Tahun 2025 adalah Tahun Paling Bikin Cemas Bagi Jurnalis Indonesia

Fahri Salam
6 menit

Kebebasan pers bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit. Kebebasan pers adalah sesuatu yang harus kita perjuangkan.

Setiap Mei, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momen bagi para jurnalis di Indonesia untuk merayakan sekaligus merenungi profesinya. Tahun ini, dengan keadaan ekonomi dan politik terkini, perayaan kebebasan pers diliputi keresahan yang mungkin paling bikin cemas para jurnalis. 

Kecemasan ini belum menghitung faktor artificial intelligence atau AI yang jadi topik hot di seluruh dunia. Pada hari kebebasan tahun ini, UNESCO bahkan memilih tema Meliput di Dunia Baru yang Gemilang: Dampak AI terhadap Kebebasan Pers dan Media

Tapi, di Indonesia, boro-boro jurnalis sempat mencerna dampak AI, yang ada adalah pikiran kita dihantui ancaman terhadap jurnalis Tempo dan penulis opini di Detik, juga gelombang kabar PHK terhadap ratusan pekerja media di sejumlah media besar. 

Belum Pernah Terjadi: Rakyat Menghadapi Parcok dan Parjo Sekaligus

Sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, rakyat belum pernah menghadapi kekuasaan ugal-ugalan TNI dan polisi dalam satu tarikan napas bersamaan. 

Militer, khususnya Angkatan Darat, berkuasa besar di zaman Soeharto. Meski polisi adalah bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama dengan AD, AU, dan AL, polisi dulu tidak benar-benar berkuasa. Kepolisian dulu dianggap anak bawang. 

Reformasi 1998 membawa gebrakan penting. Pada 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan kebijakan yang mengeluarkan polisi dari ABRI dan menjadikan entitas berbeda, yaitu Polri. Tiga yang lain menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pada tahun yang sama, UU kepolisian baru disahkan dengan semangat menjadikan institusi itu sebagai bagian dari upaya demokratisasi dan dalam kerjanya harus menegakkan hak asasi manusia. Tapi ini tidak terjadi. Lembaga kepolisian didera skandal-skandal korupsi dan pelanggaran HAM, sampai-sampai banyak orang menjuluki polisi sebagai “brutal”.

Sementara, pada masa Reformasi, TNI seolah-olah jadi jinak dan tidak seterkenal (dalam arti buruk) polisi. 

Memang bisa dibilang reformasi tak pernah sungguh-sungguh mengembalikan TNI ke barak, tapi anggaran dan kekuasaannya yang berkurang membuat mereka jadi lebih pendiam. Akibatnya, TNI jadi lembaga yang paling tepercaya, paling tidak menurut responden survei-survei persepsi pada tahun 2016, 2022, dan 2023 yang dibuat oleh CSIS, Indikator dan Saiful Mujani Research Center.

Sepertinya masyarakat sipil Indonesia, terutama mereka yang tidak tumbuh pada masa Orde Baru, mempunyai persepsi yang sungguh berbeda terhadap TNI. Bagi saya, tak terbayangkan bahwa Prabowo Subianto—simbol Orba dan pernah dituduh sebagai pelanggar HAM—bisa sungguhan jadi kakek gemoy gendong-gendong kucing dan joget-joget saja tanpa bikin kebijakan yang menakutkan.

Namun, rupanya, bagi banyak orang, citra barunya membuat Prabowo layak dimaafkan. Dengan demikian, bisa menang pilpres dengan suara 58,6 persen. 

Tak lama setelah ia berkuasa, benar saja, Prabowo mendorong pengesahan UU TNI yang mengizinkan militer untuk masuk lagi ke arena politik praktis dan bisa menjabat posisi sipil. 

Sialnya, ini bukan berarti polisi gantian jadi jinak dan pendiam. Polri sepertinya tetap saja ugal-ugalan tanpa ada pengawasan yang sungguh-sungguh. Rancangan Undang-Undang Polri, yang akan memperluas kewenangan mereka yang sudah luas, masih didorong oleh Polri di legislasi.

Tak pernah dalam sejarah, kita harus menghadapi parcok dan parjo sekaligus. (Bagi yang belum tahu, parcok dan parjo merujuk pada warna seragam polisi berwarna coklat dan militer berwarna hijau/ijo; sepak terjang mereka di dunia politik praktis adalah main-main dengan elite politik, sementara lupa tugasnya melayani rakyat).

Jurnalis menghadapi serangan fisik dan digital dari aktor negara, yakni militer dan polisi, serta orang tidak dikenal. (Project M/Herra Frimawati)

Kaitannya dengan Kebebasan Pers

Apa hubungannya “the rise of parcok dan parjo” ini terhadap kebebasan pers? 

Kekuasaan dua lembaga ini, yang ugal-ugalan atau tanpa pengawasan yang berarti, melemahkan demokrasi dan pada akhirnya kebebasan pers, yang sudah sudah-susah  diperjuangkan masyarakat sipil setelah Soeharto tak lagi berkuasa. 

UU Pers tahun 1999, meski masih bisa diperkuat, masih merupakan produk hukum yang lumayan diandalkan oleh para jurnalis. 

Sejak reformasi, memang Indonesia menikmati kebebasan pers. Meski selalu di kisaran di atas 100 pada indeks Reporter Tanpa Batas (RSF), Indonesia sempat terbaik di Asia Tenggara selama bertahun-tahun. Tahun 2024 ranking kita turun lumayan jauh dari 111 ke 127, bahkan di bawah Singapura (123). 

Indeks RSF ini menunjukkan apa yang terjadi sepanjang tahun tertentu, juga apa yang responden (jurnalis dan pakar) rasakan dan pikirkan mengenai kebebasan pers pada tahun tersebut. 

Prediksi saya, untuk 2025, bisa-bisa lebih jelek lagi peringkat kita di indeks RSF, karena ada insiden terhadap jurnalis Tempo yang dikirim kepala babi dan bangkai tikus, suatu terorisme psikis oleh orang tak dikenal/entah siapa. 

Tak lama setelah insiden Tempo, ada insiden media online terbesar Detik harus menurunkan tulisan opini karena penulisnya merasa keselamatannya terancam (ketika naik motor, dua orang tak dikenal menyerempet dia di pagi hari sekali, di siang hari sekali) setelah tulisan itu terbit. 

Sejak naiknya Prabowo, memang jurnalis lebih cemas memikirkan keselamatannya. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kerap melaporkan sederet ancaman terhadap pers; dan sejak 2021, insiden ancaman itu melibatkan “orang tak dikenal” yang diiringi kenaikan ancaman digital. Orang tak dikenal ini bisa saja melakukan ancaman fisik, tapi banyak juga ancaman/serangannya lewat platform digital sehingga sulit diketahui identitasnya. 

Data AJI memperlihatkan pada 2018 hingga 2021, polisi sebenarnya pelaku utama ancaman terhadap kebebasan pers. Tapi, polisi disalip “orang tak dikenal” pada 2022 dan 2023. Tahun lalu, polisi jadi nomor satu lagi, karena banyak insiden kekerasan fisik yang dialami jurnalis saat meliput gelombang aksi protes #PeringatanDarurat. 

Yang mengkhawatirkan, tahun lalu, TNI yang sebelumnya relatif diem-diem bae, tak pernah masuk tiga besar, kali ini masuk tiga besar dengan 11 insiden dari total 73. 

Inilah yang harus dihadapi jurnalis Indonesia sekarang: Polisi dan militer, lalu orang-orang tak dikenal yang tak pernah ditangkap. Semuanya menikmati kekebalan hukum, tak pernah mengalami hukuman atas perbuatannya. 

PHK di Banyak Tempat

Kecemasan atas keselamatan jurnalis dan pekerja media ditambah lagi dengan keadaan ekonomi di industri media yang menurun. 

Tahun ini saja, kabar PHK di perusahaan-perusahaan media sudah santer di grup-grup chat jurnalis: 150 dari Kompas TV, 200 di CNN Indonesia, 75 dari TV One, dan 100 dari grup Emtek (SCTV dan Indosiar adalah bagian dari grup ini). Kabarnya, viva.co.id bakal tutup kantor di bulan Juni, sementara majalah Gatra yang duluan kaput sejak tahun lalu, tahun ini melelang aset-asetnya

Kondisi sulit ini sebenarnya sudah terasa kala pandemi 2020, ketika banyak jurnalis menghadapi tantangan berat untuk tetap bertahan dalam profesinya. Tahun ini, tantangan itu menjadi semakin berat.

Apakah ada Harapan? 

Untungnya, banyak orang di luar jurnalisme yang sama-sama menganggap demokrasi dan keadilan sosial penting, ikut memikirkan nasib jurnalisme. Akademisi dan masyarakat sipil masih percaya bahwa jurnalisme dan kebebasan pers krusial dan harus dijaga. 

Banyak di antara mereka ikut memikirkan jalan keluar dari masalah yang dihadapi jurnalisme. Kondisi susah ini juga bagusnya memaksa jurnalis dan pengelola media untuk sadar bahwa kita butuh cara baru melakukan jurnalisme. 

Kita harus meninggalkan model komersial yang lebih mengandalkan korporat dan kepentingan bisnis dan status quo di politik ke model yang berjejaring dengan masyarakat sipil dan dukungan rakyat. 

Situasi ekonomi politik tahun ini memang kondisi yang paling mengintimidasi jurnalis-jurnalis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi juga kita harus jadikan momentum untuk mencari jalan baru jurnalisme dan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit. 

Kebebasan pers adalah sesuatu yang harus kita perjuangkan. 


Tulisan ini pertama kali terbit dalam versi Bahasa Inggris di Indonesia at Melbourne.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Fahri Salam
6 menit