Tina Rumahlatu Melawan Batu Karang

Fahri Salam
17 menit
“Satu-satunya hal yang kita punya hanya semangat,” ujar Tina Rumahlatu. “Dan sabda leluhur untuk mempertahankan tanah adat kami.” (Ilustrasi: Teguh Purnomo/Project M)
Kisah perempuan aktivis muda Maluku menantang para pembesar demi keadilan rakyat Maluku.

“BAPAK di sini yang koordinasi, to? Bapak biang kerok di sini? Jenderal Marasabessy penjual tanah! Pengkhianat rakyat Maluku! Tidak ada guna jenderal itu! Membunuh rakyat! Pengkhianat!” kata Tina Rumahlatu dalam potongan video yang diunggah Thomas Yafet Madilis di akun TikTok pada 2 Agustus 2024.

Thomas mengunduh video utuh dari siaran langsung demonstrasi oleh akun Instagram Titastory. Aksi protes itu merupakan respons aktivis lingkungan dan mahasiswa Maluku atas banjir di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah yang diduga akibat pabrik smelter nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park alias IWIP. 

Demonstrasi itu digelar di depan kantor IWIP di Sopo Del Tower di kawasan Mega Kuningan III, Jakarta Selatan. Video utuh berdurasi 1,5 jam diunduh lalu dipotong Thomas di bagian 22 detik terpentingnya, dengan tempelan tulisan: “Baru tahu kalau Jenderal Suaidi Marasabessy yang katanya tokoh orang Maluku, kelakuannya begini!” 

Diunggah di TikTok, Thomas menyertakan caption, “Orang berbicara, dia mengeluarkan lidah, sambil mengolok-ngolok orang lain. Apakah ini attitude seorang jenderal?”

Unggahan itu viral. 

Sehari kemudian, Ketua Bravo 5, Ali Fanser Marasabessy, merespons unggahan tandingan di akun TikToknya. Ia keberatan bahwa bosnya, Suaidi Marasabessy, diteriaki pendemo. Ia mengultimatum Thomas Madilis dan Tina Rumahlatu segera meminta maaf via media sosial paling lambat dua hari. 

Di akhir video, Ali Fanser mengancam: “Apabila dalam waktu 2 x 24 jam permintaan maaf itu tidak dilakukan, maka risikonya ditanggung sendiri.”

Thomas Madilis adalah koordinator lapangan dalam demonstrasi itu. Tina Rumahlatu adalah salah satu massa aksi solidaritas mahasiswa Maluku dalam demo itu. 

Thomas mengunggah video itu tanpa memberitahu kepada Tina. Tina marah, “Ko mo viral, viral sendiri. Jang bawa-bawa saya. Ko hapus sudah!”

Thomas menolak. Ia bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan, “Sa pikir take down pun tak menyelesaikan masalah sebenarnya.” 

Keramaian di media sosial rupanya menyebar hingga ke kampung Tina di Kairatu, Pulau Seram. Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit pula yang menyalahkan. Pro-kontra di kampung dikhawatirkan meluas.

Demi meredam situasi yang dikhawatirkan menyulut amarah antar-kampung, ada upaya mendatangi tokoh Ambon di Jakarta. Christ Belseran, pendamping Tina Rumahlatu, mengawali misi ini. 

Pada 11 Agustus, Christ menemui Amir Hamzah Marasabessy, kakak Suaidi Marasabessy, mantan staf ahli eks Wakil Presiden Adam Malik. Pertemuan dihadiri juga oleh Engelina Pattiasina, mantan anggota DPR dari PDIP, putri pendiri Pertamina, alm. Brigjen TNI Yohanis Markus Pattiasina.

Mereka membahas video TikTok itu telah menyebar ke kampung Marasabessy di Kailolo, Pulau Haruku. Ada selentingan kabar bahwa pemuda marah atas pernyataan Tina, begitu juga warga Kailolo di Kota Ambon dan Jakarta. Amir Hamzah menenangkan mereka dan akan berkomunikasi dengan Ali Fanser dan Suaidi supaya masalah ini tidak berlarut-larut. 

“Nanti juga masalah ini akan reda sendiri, tidak usah terlalu panik,” kata Amir Hamzah menurut cerita Christ. “Hubungan antara orang basudara di tanah rantau harus juga dijaga. Adik Tina dan Suadi itu anak dan bapa.”

Aksi Protes

Setelah ada ultimatum dari Ali Fanser, Tina menerima berbagai ancaman lewat telepon bahwa dia akan dikriminalkan. 

Ancaman langsung juga datang melalui orang mabuk mendatangi sekretariat mahasiswa Maluku di Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat. Orang ini bilang bahwa Tina bersama beberapa aktivis Maluku sudah “ditarget”. 

Salah satu penelepon gelap mengabarkan kepada Tina bahwa Suaidi Marasabessy telah melaporkan pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada 6 Agustus 2024. 

Permintaan maaf yang diajukan Ali Fanser ditolak Tina Rumahlatu dan Thomas Madilis. 

Tina berkata ada konteks kehancuran lingkungan yang melatarbelakangi pernyataannya. Potongan video yang viral itu cuma menangkap bagian dia teriak-teriaknya saja, sementara video utuhnya menjelaskan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan smelter nikel yang jadi tujuan aksi protes tersebut.

Dalam video utuhnya, Tina menyampaikan alasannya bersolidaritas untuk Maluku Utara. Meski secara administrasi Maluku dibagi jadi Maluku dan Maluku Utara, tapi secara historis, Maluku itu satu. 

“Dari Halmahera sampai Tenggara jauh itu Satu Maluku. Sebagai perempuan Maluku, kami marah. Kecewa. Ruang hidup dihancurkan. IWIP mengepung kami.”

Demonstrasi untuk meminta pertanggungjawaban IWIP atas banjir Maluku Utara itu digelar bersama organisasi mahasiswa Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur, organisasi gereja Katolik Justice Peace and Integration of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Enter Nusantara.

Mereka menggelar aksi di luar halaman Sopo Del Tower, sesudah jam makan siang, di depan gerbang besi yang digembok. Massa memasang keranda hitam bertuliskan Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi saat itu, berpasangan foto Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan saat itu, serta foto Presiden Jokowi. 

Ketiganya dituding demonstran sebagai penyebab kerusakan lingkungan Maluku Utara dengan program hilirisasi nikel. Massa melakukan aksi simbolik melumuri lantai gerbang gedung dengan lumpur—menandakan rumah-rumah masyarakat Maluku Utara digenangi lumpur akibat banjir bandang.

Demonstran kemudian merangsek masuk gerbang, menuju pintu utama gedung, menuntut perwakilan IWIP menemui mereka. Cara ini efektif. Satpam gedung meminta perwakilan IWIP menemui demonstran. 

Dua orang perwakilan IWIP diminta demonstran duduk di atas genangan lumpur yang dibuat massa aksi sebagai bentuk ikut merasakan penderitaan masyarakat yang terendam banjir selama seminggu. 

“Kalian enak di sini, gaji besar, di kantor ber-AC. Coba duduk di genangan lumpur itu, supaya tahu penderitaan rakyat,” kata Alfarhat Kasman, juru kampanye JATAM. Kedua orang perwakilan IWIP menolak dan terjadi ketegangan.

Saat ketegangan itu, Suaidi Marasabessy melintasi kerumunan demonstran. Massa mendesaknya untuk bicara mengenai pertanggungjawaban perusahaan atas banjir bandang menggenangi kampung-kampung di Halmahera. 

“Kita sudah koordinasikan dengan bupati,” kata Suaidi kepada demonstran. 

Demonstran tidak puas atas jawaban Suaidi dan tambah marah melihat Suaidi memonyongkan bibir sambil mengangkat tangan, berlalu meninggalkan massa aksi, ketika demonstran masih mengajaknya bicara. Saat itulah Tina Rumahlatu meneriaki Suaidi. Keseluruhan aksi ini terekam dalam live video di akun Instagram Titastory.

Kuasa IWIP

Indonesia Weda Bay Industrial Park adalah kompleks smelter nikel raksasa di Indonesia. Terletak di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kawasan ini menjadi wilayah tambang sekaligus pusat pemrosesan bijih nikel menjadi stainless steel dan baterai listrik, salah satu proyek strategis nasional pemerintahan Jokowi. Berdiri pada 2018, IWIP dikendalikan oleh tiga korporasi Cina.

Apa yang diteriakkan Tina sebagai “penjual tanah” dalam demonstrasinya bukanlah cerita kosong. 

Setidaknya ada enam tipu daya yang digunakan IWIP menguasai tanah warga, menurut laporan JATAM berjudul “Penaklukan dan Perampokan Halmahera: IWIP Sebagai Etalase Kejahatan Strategis Nasional Negara-Korporasi” (2024).

Pertama, melakukan klaim sepihak. Aparat desa dan kecamatan mengklaim lahan warga dengan menggunakan beragam hukum positif seperti kawasan hutan, sertifikat, bukti bayar pajak, dan wilayah konsesi tambang. Ini terjadi di wilayah inti IWIP seperti Desa Gemaf, Desa Lelilef Waibulan, Desa Kulo Jaya, dan Desa Fritu.

Kedua, penerobosan lahan warga tanpa negosiasi dengan pemiliknya. Warga tidak diberi pilihan selain melepas lahan karena lahannya telah dirusak terlebih dulu.

Ketiga, memanipulasi kepemilikan tanah. Ini menimpa warga Desa Woejerana yang lahannya dijual sepihak oleh aparat desa yang dibekingi aparat kepolisian.

Keempat, harga tanah dibuat sangat rendah dan ganti rugi tidak adil. Patokan harga tanah cuma Rp2.500/m² atau mengganti material untuk membangun rumah tanpa memperhitungkan tanaman yang dirusak perusahaan.

Kelima, mengerahkan aparat keamanan untuk memaksa warga melepas tanahnya seperti dialami warga Gemaf, Kulo Jaya, dan Woejerana.

Keenam, mengutak-atik RTRW Halmahera Tengah untuk mendukung kawasan industri. Pemerintah mengubah mayoritas lahan warga menjadi kawasan penunjang industri, yang semula 4.000 ha diperluas tiga kali lipat plus wilayah cadangan seluas 7.000 ha di Patani Barat. 

Tina juga berteriak “pembunuh” dalam demonstrasi karena sepanjang operasi IWIP sejak 2018, kecelakaan kerja terus berulang. Pada 2022, 125 buruh dilaporkan mengalami kecelakaan, kesehatan, dan keselamatan kerja di kompleks kawasan industri Weda Bay Nickel. Dari total kecelakaan itu, 61 kecelakaan K3 terjadi di kawasan IWIP. 

Tina berharap Suaidi Marasabessy, dengan posisi strategisnya sebagai mantan jenderal dan orang Maluku, membantu masyarakat Maluku yang tanah dan hidupnya dirusak oleh kegiatan pertambangan nikel. Ketika jawaban Suaidi dianggap membela perusahaan, Tina kecewa dan berteriak “pengkhianat.”

Dalam laporan itu, JATAM menilai jazirah Maluku Utara rentan tergulung bencana hidrometeorologi. Dan beban kerusakan ini makin berat akibat aktivitas tambang nikel. 

Kondisi ini merupakan bentuk kekerasan dan penindasan gaya baru terhadap penduduk Halmahera yang dipaksa hidup berdampingan dengan bencana akibat kerusakan ekologinya. Selain kekerasan yang berdimensi ekologi, aktivitas tambang menghadirkan berbagai kekerasan fisik dan psikis bagi masyarakat Halmahera dan pekerja tambang. 

Laporan itu mengungkapkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga kekerasan dilakukan preman, polisi, dan aparat pemerintah desa untuk mendukung perampasan lahan atas nama perusahaan. Kekerasan juga diterima pekerja tambang dengan mengabaikan aspek K3. Sedikitnya 26 pekerja tewas selama IWIP dan PT Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2018.

Kantor pusat IWIP di Jakarta berada di Sopo Del Tower. Ini adalah gedung perkantoran milik Luhut Pandjaitan, menteri segala urusan pemerintahan Jokowi. Luhut mendirikan Bravo 5, yakni sekumpulan purnawirawan TNI relawan Jokowi pada Pilpres 2014. Salah satu mantan jenderal di dalamnya adalah Suaidi Marasabessy. 

Sulit membuktikan hubungan langsung antara Suaidi dan IWIP, tapi yang jelas Suaidi berkantor di Sopo Del, satu gedung dengan IWIP.

Suaidi juga pernah disebut dalam laporan Tempo edisi jejaring Luhut Pandjaitan dalam sengketa perusahaan nikel. Di laporan itu Suaidi turut menangani sengketa bisnis tambang nikel di dalam IWIP. Suaidi tercatat sebagai direktur perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang menginduk PT TBS milik Luhut.

Baca juga: Gurita Oligarki Nikel Indonesia

Berorganisasi

Masa kecil Tina Rumahlatu dihabiskan di kampungnya di Kairatu, Pulau Seram. Tina adalah anak bungsu dari pasangan pegawai negeri dan petani. Sesudah lulus sekolah kejuruan di Ambon, dia mendaftar sekolah dinas lewat jalur beasiswa. Dia lolos seleksi dan diterima di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah-Abdi Negara (STIP-AN) di Subang, Jawa Barat. 

Lulusan sekolah ikatan dinas itu bakal jadi pegawai negeri sipil. Jalurnya sudah digariskan. Dia bisa jadi penerus ibunya menjadi abdi negara.

“Biaya sekolah gratis dan biaya hidup ditanggung sendiri,” katanya.

Ada gegar budaya yang dialami Tina setelah pindah dari Ambon ke Subang. Di kampungnya, dia menyaksikan banyak pemiskinan dan peminggiran warga yang menjadi bagian hari-hari di sana. Sementara di kampusnya, semua praja dituntut patuh kepada negara. Untuk mengisi rasa bosan itu dia berorganisasi di Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

“Saya memutuskan banyak kegiatan di luar. Saat itu banyak kegiatan demonstrasi yang mengakibatkan lebih banyak di luar kampus daripada kuliah,” katanya.

Aksi-aksi massa bagi mahasiswa umum adalah hal biasa, tapi tidak untuk mahasiswa STIP Abdi Negara yang memang disiapkan untuk bekerja di pemerintah. Ujungnya jadi masalah serius. Kampus mengeluarkan surat peringatan pertama agar Tina tidak melakukan demonstrasi lagi. 

Tapi Tina tetap melakukan demonstrasi. Mangkir di beberapa mata kuliah. Pihak kampus kembali mengeluarkan peringatan kedua.

“Saya memutuskan tidak lagi ke situ dan dapat drop out dari kampus tahun 2017.”

Mengetahui Tina dikeluarkan dari kampus, mamanya di kampung marah, sedih, kecewa. Tina, di umur 22 tahun, dilarang berkontak alias “diekskomunikasi” dengan keluarga selama dua tahun. “Bikin malu, tidak menghargai,” ujarnya.

Supaya Tina menurut, mamanya tidak kirim uang dan menolak ditelepon. “Jang bilang ose pu mama, jangan bilang kamu anak mama.”

Itu adalah masa paling sulit bagi Tina. Tanpa kiriman uang dari rumah. Tak mampu bayar kos. Tak mampu makan tiga hari. Tina tak tahu cari uang dari mana atau minta siapa. Tidak tahu harus bayar kos bagaimana. 

“Sampai akhirnya,” ujarnya, “pas ada momentum Pilpres 2019, untuk hidup, sa nongkrong-nongkrong di Rumah Kemenangan Jokowi di Menteng. Bantu-bantu apa saja. Hanya untuk bisa dapat dos (makanan). Terus ada Wifi gratis.”

Masa-masa sulit ini bikin Tina banyak refleksi. Banyak membaca. Dia meyakini pada kekuatan massa. Kekuatan berorganisasi. Dia memutuskan lebih aktif di PMKRI. Di organisasi ini dia menjabat presidium hubungan luar Negeri cabang Jakarta Pusat.

Di masa ini dia terlibat advokasi kebijakan menolak rencana ekspor benih lobster; menentang rencana Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuka pasar bebas di kawasan; dan turun aksi menolak Omnibus Law bersama organ-organ mahasiswa lain.

Jaga Maluku

Tapi  perhatian khusus dan terbesar Tina ada pada Indonesia Timur, terutama setelah masa kepengurusannya di PMKRI berakhir pada 2020.

Dia terlibat dalam aksi penolakan penggusuran tanah adat Pubabu-Besipae di Nusa Tenggara Timur. Dia juga terlibat solidaritas mahasiswa Manggarai menolak ekspansi geothermal di Pulau Flores. Beberapa kali Tina bergabung dalam aksi mahasiswa NTT di Jakarta memprotes penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Dia berorasi dalam aksi protes kepada Kedutaan Besar Jerman karena proyek eksplorasi geothermal dibiayai oleh Bank Pembangunan Jerman (KfW). Perjuangan ini masih berlanjut.

Pada 25 November 2023, Tina Rumahlatu bergabung dalam aksi krisis iklim dengan 1.300 pemuda dari seluruh Indonesia di depan Kementerian ESDM menuntut penghentian eksplorasi geothermal di Kabupaten Buru, Maluku.

Bersama warga adat Buru, Tina melawan rencana eksplorasi PT Ormat Geothermal Indonesia. Warga menolak sumber air untuk irigasi sawah padi, sumber hidup warga, dirusak tambang geothermal. Warga tak ingin pohon-pohon kayu putih, bahan baku minyak kayu putih, sumber ekonomi masyarakat, terancam eksplorasi geothermal. 

Selain di Buru, perusahaan tambang minyak dan gas asal Australia, Balam Energy Ltd., mengincar kandungan migas di tanah masyarakat adat Suku Alifuru di Bati, Seram Timur. Tina bersama beberapa kawan di Jakarta pulang kampung untuk membantu orang-orang tua mengusir perusahaan Australia itu.

Prosesnya tidak gampang. Saat itu, Tina yang diekskomunikasi keluarganya dan tidak dikirim uang, harus menghadapi perusahaan yang punya segalanya: duit, kekuasaan, dan proteksi negara. 

“Satu-satunya hal yang kita punya hanya semangat,” ujar Tina. “Dan sabda leluhur untuk mempertahankan tanah adat kami.”

Dia melakukan advokasi di Seram Timur sejak 2022. Mereka mengorganisir warga dan memetakan wilayah yang diincar Balam. Kemudian, warga melakukan aksi ke Jakarta, mendatangi beberapa kementerian, menyurati DPR, melapor ke Komnas HAM, membangun jaringan solidaritas.

“Kami datang ke JATAM minta didampingi. Masyarakat di tapak konsisten menolak. Di Jakarta, kami tekan ESDM dan SKK Migas untuk keluar. Parlemen jalanan berjalan baik. Untuk advokasi kasus migas Balam, setiap minggu aksi selama sembilan bulan,” kata Tina. 

Saat aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan investasi di Seram, Tina mendesak kepolisian menarik pasukan.

Kurun 2022-2023, berbarengan dengan advokasi migas Balam, Tina dan kawan-kawan mengadvokasi kasus ekspansi geothermal di Pulau Buru.

“Tujuh mahasiswa yang berjuang, tidak ada uang, tidak ada amunisi, anak-anak patah semangat,” kenangnya.

Dalam satu diskusi, saat mendampingi masyarakat Adat Bati dari tambang geothermal, Tina dan teman-temannya menemukan celah untuk mengusir PT Ormat Geothermal Indonesia. 

Caranya adalah menekan Gubernur Maluku saat itu Murad Ismail, eks Kapolda Maluku dan eks Komandan Brimob Polri, untuk mengirimkan surat keberatan pada perusahaan. Maka dicarilah cara supaya bisa menemui Murad. Saat itu idenya meminta DPRD Maluku menjadi mediator. 

Dibukalah komunikasi dengan dewan untuk mediasi pertemuan dengan gubernur. Melalui Whatsapp dan telepon, Tina  menghubungi Jodis Rumahsoal, legislator daerah Seram Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menuntut Jodis jadi mediator dengan Murad Ismail.

Jawabannya di luar nalar sehat. Kata Jodis: Tina gampang saja ketemu gubernur asalkan mau tidur dengannya. 

Pernyataan ini membuat Tina dan keluarga besarnya di kampung murka. 

Perjuangan panjang mengadvokasi geothermal di Pulau Buru, akhirnya, berhasil mengusir perusahaan dari tanah Suku Bati.

Awalnya dalam satu aksi di Direktorat EBT, Tina berhasil mendapatkan empat dokumen terkait. “Dua dokumen izin lingkungan dan dua dokumen pelepasan lahan,” tuturnya. 

“Saat audiensi dengan Direktorat EBT, di situ kami minta presiden geothermal Ormat datang. Dia kasih sa. Saya juga bingung.”

Dari empat dokumen itu diketahui orang yang melepaskan lahan adalah pihak luar yang tak punya hak atas tanah adat Bati. “Mereka bukan orang adat Soar Pito, tujuh suku ahli waris yang mendiami tanah adat Bati: Soar Pa, Petuanan Kayeli, Lesnus, Behuku Nuku, Nala, Wael, dan Latbual.”

Dilaporkan ke Bareskrim

Pada 6 Agustus 2024, lima hari setelah aksi di depan kantor IWIP, Tina dilaporkan Suaidi Marasabessy ke Mabes Polri pakai pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada 27 Agustus, Tina mendapatkan surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber. Surat ini meminta Tina memberikan klarifikasi kepada tim penyelidik Unit 1 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber. Dia harus datang ke Mabes pada 30 Agustus jam 10 pagi. Bareskrim mengirim surat panggilan kedua pada 3 September 2024.

Pada 29 Agustus, tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Trend Asia, JATAM, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), melakukan rapat daring. Tim memutuskan agar Tina tidak menghadiri pemanggilan itu. 

Edy Kurniawan, salah satu kuasa hukum kedua aktivis Maluku itu, menyatakan kliennya menolak pemanggilan karena apa yang dilakukan Tina dan Thomas Madilis adalah bagian dari kebebasan berekspresi untuk memperjuangkan lingkungan. Pelaporan atas keduanya merupakan bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap pejuang HAM dan lingkungan. 

“Selain itu, undangan itu juga tidak menjelaskan siapa pelapornya ditambah nama terlapor ditulis salah,” ujar Edy.

Organisasi internasional seperti Climate Rights International mendesak kriminalisasi ini dihentikan. SafeNet membuat rilis senada dengan menyatakan alih-alih menyelesaikan persoalan bencana lingkungan akibat eksploitasi ugal-ugalan industri nikel, pihak berwenang memilih mengkriminalkan mahasiswa.

Solidaritas muncul di Ambon dan Jakarta. Puluhan pemuda Ambon mengecam pembungkaman terhadap Tina. Tim hukum Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) membuat kajian hukum mengenai kriminalisasi tersebut. 

Muhamad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, menyatakan ancaman dan intimidasi untuk mengkriminalisasi Tina Rumahlatu dan Thomas Madilis di Jakarta merupakan upaya pembungkaman partisipasi publik pejuang lingkungan atau dikenal SLAPP.

Ia jelas bertentangan dengan pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Jamil. Pasal ini menyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” 

Kriminalisasi ini juga melanggar amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang mengatur hak warga negara “mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Serangan terhadap pembela lingkungan biasanya menyasar tokoh-tokoh utama gerakan, yakni mereka yang paling vokal dalam aksi seperti Tina Rumahlatu. Tujuan utamanya membungkam mereka. 

“Ketika Tina turun aksi, massa yang takut jadi berani. Dia adalah singa aksi,” ujar Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM.

Batu Karang

Perjuangan mengusir PT Ormat dari tanah Suku Bati menyadarkan Tina Rumahlatu soal lika-liku advokasi yang perlu didalaminya. Utamanya kasus hukum. Dia pun menyampaikan niat sekolah lagi kepada mamanya.

Tapi pilihan itu ditentang mamanya. Pengacara itu untuk tipu-tipu orang, kata mamanya.

Tina menjelaskan kepada mamanya, “Keadilan itu bisa ditegakkan ketika sa mengerti hukum.”

Sa masuk Jentera tahun 2023, sekarang semester tiga,” tutur Tina menyebut Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. “Sa berusaha meyakinkan mama. Sa memberikan (pengertian) realitas soal sekolah hukum bisa mengubah nasib kita. Berkat untuk orang banyak.”

Persoalan keuangan jadi tantangan berikutnya. Sejak drop-out dari STIP Abdi Negara pada 2017, dia hidup mandiri dan cari kerja. Dia menghubungi Pemda Ambon untuk minta pekerjaan.

Tina mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu pengunjung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) anjungan Maluku. Tugasnya adalah menerangkan pengunjung soal budaya Maluku di anjungan tersebut. Dia digaji UMR Maluku sebesar Rp2,8 juta.

Namun, aktivitas kritisnya mengenai politik predatoris di Maluku menyulitkannya melanjutkan pekerjaan sebagai pemandu. Saat posisi Bupati Seram Barat bakal diisi Pj bupati dari pejabat militer aktif, dia menolak ide itu, sebab mengkhianati amanat reformasi yang menolak militer menempati posisi sipil.

“TNI aktif harusnya tidak menjalankan tugas ganda dalam ruang sipil karena sangat mengancam dan merugikan masa depan demokrasi di tanah saka mese nusa. Ini suatu tindakan pengkhianatan terhadap agenda reformasi,” ujar Tina dalam aksi menolak penjabat militer aktif.

Saat gaji pegawai pemda di Ambon tidak dibayar, Tina berdiri membela mereka dan menuntut pembayaran gaji. Tak hanya itu, saat kasus kekerasan seksual terhadap anak SD di Maluku Tengah dan pelakunya bebas setelah empat bulan kejadian, Tina mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk koordinasi dengan Polda Maluku. Esoknya, pelaku ditangkap Polres.

Kasus kekerasan seksual terhadap siswa SMP juga terjadi di Seram Bagian Timur dan melibatkan anggota dewan. Tina mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan. Namun, kasus ini diselesaikan secara “kekeluargaan”.

Aktivitasnya mendemo pihak yang memberinya pekerjaan, membuat posisinya sulit. Pemda memberinya nasihat untuk fokus pada diri sendiri, sekolah, dan jangan terlalu keras. Nasihat ini membuat suasana kerja tidak nyaman.

“Tertekan secara etika. Sa keluar sudah. Cuma empat bulan kerja,” tuturnya.

Keluar dari pekerjaan menimbulkan persoalan biaya studinya. Untuk bisa bayar biaya satu semester Rp14 juta, dia harus berhemat dan mencicil. Bantuan dari Christ Belseran, wartawan Mongabay dari Ambon, meringankan bebannya.

“Semester awal Om Christ bantu Rp2 juta, terus sa cicil-cicil lagi. Semester kemarin Om Christ bantu lagi Rp2 juta. Temen-temen lain banyak bantu. Semester 3 sudah kepegang,” terang Tina.

Tina tak bisa membendung orang lain bercerita ke mamanya soal kriminalisasi dirinya oleh Jenderal Purnawirawan Suaidi Marasabessy. Rencananya untuk menceritakan langsung kepada mamanya gagal setelah ada seorang tetangga bercerita kepada mamanya.

Akhirnya, dia menjelaskan kepada mamanya lewat telepon. Kembali luka lama mamanya setelah Tina keluar dari STIP Abdi Negara terbuka kembali. Mamanya kembali marah dan kecewa. 

Martina Putirulan tahu anak bungsunya terlalu keras kepala dan akan selalu berjuang terhadap apa yang dia yakini. Jadi percuma dia mencegahnya. Dia tahu apa yang diperjuangkan anaknya benar dan dia sadar yang dihadapi anaknya adalah pejabat tinggi.

Martina yang khawatir atas keselamatan putrinya berpesan, “Barang katong ni sapa di hadapan batu karang? Kita ini siapa di hadapan batu karang?”


Imam Shofwan adalah Kepala Simpul & Jaringan JATAM

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Fahri Salam
17 menit