Komitmen Kami untuk Ruang Aman, Adil, dan Inklusif

Lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif tidak terbangun dalam semalam dan membutuhkan dialog yang tanpa henti. Sejak awal berdiri, Project Multatuli mengupayakan bagaimana nilai-nilai tersebut dimaknai, diterapkan, dan ditantang untuk kami memperbaiki cara dan pendekatan dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada yang dipinggirkan dalam kerja sehari-hari. Kami membangun kebijakan keberagaman, kesetaraan, dan inklusi atau diversity, equity, and inclusion (DEI policy) sebagai panduan bagi kami (para pendiri dan penasihat, pimpinan kolektif, karyawan, dan relawan) – bersama kontributor, konsultan, dan mitra – memastikan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif serta memberikan kesempatan yang sama tanpa memandang perbedaan latar belakang (nondiskriminasi).

Namun, kami menyadari bahwa Project Multatuli masih menghadapi keterbatasan dan berproses untuk menggali pengalaman dan kesempatan, sehingga kebijakan ini selalu terbuka pada perkembangan situasi dan kritik dalam rangka perbaikan. Kami berharap kehadiran kebijakan ini dapat menciptakan keadaan yang lebih baik bagi Project Multatuli dan berkontribusi pada ekosistem media di Indonesia.

 

Latar Belakang

Dalam satu dekade terakhir, penguasaan media di tangan segelintir elite semakin kuat di mana kepemilikan industri media telah banyak dicengkeram para konglomerat yang terhubung dengan partai politik dan penguasa. Tahun 2025 membawa ancaman baru bagi pers, yaitu rezim yang cenderung militeristik. Tidak sulit bagi kita untuk menyaksikan jurnalis mendapat ancaman, kekerasan, intimidasi, dan tindakan represi lain sebagai dampak dari kerja-kerja yang berusaha menjaga independensi dan mengawal demokrasi agar tidak ugal-ugalan.

Sementara itu, kita juga menyaksikan industri dan bisnis media secara umum sedang berada dalam pertaruhan. Sejak pandemi 2020, gelombang PHK terhadap ratusan pekerja media sudah terjadi di tengah kondisi ekonomi dan politik yang kian tidak menentu. Dan hal itu bisa saja kian mempertajam berbagai ketimpangan yang sebetulnya telah lama ada dalam ekosistem media di Indonesia.

Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2025, jumlah jurnalis perempuan hanya sebesar 23,2%, sedangkan jurnalis laki-laki mencapai 76,7%. Penelusuran kami terhadap data keanggotaan Pewarta Foto Indonesia menunjukkan jumlah pewarta foto perempuan di bawah 5%.

Data lain pada laporan AJI Indonesia menunjukkan sebanyak 75,1% jurnalis (dari 2.020 responden) pernah mengalami kekerasan, baik di ranah digital maupun fisik.

 

AJI bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pernah merilis temuan bahwa 82,6% jurnalis perempuan menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual selama melakukan kerja-kerja jurnalistik. Secara umum, kasus kekerasan berbasis gender dan seksual di Indonesia memang menunjukkan peningkatan di sisi pencatatan/pelaporan, di mana Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2025, dengan peningkatan 7% dari tahun sebelumnya.

Berbagai data tersebut menegaskan bukan hanya kebebasan pers telah diliputi banyak keresahan yang mencemaskan, namun ekosistem media dapat menjadi ruang yang dipenuhi ragam risiko dengan ketimpangan, rendahnya keberagaman, kurangnya perlindungan, dan tingginya angka kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Di sisi narasumber, riset terakhir di Indonesia, pada 2018, oleh Tempo Institute menunjukkan bahwa dari pemberitaan ekonomi politik yang diteliti, hanya 11 persen menampilkan perempuan sebagai narasumber. Riset global yang diterbitkan oleh UN Women pada akhir 2025 menunjukkan jumlah yang lebih baik, yaitu 26 persen, tetapi tetap di bawah harapan, mengingat populasi dunia separuhnya adalah perempuan.

Sebagai inisiatif jurnalisme yang melayani publik, Project Multatuli lahir di tengah situasi tersebut. Bagi kami penting untuk tidak hanya berkomitmen pada peran dalam mengawasi kekuasaan dan penguasa sebagai prasyarat demokrasi, melainkan pula mempromosikan pembangunan ruang kerja yang aman dan inklusif juga hasil kerja yang lebih adil dan setara.

 

Ruang Lingkup & Tujuan

Kebijakan untuk ruang kerja yang  yang aman dan inklusif ini berlaku terutama bagi karyawan Project Multatuli, termasuk kepemimpinan kolektif, yang diatur secara khusus pada aspek-aspek tertentu dalam bentuk Peraturan Organisasi, SOP, mekanisme, dan kebijakan lain yang mengikat karyawan. Namun, kebijakan juga berlaku umum pada lingkungan kerja Project Multatuli, khususnya Kode Perilaku dan Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SOP Anti-KS), yang turut diberlakukan bagi kontributor, mitra, dan pihak-pihak lain yang berada di lingkungan kerja kami.

Tujuan kebijakan:

  1. Mendorong dan memastikan keberagaman karyawan yang meliputi bermacam latar belakang, terutama proporsi dan keterwakilan perempuan dan minoritas dalam organisasi.
  2. Memastikan perlakuan adil, setara, dan inklusif (peluang, akses, dan alokasi sumber daya) di tengah ketidakadilan dan ketidaksetaraan sistemik yang terjadi.
  3. Membangun kultur dan praktik yang menghargai dan menghormati setiap orang tanpa memandang perbedaan.

 

Kode Perilaku

Semua pemangku kepentingan di Project Multatuli harus menghormati prinsip-prinsip yang diyakini oleh organisasi, yaitu:

  1. independen dan mengutamakan hati nurani;
  2. menghormati kebenaran dan hak publik untuk memperoleh kebenaran;
  3. menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM;
  4. menghormati keberagaman dan tidak bertindak diskriminatif berdasarkan ras, etnis, agama, seks dan gender, disabilitas, dan kelas sosial;
  5. mengupayakan kesetaraan dan keadilan di segala bidang: ras, etnis, agama, seks dan gender, disabilitas, dan kelas sosial dan kelompok yang dipinggirkan;
  6. menciptakan ruang aman untuk semua orang terlepas dari orientasi seksual dan gender, agama, etnis, serta kelas sosial dan ekonomi dari masing-masing orang;
  7. menjunjung tinggi transparansi, tindakan jujur, dan akuntabel; dan
    (untuk jurnalis) menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Kode Perilaku yang kami terapkan terinspirasi dari Kode Perilaku yang dimiliki AJI, organisasi profesi jurnalis di Indonesia yang didirikan pada 1994 dengan tujuan memperjuangkan kebebasan pers, demokrasi, dan hak publik atas informasi.

 

Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi Sosial

Kami percaya bahwa HAM dan keberagaman merupakan hal yang fundamental bagi setiap individu, baik dalam hukum (internasional dan nasional) maupun standar etika. Project Multatuli menjunjung tinggi HAM dan keberagaman sebagai yang universal, inheren, melekat, nondiskriminasi, tidak dapat dipisahkan, dan saling ketergantungan.

1. Keberagaman
Kami berkomitmen untuk membangun lingkungan kerja yang beragam (orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, karakteristik seks, agama, usia, kemampuan, suku, abilitas, dan latar belakang lain).

2. Kesetaraan
Kami berkomitmen untuk memperlakukan karyawan secara adil dan setara serta mendorong afirmasi bagi partisipasi penuh dan bermakna.

3. Inklusi Sosial
Kami berkomitmen untuk membuat siapa pun merasa dihargai dan dihormati tanpa memandang perbedaan dan mengupayakan akses dan partisipasi yang setara.

 

Implementasi

Implementasi kebijakan untuk ruang kerja aman, adil, dan inklusif di Project Multatuli secara terperinci diatur dalam serangkaian kebijakan lain dan turunannya di berbagai level. Sebagai organisasi media, kami pun menerapkan prinsip keadilan pada konteks kerja-kerja jurnalistik.

Kami memiliki mekanisme musyawarah tahunan, termasuk refleksi dan laporan kinerja organisasi, perencanaan strategis, audit keuangan, dan laporan dampak di mana kami mengecek, memantau, melaporkan, dan memperbaiki kebijakan dan praktik terkait dengan keberagaman, keadilan, dan inklusivitas.

 

Kerangka Legal & Organisasi

Saat ini, karyawan kami terdiri dari 50% perempuan, 33% anak muda, dan 11% queer. Kami juga bekerja dengan para kontributor (pekerja lepas) dan konsultan di mana kami memantau proporsi pada keberagaman, terutama gender dan identitas minoritas lainnya. Secara tegas, prinsip keberagaman, kesetaraan, dan inklusi dipertegas dan diatur dalam serangkaian kebijakan dan peraturan turunan organisasi.

  1. Dalam kerangka kebijakan, selain Kode Perilaku, kami memiliki Peraturan Organisasi di mana kami mempertegas aspek pada pengaturan tentang lingkungan kerja yang aman dan adil, hak dan kewajiban karyawan tanpa diskriminasi dan inklusif serta pendefinisian “keluarga” dan “pasangan hidup” tidak dengan kerangka cis heteronormatif, sehingga ketentuan pada cuti-cuti dapat disesuaikan, termasuk cuti adopsi anak dan cuti afirmasi gender bagi transgender. Begitu pun dengan SOP Anti-KS yang diperluas untuk melihat kerentanan perempuan dan kelompok minoritas lain.
  2. Dalam perekrutan dan seleksi, kami meyakini keberagaman memberikan dampak positif bagi organisasi, sehingga kami menyambut siapa pun untuk bekerja, bermitra, dan berkontribusi bersama kami. Pada proses ini, kami membangun kesadaran dan penjangkauan untuk mendorong keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, khususnya bagi kelompok minoritas.
  3. Dalam pengembangan SDM, kami membuka dan memberikan akses pada program pendidikan dan pelatihan ke setiap karyawan untuk bisa belajar dan memperluas wawasan tentang keberagaman, kesetaraan, dan inklusi. Kami secara khusus melakukan pemantauan dan memberikan pelatihan bagi isu kekerasan seksual dan keberagaman gender.
  4. Dalam aspek anggaran, kami menyediakan pendanaan khusus bagi dukungan kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pemulihan (bagi korban kekerasan), serta pendanaan akses pendidikan dan pelatihan.
  5. Pemantauan terhadap implementasi kebijakan organisasi dilakukan melalui survei, penilaian terhadap kultur organisasi dan kepuasan karyawan, serta laporan berkala.

 

Kerangka Kerja Jurnalistik (Newsroom)

Secara khusus, implementasi kebijakan diterapkan pada ruang redaksi kami untuk mengukur dan menjamin standar etika jurnalistik dan visi kami dalam “melayani yang dipinggirkan.” Mengacu pada data terbitan dari 2021-2025, seluruh karya jurnalistik kami memuat sebanyak 49,8% narasumber perempuan (1,87% non-biner); 39,7% penulis/jurnalis perempuan (2,98% non-biner); 44,5% kontributor adalah penggabungan perempuan, transgender, dan non-biner; 34,5% liputan/riset di luar Jawa; dan kolaborasi dengan puluhan organisasi untuk meningkatkan pengetahuan publik atas isu-isu yang diabaikan.

  1. Kami berkomitmen membangun ruang redaksi yang sensitif gender.
  2. Kami berkomitmen mengupayakan lebih banyak perempuan dan perwakilan kelompok minoritas lain untuk menulis, memotret, membuat ilustrasi, meneliti, dan meliput.
  3. Kami berkomitmen mendorong dan menjaga proporsi narasumber perempuan dan perwakilan kelompok minoritas lain.
  4. Kami menjaga tanggung jawab dalam jurnalisme (duty of care in journalism) untuk menghindari dan meminimalisasi kerugian pada narasumber, subjek, kelompok rentan/minoritas, dan masyarakat (pubik) dalam peliputan, termasuk penerapan persetujuan di awal dengan narasumber (sebagai korban kekerasan dan anak).

 

Kerangka Lain dalam Praktik Kerja Keseharian

Kami menyadari sebagai sebuah inisiatif jurnalisme publik, kerja-kerja kami dapat melampaui kerja-kerja jurnalistik itu sendiri. Maka, implementasi kebijakan untuk ruang aman, adil, dan inklusif tidak terbatas pada level organisasi dan ruang redaksi, melainkan cakupan pada lingkungan kerja yang lebih luas. Hal itu dapat berupa penyelenggaraan pelatihan atau kegiatan lain, kampanye publik, dan kerja-kerja kolaborasi/kemitraan lain dengan ragam pihak.

  1. Perencanaan dan komposisi tim dengan orang-orang yang beragam, capaian/pengukuran pada proporsi yang berimbang, dan pertimbangan pada aspek keberagaman dan kesetaraan.
  2. Keberagaman konten dan pengisi acara/pembicara dengan tidak menghadirkan seluruh pembicara/panelis pria serta memastikan keterwakilan minoritas dan konten yang inklusif.
  3. Perhatian pada aksesibilitas, baik secara fisik maupun non-fisik, untuk bisa diakses oleh kelompok rentan/minoritas.
  4. Pembangunan ruang aman yang didiskusikan dan diantisipasi sejak awal.
  5. Kolaborasi dan partisipasi dengan pihak-pihak yang beragam, terutama afirmasi pada kelompok yang dipinggirkan.
  6. Pemantauan dan kanal aduan di mana penerapan ruang aman, adil, dan inklusif dipantau melalui proses yang terbuka lewat dialog dan mekanisme aduan yang jelas, dapat dipercaya, dan diandalkan penanganannya.

 

Informasi Lebih Lanjut

Berbagai kebijakan maupun laporan berkala Project Multatuli terbuka untuk bisa diakses publik, termasuk Laporan Dampak. Permintaan untuk dokumen-dokumen terkait dengan Kebijakan untuk Ruang Aman, Adil, dan Inklusif maupun laporan dampak, dapat menghubungi Manajer Tim Project Multatuli melalui surel [email protected].

***