Tujuh ketua partai politik, yang memiliki perwakilan di Komisi I DPRK Pidie, bermufakat untuk meminta uang pada lima komisioner KIP Pidie periode 2023-2028 agar lima komisioner tersebut bisa menduduki kursi salah satu lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada itu. Belakangan, hanya empat ketua partai yang disebut-sebut menerima uang. Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS, tiga ketua partai dan lima komisioner KIP Pidie membagi porsi untuk memburu uang pada 115 anggota PPK dan 2.190 anggota PPS di Pidie. Sama seperti lima komisioner KIP, anggota PPK dan PPS juga diminta bekerja untuk partai-partai yang telah meluluskan mereka.
Sekitar satu minggu sebelum seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) digelar pada Senin, 6 Mei 2024, suatu malam pada akhir April 2024, lima komisioner Komisi Independen Pidie (KIP) tiba di rumah Wakil Ketua I DPRK Pidie periode 2019-2024, T Saifullah TS, di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Lima komisioner KIP Pidie itu adalah Ketua KIP Pidie Ramli Usman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Azhari Budiman, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Sufyan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Edi Kurniawan, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azharuddin.
Di rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Pidie itu, lima komisioner KIP Pidie tersebut berbincang dengan tujuh ketua partai politik di Pidie, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pidie Teuku Syahwal, Ketua DPC Gerindra Pidie M Saleh, Ketua DPD PAN Pidie Nasrul Syam, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Pidie Teungku M Nur, Ketua DPC PKB Pidie Yusri Kasem, Ketua DPW Partai Darul Aceh (PDA) Muhifuddin, dan Ketua DPD II Golkar Pidie T Saifullah TS.
Mereka duduk lesehan di atas karpet di ruang tamu rumah T Saifullah TS sambil menyantap mihun. Kue-kue lebaran, seperti kue bawang, nastar, dan kacang goreng di dalam stoples tersusun rapi di atas meja di ruang tamu. Maklum, pertemuan malam itu masih digayuti suasana Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Timphan, nasi, dan lontong sayur juga ada,” kata Ketua DPC Demokrat Pidie, Teuku Syahwal, Jumat, 1 November 2024.
Timphan adalah salah satu panganan khas Aceh yang terbuat dari tepung beras, santan kelapa, dan pisang, yang dibungkus dengan daun pisang. Aneka minuman dingin dan kopi juga tersaji malam itu. Di luar, hujan sedang mengguyur Kota Sigli.
Pertemuan yang semula berjalan santai itu mendadak ricuh saat mantan Ketua DPW PNA, M Nur, menyela sambutan empunya rumah, T Saifullah.
“Fraksi PNA harus mendapatkan jatah dua komisioner KIP,” kata M Nur.
Mendengar kata-kata itu, Ketua DPC PKB Pidie Yusri Kasem berujar dengan nada suara yang tinggi, “Anda (PNA) memiliki dua kursi di Komisi I DPRK Pidie karena ada PKB dan Nasdem!”
Terjadi adu mulut antara Yusri dan M Nur hingga Yusri bangkit dari tempat duduknya dan hendak keluar dari rumah T Saifullah. Sebelum Yusri benar-benar melewati ambang pintu, Ketua KIP Pidie Ramli Usman mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp 180 juta pada Ketua DPW PNA Pidie, M Nur.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi pada KIP Pidie, Sufyan, juga mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan uang pada pada DPD II Golkar Pidie, Teuku Saifullah, senilai Rp 100 juta dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada KIP Pidie, Azhari Budiman, mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp 100 juta pada Ketua DPC Partai Demokrat Pidie, Teuku Syahwal.
Langkah Yusri terhenti. Dia tidak jadi meninggalkan rumah T Saifullah TS. Kali ini tak hanya Yusri, tapi juga Ketua DPD PAN Pidie, Nasrul Syam, dan Ketua DPW PDA, Muhifuddin, yang ikut mengamuk dan mempertanyakan tentang uang tersebut.
“Hanya dua komisioner KIP Pidie, Edi Kurniawan dan Azharuddin, yang tidak mengatakan bahwa keduanya telah menyerahkan uang pada Ketua DPC Gerindra Pidie, M Saleh,” kata sumber sinarpidie.co yang hadir dalam pertemuan itu, Sabtu, 26 Oktober 2024. “Namun, Edi Kurniawan dan Azharuddin dapat dipastikan sudah menyerahkan uang pada M Saleh. M Saleh membohongi Ketua DPW PDA Muhifuddin dengan mengatakan bahwa Azharuddin dan Edi Kurniawan tidak menyerahkan uang padanya agar Saleh punya alasan untuk tidak membagikan uang kepada Muhifuddin karena kesepakatannya Muhifuddin juga mendapatkan jatah uang dari salah satu komisioner KIP jatah Gerindra.”
Ketua DPD PAN Pidie Nasrul Syam, Ketua DPC PKB Pidie Yusri Kasem, Ketua DPW Partai Darul Aceh (PDA) Muhifuddin, merasa sudah ditipu karena kesepakatannya uang yang diserahkan lima komisioner KIP Pidie juga akan dibagikan pada mereka.
Sumber sinarpidie.co yang hadir dalam pertemuan di rumah T Saifullah mengatakan jumlah uang yang harus diserahkan Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, lebih tinggi daripada setoran komisioner KIP Pidie lainnya. Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, harus menyetor uang senilai Rp 250 juta, sementara empat anggota KIP Pidie dikenai setoran masing-masing Rp 150 juta. “Penyerahan uang dilakukan secara bertahap,” sebut sumber sinarpidie.co.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi pada KIP Pidie, Sufyan, membenarkan sempat terjadi adu mulut antara M Nur dan Yusri Kasem, tapi dia tak mau mengungkapkan alasan yang sebenarnya yang membuat keduanya sempat bertengkar di rumah T Saifullah TS. “Pertemuan biasa. Silaturrahmi lebaran. Teungku M Nur bicara terlalu panjang dan tidak terarah maka dipotong oleh yang lain,” kata Sufyan, Jumat, 1 November 2024.
Pada sinarpidie.co, Sufyan membantah bahwa dirinya telah menyerahkan uang pada T Saifullah TS.
“Saya tidak ingat lagi isi pembahasan dalam pertemuan itu karena sudah lama, kan,” ujarnya, menjawab pertanyaan terkait nilai setoran uang yang ia ungkapkan di rumah T Saifullah TS dan bagi-bagi porsi anggota PPK dan anggota PPS.
Pada sinarpidie.co, Teungku M Nur mengaku bahwa dirinya hanya menerima uang senilai Rp 150 juta dari Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, secara bertahap. “Rp 30 juta lainnya mungkin diserahkan Pak Ramli pada T Syahwal yang digunakan untuk jasa pengacara saat SK tentang Anggota Komisi Independen Pemilihan KIP Kabupaten Pidie Periode 2023-2028 digugat ke pengadilan,” kata M Nur, Minggu, 27 Oktober 2024.
Kata M Nur lagi, dirinya seharusnya menerima uang dari dua komisioner KIP Pidie sekaligus. Tapi belakangan, sebut M Nur, dia hanya mendapatkan jatahnya itu lewat Ramli Usman sehingga Ramli Usman ditunjuk sebagai Ketua KIP Pidie. Karena itu, Ramli dikenai setoran hampir dua kali lipat daripada empat komisioner KIP Pidie lainnya.
Tapi, sampai saat ini, ujar M Nur lagi, Ramli Usman tidak menyerahkan sisa uang, yang sebelumnya telah disepakati, padanya.
Kini M Nur tak lagi menjabat sebagai Ketua DPW PNA Pidie. Dalam Pileg 2024, anggota DPRK Pidie periode 2019-2024 ini juga tidak lagi terpilih sebagai anggota DPRK Pidie periode 2024-2029.
Ketua Komisioner KIP Pidie, Ramli Usman, menyebut pertemuan di rumah T Saifullah sebagai halal bihalal Idul Fitri. Jika apa yang dikatakan Ramli Usman itu memang benar, halal bihalal tersebut tentu bukanlah halal bihalal yang biasa sebab T Saifullah TS hanya mengundang enam ketua partai dan lima komisioner KIP Pidie untuk bertamu ke rumahnya pada malam itu.
“Kami (komisioner KIP Pidie) mendapatkan undangan halal bihalal dari Pak TS, dan di rumah Pak TS kami (komisioner KIP Pidie dan tujuh ketua partai) tidak membahas hal-hal politik,” kata Ramli, Jumat, 1 November 2024, di kantor KIP Pidie di Kota Sigli.
Ramli kukuh mengatakan bahwa dirinya tidak menyerahkan uang pada M Nur senilai Rp 250 juta, dan dia juga membantah bahwa dirinya pernah mengutarakan bahwa ia telah menyerahkan uang pada Teungku M Nur senilai Rp 180 juta di rumah T Saifullah TS pada akhir April 2024 lalu meski M Nur sendiri telah mengakui menerima uang dari Ramli senilai Rp 150 juta secara bertahap.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Azharuddin, yang duduk di sisi Ramli Usman saat sinarpidie.co mewawancarainya, juga membantah bahwa dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp 150 juta pada Ketua DPC Gerindra Pidie, M Saleh.
Ketua DPC Gerindra Pidie, M Saleh, menolak jika pertemuan di rumah T Saifullah TS pada akhir April 2024 lalu disebut sebagai acara halalbihalal atau acara silaturahmi lebaran idul Fitri.
Katanya, ia hadir dalam pertemuan tersebut bukan untuk dua alasan tersebut.
“Di depan semua (enam ketua partai lainnya dan lima komisioner KIP), saya tanyakan pada Azharuddin dan Edi, termasuk di depan Muhifuddin yang hadir di sana, ‘Apakah kalian menyerahkan uang pada saya?’ ‘Tidak ada,’ jawab keduanya.”
Saleh berujar bahwa dirinya hanya duduk sebentar di rumah T Saifullah TS. “Edi Kurniawan hanya membantu uang Rp 25 juta untuk jasa pengacara di pengadilan,” ungkap Saleh pada sinarpidie.co.
Dalam Pileg 2024, M Saleh tak terpilih sebagai anggota DPRK Pidie periode 2024-2029.
Ketua DPC Demokrat Pidie, T Syahwal, membenarkan bahwa dirinya hadir dalam pertemuan di rumah T Saifullah TS. “Memang ada pertemuan, tapi pertemuan biasa. Silaturrahmi,” katanya, Sabtu, 1 November 2024.
Ia membantah dirinya menerima uang Azhari Budiman, salah satu komisioner KIP Pidie.
T Saifullah TS tidak membantah adanya pertemuan antara ketua tujuh partai dan lima komisioner KIP Pidie di rumahnya pada April 2024 lalu. Namun ia tak mengakui bahwa di dalam pertemuan itu mereka membahas tentang uang sogokan dan pembagian porsi anggota PPK.
Dari lima komisioner KIP Pidie, hanya Azhari Budiman yang tidak menjawab pertanyaan yang sinarpidie.co ajukan terkait uang sogokan dan pembagian porsi anggota PPK di rumah T Saifullah.
***
KIP Pidie adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Berbeda dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan tingkat kabupaten di provinsi dan kabupaten atau kota lainnya di Indonesia yang direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, anggota atau komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten atau kota di Aceh direkrut oleh panitia seleksi (Pansel) atau tim independen penjaringan yang dibentuk DPRA dan DPRK lalu diusulkan oleh pimpinan DPRA atau DPRK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk ditetapkan karena adanya kekhususan bagi Aceh—UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.
Komisi I DPRK Pidie memilih lima komisioner KIP Pidie, dari 15 calon KIP Pidie periode 2023-2028 yang diajukan oleh Tim Independen Penjaringan Calon Anggota KIP Pidie 2023-2028.
Komisi I DPRK Pidie periode 2019-2024 terdiri dari satu ketua komisi, satu wakil ketua, satu sekretaris, dan enam anggota.
Ketua Komisi I DPRK Pidie periode 2019-2024 adalah Ibrahim, dari Fraksi Partai Aceh (PA). Wakilnya adalah T Zulkarnaini dari Fraksi Partai Gerindra, dan sekretaris komisi tersebut adalah Zulfazli dari Fraksi gabungan Nasdem, PNA, dan PKB.
Enam anggota komisi yang membidangi pemerintahan, hukum perundang-undangan dan hak asasi manusia, serta partai politik, dan organisasi kemasyarakatan ini adalah Muhammad (Fraksi Partai Aceh), Syarifuddin (Fraksi Golkar dan PAN), Nasrul Syam (Fraksi Golkar dan PAN), Rachmad Anshar (Fraksi Demokrat), Muhifuddin (Fraksi PDA), dan M Nur (Fraksi Nasdem, PNA, dan PKB).
Nama Ramli Usman, Edi Kurniawan, Azhari Budiman, Sufyan, dan Azharuddin masuk ke dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi I DPRK Kabupaten Pidie tanggal 31 Juli 2023 dan Keputusan DPRK Pidie Nomor: 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 4 Agustus 2023 setelah mereka melewati semua tahapan seleksi dengan gemilang, kecuali seleksi untuk membuktikan bahwa mereka tidak menyogok.
Ketua DPRK Pidie, yang berasal dari Partai Aceh, Mahfuddin Ismail, tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) DPRK Pidie Nomor: 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Masa Jabatan 2023-2028. Yang menandatangani SK tersebut adalah Wakil I Ketua DPRK Pidie periode 2019-2024, T Saifullah, dan Wakil II Ketua DPRK Pidie periode 2019-2024, M Saleh.
Sumber tepercaya sinarpidie.co di Komisi I mengatakan Mahfuddin Ismail tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) DPRK Pidie Nomor: 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 4 Agustus 2023 itu karena calon komisioner KIP Pidie yang terafiliasi dengan Partai Aceh tidak diluluskan.
Pelantikan lima komisioner KIP Pidie periode 2023-2028 tertunda hingga lima bulan.
Bekas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam surat bernomor 844/SDM.13-SD/04/2023 yang ditujukan pada Ketua DPRK Pidie tanggal 21 Agustus 2023, perihal penetapan anggota KIP Pidie, semula menolak menetapkan lima komisioner KIP Pidie periode 2023-2028 yang diusulkan melalui Surat Keputusan DPRK Pidie Nomor: 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam surat itu, Hasyim meminta Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, menandatangani keputusan DPRK Pidie tersebut terlebih dahulu.
Tiga calon anggota KIP Pidie periode 2023-2028— Sri Wahyuzha, Sayyid Mahfudh Zikri, dan Muhammad Ali— mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Nomor: 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 4 Agustus 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Ketiganya memberikan kuasa pada Tarmizi Yakub SH MH, Azwir SH, Rijarullah SH, M. Yani Saputra SH, dan Astri Chania SH, tiga advokat pada Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA).
Sementara, para tergugat— Wakil Ketua DPRK Pidie I periode 2019-2024, T Saifullah TS, dan Wakil Ketua DPRK Pidie II periode 2019-2024, M Saleh— memberikan kuasa kepada Teuku Yusrizal SH MH dan Muharramsyah SH MH, dua advokat pada Kantor Pengacara & Konsultan Hak Asasi Manusia Muharram Law Firm.
Dalam gugutan yang diajukan Sri Wahyuzha, Sayyid Mahfudh Zikri, dan Muhammad Ali, sebagaimana termaktub di dalam Putusan PN Sigli Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Sgi tanggal 30 November 2023, ketiganya menyebutkan, “Selain adanya suap menyuap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para calon anggota KIP terpilih dan oknum DPRK dari Komisi I dan Wakil Ketua DPRK, para peserta yang terpilih juga diwajibkan bersumpah atau ikrar setia kepada orang partai dan partai yang memilih calon KIP tersebut di mana perjanjian, sumpah, dan janji tersebut diucapkan di sebuah kuburan Keramat, Kuburan Teungku Chik Di Pasi, di Kembang Tanjong.”
Sumber sinarpidie.co di Komisi I DPRK Pidie periode 2019-2024 mengatakan semula nilai setoran yang dipatok tujuh partai politik per komisioner KIP Pidie adalah Rp 150 juta. Angka setoran lalu meningkat menjadi Rp 250 juta per komisioner KIP Pidie seiring meningkatnya jumlah pelamar komisioner KIP Pidie.
“Tapi saya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terakhir disepakati dan diserahkan lima komisioner KIP karena saya tidak dilibatkan lagi belakangan,” ungkap sumber sinarpidie.co itu.
Hakim PN Sigli yang menangani perkara ini—Apri Yanti sebagai hakim ketua dan Khairul Umam Syamsuyar dan Erwin Susilo sebagai hakim anggota—menolak gugatan Sri Wahyuzha, Sayyid Mahfudh Zikri, dan Muhammad Ali karena Pengadilan Negeri Sigli tidak berwenang mengadili perkara ini.
Belakangan, KPU RI menetapkan Azhari Budiman, Sufyan, Ramli Usman, Azharuddin, dan Edi Kurniawan sebagai komisioner KIP Pidie periode 2023-2028 melalui Keputusan KPU RI Nomor 1678 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota KIP Pidie yang ditandatangani bekas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, tanggal 28 November 2023.
Bekas Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, melantik lima komisioner KIP Pidie periode 2023-2028 pada Selasa, 2 Januari 2024 di Oproom Setdakab Pidie.
Dengan masa kerja selama lima tahun, gaji yang diterima Ketua KIP Pidie adalah Rp 12,8 juta lebih per bulan. Sementara, empat komisioner KIP Pidie menerima gaji masing-masing Rp 11,5 juta per bulan.
***
Jalannya pertemuan tujuh ketua partai dan lima komisioner KIP di rumah T Saifullah, yang mustahil terjadi dalam situasi normal, baru mencair saat pembagian jatah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibicarakan.
Sumber sinarpidie.co, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan tujuh ketua partai dan lima komisioner KIP Pidie menyepakati pembagian porsi PPK: tujuh PPK untuk setiap tujuh partai, 15 PPK untuk anggota Komisi I, dan sisanya adalah porsi lima komisioner KIP Pidie.
Kabupaten Pidie memiliki 23 kecamatan. Di setiap 23 kecamatan, terdapat lima anggota PPK. “Dalam kata lain, 50 persen kuota PPK untuk tujuh partai; 50 persen kuota KIP,” sebut sumber sinarpidie.co.
Pada kenyataannya, ujar sumber sinarpidie.co itu, hanya tiga partai politik yang mendominasi kelulusan anggota PPK di 23 kecamatan, yakni Gerindra, Demokrat, dan Golkar.
“Ketua-ketua partai lainnya ditipu,” sebut sumber sinarpidie.co lagi.
Gerindra dan KIP Pidie bahkan secara terang-terangan meluluskan pengurus partai dan bakal calon anggota DPRA dalam Pileg 2024 sebagai anggota PPK.
Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Pidie, Muhammad Fauzan, dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi— sebagaimana tertera di dalam Pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Nomor: 327/PP.04.2-Pu/1107/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, Rabu, 15 Mei 2024—dan dilantik sebagai anggota PPK Glumpang Tiga pada Kamis, 16 Mei 2023.
Fauzan bukanlah satu-satunya pengurus Gerindra yang dilantik menjadi anggota PPK.
Bendahara PAC Partai Gerindra Kecamatan Glumpang Tiga Fikaruddin, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Mila Safrizal, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Simpang Tiga Fakhridon, dan Sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Glumpang Baro Suharnaidi juga dilantik menjadi anggota PPK Glumpang Tiga, Mila, Simpang Tiga, dan Glumpang Baro.
KIP Pidie juga melantik salah seorang bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Golkar, Nurul Husna, menjadi anggota PPK Kecamatan Keumala. Selain itu, Kamaruddin, yang dilantik menjadi anggota PPK Muara Tiga, merupakan saksi Partai Golkar dalam Pileg 2024 lalu.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terjabarkan penjelasan salah satu persyaratan calon anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yakni tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA.
Di samping itu, dalam Pengumuman Nomor: 308/PP.04.2-Pu/1107/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tahun 2024 tanggal 9 Mei 2024, yang ditandatangani Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, tertera bahwa materi yang diuji pada seleksi wawancara terdiri dari pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, profesionalitas, rekam jejak, dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
“Saat panitia melakukan penelitian administrasi, panitia tidak bisa mengakses SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) kala itu. Karena tahapan rekrumen harus tetap berjalan, tanpa proses verifikasi SIPOL, kami menetapkan berkas-berkas calon PPK yang memang telah memenuhi syarat,” kata Edi Kurniawan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KIP Pidie, dalam konferensi pers yang digelar KIP Pidie, Sabtu, 18 Mei 2024 sore.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Azharuddin, mengatakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Pidie (anggota PPK Glumpang Tiga) Muhammad Fauzan, Bendahara PAC Partai Gerindra Kecamatan Glumpang Tiga Fikaruddin (anggota PPK Glumpang Tiga), Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Mila Safrizal (anggota PPK Mila), Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Simpang Tiga Fakhridon (anggota PPK Simpang Tiga), Sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Glumpang Baro Suharnaidi (anggota PPK Glumpang Baro), dan saksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Pileg 2024 Kamaruddin (anggota PPK Muara Tiga) telah mengundurkan diri.
“Anggota PPK Glumpang Tiga Fikaruddin, anggota PPK Glumpang Tiga Muhammad Fauzan, anggota PPK Glumpang Baro Suharnaidi, anggota PPK Simpang Tiga Fakridon, dan anggota PPK Kecamatan Mila Safrizal menyerahkan surat pengunduran diri pada Minggu, 19 Mei 2024 malam, dan anggota PPK Muara Tiga Kamaruddin menyerahkan surat pengunduran diri pada keesokan harinya,” kata Azharudin pada Jumat, 24 Mei 2024. “PPK Kecamatan Keumala Nurul Husna telah terbukti sebagai seorang bakal calon anggota legislatif DPRA dari Partai Golkar, dan PPK Kecamatan Indrajaya Jufrizal sudah terbukti menjadi saksi Partai Aceh di Kecamatan Indrajaya pada Pileg lalu.”
Kini, mereka sudah diberhentikan sebagai anggota PPK. Komisioner KIP Pidie tak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi dari perekrutan PPK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada KIP Pidie, Azhari Budiman, meluluskan putranya, Muhammad Al Ghifari, sebagai salah seorang anggota PPK Kecamatan Pidie. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KIP Pidie, Edi Kurniawan, juga meluluskan adik kandungnya, Miswar, sebagai anggota PPK Kecamatan Kembang Tanjong.
Jumat, 17 Mei 2024 lalu, sinarpidie.co bertanya tentang Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU pada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran pada KIP Pidie, Azhari Budiman.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU sehingga dia tidak melakukan pencegahan terjadinya benturan kepentingan dengan mendeklarasikan potensi benturan kepentingan dan menembuskannya kepada Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU. Karena tidak mengetahui Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020, itu, Azhari juga tidak membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut dan menembuskannya kepada Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sekaligus Wakil Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KIP Pidie, Edi Kurniawan, mengatakan bahwa dirinya tidak perlu menjalankan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU.
“Bagi saya, itu tidak perlu, kecuali hubungan suami-istri,” katanya, Jumat, 17 Mei 2024, “dan kecuali adik saya nyaleg kemarin.”
Keduanya juga menyebutkan bahwa mereka ikut dalam rapat pleno dan menandatangani seluruh berita acara pleno terkait rekrutmen hingga penetapan 115 anggota PPK di 23 kecamatan di Pidie.
“Tidak ada larangan (anak atau adik kandung komisioner KIP) ditetapkan menjadi anggota PPK dan tidak menyalahi aturan,” kata Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, dalam konferensi pers di Kantor KIP Pidie, Sabtu, 18 Mei 2024 sore.
Anak kandung Ramli Usman, Muhammad Ryan Boy, salah seorang tenaga bakti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, mendadak menjadi staf Sekretariat PPK Kecamatan Peukan Baro.
Camat Peukan Baro, Bukhari, mengatakan Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, memintanya untuk memasukkan nama Muhammad Ryan Boy sebagai staf Sekretariat PPK Peukan Baro.
“Sekretaris PPK adalah PNS pada kantor camat. Satu staf sekretariat adalah tenaga honorer di kantor camat, dan satunya lagi Ryan. Pak Ramli meminta tolong pada saya untuk memasukkan nama anaknya itu,” kata Camat Peukan Baro, Bukhari, Senin, 21 Oktober 2024.
“Ryan bertugas sebagai operator cetak KTP. Honornya Rp 500 ribu per bulan,” kata Baihaqi, Kepala Dinas Disdukcapil Pidie, Senin, 21 Oktober 2024.
Ketua komisioner KIP Pidie, Ramli Usman, mengatakan bahwa dirinya bukanlah tipe orang yang suka menyogok untuk memperoleh jabatan, tapi meminta Camat Peukan Baro, Bukhari, untuk mempertimbangkan agar putranya, Muhammad Ryan Boy, diterima menjadi staf Sekretariat PPK Peukan Baro adalah praktik yang wajar.
“Menurut saya hal itu sah-sah saja. Saya hanya meminta camat untuk mempertimbangkan (mengusulkan nama Muhammad Ryan Boy) dengan catatan putra saya itu memenuhi seluruh persyaratan sebagai staf sekretariat PPK,” ujar Ramli.
Honorarium Ketua PPK adalah Rp2,5 juta per bulan, sedangkan honorarium setiap empat anggota PPK adalah Rp2,2 juta per bulan. Mereka bekerja selama delapan bulan setelah dilantik.
Sejumlah anggota PPK yang telah dilantik, yang identitasnya tak ingin dituliskan, mengatakan pada sinarpidie.co bahwa mereka dimintai uang senilai Rp 4 hingga Rp 5 juta per orang baik yang lulus lewat tiga partai (Gerindra, Demokrat, dan Golkar) maupun yang lulus lewat komisioner KIP Pidie.
Berbeda dengan anggota PPK yang direkrut KIP Pidie, tiga anggota sekretariat PPK di setiap 23 kecamatan di Pidie merupakan rekomendasi camat tempatan. Mereka lalu ditetapkan melalui keputusan bupati: Keputusan Bupati Pidie Nomor 274/445/KEP.02/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024.
Honorarium Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per bulan, sedangkan honorarium setiap dua staf sekretariat PPK adalah Rp1.300.000 per bulan.
Masa kerja sekretaris pada sekretariat PPK dan dua staf sekretariat PPK sama seperti masa kerja ketua dan empat anggota PPK, yakni delapan bulan.
***
Gerindra, Demokrat, dan Golkar juga mendominasi perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat gampong atau desa di Pidie.
“Kesepakatan jatah tujuh partai: masing-masing 50 anggota PPS per partai. Tapi kenyataannya justru Gerindra 200 anggota PPS, Demokrat 200 anggota PPS, dan Golkar 200 anggota PPS. Sisanya jatah komisioner KIP,” sebut sumber sinarpidie.co, salah seorang ketua partai.
Salah seorang anggota PPS di salah satu desa atau gampong di Kecamatan Padang Tiji menceritakan bagaimana anggota PPS yang telah lulus dan dilantik menyerahkan uang pada Partai Demokrat.
“Rp1 juta jika langsung membayar saat pengumuman kelulusan; satu bulan gaji jika membayar sewaktu penarikan gaji pertama,” sebutnya.
Honorarium seorang anggota PPS adalah Rp1,3 juta, dan Rp1,5 juta untuk ketua PPS.
Dia juga diminta untuk mengikuti arahan Partai Demokrat untuk membantu memenangkan calon bupati yang diusung partai tersebut dalam Pilkada 2024.
Tarif setoran anggota PPS adalah Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta per anggota PPS. Terdapat 2.190 PPS yang tersebar di 730 desa di Pidie.
Ketua DPC Demokrat Pidie, Teuku Syahwal, mendesak sinarpidie.co untuk menyebutkan nama-nama anggota PPS yang lulus via Partai Demokrat dan menyerahkan uang pada partai itu.
“Tidak ada itu. Kalau ada, coba sebutkan siapa orangnya? Itu pencemaran nama baik. Saya bisa tuntut,” kata T Syahwal.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KIP Pidie, Edi Kurniawan, misalnya, menerima uang dari dua ketua PPS di Kecamatan Batee, yakni Ketua PPS Gampong Glumpang Lhee, Faisal, dan Ketua PPS Gampong Crueng, Razali. Nilainya Rp 1,5 juta per ketua PPS.
Edi membantah dirinya menerima uang dari setiap anggota PPS yang dia luluskan. “Kapan (Ketua PPS Gampong Glumpang Lhee dan Ketua PPS Gampong Crueng menyerahkan uang pada saya? Saya tidak mengenal mereka,” kata Edi, Jumat, 1 November 2024.
Di Kecamatan Peukan Baro, anak kandung Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, Muhammad Ryan Boy, mematok harga paling murah bagi calon anggota PPS yang ingin lulus menjadi anggota PPS di sejumlah desa di kecamatan tersebut, yakni Rp 700 ribu per anggota PPS.Kecamatan Peukan Baro memiliki 48 gampong atau desa. Masa kerja anggota PPS adalah delapan bulan, terhitung sejak 26 Mei 2024.
“Dengar dari mana info itu? Itu tidak benar,” kata Muhammad Ryan Boy, menjawab pertanyaan apakah dirinya menerima uang dari anggota PPS di Kecamatan Peukan Baro, Jumat, 1 November 2024. “Memang benar ayah saya ketua KIP Pidie, tapi saya tidak ikut campur masalah KIP. Saya sibuk bekerja di kantor Disdukcapil Pidie.”
***
Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) yang menggunakan APBN, pembiayaan pelaksanaan Pilkada di Aceh menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten atau kota di Aceh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menggelontorkan dana hibah senilai Rp 67 miliar pada KIP Pidie— Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 22 Desember 2023— untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Sekretaris KIP Pidie, Neti Saparita, mengatakan realisasi anggaran pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per Oktober 2024 adalah Rp 600 juta dari pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Itu adalah anggaran yang telah terserap hanya untuk merekrut PPK, PPS, KPPS, dan PPDP.
“Honorarium PPK dan Sekretariat PPK itu ditanggung semua oleh APBA. Yang ditanggung APBK Pidie hanya operasional PPK senilai Rp 2,5 juta per bulan,” kata Neti, Jumat, 1 Oktober 2024.
Liputan ini merupakan kolaborasi dengan Sinar Pidie. Artikel ini terbit pertama kali di Sinar Pidie pada 14 November 2024.