‘Kami Minta Mereka Dihukum’: Kesaksian Korban di Persidangan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Fahri Salam
19 menit
Tangkapan dokumentasi saat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin berbicara dengan para anak kereng di sebuah kerangkeng di belakang rumahnya. Dokumentasi di kanal YouTube ini dihapus setelah tempat itu diselidiki sebagai kamp penyiksaan dan perbudakan. (Pemkab Langkat)
Peringatan: Artikel mengandung cerita tentang kekerasan.

ANDAIKAN TIDAK DICOKOK Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap, awal tahun ini, Terbit Rencana Perangin-angin bersama keluarganya mungkin bakal aman-aman saja menjalankan bisnis perbudakan manusia. Toh, bisnis berkedok “rehabilitasi” untuk pencandu narkotika ini ditengarai sudah dilakukan sepuluh tahun lamanya.

Para politisi lokal tahu keberadaan kamp “kerangkeng manusia” itu. Para pengusaha pun tahu. Bahkan diduga militer dan kepolisian setempat tahu, malahan beberapa agggota mereka terlibat dalam membiarkan terjadi penyiksaan di kamp tersebut.

Terbit punya segalanya—The Untouchable. Ia orang paling berkuasa di Langkat, sebuah kabupaten berbatasan Selat Malaka, dua jam dengan kendaraan mobil melewati Binjai dari Kota Medan di Sumatera Utara. Menjabat bupati sejak 2019 lewat Partai Golkar, dari awalnya bergabung organisasi paramiliter Pemuda Pancasila lalu jadi pengusaha sawit, Terbit membangun dinasti dengan ditopang istrinya, anaknya, saudara-saudaranya, dan iparnya menduduki sejumlah jabatan strategis. Ia salah satu bupati terkaya di Indonesia—kekayaannya sekitar Rp85 miliar.

Rumah pribadinya, satu-satunya yang paling megah dan mencolok bak istana di antara kebun kelapa sawit, berdiri di atas lahan sangat luas. Di sekitar pekarangan ada pendopo, ada beberapa kerangkeng monyet. Di dekatnya ada kolam dan pondok. Di belakang rumahnya ada garasi dan gudang serta kuburan. Turun lagi ada kolam ikan dan kandang ayam. Kemudian ada kerangkeng. Di sinilah keberadaan kereng satu dan kereng dua. Kereng adalah istilah setempat untuk sel. Penghuninya disebut “anak kereng”.

Di kereng itulah, menurut Migrant Care, para korban perbudakan disiksa, dilucuti kebebasan bergeraknya, tidak lagi menjadi manusia melainkan properti yang dikendalikan sepenuhnya oleh keluarga dan anak buah Terbit. Beberapa anak kereng mengalami stres, cacat, dan meninggal.

Perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit miliknya bernama PT Dewa Rencana Perangin Angin—seperti nama anak sulungnya. Letaknya di seberang kompleks rumah pribadinya itu, dipisahkan jalan. Di perusahaan ini, abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin menjabat komisaris. Anaknya sendiri menjabat direktur. Di perusahaan ini para anak kereng dipekerjakan tanpa diupah.

Kapolda Sumatera Utara Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak pernah menyebut sebanyak 656 orang pernah ditahan di kerangkeng manusia itu. Dari angka ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang mendorong kasus ini dibongkar dan para pelakunya segera dihukum, menaksir keluarga Terbit telah menikmati keuntungan dari mengisap tenaga manusia tanpa perlu membayar upah sebesar Rp177,5 miliar selama 10 tahun, sejak Terbit membuka bisnis “panti pembinaan” secara gratis dan ilegal untuk para pencandu narkotika itu.

Sewaktu komisi antirasuah mendatangi rumah pribadi Terbit, 19 Januari 2022, mereka menemukan ada 65 orang ditahan di kerangkeng manusia. Ada yang sudah mendekam di sana selama 5 tahun, ada yang 4 tahun. Ada yang sudah 2 tahun. Ada juga yang kurang dari 1 tahun. Semua dari mereka rambutnya sudah digunduli.

Temuan itu menggegerkan publik di luar Langkat. Tapi, di lapangan, situasinya masih adem ayem. Warga sekitar bahkan dimobilisasi di depan rumah Terbit menyampaikan dukungan keberadaan kerangkeng manusia. Sampai hari kelima sejak temuan itu, anak kereng masih menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, di hari keenam, 24 Januari, semua anak kereng akhirnya melarikan diri dengan menjebol gembok kereng.

Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Lokasi ini menjadi salah satu tempat kejahatan dalam kasus penganiayaan menyebabkan kematian serta perdagangan orang di kerangkeng manusia Langkat. Rumah berada sekitar 200 meter dari kamp penyiksaan dan perbudakan. (Project M)

SALAH SATU PENGHUNI kerangkeng manusia yang meninggal karena mengalami penyiksaan adalah Sarianto Ginting.

Adiknya, Sariandi Ginting, menuturkan sengaja menyerahkan abangnya ke “panti rehabilitasi” milik Terbit Rencana Perangin-angin karena sudah kewalahan mengurusnya. Abangnya mencoba-coba narkotika sejak SMP.

Pada 12 Juli 2021, seusai magrib, empat orang berbadan tinggi dan agak gemuk, berpakaian serba hitam, menyeret Sarianto ke dalam mobil. Meski abangnya memberontak dan melolong minta pertolongan, Sariandi membiarkan saja. Mobil itu segera berlalu dari rumah mereka di Binjai.

Sariandi berharap Sarianto bisa disembuhkan dari kecanduan narkotika, tapi yang ia dapatkan justru jasad abangnya, tiga hari kemudian.

Sebetulnya, karena rasa iba dan sayang mendalam, Sariandi dan istrinya pergi mendatangi “panti”, beberapa jam setelah itu. Jarak rumahnya dengan tempat kerangkeng cuma 30-an menit dengan kendaraan motor. Niatnya mau mengantarkan beberapa baju abangnya. Tapi, penjaga kerangkeng melarangnya.

“Keluarga baru diizinkan berkunjung kalau sudah sebulan masa rehabilitasi,” kata penjaga yang berlagak bak sipir di pintu masuk yang dijaga beberapa orang. Sariandi pun pulang.

Sempat tidak menaruh curiga berlebihan, pada 15 Juli 2022, sekitar pukul 8 malam, Sariandi menerima telepon dari seseorang yang mengabarkan sakit lambung abangnya kambuh.

“Kami akan membawanya ke rumah sakit di Medan,” kata orang itu, yang tidak memperkenalkan diri tapi Sariandi meyakininya dari tempat kereng.

Kemudian, orang itu meneleponnya kembali, mengabarkan abangnya sudah meninggal. “Kami akan membawanya pulang ke rumah.”

Sekitar pukul 9 malam itu, jenazah Sarianto tiba di rumah orangtuanya, bersebelahan dengan rumah Sariandi. Beberapa orang tetangganya ikut mengangkat jenazah dari mobil ambulans. Jenazah sudah ditaruh di dalam peti mati dan dibalut kain kafan. Keluarga hanya dapat melihat wajah Sarianto.

Keluarganya cuma bisa pasrah. Sekalipun pada keesokan hari keluarga melihat ada darah mengalir dari mulut dan hidung Sarianto, tapi mereka tidak berniat melaporkannya ke polisi agar bisa dilakukan visum et repertum.

Sariandi saat itu ingat sebelum menyerahkan abangnya, pihak kereng memintanya menandatangani surat pernyataan: Apabila keluarga yang menjalanani rehabilitasi mengalami sakit ataupun meninggal, keluarga tidak berhak melakukan tuntutan dari segi apa pun.

Di sela-sela acara pemakaman Sarianto sesuai adat Karo, seseorang dari pihak kerangkeng memberikan Rp2 juta kepada Sariandi, yang kemudian uang itu diserahkan ke pihak keluarga.

“Ini ada uang duka,” kata orang itu kepada Sariandi.

Sampai saat itu Sariandi berusaha mengikhlaskan kepergian abangnya. Ia masih percaya omongan dari pihak kereng bahwa abangnya meninggal disebabkan penyakit lambungnya kambuh.

Sariandi baru tahu abangnya diduga meninggal karena penyiksaan setelah “panti rehabilitasi” itu terbongkar, enam bulan kemudian.

Seorang anak kereng bernama Ucok, bukan nama sebenarnya, menyaksikan penyiksaan yang dialami Sarianto.

Malam saat Sarianto tiba di kerangkeng, Ucok baru saja dijemput paksa dari rumah orangtuanya setelah melarikan diri lalu dijebloskan kembali ke kompleks kediaman Bupati Langkat itu.

Sudah menjadi aturan yang disepakati bersama antara pihak kerangkeng dan orangtua anak kereng bahwa pengawas kereng berhak mencari para tahanan yang melarikan diri jika belum genap satu tahun menjalani “rehabilitasi”.

Ucok sempat melihat Sarianto bersama sekitar 30-an orang dalam satu kerangkeng.

Malam itu putra sulung sang bupati, Dewa Rencana Perangin-angin, turun ke kerangkeng yang berada di belakang rumah bapaknya.

“Yang mana anak yang baru masuk?” kata Dewa.

Anak buahnya menunjuk Sarianto. Di dalam kereng, ada “tradisi” bahwa penghuni baru masuk wajib menjalani tahap perkenalan dari sejumlah pengawas. Anak-anak kereng menyebutnya “di-mos”. Biasanya, anak baru itu dicambuk menggunakan selang kompresor dan disuruh menggantung seperti monyet di kerangkeng. Anak-anak kereng menyebutnya “gantung monyet”.

“Kau ke sini masuk karena apa?” tanya Dewa.

“Karena minum tuak!” jawab Sarianto.

Dewa tidak percaya dan melontarkan pertanyaan yang sama.

“Karena minum tuak!” kata Sarianto mengulangi jawaban yang sama. Dewa jengkel dan berang.

“Bawa dia keluar!” perintahnya.

Tiga pengawas membawa Sarianto dan memukulinya dengan broti. Meninju wajahnya dengan kepalan tangan, menyepaknya berulangkali, dan menetesi punggungnya dengan lelehan plastik terbakar.

Atas perintah Dewa, malam itu Sarianto dipukuli hampir satu jam. Setelah itu, ia diceburkan ke kolam yang lokasinya berhadapan dengan kerangkeng. Namun, setelah diangkat dari kolam, tak ada tanda-tanda lagi ia masih hidup.

“Sudah mati,” kata seorang pengawas.

Dewa panik. Menyuruh anak buahnya memeriksa denyut nadi dan napas Sarianto.

“Sudah mati dia,” kata anak buahnya lagi.

Malam itu beberapa pengawas di kereng mengurus kematian Sarianto dan memulangkannya ke rumahnya.

Makam Sarianto Ginting, anak kereng yang meninggal diduga disiksa oleh anak bupati, Dewa Rencana Perangin-angin, bersama tiga tersangka lain. Sarianto meninggal setelah tiga hari dibawa ke kamp penyiksaan dan perbudakan. Kuburannya berada di belakang rumah orangtuanya di Binjai, dibongkar tim dari Polda Sumut pada April 2022 untuk kepentingan autopsi ulang (ekshumasi). (Project M)

Membangun Organisasi Kekerasan

Keberadaan kerangkeng manusia berkedok “panti rehabilitasi” di Desa Raja Tengah itu terbongkar setelah sepuluh tahun berjalan. Dulunya kereng itu merupakan gudang menyimpan pakan ternak, lalu dijadikan tempat mengurung orang-orang yang diduga kecanduan narkotika di Langkat dan sekitarnya.

Info tentangnya beredar di kalangan masyarakat sebagai “tempat rehabilitasi”. Kabar bahwa beberapa pencandu narkotika pernah “direhabilitasi” di sana dan sembuh kemudian digembar-gemborkan di tengah masyarakat Langkat dan sekitarnya.

Seolah untuk mempromosikan apa yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin dalam menangani dampak narkotika, Biro Humas Pemkab Langkat pernah memproduksi video tentang keberadaan kerangkeng itu dan mengunggahnya di kanal YouTube (yang kemudian dihapus setelah kasus perbudakan ini terbongkar).

Dalam satu wawancara yang digelar di teras rumahnya, Terbit yang ditemani istrinya berkata dengan nada santai bahwa kamp penyiksaan itu adalah “tempat pembinaan” para pencandu narkotika. Ia mengklaim tanpa bukti bahwa sudah ribuan orang “dibina” di kerangkeng itu dan sudah banyak yang berhasil “direhabilitasi”.

Terbit bisa bebas menjalankan kerangkeng karena ia memiliki pengaruh besar dan memimpin organisasi kekerasan di Langkat.

Pengaruhnya dimulai saat menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila di Kecamatan Kuala. Dari sana, sosok yang akrab dipanggil “Cana” ini kemudian jadi Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Langkat pada 2011.

Pada 2014, ia mendirikan PT Dewa Rencana Perangin Angin. Setahun kemudian, ia membeli aset perusahaan yang pailit di Desa Raja Tengah, kebun dan pabrik sawit seluas 23,3 hektare senilai Rp90 miliar. Dari sinilah perkebunan sawitnya beroperasi sekaligus mempekerjakan para anak kereng.

Sembari menyelam, minum air, sembari aktif jadi pengusaha dan ketua organisasi PP, ia juga memasuki arena politik sejak 2013. Ia mengendarai Partai Golkar saat pencalonan legislatif dan terpilih sebagai Ketua DPRD Langkat periode 2014-2018. Ia menjadi Ketua Partai Golkar Kabupaten Langkat periode 2015-2020 dan terpilih lagi untuk periode 2020-2025. Kemudian, ia terpilih sebagai Bupati Langkat pada 2019.

Kementerian Hukum dan HAM bahkan pernah memberi penghargaan kepada Langkat sebagai “kabupaten peduli hak asasi manusia” pada 2019, bahkan selama tiga tahun berturut-turut termasuk di bawah kepemimpinan Terbit.

Kereng 1 (sebelah kiri) dan Kereng 2 (sebelah kanan). Kereng adalah penyebutan untuk sel, tempat penyiksaan dan perbudakan para anak kereng. Satu kereng dihuni 30-an orang. Para anak kereng diperbudak di perkebunan sawit milik Bupati Langkat yang kini nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Meski disebut-sebut sudah beroperasi selama sepuluh tahun, penyelidikan kasus kerangkeng manusia baru diungkap setelah sang bupati dicokok KPK atas kasus suap pada Januari 2022. (Project M)

Pengaruh kekuasaan Terbit merembet menjadi dinasti politik. Tiorita Surbakti, istrinya, menjabat Kepala Puskesmas Kuala. Adik kandungnya, Sribana Perangin-angin, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2019-2024. Abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, merupakan kepala desa di Kecamatan Kuala, lokasi kerangkeng manusia.

Adik sepupunya, Ngaturken Perangin-angin, menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Langkat. Adik iparnya, AKP Endramawan Sitepu, menjabat Kasat Sabhara Polres Binjai sejak 2020.

Terbit memang menampilkan dirinya sebagai pejabat publik yang anti narkotika. Ia pernah memerintahkan Kapolres Langkat untuk “menembak mati di tempat” bandar narkotika.

Kampanye itu diterima masyarakat Langkat. Selama ini problem narkotika di Langkat telah meresahkan masyarakat. Menurut pemetaan Badan Narkotika Nasional tahun 2021, ada 23 desa tergolong “bahaya” selain 59 desa di Langkat tergolong “waspada” dalam peredaran dan penggunaan narkotika.

Sampai tahun lalu, anak buahnya di pemerintahan Kabupaten Langkat masih mempromosikan “lokasi rehabilitasi” di kompleks rumah sang bupati, yang diduga diketahui juga oleh instansi berwenang lain. Masyarakat menelan promosi itu karena hanya mengetahui tempat itu betulan “pusat rehabilitasi” atau “pembinaan” untuk para pencandu narkotika.

Namun, apa yang dipromosikan itu menyembunyikan praktik penyiksaan dan perbudakan modern. Para anak kereng bahkan menjadi mesin uang bagi keluarga Terbit dengan mempekerjakan mereka tanpa diupah di perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik bupati. Mereka bekerja di kebun dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore. Kemudian bekerja di pabrik dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi.

Pengaruh kekuasaan keluarga sang bupati bikin masyarakat ketakutan. Apalagi para anak kereng. Mereka dipaksa untuk tutup mulut, dilarang bercerita kepada keluarga yang membesuk. Sebab, bila berani buka suara dan ketahuan, mereka akan disiksa lagi.

Dalam sebuah dokumen yang didapatkan Project Multatuli, kerangkeng itu dikelola bak penjara.

Terbit dan Dewa Rencana Perangin-angin setidaknya memiliki 25 anak buah yang menjalankan dua kerangkeng tersebut. Ada yang menjabat kepala, pembina, kepala lapas dan keamanan, serta ada orang yang menjadi kepala kamar dan mengatur masa bebas anak kereng.

Ada juga tim pemburu yang mengejar anak kereng yang kabur. Mereka terbagi sebagai anak buah Terbit yang disebut “Anak Kandang”, dan anak buah Dewa yang disebut “Anak Gudang Cacing.” Sebutan “kandang” merujuk lokasi kerangkeng. Adapun “gudang cacing” merujuk pabrik sawit tempat mencacah tandan sawit dan bongkar muat buah sawit.

Diduga lebih dari sepuluh tentara dan polisi setempat, dengan pangkat perwira dan bintara, mengetahui keberadaan kerangkeng serta terlibat menyiksa dan memburu anak kereng.

Selain itu, tak semua anak kereng adalah pencandu narkotika. “Orang-orang di dalam sel itu juga berlatar masalah judi, mabuk, selingkuh, pencurian dan masalah-masalah sosial lain, termasuk masalah dengan Terbit atau Dewa Rencana Perangin-angin,” menurut dokumen tersebut.

Pabrik pengolahan kelapa sawit kepunyaan Bupati Langkat. Namanya, PT Dewa Rencana Perangin-angin, seperti nama anak sulungnya. Para anak kereng diperbudak untuk bekerja di pabrik ini. Sang bupati maupun anaknya menjalankan organisasi kekerasan di balik kerangkeng manusia bak penjara. Ada sipir, pengawas, petugas yang mengatur masa bebas, dan pemburu anak kereng yang kabur. (Project M)

Menjerat Sembilan Tersangka

Sekalipun memicu sorotan publik yang sangat besar terutama dari luar Langkat dan dipantau lembaga-lembaga masyarakat sipil dari Jakarta, dari Komnas HAM, LPSK, sampai Migrant Care, butuh tidak sebentar untuk membongkar dan mengungkap orang-orang yang terlibat di balik kamp penyiksaan kerangkeng manusia.

Polres Langkat dan beberapa orang dari BNN datang menyelidiki keberadaan kerangkeng itu. Setelahnya, sekelompok warga bahkan berupaya mencegah anak-anak kereng dibawa ke kantor polisi.

Pada 29 Januari, setelah pemeriksaan tiga hari, Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menyampaikan temuan sementara bahwa kerangkeng manusia Langkat merupakan rutan ilegal. Polisi juga memeriksa tujuh eks anak kereng untuk mendalami kematian Sarianto Ginting.

Pada 4 Februari, Kabareskrim menginstruksikan kasus itu segera dinaikkan ke penyidikan. Pada 12 Februari, Polda Sumut membongkar dua makam anak kereng yang tewas diduga disiksa di kerangkeng. Polisi juga menyelidiki kematian eks anak kereng bernama Abdul Sidiq alias Bedul. Sampai 2 Maret, polisi menyatakan telah memeriksa 70 saksi.

Kasus ini sempat dinilai terkesan lamban ditangani polisi.

“Hari ke-80 [sejak temuan kerangkeng] barulah polisi menetapkan tersangka,” kata Edwin Partogi dari LPSK saat diskusi virtual pada Juni 2022.

Pada 8 April, polisi menetapkan sembilan tersangka, dua di antaranya Terbit dan Dewa Rencana Perangin-angin. Pada Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan berkas delapan tersangka sudah lengkap, kecuali sang bupati. Meski sudah jadi tersangka, Terbit belum disidang. Kejaksaan beralasan masih meneliti kelengkapan berkasnya, selain Terbit lebih dulu menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketujuh tersangka lain bernama Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, dan Terang Ukur Sembiring. Mereka adalah anak buah sang bupati dan putra bupati.

Sidang pemeriksaan saksi di PN Stabat, ibu kota Langkat, pada 3 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum menunjukkan sejumlah barang bukti berupa selang, ember, dan sepatu bot saat sidang menghadirkan saksi atas kematian Sarianto Ginting. (Project M)

Kedelapan tersangka itu dibagi menjadi tiga berkas dakwaan kejahatan. Ada yang dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ada yang dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang. Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun.

Sidang mereka digelar di Pengadilan Negeri Stabat, ibu kota Langkat. Mereka disidang sejak akhir Juli 2022.

Pada sidang pemeriksaan para saksi, 3 Agustus, pengadilan menghadirkan Sariandi Ginting dan istrinya untuk kasus kematian Sarianto. Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Dewa Perangin-angin.

Pengadilan sejauh ini telah menghadirkan enam saksi, termasuk dari keluarga Abdul Sidiq, seorang pegawai negeri sipil, seorang polri, dan seorang kepala lingkungan. Mereka bersaksi untuk kasus perdagangan orang.

Di sisi lain, persidangan ini juga menjadi perhatian Kontras Sumut, organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Medan dan mengadvokasi kasus ini, mengingat besarnya kuasa Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat.

Kontras Sumut mendorong agar lembaga negara seperti Komnas HAM dan LPSK bisa konsisten memantau proses persidangan.

“Jangan sampai penyelesaiannya justru tidak memberikan keadilan bagi korban,” desak Adinda Zahra Noviyanti dari Kontras Sumut.

Ia meminta para saksi dan korban dilindungi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.

Melihat Kamp Perbudakan

Pada 23 Agustus 2020, PN Stabat menggelar sidang lapangan ke lokasi kejahatan. Sidang ini dijaga puluhan personel Brigade Mobil. Mobil polisi diparkir di depan rumah sang bupati. Sidang dipimpin hakim Halida Rahardhini dan jaksa penuntut umum serta dihadiri pengacara terdakwa. Sidang digelar sejak pagi menjelang siang.

Kompleks rumah mewah Terbit Rencana Perangin-angin dikelilingi pagar setinggi kira-kira 2,5 meter. Ada pos satpam di pojok. Rumah berada di tepi jalan desa yang sudah diaspal tapi tidak begitu lebar. Halamannya luas. Tampak beberapa kereng monyet dan burung. Pada Januari 2022, Balai Konservasi Sumut menyita dua ekor orangutan peliharaan sang bupati di dalam kereng.

Di seberang rumahnya ada sebuah warung kopi. Di warung inilah ada beberapa orang yang memakai atribut Pemuda Pancasila, tapi seketika melepasnya setelah melihat kedatangan pasukan Brimob.

Menurut pengakuan saksi dan keluarga korban, sebelum “menitipkan” saudaranya di kerangkeng, mereka lebih dulu ke warung itu untuk menemui seseorang yang dikenal sebagai “Bolang”. Orang ini kemudian memberikan sepucuk surat pernyataan untuk ditandatangani keluarga sebelum meninggalkan saudaranya di kerangkeng.

Isi surat pernyataan itu, menurut saksi, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa orang yang dititipkan di “panti”, pihak keluarga tidak akan menuntut. Surat ini pun hanya dipegang pihak kereng.

Dua kerangkeng berada di belakang rumah bupati, melewati sebuah jalan kecil. Di sebelah kereng, ada satu ruangan berfungsi dapur. Di depan kereng, ada kolam ikan dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Berdasarkan dakwaan jaksa, di kolam itulah Sarianto diceburkan setelah disiksa.

Area kamp penyiksaan dan perbudakan di belakang rumah bupati. Salah satu anak kereng, Sarianto Ginting, diceburkan ke kolam ini setelah disiksa lalu meninggal. (Project M)

Sementara pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin berjarak sekitar 1 km dari rumah bupati. Di pabrik inilah anak-anak kereng diperbudak. Ada yang khusus bekerja di bagian sortasi. Ada yang bekerja di stasiun rantai produksi minyak mentah kelapa sawit. Beberapa lainnya bekerja di tempat pencincangan buah sawit atau biasa disebut “gudang cacing”.

Mereka hanya diberi makan dengan lauk seadanya pada pagi, siang, dan malam: nasi dan tahu, nasi dan ikan asin, nasi dan sayur kangkung. Hanya satu hari dalam seminggu terkadang mereka diberi makan nasi dengan lauk ayam.

Pabrik itu tidak beroperasi lagi setelah kasus ini terungkap, meski masih ada beberapa orang di sekitar pabrik saat sidang lapangan tersebut. Saat pabrik perbudakan ini beroperasi, anak-anak kereng mudah dikenali dengan penampilannya yang cuma mengenakan celana pendek, tanpa alas kaki, kepala plontos dan tidak memakai helm. Ini berbeda dengan buruh pabrik lain yang diupah di sana: memakai baju seragam, sepatu dan helm.

Area pabrik tempat para pekerja menyortase tandan sawit. Berdasarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi, para anak kereng bekerja di bagian penyortiran dan di ‘gudang cacing’, sebutan untuk tempat mencincang buah sawit. Para anak kereng bekerja tanpa diupah untuk bisnis sawit keluarga Bupati Langkat. (Project M)

Mendengarkan Kesaksian dan Ketakutan Korban

Hari-hari menjelang persidangan, Ucok tidak terlalu sering keluar rumah. Trauma penyiksaan membuatnya kadangkala takut bertemu dengan orang-orang yang dulu menyiksanya di dalam kerangkeng.

Ia membatasi diri berkomunikasi dengan orang-orang, secara langsung maupun melalui telepon.

Satu kali seorang mantan anak kereng yang pernah disiksa dan telah memberikan keterangan kepada polisi, mencoba mengajaknya beralih haluan.

“Udah nggak usah beri kesaksian kepada mereka, gabung di sini saja,” katanya.

“Ah nggak lah, soalnya ini bisa bahaya, bisa jadi tersangka,” jawab Ucok yang ketakutan.

“Kalau nanti saya ketahuan berbohong saat bersaksi, apakah saya bisa dipidana?” tanya Ucok kepada bapaknya, yang juga tak begitu paham hukum.

“Ya bisalah kurasa!” kata bapaknya, meminta anaknya tetap pada pendiriannya.

Sampai sekarang Ucok masih ketakutan, kendati seorang pamannya mendorong dia untuk berani menyampaikan pengakuan kepada polisi.

Meski khawatir para korban kerangkeng bisa mendapatkan keadilan setimpal, Ucok berharap majelis hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada orang-orang yang dulunya menyiksanya di kerangkeng.

“Kalau feeling saya, dihukum tetap dihukum, tapi tidak berat, paling berapa tahun? Seperti yang saya minta, kalau bisa [pengawas kerangkeng] yang ganas-ganas juga ditahan. Itu yang ngeri karena mereka masih berkeliaran,” katanya.

Ucok minta tidak ingin dihadirkan secara langsung di persidangan, tapi jika terpaksa, ia membutuhkan suaka dari LPSK. Akhirnya, saat memberikan kesaksian, ia bersama saksi lain memakai topeng, demi menyamarkan identitas mereka, atas perlindungan LPSK.

Ia ingin secepatnya lepas dari masalah ini. Ia sudah lelah. Ia sudah menyampaikan keinginan kepada orangtuanya, usai pengadilan dan para terdakwa divonis, ia ingin merantau.

“Mungkin pergi setahun atau dua tahun,” katanya.

Orangtua Ucok mengisahkan mereka mengirim anaknya ke kerangkeng atas saran kenalannya. Informasinya, tempat itu bisa menyembuhkan pencandu narkotika, selain pula gratis. Mereka bertemu dengan seseorang yang disapa “Bolang” di warung kopi seberang rumah bupati. Orang-orang di warung meyakinkan mereka kalau anaknya akan “dibina baik-baik”. Mereka tidak diizinkan melihat-lihat tempat rehabilitasinya.

Sebulan kemudian, saat mereka membesuk, Ucok mengeluh mengapa mereka mengirimnya ke tempat itu. Saat itu Ucok tidak berani menjelaskan alasannya, takut akan disiksa lagi dan orangtuanya tidak diizinkan membesuk lagi.

Mereka baru tahu Ucok disiksa setelah melarikan diri. Sesampai di rumah, Ucok menunjukkan luka-luka di badannya.

Namun, Ucok hanya beberapa hari bebas. Orang-orang dari kerangkeng menjemputnya paksa dari rumah.

“Di perjanjian yang kami teken, anak wajib dikereng minimal satu tahun, sementara dia belum setahun. Jadi cemana mau saya bertahan?”

Mereka hanya pasrah melihat Ucok menangis dan menjerit saat diseret ke dalam mobil.

Setiba di kerangkeng, Ucok disiksa habis-habisan. Anak buah sang bupati dan putra bupati memukuli badannya dengan broti dan mencambuknya dengan selang kompresor. Punggungnya ditetesi lumeran plastik yang dibakar. Kakinya dipukul dengan martil hingga kukunya lepas.

Lalu dibiarkan pulih sendiri. Setelahnya, ia disuruh kembali bekerja di kebun dan pabrik sawit PT Dewa Rencana Perangin Angin. Pekerjaannya antara lain memikul tandan sawit saat panen, dan menyortir buah sawit yang akan diolah di pabrik.

Orangtuanya baru bisa membawa pulang Ucok setelah si anak menjalani kamp penyiksaan dan perbudakan selama lebih dari setahun.

Seorang jaksa senior dari PN Stabat mengitari salah satu ruangan kamp penyiksaan dan perbudakan saat sidang lapangan, 23 Agustus 2022. Sidang ini digelar untuk melihat dan memverifikasi tempat dan objek kejadian perkara kasus penganiayaan menyebabkan kematian dan pidana perdagangan manusia. Ada delapan terdakwa, salah satunya anak bupati, Dewa Rencana Perangin-angin. (Project M)

“KAMI SUDAH CAPEK menghadapinya, belum lagi biaya [rehabilitasi] yang tidak sedikit,” kata Sariandi Ginting menjawab pertanyaan majelis hakim terdiri dari Halida Rahardini, Andriansyah, dan Dicky Irvandi. Hakim menanyakan alasan Sariandi membawa Sarianto “direhabilitasi” di kerangkeng.

Sariandi berkata, semasa hidup, abangnya terkesan menyusahkan keluarga, malas bekerja dan sering meminta uang membeli narkotika. Bila keinginannya tak dituruti, abangnya kerap mengancam melakukan tindakan nekat.

Merasa sudah putus asa, Sariandi membawanya ke “rehab kerangkeng”.

“Katanya di sana nggak ada dipungut biaya,” kata Sariandi, juga dikatakan istrinya dalam kesaksian terpisah.

“Tapi kalau tahu begini [abang saya meninggal], saya tidak mau,” katanya.

Dalam satu persidangan, jaksa penuntut umum membacakan hasil visum yang menyebabkan kematian Sarianto.

“Penyebab kematian korban karena pendarahan pada otak sebelah kiri akibat kekerasan pada kepala, disertai luka pada rahang, punggung, lengan atas, badan bagian bawah dan dada,” kata jaksa.

“Apakah saudara ingin para terdakwa dihukum?” tanya hakim.

“Ya, harus dihukum lah!” kata Sariandi.


Laporan ini terbit berkat pendanaan Kawan M, program keanggotaan pembaca Project Multatuli yang memungkinkan Kawan M bisa terlibat dalam rapat redaksi dan mengusulkan ide liputan.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Fahri Salam
19 menit