Nyala dari Warga di Ambang Tambang

Trend Asia
Ronna Nirmala
7 menit
Kriminalisasi warga pembela lingkungan terus berulang. Putusan kasus Torobulu dan Wawonii menegaskan bahwa aksi warga adalah pembelaan lingkungan yang sah dan tidak bisa dipidana/Anti-SLAPP. (Project M/Aiko Yoshino)

Rangkaian kriminalisasi terhadap warga di berbagai daerah tambang nikel menunjukkan bagaimana hukum kerap dipakai untuk melindungi kepentingan industri alih-alih hak publik atas lingkungan yang sehat. Padahal, instrumen hukum nasional dan internasional jelas menjamin perlindungan bagi pembela lingkungan.


KRIMINALISASI terhadap warga yang memperjuangkan keberlangsungan lingkungan hidup dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi pola berulang, terutama di wilayah yang dekat dengan eksploitasi seperti pertambangan nikel. 

Di banyak daerah tambang seperti itu, penggunaan pasal-pasal seperti “penghalangan aktivitas pertambangan” menjadi jurus ampuh yang digunakan korporasi dan negara untuk membungkam warga dan pejuang lingkungan. 

Kasus terbaru, 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara, dipenjara lima bulan delapan hari karena melawan aktivitas pertambangan di desa mereka. Dalam persidangan pada pertengahan Oktober itu, majelis hakim memutuskan sebelas warga tersebut bersalah karena menghalangi aktivitas pertambangan seperti yang diatur dalam UU Minerba. 

Di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, warga pernah ditangkap dan ditahan oleh polisi dengan tuduhan perampasan kemerdekaan terhadap seseorang serta puluhan lainnya dilaporkan dengan tuduhan penghalang-halangan aktivitas pertambangan yang dioperasikan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan jejaring Harita Group. 

Namun, warga Wawonii terus melawan dengan menuntut balik perusahaan. Desember 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan warga yang menyebut aktivitas pertambangan di pulau kecil adalah ilegal. Keputusan Mahkamah Agung itu baru-baru ini diperkuat dengan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tambang oleh Kementerian Kehutanan. 

Kasus kemenangan warga juga pernah terjadi desa lain di Sulawesi Tenggara. Di Desa Torobulu. Setahun silam, warga di Desa Torobulu, Konawe Selatan, menuntut PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) milik pengusaha lokal Frans Salim Kalalo, mempertanggungjawabkan kerusakan yang terjadi di desa dengan meminta perusahaan menunjukkan izin tambang dan AMDALnya. 

Terpaan berbagai dampak buruk akibat pertambangan menjadi kulminasi dari kesabaran masyarakat Torobulu. Berulang kali protes dilakukan. Perusahaan tak pernah bisa menunjukan dokumen lingkungan yang diminta warga. 

Warga lalu beramai-ramai datang ke lokasi penambangan di dekat pemukiman dengan membentangkan spanduk protes dan meminta agar operasi dihentikan sebelum perusahaan bisa menunjukan dokumen. Kejadian ini yang dilaporkan oleh perusahaan sebagai tindakan penghalang-halangan aktivitas pertambangan.

Sebanyak 32 warga dilaporkan oleh PT. WIN ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan perintangan aktivitas pertambangan. 

Dari puluhan warga, dua di antaranya, Andi Firmansyah dan Haslilin, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Pada awal Oktober 2024, majelis hakim memutuskan kedua warga ini tidak bersalah dan dibebaskan. 

***

Di dalam diskursus hukum terdapat istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Secara sederhana, SLAPP dapat dIpahami sebagai penggunaan proses hukum untuk membungkam partisipasi masyarakat. Metode ini sering digunakan perusahaan atau negara atau siapa saja yang merasa terganggu dengan partisipasi masyarakat luas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Di atas kertas, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas partisipasi dan perlindungan terhadap setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup telah diatur dengan sangat jelas di dalam ketentuan hukum Indonesia. Di tingkatan paling tertinggi, konstitusi Indonesia menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia. 

Konstitusi Indonesia juga telah menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Ketentuan ini menjadi dasar utama bagi setiap orang untuk berpendapat atau hak setiap warga berpartisipasi (hak prosedural) dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Di bawah konstitusi, UU menjamin perlindungan serta ruang partisipasi bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Mereka sejatinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas upaya pembelaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang dikenal sebagai aturan Anti-SLAPP.

Di tingkatan Internasional, hak partisipasi masyarakat dalam isu lingkungan hidup telah diakui dalam prinsip ke-10 Deklarasi Rio 1992 yang menegaskan bahwa negara-negara harus memberikan hak atas informasi publik, partisipasi, dan akses terhadap keadilan dalam konteks lingkungan (hak procedural).

Partisipasi atau hak prosedural diatur dan diakui dalam Konvensi Aarhus (The Aarhus Convention) di Uni Eropa pada tahun 1998. 

Konvensi ini menegaskan kewajiban negara memenuhi tiga hak dasar: 

  • Setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas public (access to environmental information)
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan (public participation in environmental decision-making)
  • Hak untuk meninjau ulang keputusan publik yang dibuat tanpa menghormati kedua hak yang disebutkan sebelumnya (access to justice).

 

Di lingkungan penegak hukum terdapat Peraturan MA Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan Surat Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8/2022 tentang Penangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dua peraturan tersebut secara umum memberikan kewenangan kepada hakim dan jaksa untuk menghentikan proses hukum jika tersangka atau terdakwanya adalah seorang yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2024 telah mengeluarkan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Jika melihat berbagai instrumen hukum yang tersedia, seharusnya kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup bisa dihentikan. Apalagi, seringkali mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan korban dari aktivitas destruktif seperti pertambangan nikel.

Dalam konteks kasus kriminalisasi terhadap dua warga di Torobulu, majelis hakim yang memeriksa perkara ini, mempertimbangkan fakta dan instrumen hukum yang ada tentang jaminan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup, hak atas partisipasi dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Majelis hakim menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh dua warga Torobulu merupakan bagian dari upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Motif yang mendasari tindak warga tidak bertentangan dengan hukum, tidak dalam rangka mencari keuntungan finansial dan juga demi kepentingan bersama dan kepentingan yang akan datang.

Warga Torobulu melakukan protes didasarkan pada fakta bahwa mereka sudah terpapar dampak negatif seperti sumber mata air yang rusak, debu, rusaknya empang,sedimentasi di wilayah pesisir dan konflik sosial yang memecah kerukunan warga. Warga khawatir, jika perusahaan tetap beroperasi, dampak buruknya semakin meluas.

Di dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa sisi lain dari aktivitas pertambangan memunculkan dampak negatif seperti penurunan produktivitas lahan, erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah dan longsor, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, bahkan termasuk adanya penggusuran masyarakat secara tidak langsung akibat hilangnya lahan dan mata pencaharian masyarakat. 

Kemenangan warga lahir dari solidaritas luas yang menegaskan bahwa perjuangan lingkungan bukan kejahatan. Tanggung jawab menjaga lingkungan harus ditanggung negara dan korporasi, bukan warga saja. (Project M/Aiko Yoshino)

Dalam proses persidangan, kekuatan solidaritas dari tingkat lokal, nasional sampai internasional menjadi kekuatan penting di dalam kasus ini.

Selama persidangan, dukungan dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat di Sulawesi Tenggara hadir untuk mendukung perjuangan masyarakat Torobulu. Setiap pekannya, puluhan bahkan ratusan mahasiswa datang menghadiri persidangan. Mereka menempuh puluhan kilometer untuk bisa sampai ke Pengadilan Andoolo.

Para mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi menggelar aksi di berbagai titik seperti di Kendari yang menjadi pusat pemerintahan di Sulawesi Tenggara agar kriminalisasi terhadap warga Torobulu dihentikan. Melalui aksi di Pengadilan Negeri Andoolo, mereka meminta hakim agar memberikan keadilan bagi warga Torobulu.

Jaringan solidaritas warga seperti warga Wawonii dan warga Morosi turut hadir secara langsung ke pengadilan untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan warga Torobulu.

Kemenangan warga Torobulu lepas dari jeratan kriminalisasi merupakan kemenangan bersama bagi seluruh solidaritas yang tergabung. Kemenangan ini menjadi penanda penting, bahwa siapa saja di republik ini yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak boleh dipidana maupun dituntut secara perdata.

Kemenangan ini menambah kepercayaan diri dan keberanian warga. Keberanian yang menjalar ke sesama warga bahwa perjuangan mereka bukanlah sebuah kejahatan.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cerita perjuangan warga Torobulu, dan warga di banyak daerah lainnya yang terdampak nikel, menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Mereka membuktikan bahwa memperjuangkan hak hidup dan lingkungan bukanlah sebuah kejahatan. 

Perjuangan ini jadi pengingat bahwa masa depan lingkungan kita juga tidak seharusnya dipikul oleh warga semata. Keberhasilan mereka juga bergantung pada tanggung jawab kolektif termasuk negara dan korporasi untuk memastikan pembangunan yang adil.


Ady Anugrah Pratama adalah Juru Kampanye di Trend Asia.

Esai ini merupakan bagian dari serial opini #TransisiEnergi yang menghadirkan perspektif peneliti, penggiat, dan praktisi dari organisasi masyarakat sipil dengan fokus pada kesehatan publik, keadilan lingkungan, dan kebijakan energi bersih.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Trend Asia
Ronna Nirmala
7 menit