Persekutuan negara dan ormas pengecer kekerasan menunjukkan rezim sedang takut pada gerakan rakyat.
RASANYA ormas binaan-piaraan rezim menguasai panggung demokrasi rakyat hari-hari ini.
Misalnya, pengerahan organisasi kemasyarakatan alias ormas vigilante saat demonstrasi rakyat di Jakarta dan di Yogyakarta menandakan kian brutalnya negara dalam mengelola ketidakpuasan warga.
Di Jakarta, pada 27 Agustus, ormas vigilante GRIB Jaya dan gerombolan berpakaian sipil melakukan kekerasan sporadis ke warga, menewaskan Bambang Setiawan, seorang pedagang bingkai cermin di Pejompongan.
Di Yogyakarta, pada 1 September, gabungan kelompok vigilante mengatasnamakan Forum Jogja Damai melakukan intimidasi, provokasi, dan kekerasan sehingga melukai belasan demonstran.
Tindakan koersif itu terjadi di depan mata penjagaan para polisi yang “mengamankan” aksi demonstrasi.
Ada ormas yang mengandalkan fitur kekerasan informalnya, ada ormas yang diletakkan sebagai benteng penopang rezim.
Simptom itu sesungguhnya sudah terlihat ketika Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, meresmikan 20 ormas baru yang bergabung dalam Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas). Di Formas, Hashim menjabat ketua dewan pembina. Klaimnya, 103 ormas sudah terkonsolidasi di bawah payung Formas yang didirikan sejak 2024 itu.
Keseluruhan tiga peristiwa itu sebetulnya menjelaskan satu hal yang sedang dirintis rezim Prabowo, yakni mengooptasi dan membiarkan ormas kekerasan informal-hegemonik berkeliaran di arena protes rakyat, untuk setidak-tidaknya agar kita merasa bungkam dan takut.
Sederhananya, rezim bermain dua kaki dalam urusan ormas.
Rezim Menyatu-atapkan Ormas
Bagaimana gejala negara mengooptasikan ratusan ormas melalui Formas?
Sesuai desainnya, intensi pembentukan Formas adalah “menyatukan ormas lintas agama dan lintas sektor” sebagai “mitra strategis pemerintah dalam mendukung, mengawal, dan memonitor pelaksanaan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran.”
Formas merepresentasi cara rezim untuk mengintegrasi masyarakat sipil dalam posisi yang subordinat dengan kekuasaan negara (Reeve, 2017). Bahkan ormas-ormas peliharaan rezim turut disponsori dalam naungan Formas, misalnya Laskar Prabowo 08, Perisai Prabowo, Paguyuban Pariban 08, hingga Kita Indonesia Prabu (KIPRA).
Upaya negara mengonsolidasikan ratusan ormas itu harus dibaca sebagai upaya rezim formal merebut loyalitas politik ormas sekaligus rakyat yang barangkali punya energi untuk menentang rezim.
Ilustrasi paling mungkin adalah berbagai ormas yang sudah disebut di atas mampu melakukan apa yang Ian Wilson sebut dalam Politik Jatah Preman (2018) sebagai pabrikasi legitimasi, yakni mengaburkan citra pendukung rezim dengan strategi kemasyarakatan dengan bungkus kegiatan amal atau bagi-bagi makanan.
Cara-cara itu tentu membuat keberadaan mereka mudah diterima dan memberi persepsi secara tak langsung bagi rakyat bahwa “menjadi pendukung rezim adalah baik”, “menjamin kesejahteraan rakyat”, atau paling parah “mereka yang berseberangan dengan Prabowo dan pendukungnya akan membawa Indonesia hancur”.
Selain itu, ormas-ormas semu yang sudah mengorbit pada sirkel kekuasaan akan punya pintu akses terhadap jaringan insentif dan sumber daya ekonomi politik rezim secara eksklusif. Ini membuat ormas di bawah Formas jadi perwakilan kepentingan negara alih-alih publik.
Contoh paling dekatnya adalah Yuliana Zahara Mega. Ia adalah Sekretaris Jenderal DPP KIPRA. Atas perannya itu, ia diberi jabatan stafsus presiden. Ada juga Devi Taurisa, Ketua Laskar Prabowo 08, yang mendapat posisi komisaris Pertamina.
Di balik patronase ratusan ormas yang dipelihara jaringan kekuasaan formal itu ada pokok penting bagaimana negara melihat kita sebagai rakyat. Misal, percakapan warga dalam arena demokrasi dipandang sebagai bahaya oleh negara.
Hal ini turut diabsahkan dalam perangkat hukum melalui Peraturan Presiden No. 111/2025 yang mengklasifikasi “perang informasi” sebagai ancaman nonmiliter. Klasifikasi itu mengisyaratkan bahwa kritik terhadap kekuasaan dipandang sebagai ancaman. Thus, ormas-ormas ternakan rezim jadi instrumen mobilisasi untuk melawan kritik publik atau lebih kacau lagi, mengecap kritik publik sebagai “antek asing”.
Rezim Membiarkan Kekerasan Ormas
Operasi negara tidak hanya menyasar pada konsolidasi-kooptasi ormas, tetapi turut membiarkannya agar fungsi-fungsi kekerasan dalam ormas bekerja efisien terhadap gerakan rakyat.
Teringat pada 24 Februari 2026 saat saya bersama kawan-kawan turun ke jalan bersama aliansi lintas kelas untuk protes di depan Markas Polda (Mapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Tuntutan kami saat itu adalah hentikan segala kekerasan polisi yang menjamur di tubuh institusi predatoris itu.
Beberapa saat kemudian, sekumpulan (preman) ormas berjejalan datang secara sistematis di berbagai arah untuk mengepung kami. Melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Selama protes di jalanan saat itu, saya justru waspada dan menggeser perhatian ke sekumpulan preman itu: sejauh mana gerak-gerik mereka bakal mematahkan kawan-kawan saya?
Artinya teknologi kekuasaan panoptikon bekerja sempurna, yakni sipil seperti saya merasa terus diawasi oleh ormas “sipil”.
Sama halnya dengan aksi okupasi ruang di Simpang Gramedia, Yogyakarta, pada 1 September 2026. Bayang-bayang panoptikon kekuasaan masih bertahan dalam kewaspadaan saya. Sebelum berangkat aksi, kami merancang skema mitigasi bagi kawan-kawan bila sewaktu-waktu ormas dikerahkan untuk merepresi peserta aksi.
Pada aksi itu pengerahan anggota ormas lebih banyak ketimbang polisi, dan via penelusuran kawan-kawan UGM, anggota GRIB-Yogyakarta terlibat di sana.
Alarm lain dapat dibaca pada aksi protes Agustus di Jakarta. Rezim mengidap paranoia pasca-demo Agustus 2025. Buktinya, ormas-ormas binaan rezim macam GRIB Jaya datang setelah petang untuk menggebuk massa.
Antara aksi protes di Yogyakarta dan Jakarta terikat dengan keadaan yang sama, yakni rezim dan aparatur koersifnya membiarkan agensi kekerasan informal ormas memukul demonstran dengan jaminan kebal hukum.
Bagi penguasa, ada dua manfaat setidaknya dari pengerahan ormas di arena demonstrasi gerakan rakyat. Negara terhindar dari tanggung jawab komando saat mengurut rantai pelaku kekerasaan; kedua, ormas-ormas pengecer kekerasan itu bersekutu dengan tugas aparatur represif formal seperti polisi dan tentara.
Dari persekutuan kembar siam itu rezim mempertebal kekuasaannya.
Di sisi lain, pemerintahan yang inkompeten dan serakah, yang membentengi dirinya dengan jaringan alat gebuk formal dan informal, ini menggambarkan paranoia negara terhadap rakyat. Tindakan-tindakan kita, betapapun tampak sederhana seperti berpendapat, berkumpul, dan berserikat, bikin penguasa takut.
Kita melihat pemerintahan Prabowo makin ciut menghadapi gelombang protes rakyatnya sendiri. Yang perlu kita lakukan adalah memastikan ketakutan rezim terhadap kita tidak berubah menjadi ketakutan kita terhadap penguasa.*
Alvino Kusumabrata adalah mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta; Koordinator Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM
Polisi dalam Pengeroyokan dan Pembunuhan Warga Pejompongan pada Demonstrasi 27 Agustus 2026