Kuburan Massal di Sekitar Ladang Gas ExxonMobil: Kisah Penyiksaan Warga Aceh, Dua Dekade Silam

Ronna Nirmala
24 menit
Ilustrasi kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. (Project M/@ultraritz)
Peringatan: Artikel memuat deskripsi kekerasan yang dapat mengganggu kenyamanan Anda. Kami turut menyamarkan sejumlah nama narasumber untuk alasan keamanan.

Pertengahan Agustus 2022, Pengadilan Distrik Washington D.C. merilis dokumen kepada publik tentang kesaksian sebelas korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh perusahaan minyak dan gas raksasa Amerika Serikat, ExxonMobil, di Aceh.

Dokumen itu menjadi babak baru perjalanan dalam proses pengungkapan kebenaran bagi korban selama lebih dari 20 tahun.

Dalam laporan ini, Project Multatuli dan SinarPidie.co menelusuri kembali lokasi-lokasi yang diduga menjadi saksi bisu kekerasan. Kami juga berbicara dengan saksi dan eks-tahanan yang sebelumnya memberikan pernyataan dalam rapat dengar kesaksian untuk laporan akhir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang akan dirilis dalam waktu dekat.


I

Kesaksian Sopir Labi-Labi 

SEKITAR TAHUN 1990-an, setiap selepas Magrib, Nuh memacu labi-labi ke dalam pekarangan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) Rancong, Kompleks ExxonMobil, di Lhokseumawe.

Pada malam-malam itu, Nuh, bukan nama sebenarnya, bertugas menjemput para tentara.

“Pukul 8 malam saya harus ada di Pos Rancong. Saya membawa mereka ke Kota Lhokseumawe. Mereka mencari hiburan di kota. Pukul 12 malam, saya mengantar mereka pulang ke pos,” kata pria berumur 54 tahun itu pada awal Agustus 2022.

Jarak Pos Sattis Rancong ke Kota Lhokseumawe 16 kilometer atau 30 menit berkendara.

“Saya tidak memiliki hari libur saat itu,” kata Nuh. “Kalau saya menolak permintaan mereka (tentara), labi-labi yang sehari-hari saya kemudikan untuk mencari rezeki bisa hilang.”

Pagi sampai sore, Nuh memakai labi-labinya untuk mengangkut penumpang umum. Trayeknya dari Krueng Geukuh – Kota Lhokseumawe.

Pos Sattis Rancong adalah bagian dari fasilitas PT Arun Natural Gas Liquefaction. Pada 1990-an, perusahaan yang berdiri pada 1974 ini merupakan produsen gas alam cair terbesar di dunia. Luas kilangnya di Blang Lancang sekitar 271 hektare.

PT Arun merupakan perusahaan patungan antara Mobil Oil Indonesia, anak perusahaan Mobil Oil Corporation dan PT Pertamina, dengan konsorsium Japan-Indonesia LNG Company (JILCO).

Pada 30 November 1999, Exxon Corporation membeli Mobil Oil, membentuk entitas baru bernama ExxonMobil. ExxonMobil Indonesia mengantongi 30% saham PT Arun.

Pos Sattis Rancong bukan hanya menyimpan kisah kejayaan Indonesia dengan sumber daya alamnya. Di sana, terdapat kisah kelam warga yang diduga mengalami penyiksaan oleh militer Indonesia yang disewa untuk mengamankan operasional perusahaan.

Satu tahun setelah PT Arun beroperasi pada 1977, mereka membangun sekolah dari jenjang TK sampai SMA di kompleks kilang. “Guru-guru di sekolah-sekolah Arun juga didatangkan dari luar Aceh, seperti dari Pulau Jawa dan dari Padang,” kata Nuh.

Nuh mengenang sejumlah rumah dinas guru sekolah digunakan militer Indonesia untuk menyekap dan menyiksa tawanan yang dituduh terlibat dalam Gerakan Pengacau Keamanan, sebutan pemerintah Indonesia untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 1990-an.

Pada pertengahan 1990-an, hanya ada sekitar lima keluarga guru menghuni rumah dinas di Pos Sattis Rancong. Sebagian rumah dinas lain ada yang dijadikan kantor oleh Kopassus, pasukan elite TNI Angkatan Darat.

Saat itu, ada tiga banjar rumah dinas guru. Per banjar terdiri dari 10 rumah kopel berukuran 4×4 m². Setiap rumah memiliki satu kamar mandi dan satu kamar tidur. Saat pemerintah Indonesia menerapkan status Daerah Operasi Militer (1989-1998) dan Darurat Militer dan Darurat Sipil (2003-2005), tempat tersebut tertutup untuk umum.

Jarak rumah dinas guru dan kompleks perumahan karyawan PT Arun sekitar 3-4 km dari pemukiman penduduk. Semua rumah dinas guru menghadap ke arah laut.

Sampai tahun 2000, sekolah di bawah pengelolaan Taman Siswa Yogyakarta ini hanya untuk anak-anak karyawan PT Arun. Pada 2011, Pemerintah Aceh mengambil alih pengelolaannya. Sekolah-sekolah kini berubah nama menjadi TK Negeri Arun, SD Negeri Arun, SMP Negeri Arun, dan SMA Negeri Modal Bangsa Arun.

Nyala api dari dua cerobong pengolahan (train) pencairan gas di kilang LNG PT Arun di Blang Lancang, Kota Lhokseumawe. Kilang ini dikepung tambak-tambak ikan. Bekas kilang PT Arun dioperasikan PT Perta Arun Gas (PAG), anak perusahaan PT Pertamina, sejak 1 Oktober 2015. (Project M/Oviyandi Emnur)

* * *

Di Pos Sattis Rancong, Nuh pernah bertemu dengan Teungku Bantaqiah dan istrinya, Nurliyah.

“Istri Teungku Bantaqiah pernah menjadi tukang masak di pos Rancong saat Teungku Bantaqiah ditahan,” kata Nuh.

Pada 24 Oktober 1993, personel tentara membekuk Bantaqiah dengan tuduhan memiliki 1,5 ton ganja yang akan dijual untuk kelompok GAM.

Bantaqiah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Bantaqiah sempat menjalani hukuman di Penjara Tanjung Gusta, Sumatera Utara. Akan tetapi, sebagai narapidana politik, Presiden Habibie memberikan amnesti dan membebaskannya pada 1998.

Bantaqiah adalah pemimpin pesantren Babul Al Nurillah. Di pesantren itu, ia dituduh menyimpan senjata untuk GAM.

Pada 23 Juli 1999, Bantaqiah dan 56 santrinya di Beutong Ateuh, Nagan Raya, meregang nyawa di ujung senjata TNI di bawah komando Korem 011/Lilawangsa dan Batalyon 328 Kostrad. Tuduhan yang dialamatkan kepadanya tak pernah terbukti.

Menurut Nuh, tentara yang menggunakan fasilitas PT Arun semasa Operasi Jaring Merah ini menguburkan tahanan-tahanannya di pekarangan Pos Sattis Rancong.

“Dalam satu malam, 10, 12, atau 20 tahanan yang telah dieksekusi biasanya diangkut dengan Chevrolet pikap. Jika jumlah tahanan yang dieksekusi mencapai ratusan, mereka diangkut dengan truk Mitsubishi Colt,” kata Nuh.

Mayat-mayat tahanan itu kemudian diangkut dan dikubur di Bukit Seuntang dan Bukit Tengkorak.

“Saya pernah melihat beberapa tahanan di bak terbuka pikap atau truk colt, bahkan ada yang masih hidup,” kenang Nuh.

Bukit Seuntang di Lhoksukon, Aceh Utara, berjarak 57 kilometer dari Rancong. Tempat ini masuk ke dalam wilayah eksploitasi atau ladang gas ExxonMobil, Lapangan South Lhoksukon.

Pada 22 Agustus 1998, tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipimpin Baharuddin Lopa membongkar satu titik kuburan di Bukit Seuntang. Dua belas kerangka manusia ditemukan di dalam satu liang.

Lapangan South Lhoksukon merupakan bagian dari puluhan sumur gas milik ExxonMobil: North Sumatera Bee (NSB) atau disebut Blok B. Di sini terdapat dua klaster, Lapangan South Lhoksukon A dan Lapangan South Lhoksukon D.

PT Arun memproduksi LNG dari pasokan gas dari Lapangan Arun dan Lapangan South Lhoksukon A dan D.

Bukit Tengkorak terletak sekitar 8 km dari Lhoksukon. Daerah ini sebelumnya dikenal Bukit Seureukee karena berada di desa dengan nama yang sama. Di bukit yang pernah menjadi tempat pembuangan limbah PT Arun ini, warga Desa Seureukee pernah ditugaskan personel tentara untuk meratakan kuburan massal.

Kata Nuh, penyiksaan tahanan di Pos Sattis Rancong biasanya dilakukan pada pukul 1 atau 2 dini hari.

“Di dekat tangki air, di luar pekarangan kamp Rancong, juga ada kuburan massal.”

Di sekitar tangki air di luar pekarangan Pos Sattis Rancong diduga terdapat kuburan massal tahanan yang dieksekusi sepanjang 1991 hingga 1998 oleh militer Indonesia. (Project M/Oviyandi Emnur)

* * *

Pos tentara PT Arun tak hanya berdiri di Rancong. Mereka tersebar di sepanjang 90 km jalur pipa kilang hingga ke sumur-sumur gas Exxon di Aceh Utara.

Pos-pos ini adalah pos satuan pengamanan proyek vital. Pos A-13, pos A-1, dan pos Point-A terkenal sebagai pos dengan tindakan-tindakan brutal militer Indonesia terhadap masyarakat sipil Aceh.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan Aceh, Damai Dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu (2006), mencatat ExxonMobil mengucurkan dana hingga Rp5 miliar per bulan untuk operasional tentara dan polisi yang bertugas.

Aparat keamanan juga diberikan fasilitas berupa buldoser untuk membangun kuburan massal dan memasok makanan dan bahan bakar untuk kepentingan operasi militer.

“Dana itu meliputi uang saku sebesar Rp40 ribu per prajurit setiap hari, fasilitas transportasi, kantor pos, barak, radio, telepon, mes, dan lain-lain. Selain itu sedikitnya 17 pos TNI/Polri yang dibiayai ExxonMobil dengan jumlah personel seribu orang dari berbagai kesatuan,” demikian laporan KontraS.

II

Cerita A Lari dari Pos Penyiksaan

Sabtu, 14 Desember 1991, A ditangkap personel Kopassus di Satgas A/Pidie. Markas pasukan ini berada di kompleks asrama tentara di Kota Bakti. A dituduh terlibat dalam rantai pasokan amunisi untuk kelompok Jamal Burak dari Aceh Merdeka.

Jamal merupakan satu dari sekitar 400 pemuda Aceh yang direkrut pendiri GAM, Hasan Tiro. Hasan memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Libya, Muammar Khadafi, dan mengirimkan para pemuda itu untuk mengikuti pelatihan calon pasukan komando di sana pada periode 1986-1989.

Jamal adalah angkatan kedua yang berangkat ke Libya untuk ikut pelatihan, tulis M. Isa Sulaiman dalam Aceh Merdeka: Ideologi, Kepemimpinan, dan Gerakan (2000).

Sementara, A adalah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten.

Satu hari pada awal Desember 1991, rencana penyerahan amunisi di Gampong Krueng Seumideun bocor ke aparat. Tentara mengepung A. Ketika itu A bersama Jamal Burak. Sempat terjadi kontak senjata, tapi keduanya berhasil lolos dari pengepungan.

Kendati lolos, A ditangkap di rumahnya sepekan setelah penyergapan. Ia disekap di Pos Sattis A/Pidie di Lameulo selama sepuluh hari.

Setiap pukul 03.00, A dan tahanan lain direndam di sebuah kolam berukuran 5×5 m². Mereka diminta untuk saling baku hantam. Personel tentara kencing di dalam kolam itu saat sesama tahanan berkelahi.

Beberapa jam kemudian, para tahanan kembali disiksa. Dalam kondisi basah kuyup, A diminta menghitung jumlah kepinding di dinding ruang interogasi.

“Dari Lameulo, saya kemudian ditahan di Lapas Lhokseumawe. Karena ada kunjungan Palang Merah Internasional (ICRC) ke Lapas Lhokseumawe, saya dipindahkan ke sel kantor Polisi Militer atau PM Lhokseumawe. Saya ditahan di Lapas Lhokseumawe selama lima malam. Di sel PM berukuran 2×2 m², saya ditahan selama enam malam,” kata A, pertengahan Agustus 2022.

Alasan pemindahannya agar ICRC tidak melihat kondisi A yang sudah babak-belur.

Dari sel di kantor PM, A kemudian digelandang ke Pos Sattis Rancong. A berkata ia disekap di rumah satu kamar dan satu kamar mandi.

“Itu (tempat penyekapan) rumah guru,” kata A.

Pada akhir 1970-an hingga awal 1990-an, rumah-rumah di dalam kompleks Pos Sattis Rancong dihuni keluarga guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang dibangun dan berada di kompleks perumahan karyawan PT Arun. Kini, sisa-sisa bangunan yang belum dirobohkan menjadi bagian dari Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal. (Project M/Oviyandi Emnur)

Kala itu Komandan Pos Sattis Rancong adalah Kapten Sugiarta, lanjut A.

Sugiarta yang dimaksudnya adalah Ngakan Gede Sugiarta Garjitha. Ia lulusan AKABRI 1981. Ia berkarier di Kopassus dari 1981 hingga 2001. Pensiun dengan pangkat mayor jenderal.

Di Rancong, A mengaku tidak pernah disiksa. Hanya diinterogasi dengan sederet pertanyaan.

“Pertanyaan yang diajukan adalah siapa saja orang-orang yang hadir di saat penyerahan amunisi di Krueng Seumideun dan siapa pemasok amunisi tersebut.”

Di Rancong, A juga ditugaskan di dapur umum sehingga bisa memiliki akses untuk keluar dari rumah tahanan, meski tidak bisa keluar pagar pos, kecuali saat menjadi imam di Masjid Arun.

“Pukul 8 malam, sehabis Isya, biasanya tahanan-tahanan yang baru akan tiba di sana, dan saya sudah tidak boleh berkeliaran lagi di luar.”

* * *

A ditahan di Pos Sattis Rancong sekitar enam bulan. Suatu hari pada Juni 1992, ia diminta untuk mengemasi barang-barangnya lalu dibawa ke Korem Lilawangsa di Kota Lhokseumawe.

“Rencananya saya akan dibawa ke Penjara Gandhi Medan pada Sabtu tapi tidak jadi dan diundur ke Senin,” tutur A. “Pada awal 1990-an, saya mendengar penyiksaan di penjara Gandhi Medan lebih kejam daripada penyiksaan di Rancong.”

Sabtu malam, A menjadi imam salat Magrib di Masjid Al Hidayah (Masjid Arun) yang terletak tepat di samping Pos Sattis. Hujan turun deras. Petir menyambar pohon kelapa dan seorang warga. “Tentara di pos piket masuk ke dalam barak karena mereka ketakutan,” kata A.

Ia menggunakan kesempatan itu untuk melarikan diri.

A melintasi jalan sejauh 3 km hingga ke Simpang Rancong. Pos-pos pemeriksaan dari Pos Sattis Rancong hingga ke Simpang Rancong kosong malam itu.

Ia menumpang angkutan umum mengarah ke Bireun. Dari Bireun, lanjut ke Banda Aceh. Lalu bertolak ke Sigli. Dari sana, ia menuju Teupin Raya, Pidie. Sejak itu, A bergerilya di hutan bersama pasukan GAM.

“Setahun di hutan, saya menyeberang ke Malaysia.”

Saat Referendum pada November 1999, A sempat berada di Aceh. Namun, ketika kondisi di Aceh mulai memburuk, A menyeberang lagi ke Malaysia.

Pria ini kembali dan menetap di sebuah desa di Pidie pada 2006, satu tahun setelah GAM dan pemerintah Indonesia menandatangani MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Hingga kini, A masih menderita gangguan pendengaran akibat penyiksaan yang diterima di Pos Sattis Lameulo. Kakinya juga cedera.

Pos Sattis Lemeulo atau Kota Bakti di dalam kompleks asrama TNI yang sudah dibongkar. (Project M/Candra Saymima)

III

Basri Usman dan Kapten Bambang Kristiono

Basri Usman sedang berjualan nasi di sebuah warung di Pondok Baru, Bener Meriah, pada 20 Januari 1992, ketika ditangkap personel tentara dari kesatuan Kopassus yang bertugas di Pos Sattis Lameulo.

Saat itu, Basri baru tiga bulan berada di Pondok Baru. Warga Desa Puuk ini adalah adik Jamal Burak.

“Ada empat tentara yang menangkap saya di Pondok Baru. Salah satu di antara mereka adalah Pak Bambang,” kata Basri, pertengahan Agustus 2022.

Sosok yang dimaksud Basri adalah Bambang Kristiono yang menjabat Komandan Pos Sattis-A/Pidie di Kota Bakti atau Lameulo pada 1994. Saat itu Bambang berpangkat kapten.

Pada Juli 1997, Bambang, sudah berpangkat mayor, membentuk Tim Mawar, tim di balik penculikan 22 aktivis pro-demokrasi.

Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta memvonis Bambang 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Saat ini, Bambang menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra.

Sesampainya di Pos Sattis Lameulo, Basri disambut dengan segudang penyiksaan. Ia dipukul dengan kabel listrik dan balok kayu ukuran 55 cm.

Dari Pos Sattis Lameulo, Basri sempat dibawa dan disekap di rumah Adi Karya di Rambayan. Di sana, ia dipertemukan dengan tahanan-tahanan anggota GAM eks-Libya lain.

“Di sana, Kopassus mengkonfrontir saya dengan anggota GAM eks-Libya yang telah tertangkap,” kata Basri.

Basri disekap selama seminggu. “Saya disetrum dan kepala saya diinjak-injak.”

Pada 1990-an, Adi Karya dikenal sebagai seorang kontraktor proyek-proyek APBD Pemkab Pidie. Dua rumahnya, di Blang Asan, Kota Sigli, dan Rambayan, digunakan Kopassus sebagai Pos Sattis.

Basri juga sempat dibawa ke Pos Sattis Satgas B/Aceh Utara di Rancong selama dua hari. “Di Rancong, dalam satu rumah, kami berempat,” tutur Basri.

“Saya dimasukkan ke dalam drum yang sudah dipasangkan gembok. Drum tersebut kemudian digulingkan di tanah. Saat drum tersebut tak lagi digulingkan, tentara memukuli drum itu berkali-kali. Telinga saya sakit. Saya kesulitan bernapas di dalam drum itu.”

Dari Rancong, Basri dibawa ke Korem Lilawangsa. Lalu ke Alue Buket, Lhoksukon, Aceh Utara. Di Alue Buket, Basri disekap selama tiga bulan.

“Di Alue Buket, Kopassus menggunakan bekas kantor PU pengairan sebagai tempat interogasi dan tempat penyekapan,” sebut Basri. “Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentara adalah tentang aktivitas dan keberadaan abang saya, Jamal Burak.”

Pada 13 Februari 1992, Jamal Burak tewas dalam kontak senjata di Beuah, Kecamatan Delima, Pidie.

Setelah Jamal tewas, Basri dipulangkan dari Alue Buket ke Pos Sattis Lameulo. Di situ ia ditahan hingga 1994.

Pada 16 April 1994, Basri dibebaskan. “Tapi saya masih dikenakan wajib lapor hingga 1997,” tuturnya.

Basri Usman ditangkap pada 20 Januari 1992 oleh personel tentara dari kesatuan Kopassus yang bertugas di Satgas A/Pidie—Pos Sattis Lameulo. Basri sempat dibawa ke Pos Sattis Satgas B/Aceh Utara di Rancong selama dua hari. Pada 16 April 1994, ia dibebaskan tapi masih wajib lapor hingga 1997. (Project M/Firdaus)

* * *

Komnas HAM dalam dokumen ringkasan eksekutif hasil penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Aceh (Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya), mengungkapkan Pos Sattis dibangun setidaknya dalam empat sektor di setiap kecamatan.

Pelaksana lapangan operasi yang berada di bawah komando Korem 011/Lilawangsa ini dilakukan oleh pasukan Kopassus. Pos Sattis berfungsi sebagai tempat penyekapan orang-orang yang diperiksa, tempat interogasi, tempat penyiksaan, dan eksekusi.

Otto Syamsuddin Ishak, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, mengatakan Pos Sattis Rancong atau Pos Sattis Satgas B/Aceh Utara merupakan pusat komando operasi militer dengan sandi “Jaring Merah” di Aceh.

“Operasi Jaring Merah adalah operasi kontra-gerilya untuk menangkal gerilyawan dengan metode shock therapy,” ujar Otto, 24 Agustus 2022.

Kata pegiat HAM-cum-sosiolog Universitas Syiah Kuala ini, gerilyawan GAM menyatu dengan masyarakat. “Maka, operasi ini semacam pemisahan ikan (GAM) dengan air (masyarakat). Untuk mendapatkan ikan atau agar ikan muncul ke atas, airnya diobok-obok,” ucap Otto.

Karena operasi ini kontra-gerilya, personel Kopassus yang ditugaskan ke Aceh adalah mereka yang berasal dari Group 2/Sandhi Yudha, lanjut Otto.

Tindakan penyiksaan yang dialami korban di setiap Pos Sattis nyaris sama: setrum model engkol tanpa takaran voltase.

“Martabat semua korban yang pernah disekap di setiap Pos Sattis dijatuhkan,” katanya.

Dalam salah satu laporan rutin Kopassus yang kami terima salinannya, Kodam I/Bukit Barisan adalah pelaksana Operasi Militer Jaring Merah di wilayah Korem 001/Lilawangsa.

Ada empat tujuan operasi militer ini: mencari dan menghancurkan tokoh-tokoh dan anggota GAM; merebut senjata musuh; membongkar jaringan klandestin GAM di kampung dan di kota; dan membongkar jaringan sindikat ganja yang dianggap sumber dana GAM.

Personel Kopassus melaksanakan operasi khusus intelijen dalam Operasi Jaring Merah yang dilaksanakan Kodam I/Bukit Barisan.

Kegiatan operasi dibagi dalam dua tahap.

Di tahap pertama, operasi intelijen digelar dengan penyusupan agen atau tenaga pembantu operasi (TPO) ke GAM dan pembinaan rakyat untuk menciptakan kondisi, penyergapan dan penggeledahan rumah, pendataan klandestin, dan pembentukan serta pembinaan agen.

Tahap kedua, operasi menyasar anggota GAM di hutan. Kegiatannya tetap melanjutkan operasi tahap I sekaligus operasi tempur dengan melaksanakan penyergapan, patroli, dan penghadangan, serta pendataan klandestin untuk pengembangan operasi lebih besar.

Bagi warga Aceh, agen disebut sebagai cuak.

Hasan Tiro mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976. Tujuan gerakan ini adalah memperjuangkan Negara Aceh Sumatera sebagai kelanjutan Kesultanan Aceh Darussalam.

Di bawah rezim Orde Baru, politik sentralisasi dan timpangnya kebijakan penguasaan sumber daya alam merupakan faktor yang melatari munculnya gerakan ini.

“Mungkin bukanlah sebuah kebetulan belaka bahwa deklarasi Gerakan Aceh Merdeka pada akhir tahun 1976 dan aksi militer pertamanya pada 1977 bertepatan dengan pembukaan PT Arun, fasilitas ekstraksi dan pengolahan LNG besar pertama di Aceh,” tulis Geoffrey Robinson dalam Rawan is as Rawan Does: the Origins of Disorder in New Order Aceh (1998).

PT Arun memiliki empat tangki LNG, masing-masing berkapasitas 127.000 meter kubik. Tangki ini sekarang digunakan sebagai bisnis LNG Hub, baik dari sumber domestik maupun internasional, oleh PT Perta Arun Gas, anak usaha PT Pertamina, yang mengoperasikan Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG sejak Februari 2015. PT Perta Arun Gas juga menggunakan pelabuhan, power generator, pompa, dan jetty bekas PT Arun. (Project M/Oviyandi Emnur)

IV

Dari Rumoh Geudong ke Rancong

Jumlah korban yang dikuburkan di dalam kompleks Pos Sattis Rancong diperkirakan mencapai lebih dari 300-an orang.

Menurut Nuh, angka itu akumulasi dari tahanan-tahanan yang dieksekusi sepanjang 1991 hingga 1998.

“Tahanan di kamp Rancong membeludak saat Rumoh Geudong di Pidie dikosongkan. Semua tahanan di Rumoh Geudong dipindahkan ke Kamp Rancong,” tutur Nuh.

“Tahanan digantung. Kaki mereka tak menyentuh lantai. Di pagi hari, tahanan yang belum remuk karena penyiksaan disuruh berlari di atas kerikil. Kaki mereka akan dipukuli dengan balok (kayu) 23 (cm).”

Rumoh Geudong dikosongkan beberapa waktu setelah Soeharto lengser pada Mei 1998. Korban-korban pelanggaran HAM saat DOM Aceh pun bersuara. Masyarakat sipil dan mahasiswa Aceh menuntut pencabutan DOM.

DPR kemudian membentuk tim pencari fakta (TPF) pada 22 Juli 1998, dipimpin purnawirawan TNI Hari Sabarno, saat itu Wakil Ketua DPR. Anggota tim adalah Ghazali Abbas Adan dari Fraksi-Persatuan Pembangunan (PP), Lukman R Boer dari Fraksi Karya Pembangunan (KP), dan Sedaryanto dari Fraksi ABRI.

Saat kunjungan TPF pada Juli 1998 ke Rumoh Geudong, Pidie, tahanan yang disekap diduga dipindahkan sementara ke sejumlah tempat; sebagian besarnya ke Pos Sattis Rancong.

Farida Haryani, Direktur Yayasan Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Aceh (PASKA), masih mengingat secara detail kunjungan tim TPF ke Rumoh Geudong.

“Di Pidie, mula-mula TPF menggelar pertemuan dengan korban di gedung DPRK Pidie. Jumlah korban yang boleh masuk mula-mula dibatasi hanya lima korban sebagai sampel,” kata Farida, Agustus 2022.

Farida mengatur sekitar 500 janda korban DOM di Pidie. Puluhan truk dan mobil bak terbuka berjajar di ruas jalan di depan gedung DPRK Pidie. Ketika itu Farida bekerja sebagai sekretaris Forum Peduli HAM.

Masyarakat korban DOM melayangkan protes kepada Farida karena mereka dilarang memasuki gedung DPRK Pidie.

“Saya protes kepada Bang Ghazali. Dia kemudian membuka perekat pintu, dan korban yang sebelumnya sudah berdiri di depan pintu menerobos masuk,” tutur Farida.

Dari DPRK Pidie, TPF membagi tugas mereka ke dalam dua tim. Tim Hari Sabarno berkunjung ke Rumoh Geudong, dan tim Ghazali Abas Adan berkunjung ke Pinto Sa, Pos Sattis yang beroperasi di bekas gedung Irigasi Baro Raya di Tiro.

Sesampainya di Rumoh Geudong, Hari Sabarno disambut Komandan Pos Sattis Bilie Aron (Rumoh Geudong), Lettu Sutarman dan anggotanya. Hari lantas dibawa berkeliling halaman Rumoh Geudong.

Farida kemudian mendesak Hari masuk ke dalam Rumoh Geudong. “Di dalam rumah, Pak Hari Sabarno menemukan alat-alat penyiksaan, seperti alat setrum, palu, kabel, dan tali,” sebut Farida.

Farida menangkap kesan bahwa Hari mengetahui ada bekas-bekas penyiksaan di sudut-sudut rumah itu.

“Di awal pertemuan dengan Komandan Pos Sattis di halaman Rumoh Geudong, Pak Hari bertanya kepada komandan pos apakah ini tempat penyiksaan. Komandan pos menjawab bahwa mereka baru tiba di sana. Baru saja ada pergantian pasukan,” sebut Farida.

Tapi, Farida menuntun Hari untuk menemukan daftar personel dan jadwal pergantian personel di dinding di dalam Rumoh Geudong. “Merasa dibohongi, Pak Hari memukuli komandan pos itu,” sebut Farida.

Tim TPF DPR berada di Aceh selama seminggu. Tim juga bertemu dengan janda-janda di Desa Cot Keng, Kecamatan Bandar Dua.

Pada 7 Agustus 1998, Presiden BJ Habibie mengeluarkan perintah pencabutan DOM.

* * *

Pada 20 Agustus 1998, TPF Komnas HAM yang dipimpin Baharuddin Lopa tiba di Banda Aceh.

Tim itu membongkar kuburan massal di Pantai Kuala Tari, Desa Pasi Jeumerang, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. Komnas HAM menemukan dua kerangka manusia.

Berbeda dengan Tim TPF DPR yang hanya mendengar kesaksian dari korban, TPF Komnas HAM turut membawa dokter forensik dari Polda Sumatera Utara, dr Ritonga. Dua asisten dokter ini ikut bersama tim Komnas HAM selama pencarian fakta pelanggaran HAM berat di Aceh.

Tim bergerak membongkar kuburan massal di Rumoh Geudong.

“Pak Baharuddin Lopa meminta pertemuan dengan korban dilakukan di Rumoh Geudong,” kata Farida.

Saat itu, Kopassus sudah meninggalkan Rumoh Geudong dalam keadaan kosong.

Tim tidak menemukan kerangka manusia yang utuh di kuburan massal di Rumoh Geudong. “Yang ditemukan saat itu tulang jari tangan, tulang kaki, dan rambut,” kata Farida.

Farida menerima informasi bahwa Kopassus diduga membongkar kuburan massal di Rumoh Geudong dan memindahkan jasad-jasad korban pembunuhan, empat hari sebelum kedatangan TPF Komnas HAM.

Setelah TPF Komnas HAM bertemu dengan korban dan membongkar kuburan di Rumoh Geudong, rumah itu dibakar.

Di Desa Deah Teumanah, Kecamatan Trienggadeng, tim Komnas HAM juga membongkar satu kuburan massal dan menemukan lima tengkorak di dalamnya.

Tim bertolak ke Jakarta pada 23 Agustus 1998 setelah pembongkaran satu titik kuburan massal di Bukit Seuntang, Aceh Utara.

Sisa reruntuhan bangunan Rumoh Geudong, salah satu Pos Sattis di Pidie. (Project M/Firdaus)

V

Bahagia Berhasil Lolos dari Maut

Pada Mei 1998, Bahagia Yusuf ditangkap di rumahnya sekaligus kedai kelontong di Desa Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, karena tuduhan mengetahui keberadaan 25 senjata.

Ia ditahan selama delapan hari di Pos Sattis Rumoh Geudong lalu dibawa ke Pos Sattis Rancong.

“Bocornya informasi tentang senjata karena Yusuf Cubo, mantan anggota GAM, yang terlebih dahulu ditangkap di Malaysia lalu dipulangkan ke Indonesia. Yusuf disekap dan disiksa di Pos Sattis di Rancong. Karena tak sanggup menahan siksaan, ia membocorkan tentang 25 senjata,” kata Bahagia, kini berusia 67 tahun, Agustus 2022.

Yusuf Cubo, kata Bahagia, sempat ikut menginterogasinya.

Antje Misbach dalam Politik Jarak Jauh Diaspora Aceh (2012), menuliskan bahwa pada 26 Maret 1998, 545 warga Aceh yang ditahan di lima penjara di Malaysia (Semenyih, Macap, Umbo, Linggeng, dan Juru) dideportasi ke Aceh.

“Mayoritas mereka yang dideportasi dari Semenyih ditahan selama dua minggu di kamp tahanan Rancong,” tulis Antje.

Sesampainya di Pos Sattis Rancong pada pukul 01.00 dini hari, Bahagia direndam selama tiga jam di dalam kolam berukuran 2×1 m². Tangannya diikat pada tiang kusen pintu kamar di rumah itu. Ia ditahan bersama dua orang lain. Leher dan tubuh mereka dililit rantai besi, saling terhubung antara satu dengan lain. Pakaian yang menempel di tubuh mereka hanya celana dalam.

“Di Rancong, saya digantung. Saya disetrum dari pukul 1 malam sampai pagi. Saya dipukul menggunakan kabel listrik dan ekor ikan pari. Saya ditahan di Rancong selama dua bulan,” tuturnya.

Beberapa hari sebelum penarikan personel tentara non-organik dari Aceh, dari Pos Sattis Rancong, Bahagia dipindahkan ke Pos Sattis PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Paya Bujok, Langsa. Danrem Lilawangsa saat itu dijabat oleh Kolonel Dasiri Musnar.

“Oleh tentara, saya dan beberapa tahanan lain ditanyai tentang keberadaan kerabat kami di Aceh Timur untuk memulangkan kami ke mereka. Saya mengatakan saya memiliki kerabat di Sungai Raya,” kata Bahagia.

Pada 16 Agustus 1998, Bahagia dan satu tahanan lain yang tidak ia kenal duduk di kursi paling belakang mobil Daihatsu Taft.

Bahagia ternyata tidak diantar ke tempat kerabatnya di Sungai Raya, tapi dicampakkan di tengah Jalan Banda-Aceh Medan, tepatnya di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Dari dalam mobil, kami ditendang ke luar untuk dilindas oleh mobil lain yang melaju dengan kecepatan tinggi di belakang. Saya selamat karena terjatuh ke dalam selokan,” tuturnya.

Bahagia tak ingat apa yang terjadi selanjutnya pada tahanan yang tewas dilindas mobil.

“Saya sudah tidak waras lagi saat itu. Saya pernah berobat di Malaysia,” tuturnya.

Bahagia Yusuf, 67 tahun, warga Gampong Dayah Blang, Kembang Tanjong, Pidie, pernah disekap di Pos Sattis Bilie Aron atau Rumoh Geudong dan Pos Sattis Rancong. (Project M/Firdaus) 

VI

Setelah PT Arun dan ExxonMobil Berhenti Beroperasi

TNI AL menduduki Pos Sattis Rancong setelah Kopassus ditarik dari Aceh pada akhir Agustus 1998.

Kini, empat hektare lahan tempat Pos Sattis Rancong telah menjadi Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal. Bangunan bekas rumah dinas guru telah dirobohkan. Lahannya sudah dipagari pagar kawat dengan tiang-tiang tanaman hidup.

Desa Rancong sebenarnya telah punah pada 1974. Sebab, seluruh lahan di desa tersebut telah dibebaskan oleh PT Arun. Selain Rancong, Desa Blang Lancang juga mengalami hal serupa.

Sekitar 1970 hingga 1980-an, warga Desa Rancong dan Blang Lancang menolak direlokasi ke Krueng Mbang, Kecamatan Geureudong, Aceh Utara, karena lokasi sangat terpencil. Warga juga menolak direlokasi ke Panton Labu, Aceh Utara.

Setelah kesepakatan damai antara GAM dan pemerintah Indonesia ditandatangani pada 15 Agustus 2005, di atas lahan dengan luas sekitar 20 hektare bekas milik PT Arun, dibangun sekitar 200 pondok pedagang.

Kawasan itu juga sudah punya nama baru, Pantai Pulau Seumadu.

Secara geografis, daerah itu berdekatan  Gampong Batuphat Timur. Aset tanah PT Arun di dekat pantai ini sebenarnya telah diserahkan kepada TNI AL untuk pangkalan militer pada 2017.

Di luar kawasan niaga, warga telah mendirikan rumah-rumah berkonstruksi kayu dan rumah semipermanen.

Dari Jalan Medan-Banda Aceh, bekas Pos Sattis Rancong dapat ditempuh dari Simpang Empat Rancong di Dusun A, Desa Batuphat Timur. Simpang Empat Rancong ini berhadapan dengan kompleks perumahan PT Arun.

Dari Simpang Empat Rancong menuju ke Pos Sattis Rancong, terbentang sekitar 2 kilometer jalan telah teraspal. Sekitar 1 kilometer jalan menuju bekas pos masih jalan tanah.

Sekitar empat hektare lahan tempat Pos Sattis Rancong sebelumnya berdiri telah menjadi Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal. Lahan ini dipagari kawat dengan tiang-tiang tanaman hidup. (Project M/Oviyandi Emnur)

Pada Oktober 2014, PT Arun mengapalkan kargo LNG ke Korea Gas Corporation (Kogas) untuk terakhir kali.

Pada 1973, Pertamina menandatangani kontrak penjualan LNG dengan perusahaan-perusahaan asal Jepang, The Industrial Bank of Japan, Kyushu Electric, Kansai Electric, dan Far East Oil Trading.

“Kontrak dengan perusahaan-perusahaan Jepang menjadi kontrak penjualan LNG terbesar saat itu, dengan penjualan 7,5 juta ton setiap tahun atau setara 180 ribu barel minyak mentah setiap hari. Kontrak ini mengikat untuk 20 tahun,” tulis Teuku Khaidir dan Arif Widodo dalam Mengembalikan Kemasyuran Arun (2021).

Sejak 1978 hingga 2014, PT Arun telah mengapalkan 4.269 kargo LNG atau gas alam cair ke Jepang dan Korea Selatan dengan nilai sekali pengapalan mencapai US$10 juta.

Pada 2015, usai PT Arun mengapalkan LNG ke Korea, seluruh aset seperti kilang, pelabuhan, power generator, pompa dan jetty, dan kompleks perumahan karyawan diambil alih PT Perta Arun Gas, anak usaha PT Pertamina yang mengoperasikan terminal penerimaan dan regasifikasi LNG di sana.

“Sekarang semua lahan milik PT Arun yang tidak terpakai oleh Perta Arun Gas, ya, punya LMAN,” kata Kepala Desa Batuphat Timur, Abdul Gani, Agustus 2022.

LMAN yang dimaksud adalah Lembaga Manajemen Aset Negara, unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan.

Exxon mulai mundur teratur dari Aceh sejak 2009. Pada tahun itu, Exxon melepas Wilayah Kerja Pase, salah satu penghasil gas bumi di Aceh Timur yang sudah dioperasikan sejak 1981, kepada Triangle Energy (Global) Limited. Setelah diakuisisi pada 2009, WK Pase dioperasikan Triangle Pase Inc.

Hingga saat ini, WK Pase masih berproduksi dan memiliki tiga sumur gas produktif, yakni A1, A5, dan A6 seluas 922 km².

Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Indonesia di Blok B dan North Sumatera Offshore (NSO) seharusnya berakhir pada 2018. Namun, pada 2015, perusahaan itu melepas seluruh asetnya kepada PT Pertamina Hulu Energi.

Blok B yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi berakhir pada November 2020. Kini Blok B dikelola Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Aceh, PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), melalui anak usahanya PT Pema Global Energi. Sementara WK North Sumatera Offshore (NSO) dioperasikan PT Pertamina Hulu Energi.

Delapan tahun sebelum ExxonMobil melepas WK Pase, International Labor Rights Fund, organisasi HAM yang berpusat di Washington D.C., Amerika Serikat, mengajukan gugatan terhadap ExxonMobil ke pengadilan federal karena keterlibatan perusahaan dalam dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

Lembaga ini menjadi kuasa hukum sebelas warga Aceh.

ExxonMobil menyangkal tuntutan para penggugat sebanyak sembilan kali sehingga proses hukum di pengadilan menjadi mangkrak selama lebih dari 20 tahun.


Nama-nama korban dan pelaku juga termuat dalam laporan Amnesty International (1993) berjudul “Shock Therapy” in Aceh dan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KIPKA), komisi yang dibentuk lewat Surat Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999.

Liputan ini bekerja sama dengan Asia Justice and Rights (AJAR).

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Ronna Nirmala
24 menit