Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI) PT Yihong Novatex Indonesia menjadi bulan-bulan di Media Sosial. Mereka dituduh sebagai penyebab PHK massal karena melakukan aksi mogok kerja. Padahal, ini adalah siasat anti serikat dari perusahaan.
SENIN siang itu suasana di lantai produksi PT Yihong Novatex Indonesia memanas. Pertemuan antara manajemen perusahaan dengan mandor terkait dengan pemecatan tiga orang buruh pengurus serikat berakhir buntu.
Dirman, Dandi, dan Haerudin pengurus SBDI PT Yihong di PHK tanpa alasan jelas, menyusul PHK 80 buruh lainnya yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya. Gelombang PHK itu terjadi setelah SBDI PT Yihong didirikan, 60 orang di PHK pada gelombang pertama, 20 orang gelombang ketiga, dan 20 orang pada gelombang ketiga.
Selama proses advokasi itu, tiga buruh pengurus SBDI PT Yihong itu jadi sasaran selanjutnya.
Kebuntuan perundingan pada 3 Maret itu direspons dengan aksi mogok spontan. Mandor memberi isyarat agar para buruh mogok. Para buruh tetap berada di dalam pabrik, namun hanya berdiam diri. Mereka tak menyentuh mesin-mesin produksi.
Suryana, salah seorang buruh bilang, pada hari pertama pemogokan, beberapa anggota SBDI PT Yihong yang hendak bersolidaritas di luar tempat produksi dihalang-halangi oleh perusahaan. Pintu ruang produksi tempat buruh bekerja digembok sehingga tidak bisa keluar.
Sementara itu di luar ruang produksi sejumlah buruh berusaha membuka gerbang agar rekan-rekan mereka bisa keluar. “Ada video kayak kita menggeruduk orang-orang. Itu bukan menggeruduk, kita membuka gerbang untuk mengeluarkan orang-orang itu,” ujar Suryana (29) yang juga sekretaris SBDI PT Yihong, 23 April 2025.
Pada hari selanjutnya, Suryana tetap berangkat kerja seperti biasa. Sesampainya di pabrik, ia dan para buruh lainnya berdiam diri di lingkungan pabrik sampai pukul tiga sore.
Di tengah mogok pada 4 Maret itu, SBDI PT Yihong mengirimkan surat permintaan bipartit kepada perusahaan. Sayangnya, perusahaan tidak merespons apapun surat dari serikat.
Keesokan harinya Suryana dan para buruh lainnya masih tetap berangkat kerja seperti biasa. Namun sampai di pabrik, mereka tidak bisa melakukan presensi dengan fingerprint seperti biasa. Perwakilan perusahaan mematikan alat presensi itu.
“Rabu (5 Maret 2025) kami mau kerja kembali tapi tidak diperbolehkan,” kata Suryana.
Perwakilan perusahaan lalu mengumpulkan para buruh di lapangan pabrik dan mengumumkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon akan datang hari itu. Buruh tidak mengetahui apa urusan Disnaker akan datang hari itu.
Sepanjang hari itu, para buruh melanjutkan aksi mogok. Mereka tetap berada di dalam pabrik hingga jam kerja usai, meski tidak melakukan presensi fingerprint. Atas inisiatif SBDI PT Yihong, para buruh melakukan presensi manual. Hingga mereka pulang, perwakilan Disnaker tidak juga kunjung datang.
Keesokan harinya, para buruh kembali datang ke pabrik. Namun saat tiba di ruang produksi, Suryana melihat mesin-mesin produksi seperti mesin emboss sedang dibongkar.
Besoknya, semua mesin emboss sudah dikeluarkan dari pabrik. Perusahaan tidak juga meliburkan buruh, sehingga para buruh tetap berdiam diri di pabrik meski tidak ada bahan dan mesin yang tak beroperasi.
“Di situ pihak perusahaan menyatakan bahwa kondisi perusahaan dalam keadaan tidak ada bahan,” ujar Suryana.
Pada Senin, 10 Maret 2025, Suryana berangkat kerja seperti biasa. Sesampainya di depan gerbang pabrik, ia kaget melihat spanduk berisi 1.126 nama buruh yang dipecat membentang di pintu masuk pabrik.
Pihak perusahaan beralasan, pemecatan itu dilakukan karena PT Long Rich Pabedilan menarik pesanan. Sampai artikel ini ditulis, PT Long Rich Pabedilan selaku pembeli utama, tidak memberikan bukti bahwa mereka menghentikan pesanan dari PT Yihong Novatex Indonesia.
Hoaks dan Serangan Buzzer
PT Yihong Novatex Indonesia berada di Blok Putat, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sejak 2022. Selain di Indonesia, perusahaan dengan asal modal dari China ini mendirikan pabrik pula di Vietnam.
Dalam rantai produksi, PT Yihong Novatex Indonesia merupakan subkontraktor dari PT Long Rich. Buruh PT Yihong bekerja memotong (cutting), menekan (press), mencampur (mixing), menyablon, dan embossing, sepatu-sepatu yang diproduksi PT Long Rich.
Kedua perusahaan ini memasok produk untuk beberapa jenama alas kaki yang akrab di telinga kita. Sebut saja New Balance, Asics, Under Armour, Brooks, On Cloud, hingga Crocs.
Dari Cirebon, sepatu-sepatu kenamaan itu diproduksi dan diekspor ke banyak negara.
Urusan pemasaran, riset dan pengembangan, dan desain produk, seluruhya dilakukan di Boston, Kobe, Baltimore, hingga Zurich. Tren praktik offshoring menempatkan ranah produksinya selalu di negara berkembang seperti Indonesia.
Seperti perusahaan pemasok alas kaki pada umumnya, PT Yihong Novatex memberlakukan tren hubungan kerja yang fleksibel. Kabar terakhir, terdapat 617 buruh harian lepas yang tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap meski sudah bekerja tiga bulan berturut-turut dengan lebih dari 21 hari per bulan. Di sana hanya enam orang buruh tetap, sisanya buruh kontrak dengan masa kontrak tidak lebih dari enam bulan.

Kabar PHK massal PT Yihong ini segera menjadi perbincangan publik. Sejumlah media menarasikan PHK itu terjadi karena kesalahan buruh sendiri. Buruh dituduh sebagai biang keroknya.
Kompas.com misalnya pada 7 April 2025 menulis judul “Mogok Kerja 4 Hari Bikin PT Yihong Rugi Besar, 1.126 Karyawan di-PHK”, Kumparan menulis berita dengan judul ‘Duduk Perkara PT Yihong Didemo-Diminta Tutup lalu Tutup Betulan PHK Ribuan Buruh’, sementara Tribunnews menuliskan bahwa buruh PT Yihong ingin pabrik itu tutup.
Narasi itu disambut oleh buzzer di media sosial. Ada yang memparodikan aksi mogok buruh lalu seolah-olah mengemis meminta lagi dipekerjakan, ada pula yang mengolok-olok buruh. Akun media sosial SBDI PT Yihong juga dibanjiri komentar penuh hujatan.
Misalnya akun TikTok @dapurnini dengan jumlah pengikut sebanyak 92 ribu misalnya, unggahannya memiliki tendensi untuk mendiskreditkan aksi protes buruh sambil membenturkan dengan term “negara maju”. Aku itu mendengungkan bahwa salah satu tuntutan dalam aksi protes yang dilakukan oleh para buruh adalah “tutup pabrik”.
Lalu ada akun @JemV yang memiliki pengikut sebanyak 160 ribu. Dalam unggahannya, selain akibat mogok kerja yang terjadi selama 4 hari, ia menyebut, tutupnya pabrik tersebut sudah sesuai dengan tuntutan “tutup pabrik” selaras dengan unggahan akun @dapurnini yang sebelumnya. Narasi serupa juga disebar di platform Instagram dan X.
Sebagian besar buzzer menggunakan video lama yang sama sekali tidak terkait dengan buruh PT Yihong. Pada tahun 2022, PT Yihong pernah didemonstrasi oleh warga sekitar karena tidak banyak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar pabrik. Saat itu warga menuntut pabrik PT Yihong ditutup.
Selain itu, narasi mogok kerja empat hari juga tidak benar, sebab para buruh hanya mogok spontan selama tiga hari karena menuntut tiga orang buruh pengurus SBDI PT Yihong yang di-PHK dipekerjakan kembali.
Sementara itu Ketua SBDI PT Long Rich Zaenal membantah bahwa penyebab tutupnya PT Yihong karena PT Long Rich menghentikan order kepada PT Yihong. Zaenal mendapatkan dokumen dari beberapa jenama yang biasa memesan ke PT Yihong bahwa tidak ada penghentian order. Bukti ini sudah diserahkan ke beberapa instansi pemerintahan seperti Wasnaker, Gubernur, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada 11 Maret 2025, serikat buruh yang tergabung dalam SBDI KASBI Cirebon melakukan aksi solidaritas atas pemecatan massal yang terjadi di PT Yihong. Aksi ini dilaksanakan di depan pintu pabrik PT Yihong dan bergerak ke depan kantor Bupati Kabupaten Cirebon.
KASBI menuntut manajemen PT Yihong Novatex Indonesia patuh pada nota pemeriksaan yang diterbitkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon. Selain itu, mereka menuntut agar para buruh yang telah dipecat segera dipekerjakan kembali.
Mengacu pada UU No. 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kebangkrutan atau kepailitan yang diungkapkan pihak perusahaan PT Yihong tidak memiliki bukti secara hukum. Sedari pabrik menyatakan pailit hingga sekarang, tidak terdapat putusan resmi dari Pengadilan Niaga.
Terlebih, hasil pemeriksaan Disnaker Kabupaten Cirebon, dikutip dari Bisnis.com, PT Yihong Novatex Indonesia tidak sama sekali mengalami kebangkrutan atau pailit yang mengharuskan perusahaan melakukan pemecatan massal.
Project Multatuli sudah berupaya mendatangi dan mengirimkan surat permohonan wawancara kepada PT Long Rich Pabedilan tapi mereka menolak untuk diwawancara.
Dugaan Anti Serikat
Dirman tak memiliki banyak aktivitas setelah dipecat oleh PT Yihong. Jika jenuh, ia pergi mancing sembari berpikir musebab ia dipecat PT Yihong. Pria asal Kabupaten Karawang itu sudah bekerja di PT Yihong sedari pabrik baru berdiri.
Sebelumnya Dirman tinggal di mes karyawan yang disediakan perusahaan. Usai dipecat, ia pindah ke kontrakan yang harganya Rp200 ribu per bulan untuk menghemat biaya. Meski kurang nyaman, ia mencoba membetahkan diri sampai perusahaan memenuhi tuntutan serikat.
Selama tiga tahun bekerja ia tak pernah bermasalah. Bisa dibilang ia pekerja yang tekun dan terampil. Pada Februari 2025, ia bergabung dengan SBDI PT Yihong. Aktivitasnya di SBDI PT Yihong inilah yang ditengarai menjadi motif di balik pemecatannya.
Sebelum pemecatan massal itu, Dirman bersama buruh lainnya pernah melakukan aksi di tanggal 30 Januari 2025. Aksi tersebut memprotes perbedaan kontrak antar buruh dan menuntut bayaran kompensasi yang terlewatkan.

Setelah tiga tahun bekerja dengan status yang rentan, pada 31 Januari 2025, buruh-buruh PT Yihong—saat itu belum berserikat—mengadukan pelanggaran-pelanggaran hak perburuhan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah III Cirebon.
Hampir dua minggu setelah pengaduan, pada 13 Februari 2025, para buruh baru resmi tercatat sebagai serikat SBDI PT Yihong yang terafiliasi dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Tak lama berselang, gelombang pemecatan di lantai produksi terjadi tak sampai sebulan setelah SBDI PT Yihong berdiri.
Suryana menceritakan manajemen perusahaan sekonyong-konyong memerintahkan penghentian produksi pada 10 Februari 2025. Hal itu bermaksud untuk memfasilitasi rekrutmen serikat bernama Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia yang konon sudah berdiri selama tiga tahun, namun tidak pernah diketahui para buruh.
“Ketua serikatnya (orang) manajemen. Kan gak boleh manajemen jadi ketua serikat,” ujar Suryana.
SBDI PT Yihong mulai mengadakan perekrutan anggota pada 15 Februari 2025. Ketika itu Suryana menerima keluhan dari 20–30 orang buruh yang baru diterima kerja dan segera diajak bergabung dengan serikat yang didirikan pihak perusahaan. Salah satu orang yang menolak bergabung ke serikat bikinan perusahaan dipecat dengan dalih kinerja yang kurang baik. Padahal dia baru bekerja selama dua hari.
Selagi pengurus SBDI PT Yihong menyelidiki kasus pemecatan tersebut, gelombang pemecatan lain terjadi. Padahal, pada 28 Februari 2025, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Cirebon baru saja menerbitkan nota pemeriksaan dalam surat bernomor: 1476/TK.04.04/ Pk Wil III Crb.
Awalnya, nota tersebut bersifat rahasia—hanya boleh diterima oleh PT Yihong Novatex Indonesia. Setelah SBDI PT Yihong menuntut keterbukaan, akhirnya isi nota itu bisa diketahui banyak pihak.
Di dalam nota pemeriksaan itu terungkap empat temuan pelanggaran yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia. Pertama, perusahaan tidak memberikan kompensasi kepada buruh yang berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang diatur dalam Pasal 15 (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 jo. Pasal 61A Undang-Undang (UU) No. 6/2023.
Kedua, terdapat 617 buruh harian lepas yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 10 (4) PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengharuskan perubahan status hubungan kerja buruh-buruh itu menjadi buruh tetap.
Ketiga, perusahaan dianggap melanggar Pasal 93 (2) huruf f UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan lantaran menganggap buruh mempunyai utang kerja ketika terjadi penghentian kegiatan produksi akibat bahan baku yang belum tersedia.
Terakhir, diketahui bahwa sejak awal perusahaan tidak pernah mensosialisasikan peraturan perusahaan kepada buruh-buruhnya. Ini dianggap bertentangan dengan Pasal 114 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Surat itu bersambut dengan dugaan SBDI PT Yihong terkait tiga gelombang pemecatan. Semua buruh yang dipecat merupakan anggota serikat SBDI PT Yihong. “Setelah kita terbentuk, disitu dia seakan memberlakukan union busting,” ujar Suryana.
Pasca PHK massal dan statemen penutupan pabrik, PT Yihong merekrut pekerja baru. Pabrik pun segera beroperasi. Semua itu dilakukan secara diam-diam, bahkan berupaya untuk menyembunyikan aktivitas pabrik.
“Pabrik itu sudah buka tapi dengan cara sembunyi-sembunyi,” tambah Suryana.
Syahroni (45) seorang mantan buruh PT Yihong pada 14 April 2025 merekam aktivitas PT Yihong setelah PHK massal. Dalam video tersebut, ada banyak buruh dijemput oleh mobil boks di tempat yang sudah ditentukan. Antar-jemput buruh ini terjadi di jam masuk dan pulang pabrik. Aktivitas penjemputan tersebut sudah berlangsung jauh sebelum ibu Syarhoni menangkap video.
“Itu ibu video-video mau apa, sih? Orang mau kerja divideo-video,” ujar Syahroni meniru perkataan seseorang kala itu.
“Antar-jemputnya kayak gimana, pulangnya gimana, ada buktinya kita,” sahut Suryana.

Pada 12 Maret 2025, Disnaker Cirebon mengeluarkan pernyataan yang isinya PT Yihong Novatex Indonesia telah menyampaikan alasan melakukan pemecatan sepihak karena mogok kerja yang dilakukan para buruh. Hal ini membuat pihak ketiga (buyer) PT Long Rich Pabedilan memberi penalti kepada PT Yihong selaku pabrik subkontraktor.
Disnaker Cirebon juga menerima delapan tuntutan dari SBDI KASBI pada 11 Maret 2025. Pokok tuntutan berisi keberatan atas pemecatan dan mendesak UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon melakukan perbaikan nota hasil pemeriksaan.
Pada 17 Maret 2025, SBDI KASBI melakukan demonstrasi dan diterima di Ruang Rapat Bupati. Pemerintah menganjurkan kepada serikat agar mengajukan perundingan bipartit bersama pihak perusahaan.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan itu, Disnaker melakukan panggilan dinas yang dihadiri oleh kedua belah pihak pada 26 Maret 2025. Dalam pertemuan ini kedua belah pihak antara SBDI PT Yihong dan PT Yihong Novatex Indonesia setuju untuk melakukan bipartit.
Dijadwalkan Rabu, 23 April 2025, bipartit akan dilaksanakan di Disnaker Kabupaten Cirebon. Namun tiba-tiba pihak PT Yihong mengubah lokasi perundingan menjadi di sebuah hotel. SBDI PT Yihong menolak perubahan lokasi itu dengan alasan takut ada kecurangan.
Pada hari yang sama Disnaker Kabupaten Cirebon memfasilitasi rekrutmen terbuka untuk mereka yang ingin bekerja di PT Yihong Novatex Indonesia. SBDI PT Yihong sangat menyayangkan hal ini karena permasalahan hak-hak buruh dan pelanggaran pemecatan sepihak belum menemui titik temu.
Project Multatuli kemudian berkunjung ke Disnaker Kabupaten Cirebon untuk meminta wawancara. Pihak Disnaker meminta waktu dan menjadwalkan wawancara lewat WhatsApp. Setelah kami kirim daftar pertanyaan, Disnaker Kabupaten Cirebon hanya menjawab dengan pernyataan yang diunggah melalui Instagram pada tanggal 27 April 2025.
Perekrutan baru ini tidak menjawab masalah yang dihadapi buruh. Status buruh yang kemarin terdampak pemecatan massal jadi terombang-ambing, sehingga tidak ada jaminan buruh yang sudah bekerja lama di PT Yihong Novatex Indonesia tetap dihitung masa kerjanya. Alhasil pabrik melakukan pemutihan, semua buruh bisa bekerja dengan masa kerja seolah baru dimulai kembali.
Project Multatuli juga telah mendatangi pihak PT Yihong Novatex Indonesia untuk mendapatkan konfirmasi. Namun selama empat hari menunggu dan bolak-balik ke pabrik, PT Yihong menutup akses bahkan untuk sekadar menangkap foto di halaman pabrik.
Cerita Serupa di Bawah Manajemen yang Sama
Zaenal mendirikan SBDI PT Long Rich dengan 13 temannya pada 9 Mei 2023. Dua minggu berselang, ada kabar 40 orang terancam pemecatan. Ada 27 orang bisa terselamatkan oleh serikat lain. Sementara 13 orang yang mana pendiri SBDI PT Yihong harus menerima pemecatan pada 29 Mei 2023.
Janggalnya, tiga orang rekan Zaenal di kemudian hari selamat dari ancaman pemecatan karena kembali ke serikat lamanya.
Pemecatan yang dilayangkan PT Long Rich dilakukan tanpa membuat laporan perselisihan ke Disnaker terlebih dahulu. Sepuluh orang yang tersisa langsung dipanggil menghadap pihak manajemen.
Zaenal mengatakan adanya prasyarat ganjil yang diutarakan manajemen yang meminta dia dan kawan-kawannya keluar dari KASBI jika ingin tetap bekerja. Namun Zaenal bersikukuh ingin menjalankan serikat independen dan membangun SBDI PT Long Rich.
Rumah Zaenal juga sempat dikunjungi orang suruhan manajemen PT Long Rich di tengah malam. Zaenal segera mengajak dua teman SBDI PT Long Rich untuk ikut berunding dengan orang suruhan perusahaan tersebut.
“Kalian mau nominal berapa? Yang penting KASBI tidak ada di Longrich,” kata Zaenal, meniru perkataan orang suruhan itu.
“Kami berjuang selama dua bulan setengah setelah di-PHK, bolak-balik ke Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon,” kata Zaenal.
Ada nama yang sama menempati jabatan manajemen PT Longrich tahun 2023. SBDI PT Long Rich berdiri dan diberangus oleh skema pemecatan sepihak juga di bawah Industrial Relation Manager yang diisi oleh Tino Soewarso. Nama tersebut juga yang terakhir menempati jabatan Human Resource Manager di PT Yihong Novatex Indonesia ketika marak gelombang pemecatan.

Di sisi lain, PT Long Rich meminta tanda tangan dokumen petunjuk teknis (juknis) kepada seluruh serikat yang ada di pabriknya. Serikat lain sudah menandatangani juknis, sedangkan SBDI PT Long Rich menolak.
Juknis ini berisi tentang aturan perusahaan untuk serikat-serikat yang ingin melakukan aksi hanya diperbolehkan 10% orang dari total jumlah anggota.
Ketika SBDI PT Long Rich ikut bersolidaritas melakukan aksi untuk pemecatan massal yang terjadi di PT Yihong, banyak anggotanya yang tidak diperbolehkan aksi karena alasan juknis ini. Padahal SBDI PT Long Rich sudah mengajukan surat dispensasi tiga hari sebelum aksi.
“Ya kalau mau berjalan (juknis) silakan yang tanda tangan, yang gak tanda tangan gak usah,” ujar Zaenal.
Pemecatan massal terjadi, serikat dibungkam, dan pabrik tetap beroperasi sembunyi-sembunyi. Pemerintah daerah menyarankan bipartit, tapi tak mendorong pemulihan hak. Perusahaan tak menunjukkan bukti penghentian pesanan, tapi tetap menutup akses informasi.
Di sisi lain, buruh-buruh lama yang kehilangan pekerjaan digantikan oleh rekrutmen baru tanpa kejelasan status masa kerja sebelumnya. Tak ada kepastian, hanya pengulangan: buruh bekerja, berserikat, lalu dipecat.
Liputan ini merupakan kolaborasi Project Multatuli dengan Trimurti.id.