Pilihan Editor

Setiap orang berhak memiliki tempat tinggal yang layak. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2005. Namun, selama ini negara tidak hadir secara efektif, dan justru membiarkan sistem perumahan urban yang berpihak kepada pasar dan pengembang besar. Ini membuat rumah…

Video Lainnya