Terbatas di Televisi, Merajalela di Kotak Lima Inci

Maria Hartiningsih
16 menit
Konten influencer yang menampilkan produk rokok di media sosial menjadi pemasaran samar di ranah digital. (Project M/Rangga Firmansyah)

POTRET Abdur Arsyad menghadap layar laptop diunggah di akun pribadi Instagramnya. Di samping Abdur ada bungkus rokok, secangkir minuman, dan sebuah asbak yang masih tampak bersih.

Dia membubuhkan kalimat…

“Saya jatuh cinta dengan tulisan. Ketika menemukan sebuah tulisan yang fresh dan bagus, seringkali saya baca berulang-ulang hingga bingung bagaimana cara mengagumi padanan kata dan ide di dalamnya,” tulis komedian tunggal ini pada Minggu, 23 Januari 2022, dikutip dari akun instagram @abdurarsyad.

“Saya sadar, saya belum di tahap itu, tapi saya selalu mencintai manusia dan tulisan,” tulis dia lagi.

Berselang lima hari, Abdur menulis lagi. “Bersantai membaca buku, memikirkan ide-ide fresh yang muncul, dan membayangkannya di atas panggung adalah hal yang menyenangkan. Seperti yang tak butuh biaya.”

Bungkus rokok dan asbak–yang kali ini terlihat sedikit lebih kotor karena abu rokok–kembali terpampang pada unggahan yang memuat potret diri Abdur.

Barangkali, ada yang tak langsung menyadari bahwa konten tersebut merupakan bagian dari pemasaran industri rokok. Maklum saja, sekilas unggahan-unggahan Abdur itu seperti curahan perasaan biasa, andai tak diikuti beberapa tagar.

Dan jika salah satu tagar dilacak, Anda akan menemukan lebih dari 500 unggahan hampir seragam. Konten-konten menggambarkan aktivitas yang dianggap menyegarkan bagi sang pengunggah, memantik semangat, atau, yang dirasa memicu kreativitas.

Seluruh potret disertai sebungkus rokok–dengan merek yang sama. Rata-rata pengunggah di antaranya berasal dari kalangan komika, pemengaruh atau influencer, juga musisi. Abdur hanyalah satu di antaranya.

Saat ditanya, Abdur mengakui, konten yang mendulang ribuan likes tersebut merupakan kerja sama dengan perusahaan rokok. Salah satu merk produk yang disebut-sebut merajai pasar rokok rasa menthol ini menjadi sponsor pendukung helatan Stand Up Comedy edisi spesialnya bertajuk  #Rewrite.

“Yang diminta, postingan biasa, tapi kelihatan produknya, Produknya tidak harus menjadi point of interest, cukup kelihatan saja. Dengan caption yang bebas ditambah tagar dari sponsor,” terang Abdur kepada Project Multatuli, Sabtu (29/1).

Menurut komika dengan lebih 348.000 pengikut di Instagram ini, pihak sponsor tidak mengajukan permintaan khusus ataupun menentukan target tertentu.

“Kayaknya tidak (menargetkan pasar spesifik seperti anak muda),” tutur Abdur terkesan tak begitu yakin dengan jawabannya.

“Karena mereka juga tidak minta grafik data dari sosmed saya. Biasanya kalau sponsor atau endorse yang menarget pasar tertentu, mereka minta data aktivitas sosmed seminggu atau sebulan terakhir,” tambahnya lagi.

Abdur mengungkapkan, tawaran kerja sama itu dia terima lantaran menganggap sponsor tak bertentangan dengan konsep acaranya. Selain itu, kata dia “penjualan tiket acara saat pandemi seperti ini cukup sulit”.

Pemasaran Samar di Ranah Digital

Konten di Instagram seperti yang diunggah Abdur Arsyad baru sekelumit dari rimba iklan dan promosi rokok di pelbagai media digital.

Survei Nielsen yang mencakup 15 stasiun TV Nasional, 118 media cetak, 104 stasiun radio, dan top 200 website serta beberapa channel YouTube saja, mencatat total belanja iklan untuk kategori rokok sebesar Rp9,1 triliun pada 2021. Angka ini meningkat sekitar 12 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp8,1 triliun pada 2020.

Sepanjang tahun 2021, terdapat 519.135 spot iklan produk rokok yang berseliweran. Jumlah itu naik 66 persen dibanding 2020 dengan total 311.934 spot iklan rokok. Setidaknya tiga tahun belakangan, belanja iklan rokok masih menempati 10 besar dibanding belanja iklan lain.

Survei itu belum mencakup medium seperti Instagram maupun TikTok. Berbagai trik pemasaran industri rokok tersebut diam-diam menyusup ke tengah masyarakat berbagai kalangan. Celakanya, serbuan iklan dan promosi rokok bukan saja mengitari orang-orang dewasa melainkan juga anak-anak dan remaja.

Pada 2019, Instagram pernah mengeluarkan kebijakan yang sekilas tampak meyakinkan: pelarangan iklan beberapa produk, di antaranya rokok dan senjata. Tapi fitur pada platform dengan 93 juta pengguna di Indonesia ini sebatas mengawasi bagian keterangan foto atau video.

Boleh jadi, itulah sebab, konten yang dibuat Abdur, atau juga influencer lain musykil terjaring sistem dan luput mendapat peringatan. Sebab caption atau keterangan foto yang diunggah para influencer ini memang tak gamblang menyebut rokok—meski tetap mencantumkan bungkus ataupun batang rokok.

Kemiripan akal-akalan yang juga ditemukan pada iklan-iklan rokok yang wara-wiri di layar televisi. Kebanyakan tak terang-terangan menyodorkan produk atau ajakan merokok. Karena memang ada aturan yang melarangnya.

Infografik regulasi pembatasan iklan rokok. (Project M/Zulfikar Arief)

Aturan pengendalian rokok, salah satunya melalui pembatasan iklan dan promosi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hanya saja, sejumlah ahli kesehatan dan aktivis pengendalian tembakau menilai regulasi ini tak lagi relevan.

Iklan, promosi dan sponsor rokok muncul kian masif dalam pelbagai bentuk. Ragam strategi pemasaran pun ditempuh dan diyakini jadi pintu masuk perilaku merokok pada orang muda.

Iklan rokok di televisi memang telah dibatasi jam tayangnya–demi melindungi anak-anak. Tapi rupanya pelbagai bentuk lain model pemasaran samar-samar dilakukan di ranah digital, iklan juga promosi rokok merembes, menjangkau para bocah dan anak muda.

Riset teranyar keluaran 2021 yang dikerjakan Yayasan Lentera Anak bersama Emancipate Indonesia menemukan 99,4 persen respondennya pernah melihat atau terpapar iklan rokok. Sebanyak 77, 09 persen di antaranya terpapar banyak iklan rokok.

Itu artinya, dalam sehari ada lebih dari 1 iklan rokok yang dilihat. Seluruh responden yang dilibatkan adalah anak-anak berusia 10-19 tahun.

Studi membagi level keterpaparan menjadi tiga yakni Banyak (terpapar lebih dari 1 iklan rokok dalam sehari), Sedikit (setidaknya terpapar 1 iklan rokok dalam sehari) dan, Tidak ada (tidak terpapar iklan rokok dalam sehari).

Survei dilakukan melalui metode daring (survei) dan luring (wawancara langsung) sejak Mei hingga Juni 2021. Teknik sampling menggunakan Purposive Random Sampling dengan responden yang didapatkan secara acak.

Kajian yang melibatkan 180 responden anak tersebut sejalan dengan temuan studi Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka pada 2007, yang mendapati 46,3 persen remaja mengakui iklan rokok turut memengaruhi keputusan mereka untuk mulai merokok.

Infografik perokok anak. (Project M/Zulfikar Arief)

Hasil statistik studi pun mendapati ada hubungan antara iklan rokok yang diingat dengan merek rokok yang dikonsumsi. Itu sebabnya, tim kajian merekomendasikan kebijakan pelarangan iklan rokok secara total.

Program Manager Yayasan Lentera Anak, Nahla Jovial Nisa mengatakan, riset juga menemukan hubungan antara merk rokok yang disukai anak dan iklan rokok yang mereka ingat.

“Adapun iklan rokok yang paling banyak dilihat responden adalah Sampoerna (40 persen), diikuti iklan rokok Djarum (26 persen), Gudang Garam (23 persen), dan Bentoel (11 persen),” tulis Nahla dalam siaran pers peluncuran hasil kajian pada Agustus 2021.

Dalam Laporan Tahunan 2020, PT Hanjaya Mandala Sampoerna menyatakan perusahaan berkomitmen memastikan aktivitas pemasaran dan penjualan hanya ditujukan untuk perokok dewasa. Produsen rokok terbesar di Indonesia ini mengklaim telah menerapkan prinsip pemasaran dan penjualan rokok dengan bertanggung jawab.

“Kami memasarkan dan menjual produk tembakau yang dibakar kepada perokok dewasa. Kami tidak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan kepada yang bukan merupakan perokok dewasa dan bukan perokok,” demikian dikutip dari Laporan Tahunan PT HM Sampoerna.

“Kami mengingatkan konsumen atas dampak kesehatan produk tembakau yang dibakar. Semua iklan dan kemasan untuk konsumen harus memuat semua peringatan kesehatan, sesuai aturan yang berlaku,” lanjut penjelasan tersebut.

Iklan memang bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi perilaku merokok pada anak-anak dan remaja. Beberapa studi memaparkan ada faktor lain seperti lingkungan atau pergaulan sekitar, dan akses rokok yang mudah didapat serta murah.

Namun iklan rokok bisa menjadi pintu masuk yang secara tidak langsung  menggiring anak-anak dan remaja untuk merokok.

“Mereka menampilkan tentang kemachoan, friendship, happiness. Ini adalah suatu taktik atau cara yang sangat canggih sehingga mereka mengirimkan pesan-pesan ke otak kita bahwa ini bukan sesuatu yang berbahaya, ini sesuatu yang menyenangkan,” papar psikolog dan psikoterapis Sandi Kartasasmita saat menjadi narasumber di Podcast Relatif Perspektif bertajuk “Teror Iklan Rokok di Internet” yang tayang di akun YouTube YLP Relatif pada 9 Januari 2022.

Iklan rokok yang hilir-mudik di layar gawai menurut Sandi memang tak eksplisit mengajak orang atau anak muda yang menonton, untuk merokok. Tapi materi yang terkandung dalam iklan mampu menggeser risiko atau bahaya merokok menjadi hal yang biasa saja atau bahkan terkesan positif.

“Tanpa disadari, kita masuk ke ‘jebakan batman’ iklan rokok, sehingga kita tergerak mau merokok,” lanjutnya.

Seorang pemuda membeli sebungkus rokok di sebuah kios. (Project M/Rangga Firmansyah)

Adu Cepat Advokasi vs Taktik Industri

“Sebenarnya industri rokok ini kreatif, semua talenta mereka serap, termasuk menggunakan pemengaruh atau influencer untuk memasarkan produk mereka,” ujar Gian (27).

Margianta Surahman Juhanda Dinata, nama lengkap Gian, seperti tak kaget dengan manuver industri rokok di kalangan muda. Pemuda yang aktif berkampanye mengadvokasi kebijakan pengendalian tembakau itu mengamati berbagai metode pemasaran yang sejak lama dipakai, mulai dari iklan konvensional hingga masuk ke berbagai remaja.

“Banyak sekali influencer yang berkontribusi pada normalisasi (perilaku merokok). Mereka bukan saja dibayar oleh industri rokok (untuk promosi), tapi juga menjadi aktor, pemilik bisnis liquid untuk rokok elektrik atau vape,” terangnya lagi.

Tak sulit menemukan nama-nama mereka di media sosial.

Gian pun tanggap akan perluasan lanskap pemasaran industri rokok ke kalangan muda. Kelompoknya bukan saja sedang digempur melalui iklan dan promosi di media konvensional, seperti televisi, billboard hingga banner di sepanjang jalan, melainkan juga harus menghadapi siasat yang melesap di berbagai platform media sosial, mulai dari konten YouTube, Instagram, hingga film serial di layanan penyedia streaming.

“Belum lagi kalau kita lihat tren di Netflix ya. Bahkan Netflix pernah ditegur jaringan internasional, kok banyak sekali serial dengan adegan merokok, dan sebenarnya adegan merokok itu nggak diperlukan dalam cerita,” ungkap aktivis muda yang pernah jadi perwakilan di berbagai event internasional termasuk 12th Asia-Pacific Conference on Tobacco or Health (APACT) di Bali dan One Young World Summit dengan 2.000 pemimpin muda, di Den Haag, Belanda.

Gian juga menjadi bagian dari Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC) atau Dewan Muda Indonesia untuk Pengendalian Tembakau. Gerakan yang dibentuk Februari 2021 ini berisi anak-anak muda dari sedikitnya 43 organisasi/komunitas pemuda dan perwakilan dari 20 kota se-Indonesia.

Dia dan kawan-kawannya aktif memetakan pergerakan industri rokok dan mengadvokasi kebijakan pengendalian produk tembakau. Mulai dari kampanye, aksi-aksi di lapangan hingga, sowan ke pemangku kebijakan.

Gian merasa, segala cara telah ditempuh secara optimal. Tapi tetap saja seperti harus beradu cepat dengan gerak industri rokok memasarkan produk yang seolah tak habis energi. Pelbagai gempuran itu diakui Gian terkadang membuat ia dan kawan-kawannya cukup kewalahan.

“Jaringan pun kadang kewalahan untuk memetakan, karena jujur tidak cukup waktu, sumber daya, dan kapasitas untuk menginvestigasi lebih lanjut direct atau indirect relations. Karena kan juga ada endorse, dan lain-lain,” tuturnya.

Dia paham betul melebarnya ketimpangan dan adu cepat antara kerja-kerja advokasi dengan taktik industri rokok. Meski begitu Gian tak mau berhenti.

“Kami melakukan apa yang kami bisa saja,” tukas Gian.

“Kalau menghadapi influencer dan yang lain yang tidak kalah populer, kami nggak takut sih. Cuma kami mau fokus saja ke kerja-kerja kami,” imbuhnya lagi.

Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) pada 2018 mencatat prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun ada di angka 9,1 persen atau 3,3 juta anak. Persentase ini naik dari sebelumnya pada Riskesdas 2013 tercatat 7,2 persen.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), orang Indonesia membelanjakan Rp76.583 per kapita per bulan pada Maret 2021. Konsumsi ini naik 4,3 persen dari Rp73.442.

Belanja buat rokok ada di posisi kedua tertinggi setelah makanan dan minuman jadi. Lebih banyak duit yang dikeluarkan untuk belanja rokok ketimbang konsumsi padi-padian dan sayur-sayuran, karena kedua kelompok itu ada di urutan ketiga dan keempat.

Dua pemuda merokok di sebuah warung dipenuhi spanduk rokok. (Project M/Rangga Firmansyah)

Tutup Satu Pintu Masuk

Jika dibandingkan elemen lain pengendalian tembakau, ihwal pengaturan iklan, promosi dan sponsor rokok di Indonesia termasuk yang paling lemah. Negara ini disebut sebagai satu-satunya di Asia Tenggara yang tidak memiliki aturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh.

Akademisi Universitas Udayana yang juga meneliti seputar iklan dan promosi industri rokok, Putu Ayu Swandewi Astuti, mengatakan iklan memang bukan satu-satunya faktor yang memicu perokok anak. Ada faktor lingkungan, seperti orang tua juga pertemanan, hingga kemudahan akses mendapatkan rokok.

Tapi gawatnya, jalan industri rokok beriklan seolah kian lapang dengan kemajuan teknologi internet yang serba leluasa dan tak berbatas.

Ayu yang mendalami transformasi tersebut untuk studinya pada 2016 menilai strategi industri rokok di ranah digital dan media sosial jadi tantangan tersendiri.

“Media online ini challenging, bukan hanya Indonesia saja, tapi negara lain juga. Dan media online itu kan bisa melewati yurisdiksi,” ungkap Ayu.

“Artinya kalau dilarang di tempat ini, tapi tidak dilarang di tempat lain maka orang tetap bisa lihat. Jadi selain satu negara ya butuh bersama-sama juga untuk melarangnya,” terangnya.

Karena itu penting mengupayakan pelarangan total. Setidaknya, satu pintu masuk yang mengarahkan orang muda ke perilaku merokok sudah dicegat. Bertahun-tahun regulasi pembatasan iklan dan promosi telah kalah cepat dibanding gerak pemasaran industri rokok.

“Praktik-praktik industri (memasarkan rokok) pasti selalu ada, karena iklan merupakan salah satu bagian penting dari marketing. Tapi setidaknya, kalau iklan benar-benar bisa dilarang, walaupun industri pasti mencari channel lain, setidaknya sebagian dari upaya mereka memasarkan itu sudah tertutup  jalurnya,” kata Ayu.

Meski demikian, Ayu sadar betul wacana pelarangan yang diusulkan bakal sulit terwujud bahkan terancam menuai penolakan keras, utamanya dari kalangan industri rokok.

“Kalau iklan dilarang, industri pasti tidak terima. Termasuk upaya meningkatkan pesan bergambar (itu kencang ditolak), karena sekarang (peringatan kesehatan bergambar) 40 persen. Sisa 60 persen masih luas banget untuk bikin promosi.”

Bagaimanapun pengetatan aturan penting dikonkretkan sehingga anak-anak dan remaja terlindungi dari paparan iklan dan promosi rokok.

Pemasaran melalui media sosial jadi salah satu strategi pemasaran yang mulai dilirik, termasuk oleh industri rokok. Apalagi Indonesia tercatat sebagai pengguna internet terbanyak ketiga di Asia setelah China dan India.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) mendapati 53,73 persen populasi Indonesia telah mengakses internet pada 2020. Sebanyak 34,63 persen pengguna internet berusia 5 hingga 18 tahun. Lebih 88 persen bocah usia 5 tahun ke atas mengakses internet untuk bermedia sosial.

Infografik anak-anak di pusaran industri rokok. (Project M/Zulfikar Arief)

Anarkisme Bahasa

Ironisnya, regulasi di Tanah Air dianggap masih setengah-setengah dalam membatasi iklan, promosi dan, sponsor rokok. Celah ini disadari Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, ihwal penguatan pengawasan dan pengendalian iklan rokok di media digital serta media luar ruang menjadi satu dari empat poin yang diusung dalam revisi PP 109/2012 usulan Kemenkes.

Yang kemudian, sudah bisa ditebak kelanjutannya, berbuah penolakan dari kalangan industri. Dalam sebuah dokumen berjudul “Kajian Revisi PP 109/2012” yang diterima Project Multatuli dari kalangan industri rokok tertulis beberapa poin keberatan.

Berkas yang dibuat 16 Juni 2021 ini salah satunya memuat keluhan ihwal wacana perpendekan durasi tayang iklan rokok di berbagai media. Mereka keberatan jika ada pembatasan waktu tayang di ranah media teknologi informasi alias media digital.

Industri rokok menganggap pengaturan iklan dan promosi rokok dalam beleid lama sudah jelas dan cukup membatasi ruang gerak perusahaan. Kian dipangkasnya waktu tayang iklan menurut mereka semakin menyulitkan konsumen memahami informasi tentang merek yang dibutuhkan.

“Selain itu, belum terbukti ada korelasi langsung antara terpaparnya anak atau remaja akan iklan rokok dengan pembelian rokok,” demikian salah satu sub-poin dari total tujuh hal yang disorot.

Padahal menurut Pakar Semiotika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Acep Iwan Saidi dengan regulasi yang ada kini, perusahaan masih memiliki celah untuk mengakali aturan. Ragam dan kreasi iklan serta promosi rokok yang Anda lihat adalah buktinya.

“Mereka harus memutar kepala bagaimana supaya iklan tentang rokok tetap bisa disampaikan,” kata Acep kepada Project Multatuli.

“Maka mereka berbicara dalam dua cara, yaitu cara visual (menampilkan image yang mengasosiasikan ke rokok. Substitusinya bisa dengan “kelaki-lakian”, petualangan, dan lain-lain). Selain itu, cara analog-verbal yakni dengan membuat narasi-narasi tertentu yang mengirim pesan yang diarahkan ke rokok atau aktivitas merokok,” tambahnya.

Beberapa di antaranya kemudian bahkan, muncul dengan teks dan tampilan iklan yang bisa dikatakan estetik juga menarik. Acep terkesan enggan menyebut produk pemasaran itu sebagai bentuk kreativitas industri.

Dia justru menilai apa yang diperbuat oleh industri rokok sebagai upaya menyiasati regulasi dengan bahasa.

“Di situ jadi ada semacam ‘tindakan anarkis’ terhadap bahasa,” tukas Acep.

Situasi tersebut diperparah oleh penegakan aturan yang menurut Acep tidak jelas dan serba kontradiktif.

“Secara semiotik, tampak pemerintah bersikap ambivalen. Satu sisi melarang, sisi lain tetap membiarkan rokok tetap dijual. Mungkin banyak pertimbangan. Tapi eksplisit, betapa kalahnya pemerintah oleh pengusaha,” tutur Acep lagi.

Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA) sependapat soal perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Pemerintah, menurut Ketua Umum APPINA Eka Sugiarto, telah mengatur pemasaran produk rokok secara detail dan jelas. Bukan saja pada perundang-undangan tapi juga melalui dokumen Etika Periklanan Indonesia.

Prinsip dan tanggung jawab dalam beriklan telah gamblang diuraikan, kata dia. Tapi itu tak cukup, keberadaan regulasi harus diiringi penegakan hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sebab ia pun mengaku khawatir dengan meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia.

“Jumlah perokok anak memang menciptakan kekhawatiran. Untuk menjembatani hal ini (kepentingan industri dan perlindungan kesehatan), kolaborasi diperlukan di beberapa ranah. Salah satunya kepastian adalah bahwa iklan rokok di ranah publik harus mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi etika yang berlaku,” Eka memerinci.

“Pengawasan secara berkala, peninjauan dan pembaharuan, mengingat perkembangan media iklan, perlu dilakukan,” lanjutnya.

Seorang perempuan berjalan melintasi iklan rokok menggambarkan petualangan tiga sekawan. (Project M/Rangga Firmansyah)

‘Disneyland’ Industri Rokok

Salah satu poin usulan revisi PP 109/2012 sebetulnya telah memuat itu. Tapi sayangnya, wacana perubahan regulasi yang berusia sekitar 9 tahun ini kembali mental. Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat tertanggal 8 November 2021 mengembalikan izin prakarsa rancangan PP Nomor 109/2012 ke Kemenkes.

Setneg mengaku menerima surat dari sejumlah pihak di antaranya Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Forum Warga Kota Indonesia, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Onkologi Indonesia, Ahmad Dahlan Tobacco Control, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia dan, Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia.

Karena itu kemudian Kemenkes diminta untuk mengkaji ulang. Meski tak dijelaskan detail kajian ulang seperti apa yang diinginkan Setneg.

“Untuk terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara komprehensif atas konsepsi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan melibatkan partisipasi publik,” demikian isi surat yang ditembuskan ke Sekretaris Kabinet.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rondonuwu mengaku tak mudah meloloskan revisi PP 109/2012. Karena di arena ini, yang dihadapi bukanlah lawan biasa.

“Karena lawan kita sudah pasti ini bukan lawan kaleng-kaleng. Jadi lawan kita ini lawan berat,” cetus Maxi dalam sebuah webinar pada pertengahan Januari 2022.

“Lawan kita itu tentu pabrik rokok, industri rokok. Ya sudah pasti itu. Itu lawan berat kita. Jadi saya kira sudah jelas, kalau mau bilang lawan, saya nggak sembunyi-sembunyi, lawan itu sudah pasti industri rokok,” tutur Maxi lagi ketika diminta menjelaskan soal lawan yang ia maksud.

“Yang mengubah gambar (peringatan kesehatan pada bungkus rokok) sekian persen saja itu sudah menjadi pertentangan yang berat,” ungkapnya lagi.

Sticker anjuran tidak merokok terpampang di sebuah warung. (Project M/Rangga Firmansyah)

Indonesia—setidaknya berdasar data 2015 yang dipaparkan Maxi—masih menduduki peringkat tiga dunia tertinggi jumlah prevalensi perokok usia 10 tahun ke atas, setelah China dan India.

Adapun laporan WHO pada 2019 menyebut Indonesia sebagai salah satu negara di Asia Pasifik dengan harga rokok termurah. Kini ditambah regulasi dan pengawasan aturan yang serba bolong.

Barangkali kombinasi situasi tersebut yang menjadikan Indonesia sempat diledek bakal menjadi Disneyland atau taman hiburan bagi industri tembakau.

“Di Indonesia, industri rokok itu layaknya berada di Disneyland, ya. Karena ini adalah taman hiburan bagi mereka, di mana mereka bebas beriklan dan promosi,” ucap Gian.


Artikel ini merupakan tulisan keenam dari serial #TobaccoDeadlock yang ingin memeriksa mengapa diskusi dan kebijakan tentang pengendalian tembakau kerap menghadapi jalan buntu. Serial didukung dana hibah dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Dana hibah tidak memengaruhi independensi redaksi Project Multatuli.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Maria Hartiningsih
16 menit