Babak Baru Penggusuran Rempang: Perempuan-Perempuan Melawan, Puluhan Pria Divonis Penjara

Ronna Nirmala
10 menit
Para ibu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak direlokasi. Aksi berlangsung ketika BP Batam akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah contoh di Kampung Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Batam, Kepulauan Riau. (Project M/Andaru KZ)
Penolakan warga Rempang atas penggusuran demi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City belum berakhir. Baru-baru ini, puluhan warga ditangkap dan dipenjara karena tuduhan menyerang aparat. Di tengah situasi itu, para perempuan mengambil peran dengan berada di depan barisan perjuangan.

HASMANIAH duduk bersila di pelataran balai pertemuan tepi rumahnya. Senyumnya tanggung. Raut wajahnya terlihat gelisah.

Sudah satu setengah bulan, perempuan yang biasa disapa Nia ini hanya bisa terbaring di atas kasur, tersiksa dengan sakit yang menyerang secara tiba-tiba. 

“Sakit limpa, vertigo, bengkak tangan dan kaki, perut juga, kelainan darah. Komplikasi,” katanya dengan suara gemetar. “Tapi, Allah masih sayang saya, disuruh untuk berjuang.”

Kini, tangan kanannya juga sudah tak lagi mampu bergerak leluasa. 

Perempuan 49 tahun ini adalah salah satu tokoh paling vokal dalam aksi-aksi penolakan penggusuran di Rempang. Dalam kesederhanaannya, perempuan yang menggantungkan hidup dari hasil ladang ini menjadi simbol perlawanan dalam setiap aksi terkait Rempang. Terbiasa menempati barisan terdepan, suaranya berkumandang dengan keras memperjuangkan hak masyarakat. Tindakannya menuntun langkah perempuan lain untuk juga bersuara lantang menolak penggusuran.

Sejak kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, dan penangkapan 8 warga saat bentrokan di Jembatan IV Barelang, 7 September 2023, perempuan-perempuan Rempang memutuskan ambil bagian dalam aksi penolakan. Ditambah lagi pada 11 September 2023, 35 warga yang semuanya adalah laki-laki ditangkap dalam aksi bela Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berujung ricuh. 

“Saya divonis tak akan hidup lama,” kata Nia, sapaannya, dengan suara yang bergetar dan mata yang berkaca-kaca. Tetapi, diagnosis itu tidak menyurutkan semangatnya untuk sembuh dan melanjutkan perjuangan.

Selama satu bulan penuh ia menjalani pengobatan. Kondisinya membaik, walau tidak sepenuhnya pulih. Setidaknya ia sudah mampu duduk dan berjalan sedikit dengan bantuan.

Kamis, 8 Februari 2024, untuk kali pertama Nia kembali melangkahkan kakinya ke keramaian. Hari itu, sebagian besar masyarakat Rempang berkumpul di masjid Al-Ikhlas, Kampung Sungai Buluh, Kecamatan Sembulang, untuk memperingati Isra Mi’raj. 

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian acara, Nia melangkah tertatih-tatih sambil menggenggam erat tangan Siti Hawa yang membantunya naik ke atas panggung. Nia menyampaikan pesan perjuangan untuk terus mempertahankan Rempang, sebab konflik ini masih jauh dari selesai.

Hasmaniah (49) bersama Riska di sisi kiri dan Nek Awe di sisi kanan pada peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Ikhlas, Kampung Sungai Buluh, Kecamatan Sembulang, Batam. Meskipun dalam kondisi sakit, ia tetap bersuara lantang dan dengan tegas menolak relokasi. (Project M/Andaru KZ)

Nia mengingatkan warga untuk tidak terlena karena situasi yang melandai. Baginya, momen menjelang Pemilu membuat pemerintah untuk sementara mengalihkan fokus dari Rempang.

“Kami masyarakat Rempang-Galang menyatakan sikap bahwa kami masih menolak relokasi,” kata Nia dengan lantang di hadapan masyarakat yang hadir.

Bagi wanita bertubuh kurus jangkung ini, masalah di Rempang lebih dari sekadar urusan lahan. Ini menjadi masalah harga diri. Upaya pemerintah untuk mengusir mereka dari tanah nenek moyangnya terasa seperti menginjak-injak harga diri masyarakat Melayu Rempang. Perjuangan Rempang adalah perjuangan untuk mempertahankan identitas, martabat, dan hak mereka sebagai pemilik asli tanah Rempang secara turun-temurun.

“Darah terasa mendidih terus. Makanya walaupun sakit, saya [tetap] lantang bersuara,” katanya.

Selama perjuangannya, suami Nia pernah dipanggil oleh polisi dengan tuduhan menyerobot lahan. Padahal, lahan yang mereka kelola adalah tanah milik mereka selama bertahun-tahun tanpa ada yang mempertanyakan. 

Upaya-upaya itu terasa seperti intimidasi untuk membungkamnya. Tapi Nia tak pernah mundur. 

“Kita bukan teroris bukan perampok, jadi jangan takut saya bilang ke suami saya. Apa yang saya ucapkan, hanya sebatas aspirasi saya. Saya tidak memaki,” ucap Nia.

Perjuangan Nia juga didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau di Rempang. Pendampingan oleh dua lembaga tersebut memberinya sedikit rasa lega di tengah sikap pemerintah yang acuh terhadap nasib mereka. 

“Pemerintah stoplah menzalimi kami. Kami ini capek juga, mau kampung kami aman,” katanya.

Tak Gentar di Usia Senja

Siti Hawa (70) atau Nek Awe. Usia tidak menjadi hambatan baginya untuk selalu melakukan aksi menolak penggusuran dampak PSN Rempang Eco-City. (Project M/Andaru KZ)

Siti Hawa tahun ini berusia 70 tahun. Seperti Nia, Nek Awe, begitu ia biasa disapa, juga tak gentar berada di barisan depan warga yang menolak penggusuran di Rempang. Ia rela mengorbankan segalanya, termasuk nyawanya. 

Awal Januari lalu, saat BP Batam hendak melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah contoh di Kampung Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Nek Awe dan puluhan warga juga bersiap menggelar aksi demo di Simpang Dapur 6. Puluhan aparat gabungan dari kepolisian dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berjaga, bermaksud menghalangi aksi warga. Aparat turut menurunkan spanduk-spanduk penolakan. Nek Awe yang melihat pencopotan tersebut dengan tegas mendatangi aparat dan menarik kembali spanduknya. 

“Nek, marah betul waktu itu. Enak aja mau mereka ambil,” katanya. 

Perempuan yang sehari-hari berjualan makanan di samping rumahnya di Kampung Sembulang Pasir Merah ini ingin menunjukkan pada perempuan-perempuan lain di Rempang bahwa jenis kelamin dan usia tak boleh menjadi halangan untuk mempertahankan ruang hidup mereka. 

Keteguhan sikapnya itu bukan hanya kata-kata. Dalam setiap persidangan terhadap 35 terdakwa warga kasus kerusuhan dalam Aksi Bela Rempang pada 11 September 2023, Nek Awe selalu hadir. Terhitung, ia hadir sejak sidang praperadilan, 31 Oktober 2023, hingga sidang perkara yang putusan vonisnya dibacakan baru-baru ini.

Setiap jadwal sidang, ia selalu mengajak rombongan perempuan di kampungnya untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Batam yang berjarak sekitar 57 km. Mereka datang dengan menyewa mobil. Jika uangnya tak cukup untuk sewa mobil, ia akan mengajak masyarakat lain untuk urunan. Jika lebih, uangnya diberikan ke anak-anak terdakwa yang tengah menjalani proses hukum. Baginya, apa yang dilakukannya bentuk solidaritas antara sesama pejuang Rempang, agar mereka merasa tak ditinggalkan.

Nek Awe selalu hadir untuk memberikan dukungan morel kepada 35 pria terdakwa kasus kerusuhan Aksi Bela Rempang. Ia juga menggalang solidaritas dengan mengajak para perempuan di kampungnya berangkat ke Pengadilan Negeri Batam yang berjarak 57 km. (Project M/Andaru KZ)

“Kasih semangat anak-anak muda jaga kampung. Kalau geser kami kena limbah juga, kalau kena limbah kami ke mana lagi?” katanya.

Setiap hari di jam 10 pagi, Nek Awe juga menyempatkan diri untuk keluar rumah. Ia kadang menghabiskan waktu untuk berkumpul di posko kemanusian Rempang untuk sekadar bertemu dan bercakap-cakap dengan perempuan lainnya. Ia tak pernah merasa tenang, dan takut orang menganggapnya sudah lemah.

“Aku tak ada lelah,” ucapnya.

Perempuan Muda yang Melawan

Kamis, 7 September 2023, bentrokan pecah antara warga Rempang dan ribuan aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP di Jembatan IV Barelang. 

Warga bergantian menjaga kampung, bahkan hingga rela tidur di tepi jalan. Isu penggusuran semakin santer. 

Riska (20) terpanggil untuk ikut mengambil sikap berani untuk bersuara. 

Dua minggu paska-bentrokan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menggelar pertemuan dengan warga. Riska hadir di sana. Ia dengan berani mendeklamasikan pernyataan sikapnya yang menolak dengan tegas penggusuran kampungnya demi pembangunan pabrik kaca.

Riska (20) memegang pelantang menyerukan untuk melawan perampasan tanah di kampungnya. Ia menjadi penggerak dalam acara pentas agama dan kebudayaan khas Melayu. Dalam setiap pagelaran Riska selalu mengingatkan warga untuk bertahan dan selalu bersatu menolak relokasi. (Project M/Andaru KZ)

Ketika konflik Rempang bergulir pada awal tahun 2023, Riska belum sepenuhnya menyadari betapa besar dampak yang akan ditimbulkan oleh rencana ini. Ia tak menyadari konflik ini hampir merebut tanah kelahirannya dan mengusir warga dari tanah leluhur mereka yang ditempati turun temurun. Bahkan, Riska sempat menghabiskan beberapa bulan magang di PT Makmur Elok Graha (MEG), investor yang mendapat hak pengelolaan lahan di Rempang dari BP Batam.

Awalnya, Riska berpikir bahwa kehadiran PT MEG akan membawa peluang baru bagi anak-anak muda tempatan untuk bekerja. Namun, seiring berjalannya waktu, dia menyadari bahwa meskipun mengikuti berbagai pelatihan, kesempatan untuk bekerja tidak kunjung datang. Alih-alih kesempatan kerja, konflik agraria yang kemudian muncul dan bergulir semakin besar.

Ketegangan di Rempang semakin sering terjadi di jalan-jalan masuk ke kampung-kampung. Hal ini dipicu oleh kedatangan pegawai PT MEG yang diduga akan mengukur lahan tanpa izin. Krisis kepercayaan terhadap aparat waktu itu membuat mereka sering bersitegang dengan mereka yang datang ke kampung, takut mereka akan menjalankan perintah untuk mengukur lahan berkedok patroli.

“Makin hari [keributan] makin parah, kami ke Simpang Dapur 6 [Kelurahan Sembulang] ribut di sana. MEG mau nerobos terus,” kata Riska. 

Riska sempat berpikir untuk tak lagi ikut pelatihan yang dibuka oleh PT MEG, sebab ini berarti bergabung dengan perusahaan yang akan merampas tanah kelahirannya. 

“Awalnya menyenangkan, nyatanya malah buat tak senang,” katanya.

Riska lalu memutuskan sikap, untuk bersuara bersama perempuan lainnya, melawan perampasan tanah di kampungnya. 

“Kami benar, buat apa takut? Tanah ini hak kami,” katanya.

Belakangan, Riska memahami bahwa konflik ini telah menyebabkan perpecahan di antara masyarakat yang memilih untuk pindah dan mereka yang memilih untuk tetap bertahan. Bahkan, komunikasi dengan keluarganya yang telah pindah terputus karena mereka merasa bahwa mereka yang memilih untuk bertahan menghambat pembangunan.

Riska berharap bisa kembali berkomunikasi dengan masyarakat yang telah pindah, merangkul mereka, dan berbagi pandangan tentang sisi baik dan buruk dari pilihan yang mereka buat.

“Saya mau merangkul [mereka] agar tidak terjadi masalah, tapi kita yang bertahan malah dijadikan musuh,” ucap Riska.

Vonis Orator Rempang dan 34 Terdakwa Lainnya

Para pria terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi dampak PSN Rempang Eco-City menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. (Project M/Andaru KZ)
Hairol (42) pasca-sidang menuju mobil tahanan diiringi keluarga yang menunggu di luar gedung Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. (Project M/Andaru KZ)

Rabu, 6 Maret 2024, majelis hakim memvonis 6 bulan penjara untuk Bang Long, orator Aksi Bela Rempang di depan Gedung BP Batam. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bang Long merujuk pada pembuktian bahwa Iswandi melakukan kerusakan di Kantor BP Batam. 

Ketua Hakim David Sitorus memberi kesempatan kepada Bang Long untuk mengajukan banding apabila ia tidak terima dengan vonis yang didapatnya. Bang Long memilih menerima konsekuensi atas tindakannya dan untuk bertanggung jawab sepenuhnya.

“Saya menerima yang mulia,” tegas Bang Long yang kemudian disambut sorak keluarga dan pengunjung lainnya.

Paska-vonis, Bang Long tidak lama mendekam dipenjara. Dikurangi masa tahanan, hukuman penjaranya hanya tersisa kurang dari satu pekan. 

Bang Long menganggap bahwa pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya, serta bersikap adil. Baginya, tanggung jawab untuk menyuarakan keadilan bukanlah tugas seorang individu, melainkan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua orang.

“Bukan hanya Bang Long saja. Abang Long hanya sekadar menyuarakan suara hati, yang memang berasal dari sekitar pulau Rempang,” kata Bang Long, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pandangan Bang Long, ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat Rempang tidak terjadi secara kebetulan. Situasi saat ini adalah cerminan dari kurangnya keterlibatan dan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. 

“Jika masyarakat tidak setuju, kita harus memahaminya. Masih banyak lahan yang bisa dieksplorasi untuk investasi,” katanya. 

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis kembali dilanjutkan 25 Maret 2024. Hari itu, Hairol (42) bersama 8 terdakwa lain mendapat vonis penjara 6 bulan 21 hari. Vonis yang tak jauh berbeda juga diberikan hakim kepada 25 terdakwa lain yakni 6 bulan hingga 1 tahun. 

Hairol bukan penduduk asli Rempang, juga bukan warga Batam. Ia berasal dari Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Ia datang menggunakan kapal Roro bersama sekitar 40 massa aksi lainnya. Tujuan satu, menunjukkan solidaritas kepada masyarakat Melayu Rempang dalam aksi yang berlangsung pada hari itu.

Keputusan disambut tangis dari keluarga dan warga Rempang yang hadir. Keputusan tersebut juga menandai akhir dari babak panjang dalam perjalanan persidangan mereka. Meskipun masih harus menjalani hukuman yang dijatuhkan, mereka dapat merasa lega karena proses peradilan telah mencapai titik akhirnya.

Nia yang hadir saat pembacaan vonis sontak berlari keluar meninggalkan ruang sidang setelah hakim mengetuk palunya Air matanya mengucur deras, tangisnya pecah. 

“Keadilan tidak ada untuk rakyat kecil, yang ada hanya untuk orang besar,” kata dia dengan suara bergetar.

Ibu-ibu memperlihatkan beberapa kerajinan tangan yang dibuat para terdakwa di dalam tahanan. Diberikan pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam. (Project M/Andaru KZ)
 

Terima kasih sudah membaca laporan dari Project Multatuli. Jika kamu senang membaca laporan kami, jadilah Kawan M untuk mendukung kerja jurnalisme publik agar tetap bisa telaten dan independen. Menjadi Kawan M juga memungkinkan kamu untuk mengetahui proses kerja tim Project Multatuli dan bahkan memberikan ide dan masukan tentang laporan kami. Klik di sini untuk Jadi Kawan M!

Liputan Terkait
Ronna Nirmala
10 menit