Sungai Cilamaya di Karawang masih tercemar oleh limbah industri. Sekitar tahun 2020-2023, 26 perusahaan telah diberi sanksi. Namun, penegakan hukum, pengawasan, juga komitmen menjaga lingkungan jauh dari cukup. Warga terus menanggung dampaknya, mulai dari gangguan kesehatan, kerugian pertanian, hingga meningkatnya biaya untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
AGUS sedang rehat di bale bambu usai berhasil memanen padi dari sawah miliknya. Siang itu, ia baru saja melewati situasi genting. Sebab sehari sebelumnya banjir menerjang sawah Agus dan nyaris menyebabkan gagal panen.
Banjir itu berasal dari aliran sungai Cilamaya yang membentang tepat di depan ladang garapan Agus di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang. Bila musim hujan tiba, aliran sungainya kerap meluap dan merendam area persawahan warga.
Petani berusia 45 tahun ini agaknya merasa beruntung karena banjir kemarin tak begitu parah, tidak seperti kejadian pada akhir 2025.
Agus beranjak dari bale bambu seraya menunjuk ke arah gubuk berwarna cokelat yang berada di tengah-tengah sawah. Sekadar mengingat kembali saat banjir terparah itu merendam setengah gubuk dan merusak padi-padi warga yang akan siap panen. Akibatnya rata-rata petani merugi kisaran puluhan juta.
“Sungai Cilamaya saat musim hujan meluap, ketika kemarau, berisi cairan ireng, juga berbau busuk,” ujar Agus.
Menurut Agus, warna hitam itu merupakan limbah industri yang berasal dari luar Karawang.
“Tidak ada perusahaan pembuang limbah di desa kami,” ujarnya.
Masalah banjir dan pencemaran limbah sudah diderita warga Tegalwaru selama bertahun-tahun. Para petani terpaksa menggunakan air sungai untuk berladang, meski mereka paham hal ini akan mengganggu pertumbuhan tanaman mereka.
“Bercampurnya banjir dengan limbah membuat batang padi lemah dan cepat rontok,” kata Agus sembari menghisap kretek.
Saat kemarau kondisi cemaran bertambah parah hingga mengganggu keseharian warga. Winarti (56), warga Tegalwaru lainnya, pernah terbangun pukul dua dini hari karena aroma dari sungai seolah menusuk-nusuk hidungnya. Bahkan, ia sampai menderita kliyengan dan mesti minum obat pereda sakit kepala.
“Baunya sangat menyengat,” ujar Winarti. “Meskipun air limbah berwarna tinta sotong belum tampak di sungai.”
Padahal dulu, menurut Winarti, sungai Cilamaya menjadi pusat warga berkegiatan. Ia pernah mandi, menemani ibu mencuci pakaian, bahkan ayahnya kerap membawa ikan hasil memancing dari sana. Saking jernihnya air sungai itu, warga bisa menggunakannya untuk minum.
“Belum ada perusahaan, belum ada limbah. Airnya bening sampai batu sungai terlihat jelas,” kenang Winarti.
Kini, kondisi justru berbalik. Untuk mendapatkan air bersih saja, Winarti harus merogoh kocek hingga Rp1,5 juta demi membuat sumur bor sedalam tiga meter. Itu pun air yang keluar terasa payau dan agak asin.
Ia menjelaskan bahwa air payau tersebut sama sekali tidak layak minum maupun dimasak. Jika dipaksa untuk memasak, air akan mengeluarkan buih putih dan membuat nasi cepat basi. Akibatnya, ia harus membeli air galon seharga Rp7 ribu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau mau airnya tidak payau, saya harus bikin sumur bor yang lebih dalam. Tapi harganya terlampau mahal, bisa lebih dari dua juta rupiah. Saya tidak sanggup,” ungkap Winarti.
Selain warga Tegalwaru, warga Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Karawang, juga mengalami nasib serupa.

Para petani Situdam mengeluhkan gatal-gatal akibat sering terpapar air limbah saat berladang. Dengan menggunakan mesin pompa, mereka biasa menyedot air dari sungai Cilamaya.
“Warga di sini pun menjadi lumrah,” ujar Pamista (73) alias Abah Itak, petani Situdam.
Murid-murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Situdam, yang letaknya sangat dekat dengan bantaran sungai Cilamaya pun tak lepas dari gangguan bau limbah. Kondisi ini membuat para siswa kesulitan fokus saat belajar, serta rentan terhadap ragam penyakit seperti batuk dan sesak napas. Pada 2021, Rumah Sakit Sentral Medika Karawang sempat membagikan masker gratis di sekolah tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan pihak sekolah, termasuk membangun pagar bambu pembatas dengan aliran sungai untuk menjaga keselamatan siswa sekaligus meminimalkan paparan bau. Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah sehingga pihak sekolah kini hanya bisa pasrah.
“Kami berharap masalah limbah ini cepat selesai supaya sungai bersih dan siswa bisa fokus belajar lagi,” ujar Cita Aditya, Kepala Sekolah SDN 1 Situdam.

Dampak kesehatan ini tercermin dari tingginya penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kecamatan Jatisari. Pada tahun 2025, Puskesmas Jatisari mencatat kunjungan warga akibat ISPA bisa mencapai 200 orang per hari. Bahkan pada Oktober tahun yang sama, puskesmas melayani hingga 600 penderita ISPA—meski pihak puskesmas mengklaim lonjakan tersebut dipicu perubahan cuaca, bukan paparan limbah.
Sementara itu, Kepala Desa Situdam, Iwan Kurniawan, mengaku tidak bisa berbuat banyak selain mengadu ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Upaya itu pun belum membawa perubahan berarti karena sumber pencemaran Sungai Cilamaya berasal dari luar Karawang.
“Kami di pemerintahan paling bawah, tidak bisa mengambil kebijakan,” ujar Iwan.
Air Hitam yang Tak Kunjung Pudar
Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya membentang sepanjang 83,77 km dan melintasi 3 kabupaten di Jawa Barat: Purwakarta di bagian hulu, serta Subang dan Karawang di bagian hilir. Sub-DAS Cilamaya yang bermuara ke Laut Jawa ini merupakan bagian dari Wilayah Sungai (WS) Citarum.
Di Kabupaten Karawang, aliran Sungai Cilamaya tertampung di Bendungan Situdam (Bendung Barugbug), Kecamatan Jatisari. Bendungan yang berdiri sejak era kolonial Belanda pada tahun 1949, menampung air dari Sungai Cilamaya dan Sungai Ciherang. Berfungsi sebagai pengendali banjir sekaligus pembagi air irigasi pertanian.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mencatat terdapat 87 perusahaan industri, seperti industri tekstil, rumah potong, kimia, kertas, dan pakan ternak yang beroperasi di sepanjang DAS Cilamaya. Namun, hanya 39 industri yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Keberadaan industri ini telah menyebabkan pencemaran selama puluhan tahun. Warga Tegalwaru dan Situdam mengingat dampak pencemaran terparah pernah terjadi pada 2015, ketika air sungai mengeluarkan aroma busuk yang sangat menyengat dan mengalirkan limbah hitam pekat dari wilayah hulu.
Warga berulang kali menggelar aksi protes ke kantor pemerintahan daerah, termasuk Kantor Bupati Purwakarta yang dinilai bertanggung jawab atas operasional perusahaan di wilayahnya. Namun, pencemaran tetap berulang.
“Mau bagaimana lagi, kita hanya orang kecil. Untuk masalah beginian mah urusan orang gede,” ujar Agus pasrah.
Geram karena terus-menerus merugi, warga dari 3 kabupaten terdampak akhirnya membentuk Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Bersih, Indah, dan Berdayaguna (Berbunga) pada 2019.
“Pada tahun 2019, limbah yang mencemari sungai sudah parah banget. Dari sinilah masyarakat berinisiatif membentuk wadah solidaritas,” ujar Rawin Zein atau akrab disapa Kang Zein, salah satu pegiat Fordas Cilamaya Berbunga.
Kehadiran Fordas memperkuat daya tawar masyarakat. Berbagai audiensi dilakukan dengan kepala daerah, anggota dewan, hingga dinas terkait. Pada 2019, Dedi Mulyadi (anggota DPR RI saat itu, yang kini menjabat Gubernur Jawa Barat) sempat meninjau Cilamaya dan berjanji menyelesaikan masalah limbah dalam 1 bulan serta membangun IPAL komunal.
Secara regulasi, pengendalian DAS Cilamaya diperkuat lewat Pergub Jabar No. 45/2022, pembentukan Satgas PPK DAS Cilamaya pada 2023, hingga Pergub No. 1/2025. Penegakan hukum pun sempat berjalan: pada periode 2020–2023, pemerintah memberi sanksi kepada 26 perusahaan. Salah satunya PT Papertech Indonesia di Subang yang divonis bersalah oleh PN Subang pada 10 Januari 2022 dan dijatuhi denda Rp120 juta.
Namun, sanksi hukum dan janji manis pejabat belum memberi dampak nyata. Zein menegaskan pencemaran lingkungan masih terus berlangsung hingga Juli 2026.
“Kalau kita bandingkan dengan Sungai Ciasem di Subang yang tidak ada industri, air di sana tidak sampai berwarna hitam dan berbau seperti di Cilamaya. Padahal keduanya sama-sama digunakan untuk pertanian dan peternakan,” keluh Zein.
Berdasarkan dokumen Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan DAS Cilamaya milik Pemprov Jabar, sektor industri menyumbang 14,13% beban Biological Oxygen Demand (BOD). Sebaliknya, sektor pertanian yang mendominasi 87,8% luas DAS Cilamaya hanya menyumbang intensitas polusi yang jauh lebih rendah (0,098 kg/hari/ha).
Riset Mayadita Idzni Shabrina (2023) mengenai bioindikator perairan (fitoplankton, zooplankton, dan benthos) juga mengonfirmasi bahwa kualitas air Sungai Cilamaya masuk kategori tercemar berat. Daya tampung lingkungannya telah terlampaui (over capacity), di mana batas aman untuk parameter TSS, BOD, COD, Total Fosfat, hingga Total Coliform telah sepenuhnya jenuh.
Di tengah perjuangan warga yang tak henti, respons otoritas justru terkesan kontradiktif. Menanggapi keluhan masyarakat, DLH Jawa Barat berjanji akan menindak tegas perusahaan membandel. Namun di sisi lain, pejabat DLH klaim bahwa pengelolaan limbah sudah sesuai aturan.
“Air limbah industri yang dibuang ke sungai sudah dipastikan memenuhi baku mutu standar,” klaim Hery Irawan, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Jawa Barat.
Menata Penanganan Limbah DAS Cilamaya
Priyaji Agung, peneliti Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), mendesak pemerintah Jawa Barat memperkuat pemantauan dan penegakan hukum agar memberi efek jera terhadap pelaku industri membandel. Apalagi masalah ini kerap berulang meski sudah pernah ada yang dijatuhi vonis pengadilan.
“Perlu dipantau lebih lanjut bagaimana mekanisme monitoring dan evaluasi perusahaan yang mencemari sungai. Supaya sanksi tidak hanya berhenti pada bagian administratif saja tapi juga bisa sanksi perdata atau lainnya,” kata Priyaji.
Priyaji juga mendesak komitmen perusahaan dalam mematuhi Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya dengan taat mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang menjadi program resmi dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
“Ketika perusahaan beroperasi pasti memiliki potensi pencemaran udara dan pencemaran air. Maka, harus dirancang sebuah tata kelola untuk mencegah agar pencemaran bisa berkurang bahkan hilang,” tandas Priyaji.
** Reportase ini didukung United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.


