Proyek Triliunan Smelter Nikel di Kaltim: Dimulai Tanpa AMDAL, Mencemari Lingkungan & Diduga Bermasalah Soal Ketenagakerjaan

Pemandangan PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) dari atas. (Project M/Muhibar Sobary Ardan - CC BY-NC-ND 4.0)

Industri peleburan nikel milik PT Kalimantan Ferro Industry di Kelurahan Pendingin, Kutai Kartanegara diprotes warga. Pembangunan smelter Rp30 triliun yang didukung investor dari Cina itu belum memiliki AMDAL dan terindikasi cacat prosedur ketenagakerjaan.


Matahari baru saja menampakan diri ketika Muhammad Zainuri berangkat menuju Kelurahan Pendingin, Kutai Kartanegara. Pergi Mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Kelurahan Sangasanga Dalam, lelaki berusia 41 tahun ini harus menempuh jarak sekitar 10 kilometer untuk sampai di tempat kerja. Di tengah jalan ia menghentikan perjalanan lantaran terganggu bau tak sedap menyengat di depan industri peleburan nikel PT Kalimantan Ferro Industry (KFI). Ia menengok ke parit dan melihat air yang begitu keruh.

Ia lantas mendokumentasikan parit yang kotor itu dengan gawainya. “Hitam sekali airnya dan berbau busuk,” ucap Muhammad Zainuri dalam video lima belas detik yang dikirim ke tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Rabu 20 Juli 2023.

Berdasarkan salinan video lain yang durasinya lebih panjang, Zainuri mengatakan lokasi parit itu ada di RT 8, Kelurahan Pendingin. Cuplikan video itu memperlihatkan gelembung busa putih di parit yang bermuara ke sungai Mahakam. Ia menjelaskan air kotor di parit warga itu berasal dari air limbah PT KFI.

“Bahkan sampai hari ini, air dalam parit itu masih berwarna hitam,” kata Zainuri, Minggu, 20 Agustus 2023.

Saban hari Zainuri memang melintasi jalan di depan lokasi pembangunan industri smelter nikel PT KFI ketika berangkat dan pulang kerja. Semenjak pembangunan smelter PT KFI dimulai, bau busuk yang menyengat itu tak pernah luntur. Aromanya membuat Zainuri pusing dan mau muntah.

Pembangunan smelter nikel milik PT KFI di Kelurahan Pendingin merupakan salah satu proyek besar di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim menyebutkan, nilai investasi PT KFI mencapai Rp30 triliun. Nilai itu lebih besar dari APBD Kaltim 2023 senilai Rp17,2 triliun yang disahkan pada akhir 2022.

Proyek PT KFI mendapatkan suntikan saham dari dua perusahaan yakni PT Nityasa Prima (dulu merupakan anak perusahaan PT SLJ Global Tbk, namun kini sudah diambil alih Pancoran Limited) dan Sanya Taihuitong New Material Co, Ltd, sebuah perusahaan asal negara Cina. Berdasarkan dokumen AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sanya Taihuitong New Material Co, Ltd memiliki 1.125.000 lembar saham dengan nilai Rp1,125 triliun di PT KFI, sementara PT Nityasa Prima memiliki 125.000 lembar saham dengan nilai Rp125 miliar.

Dalam dokumen AHU itu tercatat ada tiga orang dengan warga negara Cina yang mengemban jabatan. Di antaranya Jian Li sebagai direktur, Linhua Yang sebagai presiden komisaris dan Xianming Yang sebagai komisaris. Sementara Andrew Putra Sunarko tercatat sebagai satu-satunya orang Indonesia yang menjabat sebagai komisaris. Andrew merupakan anak dari Amir Sunarko, Komisaris Utama PT Nityasa Prima sekaligus bos PT SLJ Global Tbk. Amir pernah didakwa kasus pembalakan liar namun akhirnya divonis bebas pada tahun 2011.

(Project M/Zulfikar Arief – CC BY-NC-ND 4.0)

Kerjasama antara PT SLJ Global Tbk dan Sanya Taihuitong New Material Co, Ltd tercatat dalam laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Pada Januari 2022 keduanya telah melakukan penandatanganan joint corporation untuk pembangunan industri peleburan nikel di Kelurahan Pendingin.

***

Selain bau limbah yang menyengat itu, warga di sekitar lokasi pembangunan industri smelter PT KFI juga berhadapan dengan masalah debu. Sejak pembangunan dimulai, rumah warga jadi cepat kotor karena debu hitam.

“Dulu tidak ada debu sehitam ini,” ucapnya sembari memperlihatkan telapak kaki yang hitam karena debu, Selasa, 15 Agustus 2023. “Tapi sekarang, semenjak ada jalan itu (miliki PT KFI), debu lebih banyak dan hitam. Seperti tadi ketika jalan, di kaki langsung nempel debu hitam. Itu debunya nempel sampai ke dalam-dalam rumah.”

Mulanya, ia tak pernah mengira ada debu sehitam itu di dalam rumah. Saban hari ketika pulang kerja, anaknya mengingatkan untuk mencuci kaki sebelum masuk rumah. Ia pun terkejut melihat telapak kaki dipenuhi dengan duli. Debu tebal juga menempel sebagian sisi lemari dan sajadah di ruang salat. Pakaian yang kering setelah dijemur harus lebih sering dikebas supaya debu tidak menempel. “Ini sudah terjadi sejak kurang lebih 1 bulan terakhir parah-parahnya,” katanya.

Ia menandai intensitas pembangunan industri peleburan nikel milik PT KFI mulai meningkat. Ia melihat truk jungkit dan kendaraan besar lainnya lebih banyak mondar-mandir. Shift kerja juga bertambah menjadi tiga kali. Hampir 24 jam truk-truk itu lalu-lalang di depan rumahnya.

“Bising sudah pasti mengganggu,” ujarnya. “Selain itu, getaran yang terasa saat kendaraan mereka (PT KFI) lewat, itu kerasa banget.”

Getaran itu bikin ia khawatir. Jarak tembok beton pembatas perusahaan dan rumahnya terhitung dekat, hanya sekitar 21 meter. Ia takut dinding rumahnya retak, sebab seorang tetangganya sudah mengeluhkan dinding rumahnya retak gara-gara getaran itu. Ia pun berinisiatif untuk selalu mendokumentasikan berbagai sisi rumahnya.

“Kalau khawatir, saat ini, nanti, produksi pasti khawatir,” kata dia. “Tapi kita masyarakat mau gimana lagi, itu sudah terjadi. Kalau dibilang keberatan, ya, mau keberatan sama siapa, karena itu lahan mereka (PT KFI), jadi bingung harus bersikap seperti apa.”

Jarak tembok beton pembatas perusahaan berdekatan dengan rumah warga. (Dokumentasi Tim KJI – CC BY-NC-ND 4.0)

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pendingin, Dedi Susanto tak menampik bahwa pembangunan smelter nikel PT KFI menimbulkan beberapa dampak negatif. Mulai dari debu, kerusakan rumah hingga persoalan lingkungan. Situasi ini membuatnya khawatir, apalagi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KFI belum ada.

“Kami hanya minta salinan AMDAL harus segera diberikan, karena ada beberapa poin yang harus dikoreksi oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kaltim,” serunya.

Ia meminta kepada PT KFI untuk memperhatikan persoalan lingkungan sebab Kehadiran PT KFI berpotensi merugikan warga. Totalnya ada delapan RT yang bersebelahan dengan PT KFI dan sekitar 300an rumah yang berdekatan langsung dengan PT KFI.

“Bahkan untuk RT 08, RT 13 dan 09 itu nggak sampai 20 meter (jaraknya) dari pagar lokasi smelter (PT KFI),” ucapnya. “Kami berharap, PT KFI bisa memberikan suatu kenyamanan untuk kami, bagaimana caranya bisa mengevaluasi dampak-dampak negatif yang terjadi jika smelter nikel ini berjalan atau produksi.”

Dedi menilai, semestinya AMDAL diberikan sebelum pembangunan PT KFI. Situasi ini membuatnya lelah dan kecewa. Ia berulang-kali melayangkan protes terkait persoalan lingkungan. Aksi untuk menyetop PT KFI pun pernah dilakukan. Namun, hasil yang didapat justru tudingan sebagai pemberontak.

“Nama saya sempat beberapa kali di-blacklist karena saya tidak bisa diatur. Saya dipilih masyarakat dan saya harus berdiri di masyarakat,” ujarnya.

Owner Representatives PT KFI, M. Ardhi Soemargo mengakui bahwa cemaran di parit warga berasal dari bocornya septic tank PT KFI. Namun ia mengatakan, persoalan tersebut sudah terselesaikan. Sementara untuk jalan yang berdebu akibat aktivitas pembangunan, ia telah mengusahakan penyiraman.

“Aktivitas yang kami lakukan dan mengakibatkan kerugian karena kami menciptakan industri, kami bukan buat candi. Satu malam jadi. Semua ada proses,” katanya, Jumat, 24 Agustus 2023. “Kami juga gak mau bau begitu. Ketika ada laporan warga kami minta maaf dan kami benerin.”

Dibangun Tanpa AMDAL

Informasi ihwal tidak adanya AMDAL itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Rafiddin Rizal. Ia mengatakan, AMDAL masih dalam proses dan menunggu surat kelayakan lingkungan untuk diterbitkan. Lokasi proyek pembangunan PT KFI yang luasnya sekitar 400 ha itu diklaim tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Ada sungai dan jalan yang membatasi perusahaan dan permukiman warga.

“Yang jelas kami belum menemukan aduan masyarakat terkait dengan ketidaksetujuan. Itu menjadi patokan kami,” katanya, Jumat 18 Agustus 2023.

Rafiddin menjelaskan bahwa industri peleburan nikel milik PT KFI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Pengurusan dokumen AMDAL untuk PMA berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk kegiatan industri skala besar itu, PMA itu adalah kewenangan pusat,” tegasnya.

Ia mengatakan, mestinya, AMDAL harus ada ketika tahap perencanaan. Langkah penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Proses pembangunan yang belum berjalan dapat dimasukan ke dokumen AMDAL. Sementara untuk pembangunan yang sudah berjalan harus ada mekanisme lain dengan pemerintah dan dievaluasi.

“Saya belum mendapatkan hitam di atas putih yang menyatakan Anda (perusahaan) boleh jalan sembari diurus [AMDAL]. Tapi itu bisa berjalan di beberapa kegiatan yang ada di pusat,” kata dia.

Rafiddin bercerita, ketika awal proses pembangunan, PT KFI mengatakan belum ada kegiatan dan hanya persiapan. Ia mengingatkan kepada perusahaan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum AMDAL selesai. Ia mengaku telah menyampaikan rencana dan perkembangan kegiatan perusahaan kepada pemerintah pusat. Ia meminta perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Apa itu terkait dengan ekonomi atau lingkungan,” kata dia. “Tapi minimal terkait lingkungan itu betul-betul dipastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai kaidah-kaidah yang ada.”

Tim KJI telah melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah pusat melalui KLHK. Permohonan surat konfirmasi diberikan pada 26 Juli 2023 kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung. Selain berkirim surat, pesan singkat melalui WhatsApp pun dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, respon tak kunjung diberikan.

Ruandha Agung telah pensiun dari jabatannya. Tim KJI melakukan upaya konfirmasi lagi kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol pada Rabu, 16 Agustus 2023. Namun, hingga berita ini diterbitkan, respon tak kunjung diberikan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, M Chamidin memberikan tambahan penjelasan. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 diterbitkan, ada aturan turunan yang membahas lingkungan hidup. Jumlahnya mencapai lebih kurang 49 poin khusus. Persoalan lingkungan hidup dan kewenangan dokumen dapat dilihat melalui PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melihat persoalan peleburan nikel di Kelurahan Pendingin, Chamidin merujuk dua aturan yakni PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahan Berbasis Risiko.

“Proyek industri peleburan nikel ini sektornya berada di BKPM,” kata dia. “Izin persiapan dan konstruksi bisa dikerjakan terlebih dahulu sembari AMDAL-nya berproses, dan kewenangan dokumen lingkungannya berada di pemerintah pusat.”

Menurutnya, KLHK seharusnya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis jika AMDAL belum diterbitkan. Tidak hanya itu, ia menilai denda bisa diberikan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sementara untuk pengawasan, ia mengatakan perlu dilihat siapa yang menerbitkan izin lingkungan perusahaan.

“Maka yang wajib melakukan pengawasan adalah instansi penerbitan perizinan tersebut,” katanya. Kendati perizinan berada di pemerintah pusat, Chamidin mengatakan semestinya pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota mendapatkan salinan dokumen AMDAL tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan salinan dokumen AMDAL PT KFI.

“Karena kami tidak mengetahui apakah dokumen lingkungannya sudah selesai atau belum,” kata dia. “Tapi memang sejauh ini belum ada.”

Terkait belum diterbitkannya AMDAL namun pembangunan industri peleburan nikel PT KFI sudah berjalan, Ardhi mengatakan, dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi peluang untuk melakukan pembangunan. Ia berlindung dalam aturan tersebut.

“Kalau enggak ya konyol, belum lagi kami diminta hilirisasi dan kami menyambut, salah kami di mana?”

Tim KJI telah mengajukan konfirmasi kepada PT KFI pada 26 Juli 2023. Berdasarkan dokumen AHU yang didapatkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, alamat perusahaan berada di Gedung Capital Place di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, seorang receptionist mengatakan bahwa KFI sudah tidak berkantor di lokasi tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mengunjungi kantor PT Niyatasa Prima—salah satu pemegang saham PT KFI—di Gedung RDTX Tower lantai 19, Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan. Seorang petugas RDTX Tower, Ade mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak berkantor di sana. Tim KJI kembali mengunjungi Gedung Capital Place di Jakarta Selatan. Seorang petugas RDTX Tower, Puji mengatakan bahwa kantor SLJ Global dan PT KFI berada di lokasi yang sama. Surat permohonan konfirmasi kepada Komisaris PT KFI, Andrew Putra Sunarko sudah diterima pada 16 Agustus 2023.

Modal Triliunan, Pembangunan Serampangan

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, Fathur Roziqin Fen menilai kehadiran industri peleburan nikel PT KFI digaungkan pemerintah sebagai upaya hilirisasi untuk kedaulatan sumber daya alam. Faktanya, kata dia, kondisi lapangannya justru berbeda. Kehadiran industri tersebut justru mengindikasikan adanya kejahatan berlapis dan perampasan lingkungan hidup. Ia menilai proses pembangunannya dilakukan secara serampangan.

“Dari dibangun sudah bermasalah, prosedur perizinan tidak dipenuhi, kemudian proses tanggung jawab sosial terhadap aktivitas yang berisiko terhadap lingkungan juga tidak bertanggung jawab,” kata Fathur, Senin 21 Agustus 2023. “Ini adalah wujud industri dengan kejahatan berlapis.”

Ia mempersoalkan bagaimana masyarakat tidak memiliki informasi yang utuh terhadap rencana perusahaan. Pembangunan proyek tanpa menyelesaikan dokumen AMDAL merupakan kejahatan lingkungan. Sebab, kata dia, terdapat hak dasar warga negara terhadap lingkungan yang dirampas. Konstitusi UUD 1945 telah menjamin pada pasal 28 bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kalau kita menarik pada prinsip prior informed consent, dari situ sudah terjadi kejahatan yang direncanakan,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini tak terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maupun PP Nomor 22 tahun 2021. Dalam aturan tersebut memungkinkan proses pembangunan untuk dilakukan meskipun AMDAL belum diterbitkan.

“Ini salah satu buktinya kejahatan lingkungan yang berlapis dan dilegalkan oleh UU Cipta Kerja,” kata dia. Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Pendingin. Persoalan serupa juga ditemukan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. “Ini adalah kejahatan lingkungan yang dilegalkan. Kenapa WALHI sejak awal menolak UU Cipta Kerja. Sampai sekarang tetap dilawan untuk dibatalkan.”

Fathur menilai tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa kehadiran hilirisasi nikel memiliki korelasi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini terjadi di industri peleburan nikel yang sudah berjalan. Seberapapun besar nilai investasi, kata dia, tidak akan bisa membayar kerusakan dan risiko kesehatan yang ditimbulkan. Nilai investasi yang besar justru suatu menunjukan betapa besar kejahatan yang sedang berlangsung.

“Memang pemerintah bisa membayar biaya pemulihannya? Dari pemulihan pencemaran yang sampai ke sungai Mahakam hingga dampak kesehatan yang ditimbulkan. Itu yang tidak sebanding,” tutupnya.

Kondisi cemaran air septic tank dari PT KFI di depan pemukiman warga. (Dokumentasi Tim KJI – CC BY-NC-ND 4.0)

Akademikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Hairul Anwar mengatakan tidak peduli besar atau kecil nilai investasinya, sebuah proyek seharusnya memiliki AMDAL.

“Bahkan seharusnya dari awal setiap radiusnya itu sudah harus dipikirkan. Ganti rugi dan sebagainya. Daripada seperti ini kan? Ada di dalam AMDAL harusnya,” katanya, Jumat, 25 Agustus 2023. “Artinya begini, pemerintah harus hadir terlepas smelter ini kepentingan strategis nasional. Tapi juga tidak boleh lah merugikan masyarakat sekitar.”

Hairul menilai, sebuah proyek pembangunan sudah memiliki perhitungan biaya dalam bisnis. Cost itu bukan hanya untuk membangun smelter, melainkan untuk mengganti dampak awal. Ia mengatakan, dampak awal itu berupa pengerjaan proyek dan pembangunan pabrik.

“Dampak lingkungan harus diperhitungkan,” ujarnya. “Pemilik proyek harusnya menyelesaikan masalah-masalah itu. Artinya dampak itu tidak bisa hilang, tapi bisa diminimalisir.”

“AMDAL itu juga penting karena itu acuan, jadi tidak lagi orang ngadu seperti ini ngadu kemana, yang diadukan siapa,” pungkasnya.

Haicheng, Morowali, lalu ke Pendingin

Salju pada Oktober 2021 turun lebih awal tatkala gawai Lao Bu (bukan nama sebenarnya) berdering kencang. Melalui telepon seorang teman masa kecilnya memberi informasi kepada pria berusia 43 tahun itu bahwa ada peluang kerja untuk bidang struktur baja di Indonesia.

Saat itu Lao Bu sudah bekerja di perusahaan konstruksi baja di Haicheng selama sepuluh tahun. Kota ini berada di Selatan Cina, 632 km dari Beijing. Di sana, Lao Bu menyewa sebuah kamar apartemen untuk tempat ia tinggal.

Lao Bu tergoda tawaran temannya. Ia berhitung, tawaran gaji sekitar Rp30 juta per bulan jarang datang. “Lebih tinggi dari penghasilan saya selama di Tiongkok,” kenang Lao Bu melalui alat penerjemah ketika ditemui tim KJI, Selasa, 15 Agustus 2023. Lao Bu mengaku tak mampu berbahasa Indonesia.

Tanpa banyak pertimbangan ia mengambil tawaran itu. Pada 18 November 2021, ketika salju sedang tebal-tebalnya, Lao Bu berangkat ke Morowali, di Sulawesi Tengah. “Ketika saya pertama kali datang ke Indonesia, saya kaget karena tempat ini sangat panas,” kelakarnya.

Selama setahun, Lao Bu menghabiskan waktunya untuk mengerjakan konstruksi peleburan nikel di Morowali. Setelah pekerjaan rampung, ia pun diminta untuk mengerjakan hal yang sama di Kelurahan Pendingin pada 20 November 2022.

Tiga tahun berjalan, Lao Bu mengaku nyaman tinggal di Indonesia. Ia tak sendiri datang ke Indonesia. Ia mengatakan ada beberapa pekerja lainnya yang berasal dari Cina. Jumlahnya sekitar 600 sampai 700 orang. Lao Bu mengatakan, TKA asal Cina ada yang bekerja untuk berbagai macam bidang di perusahaan. Mulai dari pengawas seperti dirinya, teknisi hingga pandai besi dan baja. “Teman saya sebagian besar teknisi,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda mencatat ada 249 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT KFI per 2 Agustus 2023. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 19 TKA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ITAS C3212. Sementara 230 TKA lainnya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211B.

“Semua tenaga kerja asing itu (pindahan) dari Morowali,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, Rabu, 2 Agustus 2023.

Washington menjelaskan bahwa TKA asal Cina hanya dipindahkan dari Morowali selama satu hingga dua minggu, karena itu tidak berkewajiban untuk melapor kepada pihak imigrasi setempat. Pelaporan dilakukan setelah TKA tersebut menetap di Pendingin selama satu bulan. Ia mengatakan para TKA memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pemindahan domisili.

“Hanya saja pengurusan KITAS-nya tidak perlu diurus lagi,”kata dia.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda memiliki pandangan lain. Penggunaan visa ITK tak bisa digunakan untuk kerja. Menurutnya, semua TKA yang datang Indonesia harus memiliki KITAS. Ia pun mempertanyakan kenapa ada TKA yang memiliki KITAS dan tidak memiliki KITAS.

“Seharusnya, semuanya (TKA) pakai KITAS dong, logikanya di mana itu,” katanya, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, aturan penggunaan visa ITK telah diatur dalam Pasal 106 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid aturan itu menjelaskan bahwa ITK kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Adapun di antaranya dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

“Umumnya, visa izin kunjungan digunakan wisata atau dinas,” pungkasnya.

Sementara itu Ardhi mengklaim semua telah sesuai peraturan perundangan-undangan terkait  KITAS TKA asal Cina. Ia mengatakan, pihaknya harus menjamin seseorang yang hendak dimasukan KITAS. “Untuk KITAS, kami harus mengerti persis bahwa orang yang bekerja dengan kami adalah orang-orang yang benar-benar ingin stay dan bekerja dan proven bisa bekerja di tempat kami,” urainya.

Sementara terkait TKA dengan visa ITK yang tidak diperkenankan bekerja, Ardhi enggan banyak bicara. Ia hanya menegaskan semua telah sesuai perundang-undangan dan masih ada celah untuk hal tersebut. “Kami mengikuti, kira-kira begitu saja sih,” singkatnya.

Para Pekerja TKA Non-Skill

Empat foto dan satu video ihwal adanya TKA non-skill asal Cina diterima tim KJI, Rabu 19 Juli 2023. Berdasarkan gambar yang diterima, TKA terlihat sedang mengayunkan palu ke arah bilah kayu yang hampir membentuk tangga. Gambar lainnya menunjukan seorang TKA dengan helm kuning mengelas pipa besi. Kemudian ada pula TKA yang sedang menyusun tumpukan besi. Dokumen itu diambil tatkala di area konstruksi industri peleburan nikel PT KFI.

Kepada tim KJI, sumber lainnya memberikan satu video terkait adanya TKA non-skill asal Cina sedang mengelas besi, Minggu 16 Juli 2023. Video tersebut diambil ketika malam hari. Ia mengaku kerap melihat TKA asal Cina yang mengelas besi untuk salah satu bangunan konstruksi industri peleburan nikel di PT KFI.

“Yang paling banyak (TKA Cina) itu helper dan buruh las,” ungkap salah satu buruh lokal tersebut kepada tim KJI.

Tenaga Kerja Asing asal Cina sedang bekerja di proyek Smelter Nikel PT KFI. (Dokumentasi Tim KJI – CC BY-NC-ND 4.0)

Kenyataan TKA bekerja sebagai pandai bangunan dibenarkan Lao Bu. Ketika tim menunjukkan gambar pekerjaan pandai bangunan, Lao Bu mengkonfirmasi bahwa ada orang Cina yang melakoninya. Bagi orang Cina disebut sebagai layanan jasa. Lao Bu menegaskan tidak semua orang Cina itu terampil.

“Siapa pun dari kami dapat melakukannya, tetapi mereka mendapat uang paling sedikit,” tutur Lao Bu menggunakan alat penerjemah. “Dan mereka bisa melakukan apa saja,” tambahnya.

Temuan TKA Cina yang bekerja pada bidang non-skill ini menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menjelaskan, untuk kategori konstruksi, TKA hanya dapat menempati jabatan sebagai manajer, ahli, atau penasehat.

Melalui konfirmasi tertulis, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan, penerbitan pengesahan RPTKA atau izin kerja bagi TKA PT KFI telah melalui proses pemeriksaan oleh praktisi perizinan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hak uji tersebut meliputi assessment kelayakan Pemberi Kerja TKA serta kualifikasi TKA yang dipekerjakan.

“Tercatat 23 pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berlaku pada perusahaan tersebut,” ujar Suhartomo melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Agustus 2023. Adapun level jabatan yang diduduki TKA merupakan tenaga ahli atau profesional seperti manajer, engineer dan advisor.

Terkait adanya TKA Cina non-skill yang bekerja di PT KFI, ia mengatakan informasi tersebut akan disandingkan dengan data RPTKA yang ada di Kemenaker untuk mengetahui legalitas TKA bekerja di Indonesia. Suhartono mengatakan jika memang ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemnaker akan mendalami apakah persyaratan penggunaan TKA dipenuhi oleh pengguna atau tidak,” kata dia.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, pada Bab XI pasal 49 ayat 2 menyebut, Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau c. pencabutan Pengesahan RPTKA.

Untuk pengawasan, Suhartono mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Tugasnya untuk memastikan pengguna TKA memenuhi prosedur dan persyaratan penggunaan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya dalam pengawasan orang asing, juga telah dibentuk Tim PORA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia,” terangnya.

Ditemui pada Senin, 17 Juli 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim, Rozani Erawadi mengakui bahwa mekanisme pengawasan terdapat pada instansi yang dipimpinnya. Pihaknya pun telah melakukan pembinaan umum dalam medio setahun sekali. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memegang dokumen RPTKA yang dimiliki oleh Kemenaker.

“Untuk salinan dan tembusan itu belum pernah saya terima,” ucapnya. Ia menyebutkan, sebelumnya Disnakertrans Kaltim memiliki kewenangan terkait dokumen RPTKA. Namun, sejak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja kewenangan tersebut ditarik ke pusat.

Terkait dugaan keberadaan TKA non-skill, ia menyatakan akan melakukan pengecekan melalui situs Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk instansi daerah. Ketika dikonfirmasi kembali pada 24 Juli 2023, ia menyatakan bahwa tidak menemukan laporan ketenagakerjaan terkait PT KFI.

Sementara Ardhimembantah keberadaan TKA non-skill di PT KFI. Ia mengatakan, semua TKA asal Cina yang didatangkan ke Indonesia adalah orang-orang yang memiliki skill dan keahlian. “Ngapain kita bayarin dia tiket, makan di sini?” ucapnya.

Meskipun begitu, Ardhi mengakui adanya keberadaan TKA asal Cina yang melakukan pengerjaan pengelasan. Ia menganggap bidang pekerjaan pandai besi pada konstruksi industri peleburan nikel memerlukan keahlian khusus yang tak dapat dilakukan semua orang. Hal ini nantinya akan ada transfer teknologi yang diberikan kepada tenaga kerja lokal. “Kita enggak bisa memberikan hal itu ke orang yang enggak mengerti,” sebutnya. “Saya pastikan itu. Karena buat apa kita meng-hire orang yang tidak skill walaupun dari sana.”

Fathul Huda dari YLBHI-LBH Samarinda menilai bahwa temuan penggunaan TKA sebagai pekerja non-skill terindikasi cacat prosedur. Pasalnya, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 bahwa pengambilan tenaga kerja asal Indonesia wajib diutamakan. Penggunaan TKA, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama dilakukan ketika jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

“Masalahnya, kita tidak kekurangan kalau hanya buruh non-skill,” sebutnya.

Fathul menyebutkan bahwa selain karena kekosongan tenaga kerja lokal, salah satu fungsi kedatangan TKA dilakukan untuk alih teknologi. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan TKA dilakukan demi membantu pekerja lokal dalam memahami alat-alat konstruksi yang memakai bahasa asing, dalam hal ini bahasa Mandarin. Namun, fungsi tersebut dilakukan oleh TKA sebagai ahli atau kepala teknis.

“Bukan oleh buruh non-skill,” katanya.


Editor: Mawa Kresna

Liputan yang jadi bagian serial #HilirisasiOligarki ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari Tempo.co, kaltimkece.id, kaltimtoday.co, mediaetam.com, katuju.id, independen.id dan Project Multatuli. 

Artikel ini menggunakan lisensi CC BY-NC-ND 4.0.

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait