Panduan Perampasan Lahan Bank Tanah IKN

Fahri Salam
18 menit
Mengejar ambisi bikin "Bandara VVIP" untuk upacara 17 Agustus, 253,7 ha tanah warga dicaplok Bank Tanah. Pada akhirnya, pembangunan bandara ini molor. Statusnya pun diturunkan jadi bandara komersial biasa. (Project M/Mohammad Ikbal)
Badan Bank Tanah, produk turunan UU Cipta Kerja, adalah “lembaga perampas lahan”. Di kawasan IKN, lembaga ini telah menggulung lahan-lahan kebun warga yang dulunya jadi sumber pendapatan mereka. Saat warga memprotes, warga ditangkap polisi. 

Maklumat Pulihkan Indonesia

Selamatkan lanskap Teluk Balikpapan! 

Ilusi kemegahan Ibu Kota Negara menimbulkan berbagai konflik sosial, memperdalam jurang ketimpangan kepemilikan tanah, merampas ruang-ruang kehidupan rakyat, pelanggaran hak asasi manusia, memenjarakan suara rakyat, menyingkirkan ruang keanekaragaman hayati yang tak mampu menyuarakan haknya…


KARISMA baru saja sampai di lahannya ketika menemukan alat berat menggunduli tanaman-tanamannya. Seluas 2 ha, lahan itu ditanami pisang dan jengkol. Pada 2023, tanpa ada izin ataupun pemberitahuan, alat berat menghabiskan seluruh tanamannya, menyisakan bangunan pondok yang berdiri sejak 1994. 

Kini Karisma tak bisa lagi berkebun. Lahannya sudah masuk dalam proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. 

“Ganti rugi tanah benar-benar ndak ada. Tanam tumbuh juga ndak ada yang dibayar. Mungkin dianggapnya tanam pisang itu murah,” cerita Karisma.

Karisma tinggal di Pantai Lango, sebuah kelurahan di Penajam, Penajam Paser Utara, berjarak 32 km dari Ibu Kota Nusantara. Rumah Karisma terletak di pesisir pantai, sementara kebunnya terletak di bukit dekat jalan umum menyambung jalan raya menuju ke Nusantara atau IKN.

Pantai Lango menjadi satu dari empat kelurahan di Kecamatan Penajam yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN, tol yang menyambungkan Balikpapan dan IKN, serta infrastrukturnya. Kelurahan ini berbatasan persis dengan Kecamatan Sepaku, bagian dari wilayah IKN di Kalimantan Timur.

Di luar luas total wilayah IKN 252.660 ha yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2023 dan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah menambah cakupan wilayah IKN seluas 4.162 ha melalui skema Bank Tanah.

Bank Tanah memfasilitasi pemerintah Indonesia untuk memuluskan proyek pembangunan Ibukota Nusantara, tepatnya pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol yang menyambungkan Balikpapan dengan IKN. Proyek pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol ini masuk dalam rencana pembangunan sebuah kota penyangga IKN bernama “Penajam Eco-City”. 

Dalam debat cawapres pada 21 Januari 2024, anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, menjanjikan Bank Tanah sebagai solusi reforma agraria. Ia mengulang-ulang kata “redistribusi tanah” untuk kepentingan masyarakat lokal. 

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, saat debat Pemilihan Presiden 2024 di Jakarta Convention Center pada 21 Januari 2024. Di debat ini Gibran menyebut “Bank Tanah”. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Tetapi, sebulan setelah pernyataannya itu, sembilan petani di Pantai Lango ditangkap dan rambut mereka digunduli karena memperjuangkan tanahnya yang dicaplok Bank Tanah.

Hingga Agustus 2024, menjelang Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia, warga Pantai Lango belum benar-benar merasakan kemerdekaan. Meski petani yang ditangkap telah dilepaskan, konflik tanah masyarakat yang digusur kebijakan Bank Tanah IKN baru saja dimulai. 

Panduan I: Gusur 

Menjelang 17 Agustus, jalanan menuju permukiman Pantai Lango becek dan berlumpur. Hujan deras seharian. Pengendara motor kerap terjatuh. Truk-truk bermuatan besar berlalu-lalang. Proyek bandara dan sekitar IKN telah memotong aliran sungai Saloloang sehingga air meluap ke permukaan. 

Akses satu-satunya warga menuju permukiman jadi jalan lintasan proyek. Kurang dari seminggu, proyek itu bergerak cepat memutus dan mengalihkan jalan yang menyambungkan Kelurahan Pantai Lango dengan Kelurahan Gersik, Riko, dan Jenebora. Ia membuat anak-anak SMK yang pergi dari Pantai Lango ke Gersik mesti melintas jalan proyek sebab sekolah di Pantai Lango hanya sampai tingkat SMP.

“Jalan lama kami sudah dirusak proyek bikin area bandara. Dibikin jalan baru. Tapi berputar jauh,” ujar seorang warga.

Warga terpaksa turun dari motor. Kondisi jalan licin dan berlumpur setelah hujan. Berbagai truk bermuatan besar melintasi jalan yang menjadi akses satu-satunya warga menuju perkampungan. (Project M/Adrian Mulya)

Proyek pembangunan bandara dijaga ketat. Plang larangan mengambil gambar menggunakan kamera dan drone dipasang di sekita proyek. Menjelang kedatangan tamu besar seperti Presiden Jokowi dan para menteri, warga berhadapan dengan aparat keamanan TNI/Polri. Mereka berjaga di setiap jalan masuk menuju permukiman. Akibatnya, warga kesulitan masuk ke kampung dan kebun sendiri.

“Kacang ijo ramai di sini. Tahu kacang ijo, kan? Ngeri,” cerita seorang satpam merujuk tentara. Si satpam berjaga di menara pandang Bandara VVIP.

Lewat menara pandang, pembangunan proyek bandara dan jalan tol tampak jelas. Menjelang 17 Agustus, pengerjaan dikebut meski para pekerja proyek skeptis pesawat dapat mendarat ketika upacara kemerdekaan di IKN. Landasan pacu yang mestinya berjarak 3.000 m belum juga rampung. “Kalau helikopter bisa. Pesawat tidak mungkin,” kata seorang pekerja proyek.

(Pada akhirnya rencana ambisius Jokowi agar Bandara VVIP menjadi tempat mendarat para tamu undangan upacara kemerdekaan RI di IKN ini gagal. Bandara VVIP pun diturunkan ambisinya jadi bandara komersial biasa.) 

Gambar rencana pembangunan Bandara VVIP IKN dari menara pandang. (Project M/Adrian Mulya)

Di sepanjang jalan utama dari Pantai Lango menuju kawasan inti IKN, rombongan kendaraan pejabat berlalu-lalang. Mereka dikawal kepolisian. Sirine dan klakson berderung menggusah pengendara motor dan mobil minggir ke tepi. Totalnya, ada 3.617 tentara dan polisi berjaga-jaga di sekitar wilayah IKN, dipimpin langsung Mabes Polri, Panglima Kodam VI/Mulawarman, dan Kapolda Kalimantan Timur. 

Tank harimau, kendaraan taktis (rantis) komodo, dan rantis anoa dikerahkan di beberapa titik. Sebuah rantis anoa terparkir di satu jalan menuju permukiman, 13 km dari lapangan upacara 17 Agustus di IKN.

Supu, warga di Pantai Lango, tidak ikut merasakan antusiasme perayaan 17 Agustus di kampungnya. Tanah Supu tergulung pembangunan bandara dan jalan tol IKN. 

Berbagai kesaksian warga menuturkan kepada kami bahwa aparat keamanan polisi dan tentara terlibat memasang plang Bank Tanah dan penggusuran, termasuk mengoperasikan alat berat untuk meratakan tanah warga. 

Plang dan patok Bank Tanah bermunculan di lahan-lahan warga pada akhir 2021. Plang itu bertuliskan: TANAH NEGARA. DALAM PENGUASAAN BANK TANAH. DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMANFAATAN TANAH TANPA IZIN BANK TANAH.

Tanpa pemberitahuan kepada Supu, aparat memasang langsung patok-patok tersebut. Karena tidak ada informasi dari kantor kelurahan tentang maksud dari pemasangan patok, kebanyakan warga mencabut dan membuangnya. 

“Patok dipasang. Saya cabut, buang. Dipasang lagi. Saya buang lagi. Tidak ada konfirmasi. Katanya dari kelurahan mau ada rapat. Enggak ada rapat. Pasang patok terus,” ujar salah satu warga.

Patok-patok itu muncul di empat kelurahan, yaitu di Kelurahan Pantai Lango, Maridan, Riko, dan Gersik. Bank Tanah mengambil alih hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 4.162 ha bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (PT TKA). 

Tank harimau parkir di tepi jalan menjelang upacara 17 Agustus di IKN. (Project M/Adrian Mulya)

Pada kenyataannya, sebagian wilayah yang diambil alih Bank Tanah adalah tanah turun-temurun dikelola warga. Warga memiliki bukti dokumen segel ataupun tanah garapan. 

Karisma, yang lahannya kena patok, sempat menanyakan langsung ke kepolisian alasan pemasangan plang. Polisi beralasan untuk pengamanan. 

“Ini tandanya tanah ibu dijaga oleh pihak Bank Tanah. Supaya tanah ibu tidak diambil orang lain,” jawab polisi.

Tak lama kemudian kelurahan Pantai Lango meminta warga mengumpulkan kartu keluarga dan surat garapan. Karisma kembali menanyakan tujuannya.

“Pak, kami kumpul KK dan surat tanah kami untuk diapakan?”

“Supaya tanah ibu ndak hilang. Supaya masuk dalam database kelurahan,” jawab pihak kelurahan.

Dua tahun setelah itu, Bank Tanah bukan menjaga tanah miliknya, malah secara sepihak mengambil lahan. Karisma merasa dibohongi. 

Sama seperti Karisma, lahan Supu diratakan sepihak tanpa pemberitahuan. 

Di lahannya seluas 2 ha, Supu menanam cempedak, rambutan, dan buah-buahan selama puluhan tahun. Suatu hari Supu ke kebunnya dan menemukan seluruh tanaman itu telah hilang. Cuma tersisa batang-batang bambu yang ditebang berhamburan.

Saat itu beberapa tentara berjaga di kebunnya. Bersama warga pemilik lahan lain, Supu mengeluhkan ke tentara itu. Seandainya Supu tahu bakal ada pembersihan kebun, “kami bisa hitung dulu tanam tumbuh yang ada di dalam.” 

“Kalau sudah begini, bagaimana kami bisa menghitung?”

Samsudin, warga Pantai Lango, memiliki bukti segel kepemilikan tanah. Ia rutin membayar pajak untuk tanahnya seluas 4 ha. Ia juga mengurus administrasi surat segel ke RT, kelurahan, sampai kecamatan. 

“Setelah segel saya jadi, saya diharuskan membayar pajak. Surat didaftarkan ke kantor pajak,” jelas Samsudin.

Meski begitu, tanah Samsudin tetap diratakan pihak Bank Tanah tanpa sepengetahuannya. Saat itu Samsudin tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

“Kayu-kayu. Semua tanaman. Habis,” ujarnya.

Meski lahannya sudah digusur proyek IKN, Samsudin memilih tetap membayar pajak tahun ini. “Itu kewajiban kita,” alasannya. “Sebagai bukti bahwa kita ada kepemilikan dan punya legalitas atas tanah itu.”

Para warga di kelurahan lain juga mengisahkan pengalaman serupa tergusur proyek bandara  IKN. 

“Tanah kami diratakan. Belum dapat ganti rugi,” ujar warga dari Kelurahan Jenebora. 

“Kami bisa apa? Tentara  datang bawa senapan laras panjang untuk pasang patok-patok,” kata warga dari Kelurahan Gersik. 

Plang Bank tanah yang bermunculan di lahan-lahan warga Penajam. (Project M/Adrian Mulya)

Warga bingung mengadu. Di Pantai Lango, lurah sudah berganti empat kali selama dua tahun terakhir. Seorang lurah berakhir dimutasi sebab membela masyarakat mendapatkan ganti rugi yang sepadan untuk tanah-tanah mereka yang diambil Bank Tanah. Lurah baru mengelak tidak tahu apa-apa saat warga mengeluhkan tanah telah diratakan. 

“Lantas saya selaku warga bertanya kepada siapa? Mengadu ke siapa? Kalau seorang lurah enggak tahu, bagaimana saya selaku warga?” kata Supu.

Setiap warga memiliki lahan yang dicaplok Bank Tanah dengan luas berbeda-beda. Ada yang 1 ha, 2 ha, 4 ha, bahkan belasan hektare. 

Berdasarkan dokumen Bank Tanah yang kami dapatkan, lembaga ini mencatat total 253,7 ha tanah warga masuk dalam areal Bandara VVIP IKN dan 42,35 ha masuk dalam areal pembangunan jalan tol.

Di Jakarta, setelah tanah-tanah warga Penajam dibuldoser, klaim yang disampaikan Bank Tanah sangat berbeda. 

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan status lahan untuk Bandara VVIP IKN telah “clean and clear” dan masyarakat telah mendapatkan “penanganan dampak sosial”. 

“Tinggal pembangunannya,” katanya pada 26 Juni 2024.

Panduan II: Ubah Aturan Hukum


… Hendaknya segera diperingatkan supaya kerusakan dan kehancuran tidak membebani kehidupan generasi saat ini dan generasi Indonesia masa depan… 


Malam menjelang kedatangan Presiden Jokowi untuk peletakan batu pertama Bandara VVIP pada 1 November 2023, Karisma dan keluarga memilih bermalam di pondok kebun. Ia ingin mempertahankan spanduk di depan pondoknya: 

DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS APAPUN DI AREA LAHAN PERKEBUNAN INI TANPA SEIZIN PEMILIK LAHAN SEBELUM ADANYA PEMBEBASAN LAHAN/PEMBAYARAN.

Tentara dan polisi menyergap dan mengusir Karisma dan warga. Aparat bilang wilayah itu harus steril. Tidak boleh ada orang jelang kedatangan sang presiden.

Berhadapan dengan puluhan tentara dan polisi, warga ketakutan dan menangis. Tapi Karisma, sambil menangis, mencoba bersuara: “Saya di sini mempertahankan hak saya. Ini kemarin banyak tanaman saya. Tahu-tahu sudah gundul. Mana iktikad baik pemerintah?” 

Tangkapan layar spanduk protes warga yang berusaha mempertahankan lahan dari ancaman perampasan lahan oleh Bank Tanah untuk proyek bandara VVIP IKN. (Project M/Adrian Mulya).

Di Pantai Lango dan kelurahan terdampak Bank Tanah, rata-rata sumber pemasukan masyarakat berasal dari kebun atau mereka jadi nelayan. 

Di kebun, mereka menanam kelapa sawit, pohon karet, atau tanaman-tanaman buah. Tanaman endemik seperti lai dan cempedak tumbuh subur. Ada pula yang memanfaatkan kebun untuk membangun sarang burung walet. Warga lebih memilih mempertahankan tanahnya ketimbang menerima ganti rugi tanam tumbuh yang nilainya tidak sepadan. 

Warga nelayan tradisional di pesisir, yang kebanyakan keturunan suku Bajau dan Bugis yang sudah kawin campur dengan suku Paser, mengalami hasil tangkap ikannya menyusut drastis. Penyebabnya adalah lalu-lalang kapal angkut proyek IKN di pelabuhan.

Suami Karisma tidak bisa lagi menggantungkan hidup sebagai nelayan. Paling mujur ia cuma mendapatkan 1-2 kg udang setiap hari. Tapi lebih sering ia bersyukur jika hasil tangkapannya bisa menutupi biaya bahan bakar solar 2 liter tiap sekali jalan.

Bandara IKN masuk dalam proyek pembangunan kawasan Penajam Eco-City, sebuah kota yang diklaim pemerintah menerapkan prinsip “hijau” dengan mengusung ambisi menjadi kota penyangga IKN di Kalimantan Timur. Lahan proyek memanfaatkan sepenuhnya tanah yang telah diambil alih Bank Tanah. Dari total 4.162 ha, pembangunan bandara mengambil porsi 621 ha. Luas ini telah mengalami pertambahan dari rencana semula 347 ha. 

Selain bandara, ada pembangunan jalan tol Balikpapan-IKN seluas 150 ha, gedung-gedung lembaga pemerintah seluas 379 ha, dan “reforma agraria” seluas 1.873 ha. 

Dalam peta zonasi Penajam Eco-City dalam website Bank Tanah, rencana pembangunan meliputi rel kereta, perumahan, pariwisata, hingga kawasan industri. 

Ilustrasi Rencana Induk Penajam Eco-City oleh Badan Bank Tanah. (Sumber: Badan Bank Tanah)

Bank Tanah menawarkan tanah-tanah warga kepada calon investor Penajam Eco-City. Mereka menggandeng JTrust Group, perusahaan konsultan dan bank asal Jepang, melalui kesepakatan yang diteken pada 26 Juni 2024. Tugasnya memperkenalkan kawasan hak pengelolaan lahan di Penajam dan menawarkan ke calon-calon investor untuk mengembangkan kota yang berklaim “ramah lingkungan” dan “berkelanjutan”.

Meski kawasan IKN telah ditetapkan sejak 2022 dengan luas total 200 ribu ha, alias empat kali lipat luas DKI Jakarta, tetapi rencana pembangunan Bandara VVIP IKN belum masuk di dalam kawasan tersebut. Saat itu belum ada lokasi untuk pembangunan Bandara VVIP IKN maupun Penajam Eco-City sampai Bank Tanah terbentuk. 

Pada akhir 2021, warga Penajam mulai mendapati lahannya dipatok plang Bank Tanah. Ini bertepatan dengan pengesahan struktur kelembagaan Bank Tanah melalui Perpres No. 113 Tahun 2021 pada Desember 2021.

Pada 2023, muncul Perpres tentang pembangunan bandara “Very, Very Important Person” di IKN, yaitu Perpres No. 31 Tahun 2023, yang menetapkan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP disediakan oleh Bank Tanah. 

Peraturan ini juga memberi mandat pemerintah daerah, yaitu Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara, untuk memberikan kemudahan dan percepatan pembangunan, termasuk di dalamnya proses perizinan dan pengadaan tanah. 

Sebelum kemunculan Bank Tanah, warga Penajam sudah berupaya melakukan sertifikasi tanah. Tetapi, upaya ini dihalang-halangi otoritas lokal. 

Berbekal surat garapan bermaterai yang terbit pada 1994, Karisma mengajukan sertifikasi lahan ke kantor pertanahan. Harapannya, ia bisa mendapatkan sertifikat hak milik. 

“Sudah coba urus. Nggak boleh,” ujarnya. 

Samsudin pernah mengajukan permohonan serupa tapi juga gagal. “Jangankan segel, surat apapun terkait tanah enggak bisa keluar.”

Dalam penyelidikan yang dirilis Juli 2023, Ombudsman RI menemukan ada dugaan maladministrasi atas praktik penghentian pemberian layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah IKN. 

Penghentian ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN No. 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara. Surat ini memuat pengajuan SHM atau jual-beli lahan di wilayah IKN agar “dibatasi.” Menteri ATR/BPN saat itu adalah Hadi Tjahjanto, perwira tinggi TNI-AU, eks Panglima TNI, salah satu orang kepercayaan Jokowi. 

Surat edaran itu, ironisnya, melabrak peraturan lebih tinggi seperti Perpres No. 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN. Dalam perpres ini, misalnya mengatur bahwa seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar “tetap dapat didaftarkan” oleh warga.

“Jika permohonan legalisasi aset masyarakat ini tidak dilayani, sama saja pemerintah tidak melindungi hak masyarakat,”ujar anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya. “Karena aset ini sejak lama sudah milik warga. Hanya saja status asetnya belum diajukan legalisasi agar ada sertifikatnya.”

Pada saat menggusur aset tanah warga untuk kawasan IKN lewat Bank Tanah, sebaliknya Jokowi mengesahkan peraturan yang memberi kemewahan kepala pengusaha. Lewat Perpres No. 75 Tahun 2024, Jokowi memberi wewenang kepada Otorita IKN untuk memberi  pengusaha hak guna usaha (HGU) selama total 190 tahun, hak guna bangunan (HGB) dan hak  pakai masing-masing selama total 160 tahun di IKN. 

Durasi perampasan hak tanah ini lebih lama ketimbang di masa kolonial Belanda. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengenalkan reformasi agraria dan redistribusi tanah,  mengatur hak guna usaha cuma sampai 35 tahun yang bisa diperpanjang 25 tahun. Sementara UU Agraria 1870 memberikan konsesi selama 75 tahun. 

Panduan III: Bikin ‘Lembaga Perampas Tanah’ Berkedok ‘Reforma Agraria’


… Menimbang, pentingnya kehidupan rakyat yang sehari-harinya menggantungkan pada keselamatan ekologis. Menimbang, kedaulatan rakyat adalah kekuatan tertinggi bangsa…


Sebelum kehadiran Bank Tanah, masyarakat Pantai Lango dan empat kelurahan lain di Penajam telah bersengketa dengan PT Triteknik Kalimantan Abadi ( TKA). 

Ketika izin hak guna usaha untuk PT TKA terbit pada 10 November 1997, perusahaan meratakan tanam tumbuh masyarakat tanpa memberikan ganti rugi. Perusahaan juga tidak menggarap seluruh lahan HGU seluas 4.346 ha, hanya menggarap 1.276 ha. 

Saat itu masyarakat diiming-imingi dengan skema plasma, yakni masyarakat dapat mengelola kebun sawit sendiri untuk nantinya dijual ke perusahaan. Keuntungan penjualan akan bagi hasil antara masyarakat dan perusahaan. 

“Satu keluarga dijanjikan akan dapat 2 hektare, nanti hasilnya dijual ke TKA. Ternyata tidak. Lokasi lahan kami digunduli semua. Pohon-pohon buah habis semua. Enggak ada realisasinya, enggak ditanami juga oleh TKA, akhirnya dikelola kembali oleh masyarakat,” cerita Samsudin. 

Citra satelit perubahan lanskap areal pembangunan Bandara VVIP IKN di areal eks PT Triteknik Kalimantan Abadi.

Lepas dari perusahaan perkebunan sawit, kini Bank Tanah mengatasnamakan “reforma agraria” bakal merelokasi lahan warga. Pihak Bank Tanah berkata lahan garapan terdampak pembangunan bandara VVIP dan jalan tol bakal dipindahkan ke wilayah lain.

Tidak jelas kapan dan di mana letak relokasi lahan ini. Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun sudah membentuk tim “reforma agraria” untuk rencana relokasi tersebut. (Pada 20 September, Makmur diganti penjabat Zainal Arifin, orang Balikpapan, eks Direktur Konservasi Tanah dan Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.)

Supu, yang lahannya digulung Bank Tanah, pernah mendengar bahwa lahan relokasi itu berada ke kelurahan sebelah di dataran tinggi. Sementara warga Pantai Lango terbiasa hidup di pesisir pantai. 

“Jadi, nelayan mau ditaruh di gunung? Bagaimana penyimpanan perahunya?” keluh Supu, yang khawatir lokasinya juga belum tentu bebas sengketa dengan masyarakat daerah lain. 

Perumahan warga di Pantai Lango. Mayoritas warga di sini bekerja sebagai nelayan. (Project M/Adrian Mulya)

Karisma baru mengenal kali pertama istilah “relokasi” di kantor Bupati Penajam Paser Utara. Ia bersama warga menghadiri forum sosialisasi oleh Makmur Marbun mengenai rencana relokasi lahan terdampak pembangunan. 

“Katanya, ‘relokasi’ itu kita mau dipindah ke tempat lain. Mending kalau tempatnya aman. Kalau ndak aman, kami mati dibunuh orang yang punya, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujar Karisma. 

Supu tidak pernah mendapatkan sosialisasi soal “reforma agraria”. Ia pernah menghadiri satu pertemuan tapi saat itu pemerintah hanya menyampaikan ganti rugi tanam tumbuh. Ia membubuhkan tanda tangan untuk menyetujui skema itu. 

Tetapi, pertemuan dan tanda tangan masyarakat seolah-olah dipakai oleh pemerintah untuk mengklaim bahwa warga telah menyetujui rencana “reforma agraria”.  

“Itu penipuan,” kata Supu. “Kami bertanda tangan bukan masalah relokasi reforma agraria. Itu hanya untuk menyetujui tanam tumbuh. Tapi setelah bubar, ada isu bahwa kami telah setuju ‘reforma agraria’.”

Yang jelas yang didengar warga saat ini  mereka yang terdaftar “reforma agraria” akan mendapatkan lahan hak pakai di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Bank Tanah selama 10 tahun. Ketentuan ini mengacu PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Setelah 10 tahun, ada kemungkinan warga dapat menerima sertifikat hak milik dengan syarat lahan “dimanfaatkan dengan baik”.

Simpang siur atas status kepemilikan lahan ini menambah kegusaran warga. Benarkah setelah 10 tahun lahan itu akan jadi hak milik mereka? Apa definisi “pemanfaatan baik” oleh pemerintah yang jadi syarat sertifikat tanah bisa beralih status hak milik?

Kebijakan Bank Tanah ini, di sisi lain, melawan kebijakan yang diteken Jokowi sendiri. 

Dalam Perpres No. 86 Tahun 2018, Jokowi mengatur pengembalian tanah kepada masyarakat yang telah memiliki, mengelola, dan menguasainya, termasuk atas tanah bekas HGU dan HGB perusahaan yang habis masa konsesinya. Sebaliknya, Bank Tanah bertugas mengamankan tanah demi kebutuhan pembangunan di masa depan. 

Sebagai salah satu produk turunan UU Cipta Kerja, Bank Tanah mengamankan tanah untuk proyek-proyek pembangunan nasional, termasuk proyek strategis nasional. Lembaga ini, di atas kertas, “menjamin ketersediaan tanah” demi “ekonomi berkeadilan”,  salah satunya untuk “kepentingan umum”. 

Hanya saja, di dalam UU Cipta Kerja pula, definisi “kepentingan umum” ini diperluas, yakni mencakup proyek-proyek yang “diprakarsai atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD”, termasuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan kawasan ketahanan pangan (food estate). 

Sementara regulasi sebelumnya, UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, definisi “kepentingan umum” lebih terbatas, seperti untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, saluran air minum, pembangkit listrik, fasilitas sosial, dan prasarana pendidikan. 

Konsorsium Pembaruan Agraria, organisasi nirlaba yang mendampingi para petani korban konflik agraria, mengistilahkan proyek strategis nasional sebagai “penggusuran skala nasional”. Perluasan definisi “kepentingan umum”, menurut KPA, membuat semua kategori proyek bisnis bisa masuk ke dalam kategori PSN. 

Penetapan PSN yang bisa langsung dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian lewat peraturan menteri, partisipasi masyarakat menjadi minim dan kepentingan masyarakat berpotensi dipinggirkan. 

Penguasaan lahan oleh Bank Tanah, dalam kiprah selanjutnya, tidak cuma terjadi di Penajam. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika  berkata patok-patok Bank Tanah telah muncul di berbagai wilayah eks-HGU di Indonesia. 

Permasalahannya, tanah eks-HGU umumnya adalah tanah yang telah lama didiami dan dikelola masyarakat. Tanah-tanah ini umumnya masuk dalam wilayah adat sehingga sudah menjadi desa definitif. 

KPA mendampingi petani di Desa Batu Lawang, Cianjur, Jawa Barat, yang tanahnya dipatok sepihak Bank Tanah, padahal menjadi salah satu lokasi prioritas reforma agraria. Tanah ini juga sudah jadi desa dan sudah ada pemerintahan desa. 

Alih-alih berperan dalam reforma agraria, KPA menyebut Bank Tanah sebagai “lembaga perampas tanah”. 

“Bahayanya, pemerintah mencari tanah (untuk Bank Tanah) yang statusnya eks-HGU atau tanah terlantar. Tanah eks-HGU dan tanah terlantar itulah yang selama ini didiami oleh masyarakat, oleh wilayah adat, oleh petani,” jelas Kartika. 

“Jadi ada situasi kerentanan. Kapan pun, ketika kepentingan atau keinginan politik pemerintah berubah, maka masyarakat berada dalam posisi rentan. Pemerintah bisa bilang tanah tidak digarap dengan baik, lalu mengusir masyarakat. Model-model ini sebenarnya berkelindan di semua lini UU Cipta Kerja.” 

Saat ini, selain di Penajam Paser Utara, Bank Tanah menguasai aset tanah di 30 kabupaten/kota di Indonesia, dengan total luas aset 19.410 ha. 

Panduan IV: Tangkap dan Kriminalkan Petani


… Rakyat Peduli Lanskap Teluk Balikpapan perlu mengambil sikap untuk memperingatkan pemerintah agar menghentikan ambisi kekuasaan yang membebani kondisi bangsa dengan ilusi IKN.  Demi kesejahteraan kehidupan generasi saat ini dan generasi masa depan. 

Teluk Balikpapan, 17 Agustus 2024.


Karisma adalah anggota Kelompok Tani Saloloang. Pada 24 Februari 2024, sembilan petani dari kelompok ini menjadi korban kriminalisasi. 

Saat itu mereka sedang makan malam. Rombongan kepolisian dari Polda Kalimantan Timur dengan tujuh mobil mengepung dan menangkap mereka. Tanpa surat penangkapan, polisi menuduh mereka telah menahan alat berat. Mereka juga dituduh mengancam pekerja proyek dengan membawa senjata tajam. Para petani dibawa ke Polda Kalimantan Timur. Di dalam tahanan, rambut mereka digunduli.

Karisma, bersama rombongan keluarga petani, pernah bertemu Presiden Jokowi pada 1 Maret 2024. Di hari teman-temannya dilepaskan dari tahanan. 

Ketika bertemu Jokowi, Karisma sebenarnya berharap dapat menyampaikan persoalan sengketa tanah yang digulung Bank Tanah. Saat ia menjabat tangan Jokowi lalu berkata, “Pak, kami dari Kelompok Tani Saloloang yang terdampak proyek IKN…” mendadak ia langsung ditarik oleh paspampres.

Pertemuan itu bukan berdialog. Ia dan para keluarga petani pun dilarang membawa poster perlawanan atau barang apapun di dekat Jokowi. Petugas mengarahkan petani untuk berfoto bersama si presiden. Setelahnya, pertemuan itu dibubarkan. 

Meski sembilan petani dilepaskan, tapi status kriminalisasi mereka tetap runyam. Para petani diharuskan wajib lapor. Mereka juga bisa dipidana sewaktu-waktu. Mereka menjalani tahanan luar.

Kriminalisasi mereka terjadi setelah melayangkan protes. Pada 2023, warga kaget menyaksikan ekskavator memasuki lahan yang telah dipatok plang-plang Bank Tanah. Amarah warga memuncak. Mengadang ekskavator. 

Sejak itu warga melakukan patroli mandiri menjaga kebun mereka. Mengantisipasi potensi penggusuran lahan. Mereka memasang garis polisi, patok kayu di lahan, dan spanduk menolak penggusuran. Sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara warga dan pihak Bank Tanah.

Tetapi, setelah penangkapan sembilan petani, warga diliputi ketakutan. Warga takut diwawancarai wartawan. Khawatir bakal ditangkap seperti teman-temannya. 

Warga tidak lagi memasang spanduk-spanduk penolakan. Spanduk lama mereka telah dicopot aparat keamanan. 

“Dikira kami bikin spanduk punya uang, kah? Kami ngumpul Rp1.000-2.000 untuk bikin spanduk,” cerita Karisma.

Meski takut, Karisma dan suaminya bersikeras mendiami tanah tersisa di tengah proyek pembangunan bandara dan jalan tol. Mereka membangun rumah tembok, terimpit di antara pembangunan proyek. Debu-debu proyek menyelimuti lantai rumah mereka. Suara bising proyek terdengar dari dalam rumah. Pekerjaan proyek itu terus dikebut, nonstop 24 jam. 

Suami Karisma khawatir rumah itu akan kena gusur kembali. Ia bilang ke Karisma untuk membikin bangunan sementara dengan kayu saja. Tetapi Karisma bersikukuh membangun rumah tembok.

“Warga di kampung heboh tahu kami bikin rumah di sini. Bilangnya mungkin beberapa hari saja habis. Ndak nyaman memang kami di dalam sini,” cerita suami Karisma. 

Di rumah itu, Karisma membuka warung makan. Warung ini pada akhirnya jadi tempat makan para pekerja proyek. Polisi yang kelelahan juga biasa menumpang tidur di lantai rumahnya. 

Meski ada ketakutan ditangkap, meski tidak lagi memasang spanduk penolakan, warga tetap melawan. 

Pada 18 September 2024,  ratusan warga dari Kelurahan Pantai Lango, Maridan, dan Riko melakukan aksi di depan kantor ATR/BPN. Tuntutan warga tak cuma mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh, tetapi juga ganti rugi tanah. 

“Di Pantai Lango, belum ada tanah yang mendapatkan penyelesaian pembayaran. Hanya tanam tumbuh. Itu pun sebagian,” jelas Supu yang aksi. 

Warga korban proyek IKN dari berbagai desa, berhimpun dalam Rakyat Peduli Lanskap Balikpapan, merayakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 di Pulau Kwangan. (Project M/Adrian Mulya).

Pada 17 Agustus 2024, warga terdampak proyek pembangunan IKN dari berbagai desa dan kelurahan menggelar upacara kemerdekaan di Pulau Kwangan, sebuah pulau kecil di Teluk Balikpapan. Lokasi ini berjarak sekitar 35 km dari upacara kemerdekaan pemerintahan Jokowi di lapangan upacara IKN. 

Menamakan diri ‘Rakyat Peduli Lanskap Balikpapan’, warga tergabung dengan para aktivis masyarakat sipil seperti Pokja Pesisir, Greenpeace, Walhi, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 

Pagi itu warga mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Memberikan hormat ke bendera Merah Putih. Warga bersama-sama membacakan “Maklumat Pulihkan Indonesia”. Ini adalah bentuk protes atas berbagai masalah akibat pembangunan IKN.

Setelah upacara, warga berencana melanjutkan dengan lomba 17-an. Tetapi, kepolisian perairan dan udara (Polairud) telah tampak di kejauhan. Kapal motor polisi berjalan cepat menuju lokasi upacara. Warga memutuskan membatalkan acara. Kembali ke perahu masing-masing. 

Bersama-sama, perahu-perahu warga menuju jembatan Pulau Balang. Di bawah jembatan itu, para aktivis Greenpeace membentangkan spanduk raksasa berukuran 50x15 m: INDONESIA IS NOT FOR SALE. MERDEKA! 

Kepolisian perairan dan udara (Polairud) Kalimantan Timur menghentikan perahu warga di sekitar jembatan Pulau Balang. Di bawah jembatan itu, warga dan aktivis yang berhimpun dalam Rakyat Peduli Lanskap Balikpapan membentangkan spanduk 'Indonesia is Not For Sale'. (Project M/Adrian Mulya)

Catatan: Karisma bukan nama sebenarnya. Project Multatuli telah mengirimkan surat permohonan tanggapan kepada Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di kantor Badan Bank Tanah Jl. H. Agus Salim No. 58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024. Belum ada tanggapan hingga saat ini.

Tulisan ini didukung oleh Earth Journalism Network dalam program “Strengthening Transparency in Infrastructure Development Through Environmental Reporting in Southeast Asia (STRIDES)”. Project Multatuli adalah satu dari lima media penerima hibah pada 2024.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Fahri Salam
18 menit