Lariang Terluka: Derita Warga Muara Sungai Demi Tambang Pasir IKN

Adrian Mulya & Ronna Nirmala
11 menit

Penambangan pasir di sepanjang sungai yang membentang di antara Sulawesi Barat dan Tengah telah mengubah bentang alam dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Sungai tak lagi dapat dimanfaatkan, airnya keruh, beberapanya berbau limbah solar. Ekspansi pertambangan pasir ini diduga untuk mendukung megaproyek Ibu Kota Negara (IKN). Warga yang terdampak menolak tetapi dicap “berlebihan” oleh pemerintah dan berakhir dikriminalisasi.


KAMERA PESAWAT NIRAWAK terbang perlahan di atas Sungai Lariang, sungai terpanjang di Pulau Sulawesi. 

Rekaman kamera menangkap air sungai yang keruh, tak jernih dan menenangkan. Ada ekskavator bergerak perlahan mengatur tumpukan pasir yang disedot dari dasar sungai. Suara mesin mengalahkan bunyi arus dan kicau burung. 

Sungai yang membentang di antara Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah ini masih jadi bagian dari kehidupan warga meski tak lagi jadi kebanggan. Di atas tumpukan pasir masih ada anak-anak yang bermain dan berlari di sana. Tumpukan pasir hasil tambang itu sudah menyerupai daratan dan dijadikan lapangan bola oleh anak-anak.

Sejumlah anak-anak sedang bermain bola di pasir gosong yang berada di muara Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. (Project M/Yusuf Wahil)

Sebelum tambang pasir datang, Sungai Lariang jernih dan tepi sungainya sering dijadikan area bermain. Masyarakat sekitar biasa menggunakan air untuk konsumsi dan sanitasi. Tapi, sejak pipa-pipa besar perusahaan menancap ke dasar sungai, air berubah warna dan berbau solar. Warga telah berhenti meminumnya.

“Pulang sekolah mandi-mandi sama teman, pokoknya pagi setiap Minggu, banyak ibu-ibu yang biasa nyuci di sungai,” kata Becce (28), perempuan warga Bambakoro, desa di pesisir Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ini.

Warga mendorong perahunya dengan latar belakang tumpukan pasir milik PT Kulaka Jaya Perkasa di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Senin, 21 Juli, 2025. Pasir laut yang tidak pernah diangkut sejak dua tahun terakhir sangat mengganggu warga karena ketika ada angin kencang turut membawa pasir-pasir masuk ke dalam rumah. (Project M/ Yusuf Wahil)
Sebelum perusahaan tambang pasir masuk di sungai Lariang, masyarakat sekitar biasa menggunakan air untuk konsumsi dan sanitasi Tapi, sejak pipa-pipa besar perusahaan menancap ke dasar sungai, air berubah warna dan berbau solar sehingga warga berhenti memanfaatkan air sungai. Saat ini warga menggunakan air galon untuk kebutuhan sehari-hari. (Project M/ Yusuf Wahil)

Kini, masyarakat menggantungkan hidup pada air galon. Sumur-sumur di desa tidak dapat dipakai karena mengalirkan air payau.

“Kalau musim penja, kita biasanya dua hari itu beli lagi air galon,” kata Becce. Musim penja adalah saat ikan kecil (penja) muncul dan menjadi buruan nelayan. Biasanya ikan penja muncul setiap akhir bulan, meski di beberapa wilayah, ikan tersebut sudah jarang muncul.  

Bukan hanya penambangan pasir menyebabkan air tercemar, aktivitas ini juga menimbulkan polusi udara. Ketika musim angin tiba, Bambakoro berubah seperti padang pasir. Debu halus beterbangan, menempel di dinding rumah, menyusup lewat celah jendela. 

“Kalau ada angin, pasti kami buru-buru masuk dapur, tutup semua makanan. Anak-anak dilarang keluar rumah. Kalau tidak, pasir masuk ke mata,” lanjutnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar menyebut sedikitnya ada 18 perusahaan tambang pasir di Kabupaten Pasangkayu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Kulaka Jaya Perkasa. Perusahaan ini memiliki izin operasi seluas 1.000 hektare di muara Sungai Lariang yang berlaku hingga 2027. 

Awal tahun, atas desakan masyarakat, Pemda Sulbar meminta PT Kulaka bersama beberapa perusahaan lainnya untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai ada hasil evaluasi dari pihak pemerintah. Namun, protes warga direspons Gubernur Sulbar Suhardi Duka sebagai upaya mengganggu aktivitas pertambangan. 

Kini, arus Sungai Lariang kian lambat dan makin dangkal. Beberapa nelayan mengaku perahu mereka tak lagi bisa melintas. 

“Kapal besar pun bisa masuk ke sungai. Sekarang sejak ada tambang pasir, perahu tidak bisa lagi melintas,” kata Hamdan, bukan nama sebenarnya.

Andi Alffianti, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Sulbar, mengatakan pihaknya hanya akan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan apabila ada laporan dari masyarakat. 

Menurutnya, izin penambangan pasir merupakan kewenangan provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Kampung Sudah Hampir Tenggelam

Warga Dusun Pembutungan memasang spanduk penolakan tambang pasir di sekitar muara Sungai Budong-budong, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Warga menolak kehadiran PT Yakusa To Lelo Nusantara yang akan melakukan penambangan di Muara Sungai Budong-budong dengan luas wilayah 25 hektare. (Project M/Yusuf Wahil)

Mei 2025. Warga turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah atas kerusakan lingkungan yang semakin besar. Warga merasa dibohongi ketika pemerintah desa bersama perusahaan melakukan sosialisasi aktivitas mereka dan mengaku telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). 

Warga berasal dari Desa Karossa, Desa Budong-budong (Mamuju Tengah), hingga Desa Beru-beru dan Kalukku Barat (Mamuju). Mereka membentuk Aliansi Masyarakat Sulbar Tolak Tambang Pasir. Tiga kali mereka melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulbar pada 5 Mei, 9 Mei, dan 29 Mei. 

Pada aksi pertama, mereka tak berhasil bertemu Suhardi Duka. Gerbang kantor provinsi dijaga blokade polisi. Masyarakat yang berusaha menerobos blokade dibalas dengan semprotan water cannon. Aksi kedua, Suhardi sempat menemui massa walau hanya untuk memberikan pernyataan singkat lalu pergi. 

Dialog baru terjadi pada aksi ketiga, antara Wakil Gubernur, Salim S Mengga, dengan warga. Ia berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kemudian membentuk tim evaluasi untuk meninjau aktivitas tambang pasir. Tim ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulbar dan melibatkan perwakilan dari Polda Sulbar, Korem, BIN, Kejati, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulbar. 

Namun, masyarakat menilai tim tersebut tidak efektif lantaran tidak meninjau soal IUP.

Data Dinas ESDM Sulbar per Juli 2025, menunjukkan ada 138 IUP Komoditas Batuan yang tersebar di enam kabupaten. Kabupaten Mamuju sebanyak 46, disusul Mamuju Tengah 33 IUP, Pasangkayu dan Polewali Mandar masing-masing 24 IUP, sedangkan Kabupaten Majene ada delapan IUP, dan Kabupaten Mamasa terdapat tiga IUP.

Di Bambakoro, beberapa perusahaan sudah lama menghentikan aktivitas tambangnya, meski IUP-nya masih aktif. Pasir dan alat berat ditinggal mangkrak di sungai dan dekat permukiman. 

Sementara di beberapa desa, aktivitas tambang belum dimulai. Salah satunya di Desa Karossa. 

Satu unit ekskavator berada di wilayah konsesi PT Kulaka Jaya Perkasa di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Luas konsesi mencapai 1000 hektar di muara Sungai Lariang. (Project M/Yusuf Wahil)

S Abdillah M Alhabsi (69), mantan Kepala Desa Karossa, bersama warga lainnya, tegas menolak penambangan pasir yang akan dilakukan PT Alam Sumber Rezeki (ASR) di muara Sungai Benggaulu. Apalagi, pemerintah desa dan perusahaan disebut tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka.

Abdillah Muh Alhabsi (69) berada di rumahnya, Dusun Karossa, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Abdillah adalah mantan Kepala Desa Karossa yang konsisten bersama warganya menolak tambang pasir yang akan beroperasi di muara Sungai Benggaulu. (Project M/Yusuf Wahil)

ASR memiliki izin menambang seluas 69,85 hektare untuk komoditas sirtu-pasir (batu kerikil campuran material alam) yang mencakup Kecamatan Karossa dan Kecamatan Dapurang. Statusnya Operasi Produksi (OP) dan IUP-nya berlaku hingga 21 Maret 2029. 

Kapal milik ASR sudah 3 kali memasuki pantai Karossa dan diusir warga menggunakan kapal nelayan dan dilempari batu. Perusahaan melaporkan kejadian ini. Polda Sulbar menangkap 18 warga dengan tuduhan perusakan.

“Kami di sini, harga mati tidak boleh tambang masuk,” Abdillah menegaskan.

Suara penolakan tambang pasir juga terdengar dari Sungai Budong-Budong. Salah satu warga yang menolak adalah Hamida alias Ennya. Perempuan warga Dusun Babana, Sungai Budong-Budong itu juga ikut aksi bersama warga di muara sungai.

Becce memandang tumpukan pasir laut milik PT Kulaka Jaya Perkasa yang berada di muara Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ia warga yang aktif turut aksi bersama di muara sungai. Ia khawatir kampungnya akan tenggelam akibat pasirnya ditambang. (Project M/Yusuf Wahil)

“Kami takut kampung kami nantinya tenggelam,” kata Ennya.

“Ini saja belum ada tambang, pantai sudah terkikis. Itu banyakmi pohon kelapa yang jatuh ke laut. Pokoknya kami menolak tambang.”

Seorang warga Mes berjalan di pantai yang diterjang abrasi di Dusun Pambutungan, Desa Babana, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Sejak beberapa tahun terakhir pantai Mes mengalami abrasi, lokasinya tidak jauh dari muara sungai yang bakal ditambang oleh PT Yakusa To Lelo Nusantara, dengan luas wilayah 25 hektar. (Project M/Yusuf Wahil)

Amujib, Ketua Tim Evaluasi Tambang Pasir Sulbar yang dibentuk pemerintah mengklaim pihaknya belum menemukan aktivitas tambang terbukti akan merusak lingkungan. Apalagi menurutnya belum semua aktivitas penambangan dimulai. 

Ia menuding aksi protes massa masih sebatas kekhawatiran.

“​​Sulit kita mengatakan akan pengrusakan, tentu inspektur tambang akan melakukan pengawasan,” kata Amujib.

Terkait dokumen yang dipermasalahkan masyarakat Desa Beru-Deru dan Kalukku Barat yang diduga palsu, Amujib belum berani menyimpulkan karena itu adalah ranah penegak hukum. 

Sementara, lokasi-lokasi tambang yang ada di wilayah masyarakat, ia menyebut warga tidak memiliki bukti terkait kepemilikan lahannya. 

Akhmad Yusron, pejabat urusan tata guna sumber daya air di Balai Wilayah Sungai (BWS) V Mamuju, mengatakan rata-rata sungai di Sulawesi Barat mengalami pendangkalan. 

Namun menurutnya, masalah utama dari pendangkalan karena tidak adanya anggaran yang cukup untuk mengangkat lapisan sedimen yang menjadi penyebab abrasi. 

Semua Demi IKN

Di Dusun Kampung Baru, Sulkarnaim (28), yang juga koordinator masyarakat Desa Beru-Beru pada aksi penolakan tambang pasir di muara Sungai Kalukku, menceritakan awal masyarakat menolak PT Jaya Pasir Andalan (JPA) melakukan aktivitasnya.

Masyarakat baru mengetahui akan ada tambang pasir pada 2024. Saat itu, beberapa warga yang memiliki lahan di sekitar muara sungai dipanggil ke Kantor Kecamatan Kalukku untuk mengikuti rapat yang dihadiri perwakilan kecamatan dan Pemkab Mamuju. Dalam pertemuan itu, pemerintah memaparkan rencana aktivitas JPA.

Sontak warga menolak. Masyarakat yang membentuk aliansi penolakan tambang pasir ini lalu mengirimkan surat ke kantor desa, kantor camat, dan Dinas ESDM Sulbar. Surat itu tidak ditanggapi.

Mereka lalu memutuskan untuk menggelar aksi di DPRD Sulbar. Berawal dari aksi tersebut, mereka kemudian diminta hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas-dinas terkait, termasuk dengan pihak perusahaan.

 “Di situ semua terbongkar, mulai dari pemalsuan dokumen, pembohongan, dan ada tanda tangan yang dipalsukan, yang punya lahan dipalsukan. Yang tinggal di sekitar bantaran sungai, ada dua orang itu yang terbukti dipalsukan,” kata Sul.

Pemalsuan itu diperkuat dari pengakuan warga yang hadir dalam RDP. Mereka mengaku dijebak dan ada pula yang dipalsukan tanda tangannya. Pihak desa tidak bisa mengelak.

Sulkarnaim (28), akrab dipanggil Sul, koordinator masyarakat Desa Beru-Beru pada aksi penolakan tambang pasir di muara Sungai Kalukku, memperlihatkan surat panggilan terhadap dirinya dari Kepolisian Sulawesi Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Project M/Yusuf Wahil)

Arnawaty Achmat, pejabat bidang minerba di Dinas ESDM Sulbar mengatakan JPA sudah berstatus Operasi Produksi (OP). Perusahaan juga disebut sudah mendapatkan rekomendasi Balai Sungai, izin lingkungan, dan dokumen teknis. 

“Cabut izinnya, dihentikan segala macam bentuk rencana aktivitas pertambangan di muara Sungai Kalukku. Di luar dari prosedurnya yang cacat, dampaknya juga merugikan masyarakat,” kata Sul.

Menurutnya, warga masih akan lantang menolak tambang pasir, meski menjadi korban kriminalisasi.

Muhammad Ali De’dong (88) salah satunya. Ia pernah dituduh melakukan pengancaman ke pihak perusahaan karena menolak sogokan dari pihak perusahaan melalui kepala desa, babinsa dan binmas di Kecamatan Kalukku. Ali tetap menolak perusahaan membangun basecamp di atas lahannya. Ali lalu dilaporkan ke polres. 

“Saya melarang karena di lokasiku, dia tempati toh. Tidak ada izinnya itu membangun di sana,” kata Ali De’dong.

Muh Ali De’dong (88) tokoh Masyarakat Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Ia termasuk warga yang dilaporkan oleh perusahaan ke Polresta Mamuju karena menolak tambang pasir. Ia mengalami 4 kali pindah rumah akibat abrasi. (Project M/Yusuf Wahi)

Ali De’dong berharap pemerintah mencabut izin tambang tersebut karena meyakini kehadiran mereka hanya akan merusak kehidupan warga pesisir. Tempat tinggal semasa kecilnya sudah hilang. Permukiman warga sudah pindah sebanyak 4 kali akibat abrasi sejak tahun 60an. Pada 1985 mereka pindah ke lokasi saat ini.

Ia tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ketika tambang tetap masuk ke desanya.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap temuannya bahwa sebagian izin tambang pasir di Sulbar diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Sulbar dianggap dekat dan kaya material.

Sebuah truk pasir melintas menuju lokasi penampungan di belakang rumah warga di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Selasa, 22 Juli. 2025. Tempat penampungan pasir dan jetty berada di pemukiman warga. (Project M/Yusuf Wahil)
Onggokan pipa-pipa yang digunakan untuk menyedot pasir milik sebuah perusahan tak jauh dari di Sungai Lariang di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Di Bambakoro, beberapa perusahaan sudah lama menghentikan aktivitas tambangnya, meski IUP-nya masih aktif. Pasir dan alat berat ditinggal mangkrak di sungai dan dekat permukiman. (Project M/Yusuf Wahil)

Menurut JATAM, dari 139 izin tambang aktif di Sulbar pada 2020–2025, banyak di antaranya berkaitan dengan aktor politik lokal. Beberapa nama pejabat disebut terlibat langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan saham perusahaan tambang pasir.

“Sulbar dijadikan dapur material IKN,” kata Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman. “Alasannya pendangkalan sungai hanyalah kedok.”

JATAM mencatat sebanyak 28 warga Sulbar yang menolak tambang, dilaporkan ke Polda Sulbar dan Polresta Mamuju. Di Karossa-Silaja ada 18 orang dan di Kalukku 10 warga.

 

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Adrian Mulya & Ronna Nirmala
11 menit