Ia Diperkosa lalu Hamil. Disarankan Aborsi, tapi Polisi Melarangnya. Korban Trauma Berat.

Fahri Salam
7 menit
KTD
Ilustrasi KTD dan kriminalisasi anak korban perkosaan. (Project M/Herra Frimawati - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2)

SETIDAKNYA ADA DUA hal yang sangat diinginkan Melati: Ia ingin kembali bersekolah; ia ingin bermain dengan teman-teman sebaya.

Sisanya, ia tidak tahu sepenuhnya.

Melati menjalani kehidupan yang sangat asing selama lima bulan terakhir. Pihak sekolah memintanya mengundurkan diri dengan alasan ia hamil.

Selain itu, dalam usia yang baru 12 tahun, baru mengalami dua sampai tiga kali menstruasi, ia menghadapi beban tak tertanggungkan: aborsi atau meneruskan kehamilan.

“Ia belum tahu konsekuensi kalau dari hamil itu nantinya akan bagaimana. Dia nggak paham kondisinya sendiri,” ujar Ana Abdillah, pendamping hukum Melati, kepada saya.

Melati diperkosa oleh pria 56 tahun, tetangga di sekitar rumahnya. Ia masih kelas 6 sekolah dasar.

“Kejadian pemerkosaan itu terjadi tiga kali,” ungkap Ana.

Pelaku memanipulasi Melati. Memberi uang. Dan mengancam. Jika Melati berani mengadu ke orangtuanya, pelaku akan menembaknya pakai senapan burung, kata Ana.

Saat merasakan sakit di bagian vagina, Melati membawa keberanian untuk menyampaikan ke orangtuanya. Ia segera menjalankan pemeriksaan medis. Dari situ ia diketahui hamil.

Orangtuanya melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke kantor kepolisian terdekat pada pertengahan tahun 2021. Namun, selain menerima laporan itu, salah satu polisi menyampaikan agar Melati jangan sampai menggugurkan kandungan.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang, Jawa Timur. Di sisi lain, keluarga menjalankan konseling untuk Melati guna mempertimbangkan keputusan yang dapat diambil terkait kehamilannya. Keputusan akhirnya adalah aborsi.

“Kita juga nggak bisa membayangkan, usia dia masih anak, 12 tahun. Dampaknya luar biasa,” ujar Ana.

Polisi Menolak Permintaan Aborsi

Untuk mengakses prosedur aborsi yang aman dan legal, Melati membutuhkan surat keterangan dari Polres Jombang yang menyatakan bahwa dia merupakan terduga korban pemerkosaan, serta keterangan usia kandungannya.

Namun, Polres Jombang kemudian menyampaikan bahwa mereka sempat menyelenggarakan rapat internal dan memutuskan untuk menolak permintaan surat tersebut.

“Memang orangtua minta aborsi, tapi kami sepakat untuk tidak menyetujui,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, ke media lokal.

Project Multatuli menanyakan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengapa institusinya menolak permintaan keluarga korban, tapi ia enggan berkomentar.

“Ke Kasat Serse saja, saya lagi ada tugas,” ujar Agung melalui pesan singkat.

Project Multatuli mengkonfirmasi ke Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Ipda Agus Setiani, sebagai pihak yang menyampaikan penolakan izin aborsi ke pendamping Melati. Namun, Setiani pun menolak menjawab.

“Jangan langsung ke saya, nanti nggak enak kalau saya nggak ada izin dari kantor, nggak enak,” ujarnya.

Baik Agung maupun Setiani tak bisa dihubungi lagi oleh Project Multatuli. Mereka tidak mengangkat telepon.

Sementara, kata Ana, Kanit PPA Polres Jombang menolak memberikan izin aborsi dengan alasan “nggak ada pengalaman.”

Ana menyayangkan keputusan itu, padahal sudah ada fasilitas kesehatan yang menyatakan bersedia untuk memberikan layanan aborsi bagi Melati.

“Nah, sistemnya itu tidak mendukung. Akhirnya, Melati dipaksa oleh sistem untuk melanjutkan kehamilan,” jelas Ana.

‘Menghilangkan Hak atas Otonomi Tubuh’

Ika Putri Dewi, psikolog dari Yayasan Pulih, lembaga pendamping pemulihan korban kekerasan berbasis di Jakarta, menjelaskan pilihan untuk aborsi merupakan salah satu hak dasar yang perlu disediakan untuk korban kekerasan seksual. Kehamilan tidak diinginkan yang dialami remaja, secara umum, adalah pengalaman traumatis.

“Apalagi kalau kehamilan itu dampak dari kekerasan seksual,” ujar Ika.

Pemaksaan untuk meneruskan kehamilan juga dapat berpengaruh pada proses pemulihan dari traumanya. “Dia dipaksa untuk menanggung konsekuensi yang dia tidak siap untuk itu, sehingga ada beban psikologis yang lebih panjang lagi bagi dia untuk memproses kekerasan seksual yang dia alami,” tambah Ika.

Tanpa ada kehamilan pun, jelas Ika, kekerasan seksual terhadap anak atau remaja berdampak pada perasaan insecure, takut, cemas, terluka, hingga trauma. Bila terjadi kehamilan, bebannya semakin berlapis.

“Sehingga semestinya, remaja korban kekerasan seksual ini diberikan hak untuk membuat keputusan atas tubuhnya.”

“Ia sudah kehilangan otonomi saat peristiwa kekerasan seksual terjadi, kita perlu kembalikan otonomi atas tubuhnya itu. Otonomi atas tubuhnya itu menjadi sangat penting untuk manusia,” kata Ika. “Itu hak dasar.”

Kewenangan Izin Aborsi Bukan di Kepolisian

Indonesia masih melarang aborsi, tapi ada dua kondisi mengizinkan aborsi bisa dilakukan, menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pertama, ada indikasi kedaruratan medis; dan kedua, “kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”

Project Multatuli bertanya kepada Maidina Rahmawati, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), untuk mengomentari kasus yang dihadapi Melati. ICJR adalah lembaga penelitian dan advokasi berfokus pada reformasi hukum pidana berpedoman prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Maidina menjelaskan Melati seharusnya berhak untuk mendapatkan akses untuk aborsi. Ia mengkritik sikap Polres Jombang menolak memberikan izin aborsi.

“Itu di luar kewenangan polisi,” kata Maidina. “Polres dan jajarannya, yang melakukan rapat itu, bukan dalam konteks bisa memberikan persetujuan terkait permohonan aborsi yang aman.”

Pihak yang mengizinkan aborsi adalah “tim uji kelayakan” yang ditunjuk oleh fasilitas kesehatan, bukan kepolisian, demikian penjelasan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2016 tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi medis dan kehamilan akibat perkosaan.

“Jadi sebenarnya, peran penyidik itu hanya sampai memberikan surat keterangan bahwa dia adalah korban perkosaan, ada dugaan dia sebagai korban perkosaan. Kedua, dokumen atau surat keterangan usia kandungannya,” tegas Maidina. Singkatnya, Polres Jombang telah melanggar prosedur.

Masalahnya, kata Maidina, belum ada pedoman atau panduan untuk pembuatan kedua dokumen macam itu di internal kepolisian.

“Alhasil, seperti dalam kasus Melati, Polres Jombang menolak memberi izin aborsi itu tanpa basis legitimasi dalam undang-undang.”

KTD
Ilustrasi KTD dan kriminalisasi anak korban perkosaan. (Project M/Herra Frimawati – di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2)

Menghadapi Ancaman Kriminalisasi

Masalah berlapis lain, sekalipun aborsi diizinkan berbasis kedaruratan medis dan hamil akibat pemerkosaan, Kementerian Kesehatan belum punya daftar fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melakukan aborsi aman dan legal, kata Maidina. Kementerian juga belum memberikan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang akan menjalankan aborsi.

Situasi itu membuka celah kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan, tenaga medis, hingga pihak yang memberikan konseling untuk aborsi, menurut Maidina.

“Jadi pekerjaan rumah besarnya juga ada di Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan dialami Adriani, perempuan 15 tahun asal Jambi, pada 2018.

Adriani diperkosa oleh kakaknya berusia 17 tahun. Ia hamil lalu melakukan aborsi. Tapi, pengadilan negeri memvonis Adriani dan dihukum enam bulan penjara.

“Dia adalah korban yang seharusnya dibebaskan,” kata Damai Idianto, pendamping hukum Adriani, kepada saya.

Kriminalisasi itu menuai kecaman publik, mendorong gerakan petisi hingga aksi. Idianto mengajukan banding.

“Barulah diputus bebas. Tindakan aborsi sesuai dengan UU Kesehatan,” jelasnya.

Idianto menilai Adriani bisa lepas dari jerat kriminalisasi berkat “desakan yang besar dari masyarakat.” Sekalipun begitu, sistem layanan aborsi aman dan legal yang masih compang-camping, menurutnya, berpotensi membuka celah kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan, sebagaimana pernah dialami Adriani.

Kementerian Kesehatan menyampaikan akan segera menyiapkan layanan aborsi yang aman dan legal sejak 2019. Namun, sistem ini tak kunjung dibangun sampai sekarang.

Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Erna Mulati berkata telah menyiapkan materi untuk pelatihan kepada tenaga medis yang ditunjuk melakukan aborsi. Namun, pelatihannya memang belum dijalankan.

“Keburu Covid-19, jungkir balik semuanya,” ujar Erna kepada saya.

Dan ia juga khawatir tidak ada tenaga medis yang mau menerima pelatihan aborsi. “Sekarang yang mau melakukan saja, sulit mencarinya.”

Ia masih menunggu Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes untuk menetapkan atau membuat daftar fasilitas kesehatan untuk aborsi aman dan legal.

Project Multatuli mengonfirmasi ke Dirjen Yankes Kemenkes Abdul Kadir terkait kesiapan unitnya membuat daftar fasilitas kesehatan. Namun, ia hanya menjawab, “Mohon maaf, saya nggak paham maksudnya.”

Trauma Berat

Kekosongan sistem pelayanan aborsi yang aman dan legal telah membawa Melati ke dunia yang sangat asing.

Ia terpaksa menjalani kehamilannya yang kini berusia hampir tujuh bulan. Ia memahami janinnya adalah hasil pemerkosaan. Jiwanya terguncang.

“Tanggal 2 November kemarin, korban menjalani sidang. Korban sempat histeris pas melihat pelaku di layar sidang. Dia langsung ketakutan,” kata Ana Abdillah.

“Bapak korban juga tidak kuat mengikuti persidangan. Ia didampingi ibunya dan pendamping,” tambah Ana.


*Melati dan Adriani adalah nama samaran

Tulisan ini adalah bagian dari serial reportase #PendidikanSeksual tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi di kalangan anak muda yang didukung oleh program fellowship jurnalistik dari Rutgers WPF Indonesia.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Fahri Salam
7 menit