Putar Video

Rumah Kolektif: Siasat Warga Akses Rumah Layak

Setiap orang berhak memiliki tempat tinggal yang layak. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2005.

Namun, selama ini negara tidak hadir secara efektif, dan justru membiarkan sistem perumahan urban yang berpihak kepada pasar dan pengembang besar.

Ini membuat rumah hanya dipandang sebagai barang dagangan atau alat mencari keuntungan. Banyak rumah lantas dibeli bukan untuk ditinggali, tapi untuk dijual lagi atau investasi. Imbasnya, harga semakin tidak masuk akal, jauh dari jangkauan mereka yang berpenghasilan pas-pasan.

Maka, kita butuh cara pandang baru. Rumah harus dilihat sebagai hak, bukan komoditas, dan kita bisa mengusahakannya bersama di tengah minimnya peran negara.

Ini bisa diwujudkan, misalnya, dengan skema koperasi perumahan.

Presenter: Joan Aurelia
Penulis: Joan Aurelia
Periset: Felicia Salvina
Gambar: Perkab, Ricky Yudhistira
Visualisasi: Perkab
Penyuting audio & video: Hafitz Maulana
Produser: Ricky Yudhistira