Ibu Kota Nusa-Investor: Cara Pemerintahan Jokowi Melobi Pendanaan IKN

Residents visit Nusantara Zero Point in East Kalimantan. (Project Multatuli)

Pemerintahan Jokowi obral insentif gila-gilaan agar ada yang mau investasi ke IKN, termasuk lewat tax holiday serta izin hak guna bangunan sampai 160 tahun.


SETIAP KALI Presiden Joko Widodo berkehendak memobilisasi cuan untuk membangun sesuatu yang ambisius dan meminta bantuan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia, jawabannya selalu ya.

Pada 18 Oktober 2022, Kadin, sebutan asosiasi pengusaha itu, menghadirkan sekitar ratusan pengusaha nasional ke hadapan Presiden Jokowi di Djakarta Theater. Di acara itu, warganet melihat Jokowi mirip presenter properti televisi Feni Rose, yang sedang mengobral tapak-tapak lahan sembari menagih komitmen pengusaha untuk berinvestasi ke megaproyek ibu kota negara (IKN).

Dalam forum penjajakan investor itu, Jokowi misalnya menagih komitmen Budiarsa Sastrawinata untuk membangun 300 hektare lahan di IKN yang akan diberikan kepada Ciputra. Budiarsa adalah direktur pelaksana Ciputra Group sekaligus ketua kelompok kerja IKN Kadin.

Ciputra adalah salah satu raja properti. Sebelum IKN diumumkan dan dipikirkan Jokowi, Ciputra telah punya 870 ha lahan cadangan di Kalimantan Timur. Setelah pengumuman IKN, pengusaha properti langsung menaikkan harga seperti dilakukan oleh Agung Podomoro Land pada apartemen Borneo Bay City di Balikpapan, salah satu kota terdekat IKN, dari Rp700 juta menjadi Rp1 miliar per unit.

Hubungan timbal balik antara pemerintah dan Kadin punya daftar panjang. Paling monumental saat pemerintahan Jokowi mengusulkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Regulasi sapu jagat ini merevisi 82 undang-undang dengan lebih dari 1.000 pasal dalam satu tarikan napas. Ketua Kadin terlibat sebagai Ketua Satuan Tugas Omnibus Law.

Saling balas budi relasi Kadin-Jokowi tampak saat Jokowi menghadiri Musyawarah Kadin VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara. Acara itu terkesan dipaksakan digelar saat pandemi COVID-19 memuncak pada akhir Juni 2021. Akibatnya, musyawarah itu menjadi klaster COVID. Setelah musyawarah Kadin, Rosan Roeslani, ketua umum Kadin yang telah lengser, ditunjuk Jokowi menjabat Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

Selama pemerintahan Jokowi, Kadin menyediakan koneksi tidak terbatas untuk menjangkau pengusaha di dalam dan luar negeri agar berinvestasi di Indonesia. Sebaliknya, Jokowi menyediakan jalan bagi Kadin untuk mengakses kue kekuasaan. Hubungan timbal balik Jokowi-Kadin paling terbaru adalah Ibu Kota Negara “Nusantara” di Kalimantan Timur.

Riset kami menunjukkan Presiden Jokowi melibatkan setidaknya dua organisasi di luar struktur pemerintahan, yaitu Kadin dan Real Estate Indonesia (REI), untuk melobi para calon investor di luar negeri. Itu terjadi sebelum UU IKN dan Badan Otorita IKN terbentuk. Kadin dan REI memiliki kelompok kerja khusus IKN.

Pemerintah mengklaim 300 investor luar negeri dan dalam negeri tertarik investasi di IKN. Sampai perhelatan G20 di Bali kemarin (15/11/2022), sedikitnya sudah ada dua investor dari Korea Selatan yang meneken nota kesepakatan dan merealisasikan minat untuk investasi di IKN. Dari ratusan investor ini, menurut riset Trend Asia, sedikitnya 85 nama investor luar negeri terafiliasi secara ekonomi ke negara-negara G20 dan G7, kelompok negara dengan produk domestik bruto terbesar dunia.

Para calon investor ini telah dilobi oleh kepala negara hingga entitas pengusaha dalam berbagai forum. Belum termasuk lobi dari Badan Otorita yang melakukan manuver di forum-forum ekonomi internasional.

Sebagian besar investor asing sebatas menyatakan minat, alih-alih dua calon investor luar negeri menyatakan mundur.

Menurut laporan media, kedua calon investor yang mundur adalah Madrid World Capital of Construction, Engineering, and Architecture (MWCC) dan France Development Agency (AFD). Sebelumnya, Softbank juga menyatakan mundur.

MWCC adalah grup kontraktor rekayasa arsitektur dan konstruksi dari Spanyol yang diproyeksikan membangun “kota pintar” IKN, sebagaimana pengalaman mereka membangun Madrid Nuevo Norte. AFD, investor asal Perancis yang dilobi sejak 2020, diproyeksikan bakal menyediakan infrastruktur energi bersih.

MWCC mempertanyakan potensi pengembangan zona pendukung (buffer zone) IKN untuk dihuni masyarakat umum. Prospek daerah penyangga diragukan mengingat pemerintah belum memberikan gambaran jelas tentang potensi bisnisnya. AFD batal setelah proses penilaian kelayakan investasi.

Potensi bisnis IKN yang dianggap belum jelas dan sulit direalisasikan juga membuat sejumlah pengusaha dari Jepang kebingungan. Media melaporkan, dalam sebuah tur pengusaha Jepang bersama Kementerian Investasi ke IKN, sejauh mata memandang hanya melihat hutan monokultur dan tulisan Titik Nol. Usai tur, salah satu pengusaha Jepang yang tidak mau ditulis namanya berkata kesulitan mencari ide untuk investasi.

Konflik Kepentingan Penguasa dan Pengusaha

Para investor yang telah dilobi sesungguhnya perlu dukungan politik agar di masa depan proyek IKN tidak distop di tengah jalan karena ganti presiden ganti arah kebijakan. Maka, dalam logika penguasa-cum-pengusaha, proyek ambisius nan mercusuar seperti IKN perlu dijamin lewat undang-undang.

Presiden Jokowi, karena itu, mengirim surat ke DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, surat itu diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, putri Megawati, dari partai penguasa PDIP.

Selanjutnya, DPR membentuk panitia khusus pada 7 Desember 2021. Kemudian, hanya tempo 42 hari, DPR mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 18 Januari 2022. Presiden Jokowi menekennya pada 15 Februari 2022.Ini adalah proses legislasi kilat untuk sebuah megaproyek yang bakal butuh pendanaan Rp466 triliun.


Ringkasan UU IKN

Cakupan wilayah
Pasal 6: IKN meliputi wilayah daratan ±256.142 ha & wilayah perairan laut ±68.189 ha. Luas wilayah daratan meliputi kawasan IKN ±56.180 ha & wilayah pengembangan ±199.962 ha.

Badan Otorita
– Pasal 4: Badan Pengelola IKN adalah lembaga setingkat kementerian.
– Pasal 5: IKN hanya akan menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat nasional. Kepala pemerintahan IKN diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Badan Otorita memegang kekuasaan dan menjadi pembuat kebijakan sekaligus mengatur daerah IKN. Ibu kota baru hanya akan memiliki satu lembaga pemerintahan, tidak ada DPRD.
– Pasal 10: Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita selama 5 tahun. Presiden dapat menunjuk dan mengangkat kembali dengan masa jabatan yang sama dan dapat memberhentikan sewaktu-waktu. Badan Otorita diberi kewenangan khusus termasuk memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, memberi fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam tahap persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN dan daerah mitra. Kewenangan khusus diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Penataan Ruang & Pengadaan Tanah
– Pasal 15: Penataan ruang salah satunya mengacu rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN yang diatur dalam peraturan presiden, sementara rencana detailnya diatur dalam peraturan kepala otorita IKN.
– Pasal 16: Perolehan tanah IKN melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau secara langsung. Penetapan lokasi pengadaan tanah diterbitkan Kepala Otorita. Badan Otorita diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah; berwenang mengikat perjanjian hak atas tanah dengan setiap individu atau badan hukum yang dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai kebutuhan. Pengalihan hak atas tanah wajib disetujui Kepala Otorita.
– Pasal 17: Otorita IKN berhak diutamakan membeli tanah di IKN.

Lingkungan Hidup
Pasal 18: Badan Otorita berwenang dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tugasnya termasuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi kualitas lingkungan hidup di IKN, di antaranya menetapkan kawasan hijau, menerapkan energi terbarukan, mengolah sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler (daur ulang).

Pendanaan
Pasal 24: Persiapan pembangunan dan pemindahan IKN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Otorita IKN dapat memungut pajak atau retribusi khusus setelah mendapat persetujuan dari DPR. Ini termasuk mengatur insentif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 17/2022 sebagai turunan UU IKN, dengan salah satunya berasal dari utang lewat mekanisme penerbitan surat utang negara.


Kecepatan pembahasan tidak lepas dari kerja Panitia Khusus UU IKN di DPR. Jumlah pansus adalah 30 orang dari sembilan fraksi. Kecepatan pembahasan ini menggambarkan konflik kepentingan anggota pansus yang juga pengusaha. UU IKN, sebagaimana UU Omnibus Law, adalah wujud konsolidasi penguasa, politisi, dan pengusaha di saat seluruh rakyat Indonesia terpukul pandemi COVID-19.

Beberapa anggota Pansus UU IKN yang juga pebisnis antara lain:

Dua dari tiga anggota Fraksi Gerindra dalam Pansus RUU IKN teridentifikasi punya rekam jejak usaha bidang ekstraktif, yaitu pengurus teras Partai Gerindra, Sugiono dari Komisi I DPR, dan Gerardus Budisatrio Djiwandono dari Komisi IV DPR.

Sugiono merupakan direktur dari tiga perusahaan tambang batubara, masing-masing PT Nusantara Wahau Coal, PT Nusantara Santan Coal, dan PT Kaltim Nusantara Coal di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketiga perusahaan itu memiliki konsesi seluas 44.830 ha, merujuk data Kementerian ESDM. Sebanyak 99,9% saham tiga perusahaan ini dimiliki PT Nusantara Energindo Coal, yang di dalamnya ada Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, memegang 40% saham; sementara saham mayoritas sebesar 60% dimiliki PT Ithaca Resources, yang dilaporkan terafiliasi Salim Group.

Gerardus Budisatrio Djiwandono merupakan Komisaris PT Karunia Tidar Abadi. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT Aega Prima, salah satu pemegang izin usaha pertambangan timah terbesar di Provinsi Bangka Belitung, untuk mengoperasikan kapal isap (KIP) Arsari I, II, dan III.

Sementara Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia dari Partai Golkar, adalah komisaris utama dan pemegang 20% saham PT Citra Insani Garda Semesta, perusahaan penyedia sumber daya manusia bidang keamanan seperti satpam, menurut data Kemenkumham.

Di sisi yang sama, separuh anggota DPR sekarang berlatar belakang pengusaha. Rasionya, 5-6 dari 10 anggota DPR.

Konflik kepentingan juga terjadi dalam Badan Otorika IKN. Presiden Jokowi memilih pimpinan korporasi properti Sinar Mas, Dhony Rahajoe, menjadi Wakil Badan Otorita IKN. BSD City di Tangerang, salah satu properti “kota mandiri” Sinar Mas, dijadikan referensi oleh Pansus RUU IKN dan Bappenas untuk membayangkan sebuah ibu kota negara baru. Padahal, kawasan perumahan yang dikelola pengembang ini bersifat privat. Thus, ada potensi IKN bakal menjadi kota privat dan elite yang gilirannya menajamkan segregasi masyarakat dan kelas-kelas ekonomi-sosial di Kalimantan Timur.

Tumpang Tindih Konsesi Menghancurkan Kawasan Hutan di Lahan IKN

Megaproyek IKN bisa menjadi celah perusahaan batubara lepas tanggung jawab dari kerusakan lingkungan yang dibuatnya dengan meninggalkan lubang tambang setelah mengeruk cuan jumbo.

Ada 29.000 lubang tambang di wilayah IKN, merujuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Data lain menyebut terdapat 149 lubang tambang di wilayah IKN seluas 256.000 ha dari 25 konsesi perusahaan tambang. Dua belas lubang tambang di antaranya milik perusahaan batubara terafiliasi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri KLHK Siti Nurbaya menyatakan 29.000 lubang tambang akan dipulihkan lewat penanaman pohon masif dengan pembangunan persemaian benih senilai Rp215 miliar.

Upaya perbaikan lingkungan di IKN itu berpeluang menghapus tanggung jawab perusahaan batubara atas lubang tambang, membebani keuangan negara, dan merugikan masyarakat yang uang pajaknya dipakai untuk reklamasi.

Papan penanda batas lokasi hutan negara dengan pohon ekaliptus (hutan tanaman industri). (Project Multatuli)

Sekitar 51% lahan IKN telah dikuasai korporasi, meliputi usaha kehutanan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan sawit, dan tambang.

Digadang-gadang pemerintahan Jokowi sebagai “kota hutan”, lahan di IKN seluas  4.789 ha, yang merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, justru dieksploitasi lewat izin HTI, tambang, dan perkebunan sawit.

Terdapat pula areal seluas lebih dari 39.000 ha yang jadi konflik konsesi alias tumpang tindih izin pemanfaatan hutan dan lahan di IKN, menurut riset Forest Watch Indonesia. Areal itu berupa kawasan hutan negara dengan fungsi konservasi dan fungsi produksi,  juga pada areal penggunaan lain (APL). Tumpang tindih konsesi ini didominasi korporasi tambang dan perusahaan HTI dan perkebunan sawit.

Dalam rezim izin kehutanan, istilah APL merujuk areal di luar kawasan hutan negara yang dipakai untuk pembangunan di luar kehutanan. APL digunakan untuk kegiatan pembangunan permukiman, perkantoran, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lain, termasuk untuk proyek properti.

Dari data konsesi dan fungsi kawasan di IKN, hanya sekitar 29 ribu ha areal yang bebas izin di APL. Itu pun masih berupa hutan alam seluas sekitar 8 ribu ha. Dihitung secara riil lagi, kawasan IKN yang boleh dibangun hanya 21 ribu ha.

Selama 2018-2021, menurut riset Forest Watch Indonesia, deforestasi di IKN mencapai 18 ribu ha.

Peta tutupan hutan dan deforestasi 2018-2021 IKN. (Forest Watch Indonesia)

Obral Insentif demi Menggaet Investor IKN

Pendanaan IKN mencapai nyaris Rp466 triliun atau sekitar US$30,6 miliar. Diibaratkan sebagai bisnis startup, megaproyek ini butuh seed funding alias pendanaan tahap awal.

Dalam kalkulasi pemerintahan Jokowi untuk proyeksi hingga 2045, 80% dana IKN mengandalkan sektor swasta dan kerja sama pemerintah dan badan usaha. Sekitar 20% atau Rp89,4 triliun dana pembangunan IKN berasal dari anggaran negara. Pada tahap awal pembangunan, pemerintahan Jokowi bertumpu pada investor luar negeri.

Pada awal 2020 saat IKN baru diumumkan, Softbank, investor asal Jepang, akan investasi US$25 miliar hingga US$100 miliar, merujuk klaim pemerintah. Seharusnya dana itu lebih dari cukup jika terlaksana. Namun, Softbank mundur dari IKN setelah mengalami kerugian investasi belasan miliar dolar selama pandemi COVID-19. Softbank menyatakan mundur pada awal 2022.

Di luar isu keuangan, Softbank mundur karena menilai sulit tercapai return on investment (ROI) atau pengembalian investasi. Untuk mencapai ROI, menurut hitungan Softbank, IKN harus dihuni 50 juta jiwa. Menurut proyeksi hingga 2045, IKN akan dihuni sekitar 1,9 juta hingga 4 juta jiwa, di luar populasi di Kalimantan Timur. (Bandingkan populasi Jabodetabek, sentra dan penyangga ibu kota sekarang, sekitar 12 juta jiwa.)

Meskipun ada ancaman resesi ekonomi global, kondisi perekonomian yang belum keluar dari pandemi COVID-19 serta imbas perang Rusia-Ukraina, pemerintahan Jokowi bersama mitra-mitranya masih memburu investor. Yang terbaru, pemerintahan Jokowi menyediakan berbagai insentif yang belum pernah ada presedennya dan tidak dijumpai dalam proyek lain di Indonesia.

Beberapa fasilitas mewah untuk investor IKN itu:

– Tax holiday. Insentif berupa pengurangan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 30 tahun bagi investor IKN. Syarat dan ketentuan: berinvestasi di sektor infrastruktur dan layanan publik di IKN dengan nilai investasi Rp5-10 miliar. PPh Badan saat ini adalah 22%. Dengan asumsi pendapatan perusahaan Rp1 miliar per tahun, seharusnya negara dapat pajak sekitar Rp454 juta, tapi tax holiday menghapus potensi pendapatan ini.

– Potongan pajak 350% bagi yang berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan.

– Hak Guna Usaha 95 tahun, dan Hak Guna Bangunan 80 tahun yang dapat diperpanjang menjadi 160 tahun. Padahal, dalam aturan yang berlaku seperti UU 5/1960 tentang Agraria, batas maksimal HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah mengklaim insentif izin selama ratusan tahun ini mengacu UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tapi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa status regulasi ini inkonstitusional. MK melarang pemerintah menggunakan UU Cipta Kerja sebelum memperbaikinya. Maka, aturan insentif gila-gilan ini tidak boleh berlaku.

– Fasilitas lain adalah kemudahan berusaha dan investasi, insentif fiskal, dan pengurusan izin bagi investor melalui Online Single Submission (OSS). Pemerintahan Jokowi menyebut akan ada “fitur khusus” untuk mengatur berbagai kemudahan tersebut.

Di sisi lain, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur disebut tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dampak IKN bagi Kaltim disebut menaikkan PDB 0,27% untuk jangka pendek dan 0,26% untuk jangka panjang. Dampak megaproyek IKN terhadap PDB, salah satu alat ukur pertumbuhan ekonomi, secara nasional hanya 0,2%; sementara pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek mendongkrak 0,01%, merujuk dokumen ekonom Indef dan Unpad dalam rapat dengar pendapat saat menyusun UU IKN.

Patok dan papan peringatan penanda batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. Perumahan warga dalam kawasan ini nantinya direlokasi. (Project Multatuli)

Rp56,6 triliun Uang Negara Sudah Dianggarkan untuk IKN

Pada saat yang sama demi menyuapi ambisi megaproyek Jokowi ini, dana yang telah digelontorkan untuk IKN melalui berbagai alokasi anggaran dan pengeluaran kementerian, sebesar Rp8,42 triliun selama 2017-2022, menurut riset Trend Asia. Dana ini dipakai untuk studi ibu kota baru hingga pendanaan tahap awal IKN.

Kemudian, dalam proyeksi pemerintahan Jokowi, butuh Rp48,18 triliun selama 2023-2024 untuk pembangunan infrastruktur dasar, gedung pemerintahan, infrastruktur konektivitas, serta sarana dan prasarana di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan di IKN.

Sehingga, tahap pertama persiapan dan pembangunan IKN selama 2017-2024 telah menelan anggaran negara Rp56,6 triliun. Ini setara 63,3% dari total Rp89,4 triliun (20% dana pembangunan IKN porsi pemerintah). Dengan demikian, pemerintah telah mengeluarkan 12,1% dari total kebutuhan dana pembangunan IKN.

Meski sudah ada riset awal yang menyebut alokasi anggaran negara untuk IKN tidak berdampak signifikan ke perekonomian nasional, Presiden Jokowi tetap melanjutkan megaproyek ini. Ia bahkan mengobral insentif kepada investor.

Dalam acara mengobral IKN ke ratusan pengusaha di Djakarta Theater, Oktober 2022, Presiden Jokowi menyebut ibu kota baru adalah wujud “keadilan ekonomi”. Acara  penjajakan pasar untuk mencari pendanaan IKN lewat skema negara-swasta, yang dihadiri juga para elite pemerintah, ini penuh jargon; bahwa “Ibu Kota Nusantara adalah Sejarah Baru Peradaban Baru.” Realitasnya: 1) IKN masih minim minat investor sampai Jokowi harus jorjoran mengobral insentif; 2) Kawasan IKN terbelit tumpang tindih konsesi korporasi yang menghancurkan hutan konservasi dan hutan lindung.

Dengan demikian, megaproyek IKN adalah salah satu dari puncak kontradiksi, alih-alih legasi, masa penghabisan pemerintahan Jokowi. Jokowi ingin pemerataan ekonomi, padahal segelintir elite yang diuntungkan dari proyek IKN. Jokowi ingin IKN hijau, padahal hanya akan menjadi pemutihan kewajiban pengusaha batubara untuk reklamasi lubang tambang. Jokowi pernah janji IKN tidak membebani APBN, kenyataannya anggaran IKN mencapai puluhan triliun telah menyedot APBN.

Apa yang sudah terlihat dari pembangunan IKN yang dipaksakan ini sebetulnya konsolidasi penguasa yang sentralistik dan para pengusaha kontroversial, dengan dukungan politisi-cum-pebisnis yang sarat konflik kepentingan. Maka, megaproyek IKN yang disebut Presiden Jokowi sebagai “masa depan Indonesia” hanyalah kamuflase untuk masa depan kepentingan para oligark.*


Opini ini bagian dari serial #IbuKotaBaruUntukSiapa, kolaborasi Project Multatuli dan Trend Asia dan Forest Watch Indonesia.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!