Hak Jawab Plan Indonesia untuk Artikel ‘Mendobrak Sirkel Sendiri: Saat Penyintas Melaporkan Kekerasan Seksual di NGO’

Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, mewakili dan bertindak atas nama Plan Indonesia, pada 19 Mei 2022 melayangkan hak jawab kepada redaksi Project Multatuli untuk artikel, “Mendobrak Sirkel Sendiri: Saat Penyintas Melaporkan Kekerasan Seksual di NGO”. Laporan ini adalah kolaborasi Project Multatuli bersama KBR yang dimuat pada 17 Mei 2022.

Sebagai media yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Pasal 5 ayat (2) tentang kewajiban Pers melayani hak jawab, maka kami melayani dan memuat hak jawab sesuai Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers sebagai berikut:

Plan Indonesia “sangat menyesalkan pemberitaan yang sama sekali tidak membuat keterangan-keterangan dari pihak Plan Indonesia, yang sudah kami kirimkan kepada Ardhy Rosyadi, jurnalis KBR (salah satu media kolaborator Project Multatuli) pada 31 Maret 2022, terkait sejumlah pertanyaan tertulis mengenai dua kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di Plan Indonesia. Dalam jawaban kami kepada Ardhy, kami telah menjelaskan kronologi kedua kasus dan penanganan yang telah dilakukan oleh Plan Indonesia, termasuk memberikan informasi mengenai proses dari investigasi tersebut, acuan Kode Etik Plan Indonesia, dan prinsip kerahasiaan.”

Plan Indonesia juga menyampaikan beberapa poin yang menyebut liputan kami “cenderung misleading dan difokuskan hanya berdasarkan penuturan dari korban … sangat tidak sesuai dengan prosedur atas penanganan kasus yang telah kami lakukan dan sampaikan. Hal ini didukung dengan catatan/rekaman proses investigasi yang kami miliki dan simpan secara internal dengan tujuan untuk melindungi kenyamanan, keamanan, dan hak confidential korban.”

Beberapa poin itu di antaranya:

a. “Kendati demikian, selama proses penyelidikan, tim investigasi tidak pernah menawarkan Jingga untuk menghadirkan saksi dari pihaknya. Alih-alih, tim menghadirkan saksi-saksi dari pihak terduga pelaku”

Tanggapan Plan Indonesia: Dalam proses investigasi, tim investigasi mendengarkan saksi dari pihak pelapor dan terlapor, yaitu pihak-pihak yang relevan dan muncul dalam keterangan yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor.

b. “Tim investigasi juga seperti tidak serius ketika menawarkan pendampingan psikologis untuk Jingga selama proses tersebut”

Tanggapan Plan Indonesia: Di awal dan akhir proses investigasi, tim investigasi menyampaikan hak-hak yang dimiliki pelapor selama penanganan kasus, termasuk konsultasi dengan psikolog sebelum sesi investigasi dengan pembiayaan dari Plan Indonesia. Di akhir sesi, pelapor juga kembali mendapat tawaran layanan konsultasi bersama psikolog independen dari Plan Indonesia maupun psikolog lainnya yang dipilih oleh pelapor dengan pembiayaan dari Plan Indonesia guna mengatasi trauma yang mungkin terjadi. Jika pelapor bersedia menggunakan jasa psikolog dari Plan Indonesia, pelapor diminta menginformasikannya kepada anggota tim investigasi Plan Indonesia yang dirasa nyaman.

c. “Kalau mau mengajukan ini ke ranah hukum, silakan lapor polisi, tapi perlu diingat, melapor ke polisi itu pasti melelahkan, capek, susah, dan sebagainya,”

Tanggapan Plan Indonesia: Dalam proses investigasi, Plan Indonesia menyatakan siap untuk mendukung pelapor jika ingin membawa kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian. Jika proses penanganan kasus berjalan di kepolisian, Plan Indonesia berkomitmen untuk memberikan dukungan termasuk memberikan informasi laporan investigasi, dukungan psikolog atau dukungan lainnya yang dapat didiskusikan lebih lanjut bersama pelapor.

 

Tanggapan redaksi Project Multatuli:

Betul, kami menerima keterangan dari pihak Plan Indonesia pada 31 Maret 2022 atas nama Herry Satriawan sebagai Head of HR dan OD di Plan Indonesia. Tetapi, keterangan yang diterima dalam bentuk lampiran di email tersebut, disertai pernyataan dari Plan Indonesia untuk … menggunakan hak tolak penyebutan nama instansi Plan Indonesia ke dalam tulisan dan publikasi Anda yang lain. Hal ini didasarkan pertimbangan untuk melindungi kenyamanan, keamanan, dan hak confidential korban, terutama karena ada ada pihak yang diduga korban sampai saat ini enggan melanjutkan proses investigasi.”

Lebih lanjut, Plan Indonesia menulis, Keterangan yang kami sampaikan dapat digunakan sebagai contoh kasus dalam publikasi Anda, tanpa menyebutkan nama Plan Indonesia. Anda dapat menggunakan istilah “kasus penanganan dugaan KS oleh NGO yang bekerja memperjuangkan hak anak.

Artinya, kami diizinkan menggunakan keterangan Plan Indonesia hanya jika kami tidak menyebutkan nama lembaga Plan Indonesia di liputan kami.

Kami berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sebagai tim hukum redaksi Project Multatuli, terkait tanggapan Plan Indonesia, khususnya permintaan “hak tolak” dari Plan.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, hak tolak adalah hak yang melekat pada jurnalis dengan tujuan melindungi narasumber anonim yang posisinya lemah atau terancam.

Pada 2 April 2022, kami mengirimkan jawaban kepada Plan Indonesia bahwa kami tidak bisa tidak menyebut nama Plan Indonesia, dengan demikian kami tidak bisa memuat keterangan Plan Indonesia atas nama Herry Satriawan. Kami juga menjelaskan bahwa hak tolak dalam UU Pers No. 40/1999 bukan seperti yang dikatakan oleh Plan Indonesia.

Plan Indonesia membalas dengan meminta kembali untuk tidak menyebut nama instansi lewat korespondensi email pada 7 April 2022, “untuk alasan perlindungan dan kenyamanan dari pihak yang diduga sebagai penyintas, mengingat masih ada kasus berbeda yang ditanyakan dan perlu mendapat konsen.” Plan Indonesia menyebut kalau organisasi memahami dan menghargai kebutuhan publikasi jurnalistik terutama terkait perlunya kejelasan atribusi sumber informasi dan narasumber.

Pada 8 April 2022, kami menyampaikan kepada pihak Plan Indonesia, yaitu tidak mempublikasikan detail keterangan yang dikirimkan kepada kami pada 31 Maret 2022, atas nama Herry Satriawan, kecuali kami diizinkan oleh Plan Indonesia. Kami tidak memuatnya karena tidak bisa memenuhi permintaan Plan Indonesia untuk tidak menyebut nama lembaga.

Sampai liputan diterbitkan pada 17 Mei 2022, kami tidak mendapatkan respons balik dari Plan Indonesia. Bahkan hingga 19 Mei 2022, kami tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Plan Indonesia untuk memuat keterangan Herry Satriawan secara lengkap beserta dengan nama instansinya.

Sehingga, dalam artikel yang kami rilis, kami menulisnya secara singkat: Project Multatuli dan KBR telah berbicara dengan pihak Plan International Indonesia, termasuk Dini Widiastuti, untuk mengonfirmasi kasus-kasus di atas. Kendati demikian, organisasi tidak bersedia untuk mempublikasikan informasi yang diberikan kepada tim reportase.

Terkait pernyataan hak confidential korban, kami menyatakan laporan ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber kepada tim peliputan secara sukarela dan sadar. Sebelum proses wawancara dilakukan, kami telah mengirimkan surat pernyataan kesediaan (consent form) kepada penyintas yang turut memuat klausul tentang hak mereka menentukan bagian mana saja dari cerita yang ingin atau tidak ingin dipublikasikan.

Terkait pernyataan Plan Indonesia tentang tawaran pendampingan psikologis untuk pelapor yang disampaikan pada poin b, kami menggarisbawahi bahwa keterangan tersebut telah termuat dalam laporan yang terpublikasi. Pada laporan, kami menyertakan keterangan tambahan terkait tawaran pendampingan yang menurut penyintas tidak proporsional.