Sistem sosial di Pulau Sumba telah terhubung dengan jaringan perdagangan budak global sejak abad ke-16. Pendekatan penyelesaiannya perlu dilihat lebih dalam dengan kacamata kemanusiaan dan juga cara-cara tradisional.
***
LAPORAN kantor berita asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) yang terbit pada Juli 2026, membuat ponsel saya tidak berhenti berdering. Banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran di balik artikel tersebut.
“Menguak Pulau Perbudakan di Indonesia: ‘Saya Ingin Anak-anak Saya Bebas’”, begitu tajuk artikel sepanjang 1.700-an kata itu yang menuliskan sistem kasta di Sumba, Nusa Tenggara Timur, berikut dengan dugaan eksploitasi dan kekerasan.
Sebagai perempuan Sumba yang sejak 2003, ikut mengadvokasi isu kekerasan berbasis gender seperti kawin tangkap, saya melihat persoalan perbudakan seperti yang ditulis AFP itu bukan sekadar urusan batas geografi atau eksotisme antropologis. Perbudakan tradisional ini perlu dilihat lebih dalam dengan kacamata kemanusiaan.
Jika kita menyelami kembali lembar sejarah, Pulau Sumba telah terhubung dengan jaringan perdagangan global sejak abad ke-16.
I Ketut Ardhana dalam bukunya, Penataan Nusa Tenggara pada masa kolonial, 1915-1950 (2005), mencatat sejak 1516, budak adalah komoditas yang paling terkenal, disusul lilin, madu, dan kayu cendana. Perdagangan budak banyak dialami anak-anak usia 8-14 tahun.
Pada catatan lain yang dikutip Rodney Needham (1983) dari Alderwerelt (1906), menemukan pada 1836, kapal-kapal Prancis dari Bourbon dan Mauritius tercatat sebagai salah satu di antara yang membawa budak-budak Sumba dengan cara-cara penangkapan yang tidak manusiawi.
Meskipun sama-sama dipandang sebagai bentuk perbudakan, namun perbudakan di Sumba berbeda dengan perbudakan transatlantik. Perbudakan transatlantik terjadi melalui praktik perbudakan orang dari luar negaranya, dari Afrika, yang diambil secara paksa dan brutal.
Stephanie E. Smallwood (2007) mencatat, sejarah perbudakan transatlantik tidak hanya mencakup praktik perdagangan manusia, tetapi juga kekerasan sistematis yang disebut sebagai Middle Passage. Istilah ini merujuk pada bagian tengah dari jalur perdagangan segitiga Atlantik. Ketiganya adalah Eropa ke Afrika dengan pengiriman senjata dan barang jadi, dari Afrika ke Amerika dengan pengangkutan budak, dan dari Amerika kembali ke Eropa dengan hasil perkebunan seperti gula, kapas, dan tembakau.
Bagian dari Afrika ke Amerika ini yang dikenal sebagai Middle Passage, yang dianggap sebagai fase paling brutal dari keseluruhan sistem perbudakan. Para budak dijejalkan ke dalam ruang sempit dengan ventilasi buruk, dipukuli, ditelanjangi, diperkosa, dan disiksa jika memberontak.
Perempuan diperbudak dipermalukan secara seksual di depan laki-laki budak.
Saya sempat menggunakan kacamata perbudakan transatlantik ketika saya mendalami hubungan timbal balik antar-lapisan masyarakat yang diukur dari tingkat kekayaan, kekuasaan, pendidikan, atau kehormatan (relasi stratifikasi sosial).
Pada konsep dasar orang Sumba, relasi antar-lapisan masyarakat itu juga dibalut dengan aspek harmonisasi, keseimbangan kosmologi, dan relasi kekerabatan (kinship). Jika dalam perbudakan transatlantik manusia murni dikomodifikasi sebagai barang dagangan, maka di Sumba, relasi antara maramba (bangsawan) dan ata (hamba) bergerak di dalam lorong kekerabatan yang sangat kompleks.
Kompleksitas jalinan intim namun timpang inilah yang tercermin dari pernyataan Umbu Ana Rara dan Kanisius Kanyali Hambarita dalam reportase AFP tersebut.
Umbu Ana said he treats his slave “like a member of the family“… [Umbu Ana mengatakan ia memperlakukan budaknya “seperti anggota keluarga.”]
Umbu Ana allows his “ata” to earn a little money as a motorcycle taxi driver and to grow his own food on a small plot of land. [Umbu Ana mengizinkan “ata”-nya mendapat sedikit penghasilan sebagai pengemudi ojek dan menanam bahan makanan di sebidang tanah kecil.]
“I don’t object to it, that’s how it is,” said Kanisius of his status as a slave. “It’s not a weight on our shoulders. It’s only the symbol of a tradition inherited from our ancestors.” [“Saya tidak keberatan, memang begitulah adanya,” kata Kanisius mengenai statusnya sebagai budak. “Itu bukan beban bagi kami. Ini hanya simbol dari tradisi yang diwariskan oleh leluhur kami.”]
Dalam bahasa adat Sumba, relasi ideal antara maramba dan ata dibingkai oleh falsafah angu piti, angu hadang (teman mengambil, teman bangun/berdiri).
Konsep angu piti menjelaskan sebuah relasi simbiosis mutualisme, saling memberi serta menerima dukungan material maupun imaterial. Sementara itu, angu hadang berbicara tentang upaya kolektif untuk saling menjaga martabat.
Orang Sumba meyakini bahwa maramba memegang peran pelindung, pengayom yang berkewajiban menjamin keselamatan, pangan, dan kehormatan hidup ata-nya. Sebaliknya, ata memberikan kesetiaan, tenaga, dan penghormatan untuk kejayaan bersama klan mereka.
Di titik ini, posisi manusia kasta bawah pada mulanya bukanlah barang dagangan, melainkan bagian dari keluarga besar yang hidup dalam harmoni.
Falsafah ini mengantar kita untuk melihat bahwa antar-kelas atas maramba dan kasta bawah (ata) tidak dirancang eksploitatif sepihak tanpa upah, nilai aslinya adalah saling melindungi dalam relasi kekerabatan.
Tragedi kemanusiaan baru memuncak ketika kolonialisme dan feodalisme menunggangi serta merusak tatanan kinship tersebut dari dalam. Kolonialisme menggeser relasi kekerabatan yang semula berbasis gotong-royong menjadi relasi kuasa yang transaksional, eksploitatif, dan dehumanis.
Hati yang Bermartabat
Ketidakadilan dalam sistem sosial, tradisi, dan budaya seperti yang terjadi dalam relasi maramba ata di Sumba perlu diselesaikan dengan pendekatan yang sama.
Di Sumba, “Maramba Eti” atau hati yang bermartabat, adalah metodologi yang saya, bersama kawan-kawan di gerakan akar rumput, dalam mengadvokasi praktik kawin tangkap di Sumba Tengah. Metode ini menggunakan pendekatan feminis dekolonial khas Sumba yang diwujudkan melalui kerja-kerja kebudayaan yang sistematis.
Seperti halnya perbudakan, kawin tangkap pada awalnya dihadapkan pada persoalan antara laki-laki dan perempuan, kemudian diurai secara mendetail. Pada akhirnya terbongkar mitos yang diyakini masyarakat bahwa sistem sosial yang perlu dibenahi dari dalam.
Gerakan ini dimulai dari tahapan deep listening dan dialog mendalam dari hati ke hati untuk mendengarkan penyintas, keluarga, hingga pemangku adat guna mengurai pertanyaan-pertanyaan eksistensial yang kerap tabu dilontarkan dalam keseharian.
Kesadaran ini diperkuat melalui pemantauan sosial (community monitoring) secara berkelanjutan di lapangan untuk melacak dinamika relasi kuasa yang timpang.
Dari sana, kami bergerak membongkar mitos dan stigma patriarki-feodal melalui ruang bertutur restoratif, guna menggugat penyalahgunaan dalih “kelestarian adat” serta bersama-sama mempertanyakan terminologi korban dan pelaku, perempuan versus laki-laki.
Langkah krusial berikutnya adalah merebut kembali narasi pengetahuan melalui penulisan dan publikasi karya-karya perempuan Sumba. Dokumentasi ingatan kolektif ini kemudian kami bawa ke dalam dialog multi-pihak sebagai alat tawar strategis yang inklusif bersama pemerintah, gereja, LSM, hingga otoritas adat baik dari Maramba, Tokoh Marapu, dan Wunang.
Metodologi ini mendorong pembentukan kesadaran komunitas dalam upaya mencari jalan keluar untuk menghentikan praktik kawin tangkap.
Dengan menggunakan Maramba Eti, pengorganisasian feminis akar rumput harus mampu menggerakkan agensi kekuasaan yang ada untuk melihat isu stratifikasi sosial ini.
***
Tugas mendesak kolektif kita hari ini adalah mengidentifikasi dan memetakan keberadaan kaum ata, khususnya kelompok perempuan ata. Dalam kacamata interseksionalitas, perempuan ata berada di lapisan sosial yang paling rapuh, sebab mereka mengalami penindasan berlapis dalam budaya patriarki sekaligus komoditas domestik dalam sisa-sisa feodalisme yang belum sembuh.
Jika perbudakan adalah sebuah sistem, maka perempuan ata berada di salah satu titik paling penting karena tubuhnya, tenaga kerjanya, perkawinannya, dan bahkan rahimnya dapat menjadi bagian dari mekanisme reproduksi status sosial.
Dalam konteks pembangunan modern, pembiaran terhadap perempuan ata adalah cacat moral.
Sudah saatnya pemerintah daerah, gereja, dan LSM bersinergi secara radikal untuk melakukan intervensi nyata demi memenuhi hak-hak dasar mereka. Mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, kemandirian ekonomi, ketersediaan air bersih, hingga pemenuhan dokumen sipil seperti KTP dan akta kelahiran.
Pada akhirnya, merespons kegemparan publik atas reportase media asing bukanlah dengan cara menyangkal luka sejarah Sumba, melainkan dengan keberanian untuk menyembuhkannya dari dalam.
—
Martha Hebi adalah penulis dan pegiat sosial yang memiliki ketertarikan pada isu-isu perempuan dalam tradisi dan interseksionalitasnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.