Bencana yang melanda Sumatra hampir setahun lalu menuntut penanganan yang serius dalam tata kelola perkebunan sawit. Aturan pengelolaan lahan yang jelas dan tegas turut memberi kepastian bagi hak warga pemilik lahan dengan luasan sempit dan modal terbatas. Sawit tanpa pembatasan dan tata kelola yang baik bakal menjadi sumber bencana lainnya.
***
SUDAH ENAM HARI hujan turun tanpa menunjukkan tanda akan mereda. Ucak (32) memutuskan keluar rumah, menuju ke tepian sungai, menaiki sampan, dan mencari ikan untuk kebutuhan lauk.
Hari itu, satu hari sebelum banjir bandang ikut menghantam Desa (Gampong) Batu Sumbang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Air terus meninggi. Kala gelap datang, Ucak menepikan perahunya di dekat kebun sawit adiknya yang berada agak ke hulu Sungai Tamiang.
Bersamaan dengan air yang mengalir semakin deras, ia menyaksikan gelondongan kayu mulai berdatangan. Sebagian menghantam pohon-pohon sawit. Pikirannya kembali ke rumah, tempat anak semata wayangnya yang masih berusia 2 tahun dan istrinya berada.
Ucak memutuskan pulang. Mesin sampannya mati terendam air. Ia mengayuh perahunya dengan galah. Ia tiba di depan rumahnya yang sudah tenggelam. Listrik padam dan sinyal telepon hilang.
Ucak berpapasan dengan tetangga yang sedang evakuasi.
“Anak dan orang rumahku di mana?” tanyanya panik.
“Sudah pergi mengungsi ke bukit,” jawab tetangganya.
***
Kami menemui Ucak pada pertengahan Agustus 2026, di rumahnya yang tak lagi utuh. Sore itu, ia mengajak kami melihat kondisi kebun sawit miliknya. Lokasi kebun itu berada di pulau kecil yang terletak di sebelah barat Gampong Batu Sumbang, agak ke hulu sungai.
Dengan menggunakan sampan kecil bermesin tunggal, butuh sekitar 5 menit menyusuri sungai untuk tiba di pulau itu.
Sepanjang perjalanan, Ucak berulang kali menunjuk tepian sungai. “Sebelum banjir sungainya nggak selebar ini. Airnya juga keruh dan jadi dangkal,” katanya di pangkal sampan sembari memegang kemudi. Bekas longsor masih terlihat di sejumlah titik di tepian sungai.
Hampir 9 bulan berlalu, sisa banjir masih terlihat jelas. Sebagian pohon sawit hanyut entah ke mana. Sebagian lagi tercerabut hingga akar-akarnya yang besar terangkat sepenuhnya dari tanah, menyisakan jejak kuatnya arus yang menerjang pulau itu.
Di pulau itu, Ucak berbagi lahan dengan 7 warga Batu Sumbang lain. Ia menaksir luasan lahannya berkisar 1 hektare (ha). Semuanya tandas dihantam banjir.
“Semua sawit kami yang ada di sini sudah pindah alam,” katanya.
Pohon-pohon sawit yang masih berdiri juga tak lagi menghasilkan buah. Lumpur dan kerikil kini menutupi permukaan tanah. Menurut Ucak, lahan itu belum bisa langsung ditanami sawit lagi.
“Selain uangnya yang dari mana, kadar asam tanahnya jadi tinggi karena tertimbun lumpur sisa banjir,” katanya.

Sebelum dilanda banjir, Ucak rutin memanen sawitnya setiap 2 minggu sekali. Dari kebun itu ia bisa dapat penghasilan Rp2-3 juta. Ia juga bisa mempekerjakan beberapa kerabat dan tetangga untuk membantunya panen. Kebun inilah yang menopang ekonomi keluarga Ucak.
Kini Ucak menjalani kerja serabutan. Jika ada proyek membangun rumah, ia ikut jadi kuli. Jika ada yang memintanya menebas semak-semak di kebun, menderes rambung, atau menurunkan barang ke sampan, ia juga akan kerjakan.
Ucak tak sendiri. Setelah kehilangan kebun sawit akibat banjir, banyak warga Batu Sumbang mencoba peruntungan dengan menjadi buruh kayu. Mereka menebang dan memuat kayu sengon ke dalam mobil atau truk pengangkut. Biasanya jumlah warga yang ikut sebanyak 15-20 orang.
“Upahnya dibagi rata,” kata Ucak. Upah tertinggi yang pernah didapat Rp300 ribu dalam seminggu. Sayangnya, mobil angkut kayu tidak setiap hari datang ke gampong.
“Dulu kerja di kebun paling lama hanya butuh waktu setengah hari. Sekarang kalau memuat kayu, kami bisa kerja seharian penuh. Dari pagi sampai tengah malam,” katanya.
Pekerjaan memuat kayu ini baru laris di Batu Sumbang 5 bulan setelah banjir. Ucak baru ikut bergabung 1 bulan setelah Lebaran, ketika stok bantuan dari pemerintah dan relawan mulai menipis. Menurutnya kayu yang ditebang juga belum layak. Idealnya, kayu baru ditebang setelah berumur sekitar 10 tahun. Impitan ekonomi memaksa warga menebang lebih cepat.
Susanti (26), istri Ucak, menambahkan, jika dulu suaminya menangkap ikan sekadar untuk mengisi waktu luang dan menambah lauk, kini sebagian tangkapannya dijual kepada tetangga.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana per 31 Desember 2025 mencatat banjir dan tanah longsor menimpa 24 kecamatan dan 515 gampong di Aceh Timur, serta 12 kecamatan dan 216 gampong di Aceh Tamiang.
Merantau Demi Tetap Berpenghasilan
Di Gampong Pante Kera, desa tetangga Batu Sumbang, keadaan warga tak jauh berbeda.
Sebelum banjir, Salmiah dan suaminya bekerja di kebun sawit milik sang ibu. Kendati kebun yang mereka kerjakan tidak luas, Salmiah mendapat upah Rp75 ribu-100 ribu sekali bekerja.
“Mamak yang mengurus panen utamanya. Saya dan anak-anak ikut membantu, terutama mengutip brondolan dan membersihkan bagian bawah pohon sawit. Kalau laki-laki biasanya memanen tandan,” ujar perempuan 41 tahun ini.

Salmiah mengandalkan nilam, kelapa, cabai, dan damar sebagai sumber penghasilan tambahan. Kebun nilamnya berada jauh dari permukiman dan harus dicapai dengan menyeberangi sungai menggunakan sampan. Nilam itu baru 2 kali dipanen ketika banjir datang.
Banyak warga lain yang baru menanam nilam bahkan belum sempat merasakan panen. Pilihan penghasilan mereka pun makin sempit. Damar tidak lagi dicari pembeli, sedangkan kelapa dan cabai belum menghasilkan apa pun yang dapat dijual.
Setelah banjir, Salmiah dan suaminya kehilangan pekerjaan di kebun sawit milik ibu dan tetangganya. Karena hasil panen berkurang drastis, para pemilik kebun tak lagi mampu mengupah mereka.
“Kalau ada pekerjaan, tentu saya mau bekerja. Masalahnya memang nggak ada lagi orang yang bisa mengupah. Kebun warga rusak, kebun Mamak tinggal sedikit, dan usaha lain juga nggak jalan. Sekarang saya nggak punya penghasilan,” ujarnya.
Karena peluang di gampong kian terbatas, suami Salmiah bersama dua iparnya memutuskan pergi merantau mencari pekerjaan. Salmiah mengatakan suaminya sudah 3 bulan belum pulang. Ia tidak tahu persis pekerjaan suaminya di perantauan.
“Yang saya tahu kerjanya mocok-mocok,” katanya.
Adik bungsu Salmiah, Jurian (24), menghadapi keadaan serupa. Bersama suaminya, Jurian turut membantu mengelola kebun sawit orangtua dan tetangga. Karena masih tinggal di rumah orangtua, uang yang diperoleh mereka kumpulkan untuk membangun rumah sederhana.
Setelah banjir, mereka kehilangan pekerjaan di kebun sawit, serta seluruh seng, papan, dan bahan-bahan lain yang pelan-pelan mereka kumpulkan untuk membangun rumah.
“Saya kini tinggal di hunian sementara (huntara) bersama anak saya,” katanya, sambil menggendong anak perempuannya yang baru berusia 1 tahun.
Jurian dan suaminya juga tak sempat mencicipi hasil panen 20 pokok sawit pemberian orang tua yang baru mereka tanam tiga bulan sebelum banjir. Suami Jurian akhirnya ikut pergi bersama suami Salmiah untuk bekerja serabutan.
Kini, Jurian dan anaknya bergantung pada kiriman sang suami, yang jumlah dan waktu datangnya tidak menentu.

***

Dari Batu Sumbang dan Pante Kera di Kabupaten Aceh Timur hingga Juar dan Babo di Kabupaten Aceh Tamiang, kebun sawit membentang memenuhi tepian sungai. Sebagian besar lahan itu milik warga, dengan kepemilikan turun-temurun.
Abdul Aziz, Kepala Desa Juar, mengatakan warga yang bukan pemilik kebun juga menggantungkan hidup dengan mengutip brondolan lalu menjualnya kepada pengepul lokal.
“Warga usia lanjut juga dapat duit dari meraut lidi dan pelepah sawit,” ujarnya.

Sarifudin (54), warga Juar, juga kehilangan penghasilan dari kebun sawitnya yang seluas 2 ha. Sebelum banjir, Sarifudin bisa memperoleh Rp3,5 juta per bulan dari hasil kebunnya.
“Di lahan kami, yang tertinggal hanya air dan lumpur,” ujarnya.
Rumah Sarifudin juga hanyut. Ia kini menumpang di rumah anaknya di Gampong Pantai Cempa dan mengandalkan kiriman uang dari sang anak.
Di Babo, desa tetangga Juar, sebagian warga berupaya memanfaatkan kayu sisa banjir sebagai sumber penghasilan sementara.
Lakan (45), warga Babo, memiliki kebun sawit seluas 4 ha. Sebelum banjir, kebunnya menghasilkan 2 ton sekali panen. Ia mempekerjakan 6 orang untuk memanen dan mengangkut buah sawit. Setelah banjir, hasilnya menyusut.
“Paling tinggi waktu itu cuma 500 kg,” katanya. Penurunan itu membuatnya tak lagi mampu mengupah pekerja.

Lakan kini mencari nafkah dari pekerjaan serabutan. Ia menangkap ikan untuk dijual kepada tetangga dan berupaya membuka kembali warungnya yang hancur diterjang banjir. Gelondongan kayu yang masih tersangkut di kebun sawitnya juga diolah jadi papan.
“Jika ada yang pesan papan, akan saya kerjakan. Tapi pesanan nggak selalu ada,” katanya. Saat ditemui, Lakan mengaku sudah 2 minggu tidak menerima pesanan.
Hermansyah (31), Kepala Dusun Sidorejo, Babo, biasanya bisa mendapat minimal Rp300 ribu setiap 15 hari dari bekerja di kebun sawit. Hampir 9 bulan setelah banjir, ia belum kembali bekerja.
Pembenahan Lahan Sawit
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mencatat total lahan perkebunan kelapa sawit rakyat di Aceh Tamiang mencapai 24.759 ha yang dimiliki 11.732 kepala keluarga petani.
Di sepanjang lokasi yang kami datangi, banyak pohon sawit tumbuh sangat dekat dengan bibir sungai.

Ketentuan mengenai sempadan di Aceh tercantum dalam Qanun Aceh Tamiang No. 14/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang 2012-2032. Dokumen itu mencatat kawasan sempadan sungai di Aceh Tamiang seluas 8.505,22 ha, termasuk 1.191,83 ha di Kecamatan Bandar Pusaka, tempat Babo berada.
Peraturan Menteri PUPR 28/PRT/M/2015 menetapkan jarak sempadan (zona penyangga) sungai berdasarkan kondisi dan klasifikasi sungai. Untuk sungai tanpa tanggul di luar kawasan perkotaan, batasnya paling sedikit 100 m dari tepi palung bagi sungai besar dengan daerah aliran sungai lebih dari 500 km2. Batas sungai kecil dengan luas daerah aliran paling banyak 500 km2 ditetapkan sekurang-kurangnya 50 m.
Peraturan itu juga mengatur penetapan garis sempadan mengacu pada kajian yang mempertimbangkan karakteristik sungai, kondisi sosial budaya masyarakat, serta keadaan setempat.
Khairi Ramadan, Kepala Desa Babo, menilai perlu adanya penataan ulang jarak tanaman perkebunan dengan sungai dengan melibatkan partisipasi warga pemilik lahan.

Bencana yang terjadi, menurutnya, bisa menjadi titik awal penataan secara bertahap. Misalnya, area yang berbatasan langsung dengan sungai dapat ditanami bambu atau tanaman berakar kuat untuk membantu menahan pengikisan, sedangkan sawit tidak lagi ditanam sampai ke bibir sungai.
Pemerintah kabupaten, kata Khairi, perlu lebih dahulu menjelaskan rencana itu dan mendampingi warga ketika menjalankannya.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menambahkan kawasan yang telah ditetapkan sebagai sempadan sungai tidak semestinya ditanami sawit. Namun, penataannya harus mempertimbangkan tanaman itu telah jadi sumber penghidupan warga.
Salah satu pilihannya adalah membentuk kebun campuran dan mengganti sawit yang berada di kawasan perlindungan sungai dengan tanaman yang lebih sesuai.
Menurut Rambo, penataan bisa dikerjakan secara kolaboratif dengan warga di desa yang terhubung aliran sungai yang sama seperti Batu Sumbang dan Pante Kera di Aceh Timur, dan Juar dan Babo di Kabupaten Aceh Tamiang.
Karenanya, ia menilai Pemkab Aceh Timur dan Aceh Tamiang perlu menyusun perencanaan yang saling terhubung dari hulu sampai hilir. Perencanaan mencakup kawasan yang tetap dapat ditanami sawit, lahan untuk komoditas lain, wilayah yang harus dilindungi, serta sumber penghasilan bagi warga selama masa peralihan.
Azanuddin Kurnia, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengatakan pemerintah provinsi masih memusatkan penataan perkebunan pada pemeriksaan HGU perusahaan.
Terkait usulan penataan lahan, menurutnya perlu dimulai dengan penyusunan kebijakan dari pemeriksaan tata ruang kabupaten, kondisi lahan, riwayat penguasaan tanah, lahan masyarakat. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, katanya, juga belum mampu memeriksa seluruh kebun sawit keluarga di sepanjang sungai.
Kendati begitu, Azanuddin mengatakan pemerintah tidak dapat begitu saja melarang warga menanam sawit di kawasan tertentu tanpa menyediakan sumber penghidupan pengganti.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru kembali menjadi korban akibat penerapan aturan,” katanya.
Pilihan Hidup yang Menghidupi

Pasca-banjir, Nurmala (60) sudah mulai menanam kembali sawit di tanah warisan keluarganya di Batu Sumbang. Sebelum menanam sawit, keluarganya pernah mengandalkan karet atau rambung. Sekitar 1 ha kebun karet mereka hancur diterjang banjir pada 2006, padahal saat itu tanamannya baru 2 tahun menghasilkan.
Sebelum banjir 2025, sekitar 100 pohon di kebunnya dapat menghasilkan kurang lebih Rp2 juta setiap dua minggu. Kini, hanya sekitar 50 pohon di bagian yang lebih tinggi yang masih berbuah. Penghasilannya menyusut menjadi sekitar Rp400 ribu dalam periode yang sama.
Setiap bibit dibeli seharga Rp25.000 menggunakan uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit melalui jula-jula. Sebagian biayanya masih berutang kepada penjual bibit. Tanaman itu baru diperkirakan menghasilkan sekitar 4 tahun lagi, sementara sebagian lahannya belum ditanami karena ia tak punya modal.
“Kalau tidak menanam lagi, kami mau mengerjakan apa?” katanya.
Nurmala mengatakan bantuan yang diterima keluarganya lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memperbaiki rumah. Menurut dia, bantuan perabot hanya dapat dibelanjakan untuk barang tertentu, seperti mesin cuci atau lemari es. Dana itu tidak bisa ia gunakan untuk membeli bibit dalam jumlah yang dibutuhkan.
Ahmad Shalihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, mengatakan pemulihan pascabencana tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan rumah dan infrastruktur.
“Mereka juga membutuhkan pemulihan sumber penghidupan,” kata Shalihin.
Kerusakan dan perubahan kondisi tanah harus diperiksa sebelum warga diarahkan menanam kembali, tambahnya. Sawit tidak seharusnya otomatis ditanam lagi pada lahan yang telah tertutup lumpur, tergerus, atau berada di lokasi rawan. Namun, penataan itu juga tidak boleh menempatkan warga sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah.
Khairi, Kepala Desa Babo, menambahkan sampai saat ini, belum ada program khusus untuk memulihkan kebun warga yang rusak akibat banjir. Skema yang dapat mereka akses adalah Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR. Program tersebut telah berjalan sebelum bencana dan tidak dirancang secara khusus untuk menangani kebun yang hancur akibat banjir.
Pengajuan PSR dilakukan melalui koperasi dan prosesnya bisa tahunan. Sebagian kebun warga Babo telah masuk ke dalam program itu, tetapi pengerjaannya belum selesai. Khairi menilai warga yang kehilangan penghasilan tidak dapat hanya menunggu sampai pengajuan disetujui dan tanaman baru mulai berbuah.
Pemerintah Aceh telah meminta dukungan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP, sebut Azanuddin. Namun, dukungan yang tersedia masih diarahkan kepada komoditas selain sawit. Sementara itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh berencana mengajukan kembali permintaan itu dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau APKASINDO.
Rambo menilai PSR masih dapat menjadi salah satu pilihan. Namun, program itu tidak dapat dijalankan seolah-olah bencana tidak pernah terjadi. Lokasi kebun perlu diperiksa terlebih dahulu agar PSR tidak digunakan untuk menanam kembali sawit di kawasan yang rentan atau seharusnya dilindungi.
Meski dapat menjadi pilihan, peremajaan sawit tidak segera memulihkan penghasilan warga. Khairi mengatakan tanaman itu butuh sekitar 3 tahun sebelum mulai menghasilkan. Selama masa tunggu, warga memerlukan tanaman yang dapat dipanen lebih cepat.
Sebagian warga Babo sudah mencoba kembali menanam padi di lahan yang tertutup lumpur. Namun, Khairi mengatakan pemerintah perlu mengambil sampel tanah untuk mengetahui kesesuaiannya. Sistem irigasi di desa itu juga rusak dan sebagian aliran air telah berubah selepas banjir.
Shalihin menambahkan, diversifikasi komoditas harus disertai dukungan pemerintah, mulai dari pemeriksaan kesesuaian lahan, penyediaan bibit, pengetahuan budi daya, pengolahan hasil, hingga kepastian harga dan pasar.
“Kalau tidak, masyarakat akan kembali memilih sawit karena dinilai lebih aman secara ekonomi,” katanya.
Pemprov Aceh telah memasukkan pemulihan ekonomi ke Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kewenangan Aceh 2026-2028. Dokumen yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2/666/2026 itu memperkirakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh mencapai Rp21,93 triliun.
Dokumen itu antara lain memperkirakan kebutuhan sektor infrastruktur sebesar Rp15,88 triliun dan sektor ekonomi Rp254,17 miliar. Angka-angka tersebut merupakan perkiraan kebutuhan, bukan anggaran yang telah direalisasikan.
Namun, hingga Juni 2026 dokumen yang sama mencatat pemulihan sektor pertanian, perikanan, perkebunan, UMKM, pariwisata, dan mata pencaharian masyarakat belum berjalan secara terpadu. Data kerusakan pada sektor-sektor tersebut juga disebut belum lengkap untuk menjadi dasar penyusunan program pemulihan ekonomi secara menyeluruh.
***
Nurmala sedang memeriksa pohon-pohon sawit yang tersisa serta padi yang baru ditanam di bekas kebunnya yang rusak saat kami menemuinya. Tanah di kebunnya masih penuh lumpur.
Ia mengamati tanaman padinya tidak tumbuh dengan baik. Setelah masa tanam padi selesai, ia berencana mencoba menanam cabai di bagian lahan yang lebih tinggi dan tidak terkena banjir.
Jika kelak padi yang ia tanam itu dapat dipanen, Nurmala tidak berniat menjual hasilnya. Ia akan menyimpannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau dijual, kami mau makan apa?” tukasnya.
Penyingkapan:
Kami telah mengirimkan daftar pertanyaan kepada Dinas Pengairan Aceh untuk mengonfirmasi temuan lapangan terkait pengikisan tebing dan status garis sempadan, Bappeda Aceh terkait data anggaran, serta Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Aceh Tamiang untuk meminta keterangan mengenai upaya pemulihan pasca-bencana. Hingga artikel terbit, upaya konfirmasi belum mendapatkan respons.


