Agustus 2024, PT Jhonlin Agro Raya (JARR) menguji coba B50, biodiesel campuran sawit dan solar, disaksikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. JARR merupakan anak usaha Jhonlin Group, konglomerasi milik Samsudin Andi Arsyad alias Isam, pengusaha asal Kalimantan Selatan yang dekat dengan mantan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.
B50 dipromosikan pemerintah sebagai solusi transisi energi. Presiden Prabowo menyebut B50 sebagai bagian penting dari program swasembada energi. Di forum bisnis internasional Indonesia-Brasil pada November 2024, B50 dipamerkan sebagai produk unggulan energi Indonesia untuk pasar dunia.
Namun, di balik jargon “energi hijau” itu, B50 produksi JARR menyimpan jejak bermasalah. PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), juga anak usaha Jhonlin, penyuplai biodiesel “ramah lingkungan” itu, telah merampas lahan warga sejak beroperasi di Pulau Laut pada 2017. Sejumlah warga diintimidasi oleh polisi.
Laporan ini adalah kolaborasi IndonesiaLeaks.
***
Temuan Kunci:
-
MSAM diduga menggusur lahan warga Pulau Laut, tumpang tindih dengan lahan Inhutani, melanggar regulasi kehutanan, dan menyebabkan ribuan hektare hutan negara hilang.
-
Warga pemilik lahan, yang menolak menyerahkan asetnya ke perusahaan, disomasi dan dikriminalisasi.
-
Temuan Tim IndonesiaLeaks: PT MSAM dan JARR menggelontorkan Rp33 miliar selama Juli 2019-April 2022 sebagai biaya pengamanan khususnya untuk polisi.
-
Sejumlah jenderal purnawirawan polisi menduduki jabatan penting di beberapa anak usaha Jhonlin Group.
*Kami menggunakan nama samaran Imron, Unang, dan Ansor demi alasan keamanan dan perlindungan narasumber.
WARGA PULAU LAUT BARAT, mayoritas hidup dari hasil kebun dan pertanian, tidak butuh teori swasembada beras. Kalau mereka butuh nasi, tinggal menanam padi.
“Kalau kami mau makan nasi, tinggal jemur dan giling padi buyung. Mau makan padi bedagai, tinggal jemur. Kami tidak pusing beli beras. Tinggal memikirkan beli yang lain-lain,” ujar Imron, warga Pulau Laut Barat.
Mereka berani jamin kualitas beras Pulau Laut Barat lebih baik ketimbang beras di pasar. Beras mereka lebih beraroma wangi dan lembut ketika dikunyah.
“Beras kami kalau dipakai untuk makan dengan garam pun jadi,” ujar Imron. “Se-Kabupaten Kotabaru merasakan beras kita.”
Kalau mereka butuh lauk, ikan misalnya, tinggal pergi ke danau dan memancing. Kalau ingin buah-buahan, mereka bisa petik dari kebun sendiri. Bahkan terkadang hasil panen buah itu melebihi dari kebutuhan konsumsi mereka dan selisihnya bisa untuk dijual.
“Karena petani di sini sistemnya begini: setiap dia membuka lahan, dia ada tanam buah-buahan. Nangka, duren, cempedak, rambutan. Mereka memikir ke depan, satu-dua tahun kemudian bisa menikmati hasilnya,” ujar Imron.
Kebanyakan warga Pulau Laut Barat hidup dari hasil menanam pohon karet. Setiap satu hektare kebun karet bisa menghasilkan sekitar 2 kuintal per bulan. Jika dikonversi menjadi uang, rata-rata penghasilan dari karet saja minimal Rp2,1 juta per bulan.
“Itu baru dari karet. Belum buah-buahan,” kata Imron.
Namun, semua cerita Imron terancam tinggal cerita.
Kini warga Pulau Laut Barat tidak bisa lagi menanam padi sendiri dan menikmati ikan dari danau karena semua itu sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang kami beli beras hasil program pemerintah yang paling murah, bukan beras dari hasil daerah sini. Rasanya pun jauh,” ujar Imron.
“Padahal kami di sini melakukan ketahanan pangan. Dulu kami didukung untuk menanam jagung, padi, kedelai. Sekarang apa? Sudah nggak ada apa-apa lagi.”
Warga Pulau Laut Barat merupakan satu dari banyak warga di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang dipaksa kehilangan mata pencaharian akibat operasional perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).
Sebagai “obat penawar”, perusahaan menawari warga untuk menjadi pegawai mereka.
“Tapi kita nggak mau. Lebih baik saya menikmati yang ada saja daripada kita bertolak belakang dengan warga,” ujar Imron.
Sertifikat Lahan Tak Berguna di Mata MSAM
PT MSAM, bagian dari konglomerasi Jhonlin Group kepunyaan pengusaha Isam, diduga menggusur lahan perkebunan warga Pulau Laut sejak 2017.
Proses penggusuran berlangsung tanpa sosialisasi atau musyawarah. Sebagian besar warga baru mengetahui pergerakan perusahaan ketika alat berat merangsek ke lahan dan merobohkan tanaman. Perusahaan juga diduga merebut lahan yang secara sah dimiliki warga.
Penelusuran Tim IndonesiaLeaks: setidaknya 30 warga, yang memiliki sertifikat pemegang hak atas tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjadi korban perampasan lahan oleh MSAM.
Sertifikat itu diperoleh warga melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo.
Melalui PTSL, negara berkomitmen memastikan perlindungan hukum dan hak atas tanah masyarakat. Ia juga bisa mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik lahan.
“Tapi di lapangan,” ujar Imron, salah satu warga pemegang sertifikat, “ternyata tidak berarti. Perusahaan malah menantang, suruh bawa ke pengadilan,”
Imron sudah berkebun bertahun-tahun di lahan itu. Luas lahannya sekitar 4 ha, ditanami karet dan buah-buahan. Inhutani, anak usaha Perhutani, mengetahuinya dan tidak pernah mempermasalahkannya.
Tapi saat PT MSAM masuk, lahan Imron diambil untuk jadi perkebunan sawit.
“Kami kehilangan mata pencaharian di Pulau Laut ini,” keluh Imron.
Taktik perusahaan: lahan warga digusur lebih dulu, kemudian ditawari ganti rugi. Perusahaan menolak bernegosiasi soal angka kompensasi. Warga dipaksa mengikuti harga yang ditentukan perusahaan. Ini terjadi pada warga di Kecamatan Pulau Laut Tengah.
“Kalau kita nggak mau terima harga dari perusahaan, lahan punya kita dibuat terisolasi, kiri-kanan dikerjain, sehingga mau masuk pun sulit,” ujar Ansor.
Ansor memiliki lahan seluas 3 ha. Ia tanam 400 pohon sawit yang siap panen. Perusahaan menetapkan harga ganti rugi antara Rp35 ribu-Rp60 ribu per pohon. Ansor menolak. Ia mau Rp220 ribu per pohon, dengan menimbang usia pohon dan biaya perawatan.
Tapi, ia cuma menerima kompensasi atas 108 pohon ditambah pondok.
“Tiba-tiba data saya hilang. Tiga kali saya bolak-balik, orang perusahaan bilang, ‘Nggak tahu, nggak tahu.’ Akhirnya saya mengalah. Yang 300 sekian pohon nggak dihitung.”
Ansor menaksir hanya akan menerima Rp40 juta. Sebab, sampai artikel ini dirilis, uang itu belum cair. “Kita baru deal harga saja,” katanya, terpukul.
Perusahaan baru membayar ganti rugi untuk sebagian lahan dan tanaman miliknya yang terimbas pembangunan jalan hauling alias lalu-lintas angkutan perusahaan, sebesar Rp5,2 juta.
“Pembayarannya di Polsek Pulau Laut Tengah.”
Dugaan Tumpang Tindih dan Merugikan Negara
Izin lokasi perkebunan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri diduga tumpang tindih dengan area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II (Unit Pulau Laut), menurut laporan Sawit Watch dan Integrity Law Firm, “Kejahatan Korporasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam” (Februari 2023).
Keduanya juga berselisih.
PT Inhutani II merupakan pemegang IUPHHK-HA atas Areal Hutan Produksi seluas 40.950 ha, berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 193/Menhut-II-2006.
Keberadaan SK 193/Menhut-II-2006 memicu PT MSAM menggugat Menteri Kehutanan dan PT Inhutani II ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Desember 2015. Gugatan ini ditolak hakim pada pada 13 Juni 2016.
Namun, setelahnya, hubungan PT MSAM dan PT Inhutani II membaik, bahkan menjalin kerja sama pada 2017.
Pada fase ini kepemilikan PT MSAM berubah. Sebelumnya dimiliki seseorang bernama Zulkarnain, menjadi beralih ke Jhonlin Grup melalui PT Eshan Agro Sentosa. Pada 19 Juni 2017, kerja sama PT Inhutani II dan PT MSAM terjalin.
Dari salinan dokumen perjanjian kerja sama perkebunan yang diperoleh Tim IndonesiaLeaks, di halaman ketiga paragraf terakhir, PT Inhutani II memberikan persetujuan kepada PT MSAM melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan-kegiatan pendukung lainnya di sebagian wilayah IUPHHK-HA PT Inhutani II seluas 14.333 ha.
Dokumen ini ditandatangani Tjipta Purwita selaku Direktur Utama PT Inhutani II dan Dody Hanggodo selaku Direktur MSAM. Hanggodo kini menjabat Menteri Pekerjaan Umum di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Perjanjian kerja sama itu, menurut laporan Sawit Watch dan Integrity Law Firm, diduga melanggar peraturan perundang-undangan: UU 41/1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Permen LHK Nomor 45/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Terhadap Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.
“Diperkirakan ada indikasi kerugian negara yang besar dari hasil produksi hasil hutan kayu pada hutan alam yang dilakukan oleh PT Inhutani II dan PT MSAM,” dikutip dari laporan riset itu atas persetujuan Sawit Watch dan Integrity Law Firm.
Laporan kedua lembaga itu juga menyebutkan izin perkebunan sawit PT MSAM sudah bermasalah sejak awal “karena menerabas kawasan hutan IUPHHK-HA PT Inhutani tanpa disertai Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan.”
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KLHK Krisna Rya, dalam surat balasan kepada Plt. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru tertanggal 20 November 2017, menyatakan kerja sama PT Inhutani II dan PT MSAM, yang berada pada areal kerja IUPHHK-HA PT Inhutani di Areal Penggunaan Lain, “tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penegasan itu selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 193/Menhut-II-2006 pada diktum kelima poin (1) dan (2): IUPHHK-HA PT Inhutani tidak dapat dan dilarang untuk dipindahtangankan, mengontrakkan atau menyerahkan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Kehutanan.
Setelah memperoleh 14.333 ha, PT MSAM juga memperoleh Hak Guna Usaha seluas 8.982 ha melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.
HGU itu meliputi empat desa di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan: Desa Mekarpura, Salino, Semisir, dan Sungai Pasir.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan izin HGU itu menyebabkan 8.610 ha hutan negara hilang, yang berpotensi negara kehilangan pendapatan.
Sejak 2021, Sawit Watch dan Integrity Law Firm melaporkan PT MSAM dan PT Inhutani ke beberapa instansi: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian LHK, dan Kementerian ATR/BPN. Kedua lembaga ini menduga ada indikasi korupsi dan persekongkolan mafia tanah yang berakibat merugikan negara.
Namun, pengaduan kedua lembaga itu tidak digubris sampai sekarang.
“Kami merasa seperti anak kecil yang sedang mendorong truk mogok pecah ban di tanjakan. Sulit sekali,” ujar Achmad Surambo kepada Tim IndonesiaLeaks pada Mei 2025.
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 September 2019 terhadap KLHK, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait, “Ada indikasi tumpang tindih antara HGU PT MSAM dengan Kawasan Hutan Produksi seluas 41,99 ha.” (Dikutip dari laporan BPK, “Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaiannya dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional.”)
Dugaan tumpang tindih penggunaan lahan ini terjadi saat Hanif Faisol Nurofiq, dikenal sebagai orang dekat Isam, konglomerat Jhonlin, menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (2016-2020). Kini Hanif Nurofiq menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Warga Disomasi, Negosiasi di Kantor Polisi
Masih dari Kecamatan Pulau Laut Tengah, PT Inhutani I (sebelumnya Inhutani II) memberikan somasi untuk enam kelompok tani pada 31 Maret 2023.
Para petani dianggap menguasai lahan di area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA). Padahal, mereka sudah menjadi petani penggarap sejak 2004 dan diketahui Inhutani sejak lama tanpa masalah. Bahkan, pada 23 Januari 2020, PT Inhutani II pernah mengukur lahan mereka.
Luas lahan enam kelompok tani itu sekitar 1.072 ha. Mereka menanam sawit, karet, cokelat, sengon, sahang, pisang, padi, dan jagung. Saat itu warga dalam proses mengajukan hak legalitas kepemilikan lahan melalui program perhutanan sosial. Skema pengelolaan hutan lestari ini diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Manalu, salah satu ketua kelompok tani, bercerita dia pernah bertanya ke kantor PT Inhutani di Jakarta mengenai kabar berkas usulan lahan mereka ditetapkan sebagai perhutanan sosial. Kenapa tak kunjung disampaikan ke KLHK?
Jawaban yang dia dapatkan, “Karena lahan sudah terlanjur dikerjasamakan ke pihak ketiga, kepada PT Jhonlin Agro Mandiri.”
PT Jhonlin Agro Mandiri (JAM) terafiliasi dengan MSAM, keduanya anak usaha Jhonlin Group. JAM berbisnis pengolahan karet remah, pabrik minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan pabrik pengolahan pelet kayu.
Warga mengetahui kerja sama antara Inhutani dan Jhonlin Group pada 2019. Tapi sampai akhir 2022, perusahaan tidak pernah beroperasi. Begitu memasuki 2023, perusahaan mulai membuka kebun di atas lahan petani penggarap.
“Sejak itu sudah land clearing, sudah ditanami sawit,” ujar Manalu.
Buntut somasi dari PT Inhutani I, enam kelompok tani dipanggil ke Polres Kotabaru pada 5 April 2023. Pertemuan ini dihadiri Kasat Reserse Kriminal Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, Kasat Intelijen Keamanan Polres Kotabaru IPTU Shoqif Fabrian Y, serta anggota Kepolisian Perairan dan Udara Kotabaru AKP Koes Adi D.
Lima kelompok tani diminta menyetujui tawaran ganti rugi tanam tumbuh. Hanya Manalu yang menolak, yang berujung somasi kedua.
Dari salinan surat somasi, ada 1 dari 4 poin yang bikin dia khawatir: “Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan saudara tidak mengindahkan somasi ke-2 ini, maka kami akan mengambil langkah hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Polres Kotabaru tidak merespons upaya konfirmasi dari Tim IndonesiaLeaks mengenai peristiwa ini. PT Inhutani juga tidak menanggapi upaya konfirmasi lewat surat maupun wawancara langsung. Tim liputan sudah mendatangi kantor Inhutani di Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 April 2025.
Tim liputan sudah menjangkau Perhutani, induk Inhutani, lewat sekretaris perusahaan Sofiudin Nurmansyah, pada 29 April 2025. Saat ditanya soal dugaan tumpang tindih antara lahan negara dan HGU PT MSAM, Sofiudin menjawab, “Aku konfirmasi dulu ke anak perusahaan.” Tidak ada tanggapan selanjutnya sampai laporan ini terbit.
Menerima somasi kedua, Manalu takut dipenjarakan oleh perusahaan.
“Seandainya saya tidak disomasi, satu jengkal pun saya tidak akan bergeser dari situ,” katanya.
Pada akhirnya Manalu bersepakat dengan Inhutani, perusahaan, dan kepolisian, untuk menerima ganti rugi tanam tumbuh.
Seorang polisi, yang diduga jadi “mediator” perusahaan, menelepon Manalu dan menego nilai kompensasi bisa dikurangi dengan iming-iming anak Manalu bakal bekerja di perusahaan.
“Saya luluh tapi istri saya marah,” kata Manalu. “Lalu saya diajak Pak Polisi untuk ketemuan di warung. Begitu sampai, sudah dibuatkan surat. Saya disuruh tanda tangan tapi tidak boleh saya baca. Tidak dikasih salinannya pula.”
***
Siapa Berani Lawan Alat Gebuk Polisi
Warga melawan sejak PT Multi Sarana Agro Mandiri memasuki perkebunan. “Beramai-ramai kami tangkap operator alat berat. Kami bawa ke Polsek,” ujar Ansor.
“Singkat cerita, kami sudah ditunggu di kantor polisi oleh orang-orang perusahaan, termasuk manajer dan Kapolsek juga. Terjadi perdebatan. Untungnya kami ada bukti.”
Saat warga mempertahankan lahan, saat itu juga harus berurusan dengan polisi.
“Kami tahan alat berat perusahaan. Kami pasang patok di lahan. Patoknya diambil, dibawa ke Polres. Kami dipanggil Polres Kotabaru,” ujar Imron.
“Alhamdulillah, waktu dipanggil ke Polres, kami memberikan kesaksian yang tepat dan benar,” sambung Imron. “Bahwa yang kami pertahankan dan perjuangkan ini ada buktinya, berdasarkan sertifikat dan pembayaran pajak.”
Warga melihat sepasukan polisi dengan peralatan lengkap, termasuk mobil pengangkut tahanan, datang “mengamankan” proses pengambilan lahan.
“Kami bilang ke polisi, ‘Bapak ini pengayom masyarakat. Bukan pengayom perusahaan. Coba tanya masyarakat, ada tidak yang lahannya dibayar perusahaan?’” ujar Ratman, tokoh masyarakat Pulau Laut Tengah.
Kehadiran polisi, yang disebut warga membela perusahaan, bikin warga terpaksa menerima lahannya diambil perusahaan. Bagi yang kritis, berakhir dibui.
Pada 28 November 2018, Ratman mendekam 2 bulan 20 hari di penjara. General Manajer MSAM saat itu, Yonai Soaloon Gultom, diduga sebagai pihak yang melaporkan Ratman ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Barang bukti yang diajukan Yonai Gultom, dalam perkara No 193/Pid.B/2018/PN Ktb, adalah salinan rekaman orasi Ratman di depan kantor DPRD Kotabaru dan DPRD Kalimantan Selatan pada 14 Maret 2028. Ratman mengecam MSAM telah menggusur lahan dan pemakaman warga tanpa proses negosiasi yang adil dan tidak membayar kompensasi.
Lantaran PT MSAM “main polisi”, Ratman harus mengungsi ke Jakarta. Ia tidak aman di Pulau Laut.
“Saya orasi minta bantuan Dewan agar menghentikan perusahaan. Omongan saya itu ada dasarnya. Karena masyarakat dizalimi. Perusahaan tidak ada komunikasi ke RT dan desa,” ujar Ratman.
Seorang warga Pulau Laut Barat bernama Syahbudin dibui 1 tahun 2 bulan.
Syahbudin mengkritik PT MSAM di media sosial. Ia ditangkap lewat operasi patroli siber oleh anggota Polres Kotabaru. Syahbudin dituding menyebarkan berita tidak benar berunsur SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan).
Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat yang menulis sengketa lahan warga dan PT MSAM, meninggal dunia di Lapas Kelas II B Kotabaru pada Juni 2018. Saat itu Yusuf ditetapkan tersangka atas dakwaan menyebarkan berita bohong lewat pidana UU ITE. Ia terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto berkata Yusuf mengalami sesak napas.
Pada 2018, seorang warga Pulau Laut Tengah dan dua warga Pulau Laut Utara menggugat perdata PT MSAM. PT Inhutani II, Presiden, Menteri KLHK, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Bupati juga turut jadi tergugat.
Namun, di tingkat banding setahun kemudian, ketiga warga itu mencabut gugatan.
“Sebenarnya hampir 50 orang sudah tandatangan mau melawan di pengadilan, akhirnya hanya tiga orang yang maju,” kata Unang, salah satu warga Pulau Laut yang mengetahui proses peradilan ini. “Karena tekanan luar biasa, warga mundur semua.”
Antara Jhonlin Group dan Korps Bhayangkara
PT Jhonlin Group adalah konglomerasi yang dikendalikan penuh oleh Samsudin Andi Arsyad alias Isam. Mulanya dikenal sebagai bos tambang batu bara, konglomerasi Jhonlin kemudian merambah ke bisnis perkebunan kelapa sawit, transportasi, hingga pabrik biodiesel.
Relasi Jhonlin Group dan kepolisian diduga cukup dekat. Ada beberapa nama pensiunan jenderal polisi di sejumlah perusahaan milik Isam.
Di PT Eshan Agro Sentosa (EAS), misalnya, ada Komjen. Pol. (Purn) Agung Budi Maryoto sebagai komisaris. Agung pernah menjadi Kapolda Kalimantan Selatan 2015-2016; terakhir ia bertugas sebagai Inspektur Pengawasan Umum Polri.
PT EAS merupakan unit bisnis yang mengendalikan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), dan PT Jhonlin Agro Mandiri (JAM).
Di PT JAM, Irjen. Pol. (Purn) Soenarko Danu Ardanto tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham minoritas. Soenarko pernah menjabat Kapolda Jawa Barat 2006-2008.
Di PT MSAM, posisi komisaris diduduki Irjen. Pol. (Purn) Mas Guntur Laupe. Pada 2011, Guntur bertugas sebagai Direktur Reskrim Polda Kalimantan Selatan; terakhir ia menjabat Kapolda Sulawesi Selatan 2019-2020.
Mas Guntur Laupe juga tercatat sebagai pengawas di yayasan sosial Assalam Fil Alamin milik Isam. Yayasan ini diketuai Komjen (Purn.) Syafruddin Kambo, mantan Wakapolri 2016-2018 dan mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 2018-2019.
Penelusuran Tim IndonesiaLeaks lainnya adalah Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti (Kapolri 2015-2016) menjadi pemegang saham minoritas di PT Taiyoung Engreen. Perusahaan ini dikendalikan PT Eshan Wana Lestari, salah satu perusahaan induk Isam.
Keberadaan para purnawirawan jenderal polisis di berbagai perusahaan Jhonlin Group, terutama di PT MSAM, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Terlebih lagi PT MSAM saat itu terlibat sengketa lahan dengan warga Pulau Laut. Dan berdasarkan kesaksian warga yang ditemui tim liputan, anggota polisi berperan aktif melakukan negosiasi, termasuk mengakomodasi proses pidana, yang menguntungkan perusahaan.
“Senjata” Uang Pengaman
Tim IndonesiaLeaks menerima berkas digital yang isinya adalah Jhonlin Group diduga menggunakan kekuatan uang untuk melancarkan operasional proyek perkebunan di Pulau Laut.
Uang perusahaan mengalir ke beberapa institusi seperti kementerian, dinas provinsi dan kabupaten, kecamatan, organisasi kemahasiswaan, militer, dan yang paling dominan adalah kepolisian.
Sepanjang periode Juli 2019 hingga April 2022, berdasarkan bocoran berkas digital itu, PT MSAM dan PT JARR telah menggelontorkan total Rp33.151.209.870.
Tim investigasi IndonesiaLeaks menerima kiriman fail digital dari sumber anonim. Berkas 1 Terabyte (TB) ini berisi bocoran korespondensi email dari perusahaan-perusahaan Jhonlin Group. Di dalamnya termasuk laporan keuangan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk. Tim investigasi melakukan proses verifikasi keaslian data dengan mengkroscek sejumlah nama-nama dalam email dengan posisi mereka di perusahaan. Tim juga mengkroscek sejumlah nomor rekening di berkas dengan kepemilikan merujuk sejumlah anak usaha perusahaan. Tim investigasi menelaah bocoran data ini dengan membatasi linimasa 2017-2022 saat eskalasi konflik tanah antara warga dan perusahaan memanas, khususnya lagi yang melibatkan polisi dan pejabat terkait.
Dari dokumen laporan keuangan, perusahaan mengucurkan uang untuk kepentingan operasional yang diduga mengalir ke kepolisian.
Salah satunya untuk Bantuan Kendali Operasi (BKO), pengamanan (PAM), penginapan Kasat Kotabaru dan anggota, sembako dan akomodasi polisi.
Uang perusahaan yang mengalir ke kepolisian, dari dokumen perusahaan yang bocor itu mengarah ke Brimob Polda Kalimantan Selatan, Polres Kotabaru, Polsek Kelumpang Hulu, dan Polsek Hampang. (Kelumpang Hulu dan Hampang adalah kecamatan di Kotabaru.)
Selain polisi, uang dicairkan untuk kegiatan lain seperti Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Organisasi Mahasiswa Daerah (Ormada), hingga perjalanan dinas dan hiburan tim kementerian.
Semua pengeluaran itu dikelompokkan perusahaan dalam beberapa bagian: gaji, operasional, dan administrasi umum.
Tim IndonesiaLeaks mendapatkan nomor rekening kedua perusahaan yang dipakai untuk mentransfer uang ke berbagai pihak itu.
PT MSAM menggunakan akun bank BRI, sementara PT JARR menggunakan Bank Mandiri. Nomor rekening kedua perusahaan telah diverifikasi oleh Tim IndonesiaLeaks.
Semua aliran uang ini diketahui PT Jhonlin Group sebagai induk perusahaan.
Setiap laporan keuangan PT MSAM dan PT JARR, dari penelusuran Tim IndonesiaLeaks, mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Jejen Muhottob Syarief, HR Operation Jhonlin Group, dan Tri Oktaria Wulandari, VP of Corporate Human Capital Jhonlin Group.
Hingga artikel ini dirilis, Kepolisian Republik Indonesia tidak menanggapi upaya konfirmasi Tim IndonesiaLeaks. (Tim telah mengirim surat wawancara yang diterima Sekretaris Umum Kepolisian RI, juga mengirim permintaan wawancara via pesan WhatsApp kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada 16 April 2025.)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan kepada Tim IndonesiaLeaks bahwa bila ada aliran uang dari perusahaan kepada pihak kepolisian, di situ telah terjadi korupsi dan penyuapan.
Sebab, kata Koalisi, ada upaya perusahaan untuk mengerahkan satuan kepolisian untuk tugas pengamanan. Padahal kepolisian sebagai institusi negara tidak memiliki tugas dan fungsi demikian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau itemnya sudah jelas untuk BKO, penerjunan pasukan Brimob, dan lain-lain, kemungkinan korporasi secara sadar memberikan anggaran itu untuk mendapatkan akses keamanan langsung dari aparat kepolisian. Maka jelas sekali itu ada indikasi tindakan korupsi dan penyuapan,” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kontras adalah salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Koalisi ini terdiri dari YLBHI, ICJR, PBHI, ICW, Kurawal Foundation, AJI Indonesia, Imparsial, Walhi Nasional, SAFEnet, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain.
Koalisi mengecam tindakan polisi yang menjadi fasilitator ganti rugi antara perusahaan dan warga. Proses negosiasi di kantor polisi, menurut Koalisi, bisa berefek intimidatif terhadap warga. Lokasi negosiasi seharusnya dipilih tempat yang netral.
“Polisi itu bukan pemberi jasa. Mereka lembaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Beda konteks dengan private security yang punya pricelist untuk tiap jasanya. Polisi ini satuan negara yang melayani kepentingan masyarakat. Artinya, pelayanan publik yang polisi berikan tidak boleh mengutip biaya,” ujar Dimas.
Hijau di Kertas, Hitam Diderita Warga
Merujuk akta terbaru, PT Eshan Agro Sentosa (EAS) menguasai 99,4% saham PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Pemilik saham lainnya dipegang perorangan.
Salah satunya Gusti Denny Ramdhani atau Haji Deden (0,1% saham). Deden kini terlibat proyek cetak sawah satu juta hektare di Merauke. Proyek pangan Isam yang membongkar tanah dan hutan ulayat orang Papua ini merupakan proyek prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengerahkan ribuan tentara.
Pemegang saham perseorangan PT MSAM lain adalah Dudy Purwagandhi (0,5% saham). Dudy merupakan rekan bisnis Isam. Namanya tercatat di beberapa perusahaan Isam lain seperti PT Jhonlin Marine Trans, PT Jhonlin Air Transport, PT Langgeng Asri Sentosa, PT Indoproperti Makmur Jaya, dan PT Surya Prima Properti.
Saat ini Dudy menjabat Menteri Perhubungan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Nama lain adalah Dody Hanggodo, dengan memiliki 1% saham. Pada 2017, Dody adalah Direktur PT MSAM. Sejak 2019 sudah tidak lagi; dan sejak 2021, ia melepas kepemilikan sahamnya. Kini Dody menjabat Menteri Pekerjaan Umum.
Meski namanya tercatat dalam akta perusahaan, Dody menyangkal relasinya dengan PT MSAM, juga menyangkal hubungan bisnisnya dengan Jhonlin Group.
“Nggak. Nggak ngerti saya. PT MSAM itu apa?” katanya saat ditemui Tim IndonesiaLeaks di Istana Negara pada 2 Mei 2025. “Waduh, nggak tahu saya. Kayaknya nggak pas juga menanyakan di sini.”
Dody diketahui sebagai rekan bisnis Isam. Ia pernah menjabat direksi di sejumlah perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Isam.
Misalnya, menjadi komisaris di PT Pradiksi Gunatama Tbk, perusahaan sawit di Kalimantan Timur, yang dikendalikan kedua anak Isam, Liana Saputri dan Jhony Saputra; dan pemilik saham minoritas di dua perusahaan real estate milik Isam, PT Prima Lestari Properti dan PT Nusa Mandiri Properti.
PT MSAM merupakan salah satu penyuplai minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk bahan baku biodiesel ke PT Jhonlin Agro Raya (JARR) sejak 2022.
PT JARR mengoperasikan pabrik biodiesel berkapasitas 1.500 ton per hari. Pabrik bernilai Rp2 triliun ini diresmikan Presiden Jokowi pada September 2021.
PT JARR telah memperoleh sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ISPO merupakan instrumen yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang memenuhi standar keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
ISPO bertujuan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia serta menjaga reputasi negara sebagai produsen minyak sawit yang bertanggung jawab.
Maka dari itu, PT JARR wajib mengutamakan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan, salah satunya adalah operasional bisnisnya tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat dan deforestasi.
Meski tergolong baru, produk PT JARR sudah punya pembeli. Pada September-Desember 2021, ia menyuplai 49.655 kiloliter bahan bakar nabati (BBN) atau fatty acid methyl ester (FAME) ke Pertamina Baubau Wayame.
Perusahaan juga mendapatkan alokasi kuota produksi dari pemerintah sebesar 312 ribu kl pada 2022 dan 333 ribu kl pada 2023. Perusahaan menjual produk biodiesel ke PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
Pemerintah memberikan subsidi produsen biodiesel untuk PT JARR sebesar Rp1,8 miliar.
Peluncuran B50 pada 18 Agustus 2024 di lokasi pabrik Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, kampung halaman Samsudin Andi Arsyad alias Isam, menjadi penanda PT JARR adalah perusahaan kelapa sawit pertama di Indonesia yang mencapai campuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) jenis minyak kelapa sawit dengan 50 persen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
“Kita soft-launching hari ini. B50 ini sangat penting, sangat strategis. Ini bisa dijadikan politik ekonomi untuk dunia. Yang menjadi krisis dunia sekarang adalah pangan dan energi. Itu solusinya ada di Indonesia,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Gembar-gembor B50 sebagai solusi transisi energi hijau juga dikampanyekan oleh pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Prabowo berambisi Indonesia bisa swasembada energi dengan mempercepat produksi B50 pada 2025.
“Langkah ini sejalan dengan visi kami untuk meningkatkan hilirisasi dan menciptakan nilai tambah dalam negeri serta mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon,” ujar Prabowo di Indonesia-Brazil Business Forum di Rio de Janeiro pada 17 November 2024.
Sementara itu warga Pulau Laut sungsang sumbal bertahan hidup setelah lahan penghidupannya diambil alih PT MSAM, yang menyuplai produksi B50 itu.
Kini warga terpaksa mengubah kebiasaan dari petani menjadi pelaut. Ada pula jadi buruh di perusahaan. Atau, menjajal peruntungan dengan berkebun di sisa lahan yang tersedia.
“Dengan lahan yang sempit hasilnya nggak maksimal. Yang tadinya bisa menyekolahkan anak, sekarang sulit. Dulu lahan 2-3 hektare sawit bisa saja untuk biaya anak-anak,” ujar Ansor.
“Pendapatan sekarang tidak setimpal. Kita gali lubang tutup lubang terus. Pendapatan Rp3 juta sebulan, pengeluaran Rp4 juta sebulan. Untuk biaya anak sekolah, anak SD, SMP, kuliah. Apa tidak nombok?” keluh Imron.
Penyingkapan:
Tim IndonesiaLeaks telah mengirimkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi kepada Samsudin Andi Arsyad (Isam) terkait operasional Jhonlin Group serta anak usahanya, juga dugaan keterlibatan polisi di dalamnya. Surat dikirimkan pada 26 April 2025 ke kantor Jhonlin Group di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PT MSAM maupun PT JARR tidak memberikan respons atas permohonan wawancara dan konfirmasi yang diajukan tim melalui surat fisik dan email. Begitu juga Hanif Faisol Nurofiq dan Dudy Purwagandhi tidak merespons upaya konfirmasi tim investigasi.
Project Multatuli adalah bagian dari tim investigasi IndonesiaLeaks yang menelusuri dokumen dan temuan dalam laporan ini sejak Mei 2023. Selain Project Multatuli, empat media lain dalam jaringan IndonesiaLeaks yang terlibat dalam laporan ini yaitu KBR.id, Independen.id, Suara.com, dan Jaring.id.
Investigasi ini juga melibatkan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk Trend Asia.