikat dalam naungan KK (kartu keluarga) masa dipisahkan dengan negara,” kata Fandi sembari tertawa.

“Kenapa saya dipenjara, saya cuma ingin menyampaikan pendapat? Apakah salah menulis Sejahterakan Buruh? Apakah salah menulis Kapitalis? Kenapa kita tidak merenung dan memikirkannya?” kata Dandi.

Bagi dia, simbol circle A itu bukan lah apa-apa, bahkan logo Avengers – super hero dalam komik Marvel – pun menggunakan simbol A. “Yang jelas, saya bukan seorang anarko,” lanjut Dandi.

Kriminalisasi dan Kekerasan yang Terus Berulang

Pada Selasa 29 Juni 2021, tujuh bulan setelah empat pemuda itu telah bebas. Saya menghubungi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Resum) Iptu Sukri untuk mengklarifikasi keterangan dari Dandi, Fandi, Alif, dan Adnan.

Sukri bilang penangkapan empat pemuda itu bermula dari laporan masyarakat dan sebuah LSM Mitra Keadilan Masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dalam beberapa tulisan di beberapa penjuru kota.

Berbekal laporan awal itu, kepolisian melakukan pemantauan dan kemudian melihat Aliansi Peduli Pendidikan berunjuk rasa di Taman Lasinrang. Kepolisian kemudian menghubungkan isi orasi aliansi ini dengan tulisan-tulisan di beberapa tempat.

“Jadi kami mengumpulkan rekaman CCTV (termasuk di KFC), itu identik dengan pakaian yang mereka gunakan (pada malam pencoretan) dengan yang dipakai orasi,” kata Sukri.

“Dan setiap tulisannya menampilkan logo anarko. Dan setiap tersangka kalau kita cermati, semua namanya berawalan huruf A. Jadi kumpulan. Ya A semua itu.”

Foto rilis penahanan (searah jarum jam) Adnan Rahman, Alif, Ahmad Arfandi alias Dandi, dan Arfandi alias Fandi pada Mei 2020 (Dokumentasi Polres Pinrang)

Kalimat “Ayo Menjarah” dan “Jangan Percaya Pemerintah” ini yang digunakan polisi untuk menjerat empat orang pemuda itu. “Karena kita kemarin lapis mulai UU Nomor 1 tahun 1956, tentang mengajak melakukan berbuat pidana, karena itu kalimat ‘Ayo Menjarah’. Itu sepuluh tahun ancaman hukuman. Ada pencemaran terhadap pemerintah itu ancaman dua tahun,” kata Iptu Sukri.

“Jadi kemungkinan yang dapat dibuktikan Jaksa Penuntut adalah penghinaan terhadap pemerintah. Karena hanya vonis enam bulan.”

Sukri juga mengatakan, selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia juga meminta kepada semua staf penyidiknya mengambil keterangan, baik itu sebagai saksi, atau tersangka, dilakukan dengan bukti video dan tidak boleh ada kekerasan. “Jadi kemarin itu kita ajukan (di pengadilan) videonya yang penyangkalan,” katanya. “Jadi baru ada penyangkalan, ketika ada kuasa hukumnya yang mendampingi.”

Tapi bagi Ridwan dari LBH Makassar, kasus yang menyeret empat pemuda itu seharusnya diprapradilankan. “Karena ini bentuk kriminalisasi. Karena pasal yang disangkakan itu pasal 160 itu, pidana materil. Harus jelas apa dampak dari perbuatan itu, baru kemudian bisa dipidana. Misalnya, ada ancaman, tapi kan faktanya juga tidak ada. Ancaman penjarahan juga tidak ada (yang terjadi di Pinrang) kan,” katanya.

“Dan siapa yang dirugikan juga kan tidak jelas. Atau ini ketakutan polisi saja? Ketakutan pada simbol anarko itu? ”

Bagi Ridwan, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada empat pemuda di Pinrang itu adalah sebuah kemunduran dalam penegakan hukum. Seseorang yang menyatakan pendapat, itu sah saja. “Misalkan di jaman SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), hewan sapi dituliskan nama SBY. Apakah mereka ditangkap?” katanya. 

Dalam replik yang ditulis jaksa penuntut umum, menyatakan jika empat orang terdakwa itu telah melakukan tindak pidana, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat … dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.”

“Apa dampak perbuatan itu? Bahkan tulisan ‘Sejahterakan Buruh’ kan itu memang kewajiban negara. ‘Pendidikan Mahal’ kan memang faktanya seperti itu. Sehingga, ya wajar, misalkan warga negara, yang merasa haknya terampas, itu sah-sah saja mereka melakukan aksi,” kata Ridwan.

Jadi bagi Ridwan, penahanan empat orang pemuda ini adalah pemaksaan dalam proses penegakan hukum. Sebab fakta persidangan tidak membuktikan bahwa mereka lah yang menulis tulisan yang disangkakan.

“Lalu pertanyaannya, apakah waktu sementara teman-teman menulis itu, terjadi kegaduhan? Lah faktanya juga kan tidak ada. Tidak satu pun misalkan kabar atau pemberitaan, jika aksi yang dilakukan teman-teman menimbulkan keributan, kekacauan, keresahan di masyarakat Pinrang.”

Ridwan juga mengatakan, jika selama ini, Polisi acapkali mengejar pengakuan dari para tersangka. Padahal dalam KUHAP pengakuan bukanlah sesuatu yang harus dan mutlak. “Sekalipun pengakuan itu merupakan bagian dari alat bukti, tapi bukan kewajiban polisi mengejar pengakuan.”

“Harusnya pola-pola itu sebenarnya tidak dipakai lagi. Harusnya polisi kemudian, (bersama) teman-teman penyidiknya ketika melakukan proses, harusnya lebih humanis. Harus data fakta saja. Jangan kemudian orang dipaksa mengakui perbuatan, yang belum tentu dilakukan,” sambungnya.

Pola inilah yang setidaknya melanggengkan kekerasan yang masih terjadi di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, jangan para tersangka, para pendamping hukum pun mengalami kekerasan dan intimidasi dari kepolisian.

”Di kasus Kodingareng (nelayan yang menolak tambang pasir di wilayah tangkap). Teman-teman pendamping hukum, justru mendapatkan bentuk ancaman. Intimidasi dan bahkan diangkat kera bajunya, dan diusir,” terang Ridwan.

Di Makassar aksi demonstrasi massif dilakukan pada tahun 2020. Dimulai dari Hari Buruh, Pendidikan Nasional, Reformasi di Korupsi, hingga penolakan Omnibus Law. Beberapa mahasiswa pun direpresi oleh aparat. Bahkan ketika para massa aksi meminta pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum, kepolisian akan berusaha menghalangi.

Fasilitas Tak Layak Dalam Penjara

Tujuh bulan setelah bebas empat pemuda ini masih tak percaya jika mereka masih bertahan hidup. Tiga bulan menjalani hukuman sel di jeruji kantor kepolisian resor Pinrang, seperti siksa yang tiada berujung.

Dua hari setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik untuk BAP adalah hari-hari yang berat. Mereka tidur di lorong sel tahanan dan hanya bisa melihat keluarga dari jauh. Mereka tidak diperbolehkan bertemu keluarga secara langsung karena alasan Covid-19.

“Tapi mungkin itu alasan lain, karena beberapa tubuh kami lebam. Tapi seandainya, bisa bertemu keluarga, saya pasti minta visum,” kata Adnan.

Selama 14 hari di dalam tahanan mereka baru diperbolehkan dikunjungi keluarga. Luka lebam bekas pukulan telah pulih. Di sel tahanan kepolisian yang kecil, empat pemuda itu menghuni satu sel yang sempit. Sel itu seharusnya diperuntukkan untuk dua orang. Mereka pun terpaksa tidur miring dan saling silang supaya muat.

Sementara pakaian pun harus diatur, tak boleh menggunakan celana panjang dan baju lengan panjang. Kepolisian juga tak membolehkan ada penggunaan sarung dan selimut. Mereka pun tidur tanpa alas, tubuh mereka langsung menempel pada lantai semen tanpa lapisan keramik. “Pertama kali tidur, itu susah sekali. Setiap bangun tidur, pasti sakit badan dan seperti demam,” kata Alif.

“Kalau ada keluarga pengunjung yang datang bawa air mineral dalam dus, maka kardusnya diperebutkan menjadi alas tidur,” lanjut Adnan.

Menurut Sukri aturan penggunaan pakaian dalam jeruji itu sudah tepat. Alasannya mengenai keamanan, kebersihan hingga kesehatan para tahanan. “Tapi setahu saya, prosedurnya memang begitu, karena dikhawatirkan, pakaian yang panjang bisa digunakan gantung diri apabila frustasi,” kata Sukri.

“Karena ditempat-tempat lain itu, banyak dari baju lengan panjangnya, sarungnya, dijadikan atau digunakan gantung diri. Jadi ini upaya meminimalisir kejadian. Begitu perbandingannya.”

Ridwan tersenyum mendengar penjelasan itu. Menurutnya, semangat penjara, bukanlah sebagai ajang pembalasan oleh para pelaku kejahatan. Tetapi bagaimana menjadikan orang-orang yang dipenjara tersebut menjadi lebih baik. “Makanya harus diperlakukan secara manusiawi, itu kan tujuan pemidanaan,” katanya. “Sampai ini kami (LBH) tidak tahu apa alasannya. Tidak ada juga aturan yang mengatur secara tegas, bahwa orang dilarang pakai sarung, pakai celana panjang, pakai baju lengan panjang.”

Selama 14 hari di dalam tahanan mereka baru diperbolehkan dikunjungi keluarga. Luka lebam bekas pukulan telah pulih. Di sel tahanan kepolisian yang kecil, empat pemuda itu menghuni satu sel yang sempit. Sel itu seharusnya diperuntukkan untuk dua orang. Mereka pun terpaksa tidur miring dan saling silang supaya muat.Click To Tweet

Faktanya, di beberapa penjara masih ada yang bunuh diri, meski aturan soal pakaian itu sudah diterapkan. “Bayangkan dalam penjara, tidak ada papan, tidak ada kasur. Pada prinsipnya kan orang yang ditangkap itu, hanya kemerdekaannya saja yang dirampas. Terus kalau sakit itu menjadi tanggung jawab kepolisian,” kata Ridwan.

Di sel kepolisian, empat pemuda ini mendekam selama 83 hari. Polisi menggunakan batas penahanan maksimum yakni 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari. Kemudian ketika pelimpahan kasus ke kejaksaan, masa tahanan selama 20 hari dan dapat ditambah selama 30 hari selanjutnya.

Ketika mereka dipindahkan di Lapas Pinrang, suasana mulai cair. Ruang tahanan yang luas membuat tidur lebih nyenyak karena sudah bisa telentang dan memiringkan badan.

Alif ingat betul ketika pertama kali bersosialisasi dengan tahanan lainnya di lapas. Beberapa tahanan, menyamakan pidana corat-coret sebagai “kasus tempe” atau sepele dan bakal cepat bebas. Ungkapan itu menjadi penyemangat mereka.

Upaya Permohonan Maaf

Sebelum kepolisian melimpahkan kasus mereka ke kejaksaan, keluarga empat pemuda itu sedang sedang bersikukuh mencari jalan keluar. Mereka terus-menerus mendatangi kantor kepolisian.

Nur Rahmi – kakak perempuan Adnan – yang sedang mengandung tua, saban hari membawa makanan sahur untuk mereka, yang dititipkan ke bagian penjagaan. Baginya, selama penahanan di sel kepolisian, itu adalah masa yang sungguh melelahkan.

Seperti tak mengenal waktu, bersama keluarga lainnya, dia mendatangi Polres Pinrang. Acap kali jawaban yang mereka dapatkan adalah bahwa penahanan itu karena permintaan Polda (Kepolisian Daerah) Sulawesi Selatan. Setelah 14 hari, para keluarga terdakwa menemui Iptu Sukri.

Sukri membuat gambar – serupa bagan. Dia menulis empat nama terdakwa itu di papan tulis putih. Menurut Sukri, sebelum pelimpahan, sebaiknya harus mendapat permintaan maaf dari bupati, sebab tulisan “Jangan Percaya Pemerintah”, membuat bupati tersinggung. Tapi buat menemui bupati Pinrang, bukanlah perkara mudah. 

Rahmi bersama ibunya sudah berupaya dua kali menemui bupati untuk meminta maaf. Bupati menanggapinya dengan dingin. “Iya itu demo, saya tidak tahu itu harinya. Kalau masalah itu saya maafkan, yang demonya. Cuma saya dengar dari Pak Kapolres itu, itu atensi polda. Anarko,” kata bupati ditirukan Rahmi.

Setelah Bupati, empat keluarga ini kemudian menemui ketua DPRD Kabupaten Pinrang. “Tenang mi, keluar ji itu. Insyaallah pasti, kalau sudah minta maaf,” ujar Rahmi menirukan omongan wakil rakyat itu.

Sepekan setelah pertemuan dengan Ketua DPRD, kasus empat pemuda itu justru dilimpahkan ke kejaksaan. Rahmi kembali menemui Sukri, dan memintanya untuk menemui kejaksaan. Bagi Rahmi, pelimpahan kasus ke kejaksaan itu adalah pukulan telak. Sejak awal, Sukri, selalu memberikan harapan, jika semua akan selesai jika mereka mendapatkan maaf.

Saidah juga ingat betul bagaimana Sukri menjelaskan kasus anaknya. “Itulah yang ditakutkan, jangan sampai dilepaskan, dia kembali menggigit,” kata Sukri ditirukan Saidah.

Saat menemui DPRD Kabupaten Pinrang, Saidah bahkan berjanji bersedia mengecat kembali seluruh gedung partai Golkar, karena telah dicoret anaknya.

Perlakuan tak mengenakkan juga dialami Saidah ketika mengantar makanan untuk anaknya di polres. Seorang polisi mengatakan kalau anak mereka, hendak menjadi anggota PKI (Partai Komunis Indonesia). Mereka ingin meniadakan pemerintah dan menghapus Pancasila.

Polisi itu memperlihatkan beberapa foto dan buku-buku yang disita. Saidah seperti kehilangan tulang. Dia kembali ke mobil dan duduk lalu menangis. Muslimin, suaminya, mencoba menenangkannya.

“Tenang dulu. Ini kan semua belum pasti,” kata Muslimin.

Setelah beberapa hari 10 buku dikembalikan. Dua buku lainnya yakni Anarkisme dan Sosialisme yang ditulis G. V. Plekhanov serta buku Hati Nurani Seorang Demonstran karya Hariman Siregar dirampas dan dimusnahkan.Click To Tweet

Membakar dan Menyita Buku

Sesampainya di rumah, tekanan berbalik ke Muslimin. Dia merasa ketakutan. Hantu PKI seperti kebanyakan masyarakat umum di Sulawesi Selatan, masih membayangi mereka. Dengan berat hati Muslimin memusnahkan beberapa buku milik anaknya.

Muslimin tidak mengakui bahwa telah membakar buku-buku anaknya, namun Saidah mengatakan hal berbeda. “Mungkin ada sekitar lima buku yang dibakar bapaknya. Kami takut, nak,” katanya pada saya beberapa waktu sebelum sidang putusan.

“Kayaknya bukan lima itu, ada puluhan, kalau tidak ya, mungkin 20-an yang hilang. Mamak mengaku kalau dibawa ke rumah tante. Tapi tidak yakin,” kata Dandi.

Sementara itu di rumah Adnan polisi menyita 12 buku. Polisi mengambil buku itu sebagai barang bukti yang disangkutkan dengan aktivitas paham anarkisme. Beberapa buku yang disita adalah buku babon dalam memahami realitas sosial, seperti buku Seks dan Revolusi karya Jean Paul Sartre, Pemberontakan Petani Banten karya Sartono Kartodirdjo, dan Kitab Anti Bodoh karya BO Bennett.

Setelah beberapa hari 10 buku dikembalikan. Dua buku lainnya yakni Anarkisme dan Sosialisme yang ditulis G. V. Plekhanov serta buku Hati Nurani Seorang Demonstran karya Hariman Siregar dirampas dan dimusnahkan. “Saya bingung mengapa bacaan bisa dijadikan barang bukti,” kata Arfan, kakak laki-laki Adnan.

“Saya ketemu pak Sukri, dan meminta kembali buku Anarkisme dan Sosialisme, tapi jawabannya adalah ‘ini buku yang mensosialisasikan anarkisme.’ Saya akhirnya tak mendebat dan merelakannya,” lanjut Arfan.

Saat buku itu disita, Adnan ingat betul bagaimana dia mempertahankan bukunya. “Waktu buku Hati Nurani Seorang Demonstran diambil, saya bilang, kenapa itu ikut diambil pak?”

Polisi justru menjawab, “Ini (buku ini) yang kasih belok kepalanya orang demo.”

Buku lainnya yang disita polisi adalah buku ABC Anarkisme karya Alexander Berkman. Buku itu disita dari tas Dandi. Buku lainnya, adalah buku harian Dandi yang berisi catatan pengalaman dan puisi. Sampul belakang buku itu terdapat nama Ahmad dengan logo circle A, tebalnya 78 halaman. “Jadi kalau orang baca, mungkin susah juga karena tulisan tangan. Tapi mungkin menurut mereka bahaya, jadi dimusnahkan,” kata Dandi lalu tertawa.

Pemusnahan buku itu kemudian dituangkan dalam salinan putusan PN Pinrang. Masing-masing tiga buah buku bacaan, satu buku catatan berwarna coklat dengan jahitan hitam bertuliskan lambang anarko, dua lembar pernyataan sikap Aliansi Peduli Pendidikan, dan tiga lembar pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Sipil.

Semua itu dinyatakan: dirampas untuk dimusnahkan.


Tulisan ini merupakan bagian dari serial reportase #PercumaLaporPolisi yang didukung oleh Yayasan Kurawal.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Mawa Kresna
27 menit